Perpag Aksi Tanam Pohon
Menghijaukan kembali kawasan karst Gombong selatan, tengah diritis menjadi tradisi aksi berkelanjutan yang dimulai dari Desa Sikayu Buayan [Foto: Div.Media-Perpag]
Bentang Karst Kendeng Utara di Pati
Perbukitan Karst selalu identik dengan sumber-sumber air yang bukan hanya menjadi andalan kebutuhan domestik harian, melainkan juga kebutuhan utama sektor pertanian, perikanan dan kebutuhan agraris lainnya
KOSTAJASA
Koperasi Taman Wijaya Rasa membangun komitmen Bersama Hutan Rakyat - Kostajasa; berslogan "Tebang Satu Tanam Lima" [Foto: Div.Media-Perpag]
Ibu Bumi Dilarani
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
UKPWR
Warga UKPWR (Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, Roban) tengah melakukan aksi penolakan PLTU Batubara Batang. Aksi dilakukan di perairan Roban (9/1) yang sekaligus merupakan perairan tempat para nelayan setempat mencari ikan [Foto: Uli]
Sabtu, 21 November 2015
Masyarakat Karst Gombong Tolak Pabrik Semen
Jumat, 20 November 2015
Hendrik Desak Pemda Batalkan Pembangunan Pabrik Semen Gombong
Selasa, 19 November 2013 13:18
Senin, 16 November 2015
AGRA Mendukung Perjuangan Warga Pegunungan Kendeng Tolak Tambang
Jakarta, 16 November. Warga Sukolilo, Kayen, Tambakromo, Pati, Rembang, Blora, Grobogan, Kudus, dan sekitarnya yang tergabung dalam JMPPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng) melakukan aksi long march/berjalan kaki dengan jarak tempuh lebih dari 100 km antara Pati hingga Semarang.
Aksi dilakukan mulai tanggal 15 November hingga 17 Nopember 2015 dengan start dari rumah masing-masing menuju PTUN Semarang. Aksi ini dilakukan untuk menyongsong putusan sidang PTUN gugatan warga Kecamatan Kayen dan Tambakromo setelah melalui 27 kali persidangan sejak tanggal 15 Mei 2014 atas pemberian izin lingkungan kepada PT SMS (anak perusahaan PT Indocement) dengan luas wilayah 2868 Ha di dua kecamatan tersebut untuk keperluan industri semen. Gugatan terpaksa dilakukan warga sebagai upaya penyelamatan kelestarian Pegunungan Kendeng setelah kegagalan berbagai upaya mediasi untuk tidak dikeluarkannya izin pertambangan oleh PemProv Jawa tengah.
Menurut Rahmat Ajiguna ketua umum Aliansi Gerakan Reforma Agraria. Pegunungan Kendeng yang terbentang luas dan panjang mulai Kabupaten Tuban, Rembang, Grobogan, Pati, dan Kudus, telah beribu tahun menghidupi masyarakat melalui pasokan airnya untuk pertanian dan kebutuhan air bersih. Saat ini sedang darurat karena eksploitasi industri semen yang mengancam kelestariannya.
Di Kabupaten Rembang, selain kasus penolakan pembangunan pabrik semen dan pertambangan batu kapur oleh PT Semen Indonesia, juga ditemukan fakta banyaknya perusahaan pertambangan batu kapur (setidaknya ada lebih dari 10 perusahaan) yang sudah berizin dan beroperasi hingga hari ini. Jelas hal ini kontraproduktif dengan program ketahanan pangan yang selalu digemborkan pemerintahan Jokowi-JK, karena secara kasat mata telah merusak kawasan karst dan mengancam keberadaan cekungan air tanah (CAT) di mana diketahui bahwa kawasan karst dan CAT merupakan reservoir air yang dapat menjamin pasokan air untuk kegiatan pertanian maupun kebutuhan air bersih bagi masyarakat.
Rahmat menerangkan bahwa pembangunan idustry semen di Jawa tengah merupakan skema dari MP3EI untuk industry pabrik semen, pati, rembang, blora, wonogiri, total investasi 70 triliun. Dan Industry semen ini beroperasi di perbukitan sebagai sumber air bagi petani. Air tersebut Mengaliri 5000 ha areal pertanian.
Di Kabupaten Blora telah dikeluarkan izin pinjam pakai eksplorasi batu gamping dan batu lempung kepada PT Artha Parama Indonesia untuk kepentingan industri pabrik semen. Adapun daerah yang dieksplorasi adalah Kecamatan Tunjungan, Blora, Jepon, dan Bogorejo dengan luas area total 2.154 ha untuk batu gamping dan 743 ha untuk tanah liat.
Di Kabupaten Grobogan telah dikeluarkan izin eksplorasi batu gamping dan tanah liat di wilayah Desa Kemadoh Batur Kecamatan Tawangharjo dan Desa Dokoro Kecamatan Wirosari dengan luas total 505 ha untuk batu gamping dan 376,79 ha untuk tanah liat, kepada PT Vanda Prima Listri untuk keperluan industri pabrik semen.
Di Kabupaten Pati telah dikeluatkan izin lingkungan kepada PT SMS (anak perusahaan PT Indocement) untuk pabrik semen seluas 2.868 ha di wilayah Kecamatan Kayen dan Kecamatan Tambakromo. Di Kabupaten Kebumen telah dikeluarkan izin pertambangan kepada PT Medco group seluas 271 ha untuk batu kapur dan 231 ha untuk tanah liat. Izin tersebut di wilayah Kecamatan Buayan dan Kecamatan Rowokeling.
Di Kabupaten Wonogiri telah dikeluarkan izin eksplorasi batu gamping No.545.21/006/2011 dan eksplorasi tanah liat No.545.21/007/2011 kepada PT Ultratech Mining.
Di Gombong ada PT. Semen Gombong anak perusahaan Medco milik Arifin Panigoro, total luas lahan yang akan di tambang seluas 500 Ha di kecamatan Buayan dan Rowokele.
Fakta-fakta di atas menunjukkan Pulau Jawa dalam “kondisi darurat” dan wajib untuk segera diselamatkan dari segala upaya “penghancuran” yang berkedok pembangunan dan penanaman modal. AGRA juga mengapresiasi dan mendukung penuh perjuangan yang sedang dilakukan oleh warga sekitar pegunungan kendeng dan menuntut pemerintah Provinsi Jawa tengah untuk segera menghentikan penambangan dengan mencabut ijin perusahaan pertambangan. Dan menyerukan kepada kaum tani yang ada di Jawa tengah untuk terus memperbesar dan memperkuat persatuan untu memperjuangakan hak atas sumber-sumber kehidupan.
Kamis, 12 November 2015
Seruan Solidaritas JM-PPK
Kendeng Jemput Keadilan, Warga Kendeng Akan Long March 122 Kilometer
GUGATAN warga Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK), terhadap izin pertambangan semen PT Sahabat Mulia Sakti (anak perusahaan PT Indocement), menuju tahap putusan pada 17 November 2015 nanti. Warga yang sebagian besar dari Tambakromo, Kayen, dan Sukolilo ini telah menjalani 27 kali persidangan di PTUN Semarang, dimulai pada 15 Mei 2014.
Rencananya, dalam menjalani sidang putusan di PTUN nanti, warga akan melakukan long march (jalan kaki jarak jauh) ke Semarang, mereka menamai aksi ini sebagai “Kendeng Menjemput Keadilan”. Long march akan dimulai tanggal 15 November dan berakhir tanggal 17 November di PTUN Semarang.
Dalam aksi ini warga Pati tidak sendirian, akan ada sekitar 200 orang lainnya berasal dari Blora, Rembang, Kudus, dan Grobogan, yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) siap mengikuti aksi. Jarak tempuh yang akan dilalui tak kurang dari 122 Km.
“Di samping kami ingin menjemput keadilan dengan berjalan, kami juga akan mengkampanyekan pentingnya menjaga lingkungan agar tetap lestari, terutama bagi Gunung Kendeng ini,” kata Joko Prianto yang merupakan koordinator JM-PPK Rembang.
Ketika ditanya mengenai makna dibalik aksi long march nanti, Joko Prianto dengan tegas menjawab,
“Kami ingin semua orang tahu kalau kami saat ini sedang menghadapi ancaman yang sangat luar biasa, yaitu ancaman dari korporasi yang merusak. Makanya dengan kami jalan dari Rembang, Blora, Pati, Kudus, dan Gobogan menuju PTUN Semarang dapat membuka mata hati masyarakat agar lebih peduli dengan pentingnya menjaga kelestarian alam.”
“Aksi damai yang akan melewati Jalan raya Pos Daendels ini mencerminkan betapa warga menaruh harapan besar pada institusi hukum untuk menyelesaikan masalah lingkungan, meskipun pada banyak kasus menunjukan fakta yang sebaliknya. Di samping itu, long march ini juga memperlihatkan besarnya kecintaan warga Kendeng terhadap kelestarian alam dan menunjukan bulatnya tekad mereka untuk selalu mempertahankannya. Sebagian dari mereka bahkan percaya bahwa para penunggu Pegunungan Kendeng juga akan menyertai mereka dalam long march ini,” tutur Eggy Yunaedi, JM-PPK Rembang.
Tercatat beberapa aksi bersama telah dilakukan warga Kendeng. Pada bulan April lalu ratusan warga pegunungan Kendeng bersama mahasiswa mendatangi PTUN Semarang karena kasus yang sama dialami warga Rembang. Gugatan warga ditolak hanya karena alasan kedaluarsa, meskipun sudah melewati persidangan yang panjang. Tidak ingin terulang kembali, kini solidaritas ditunjukkan oleh warga Kendeng untuk menuntut keadilan. Menurut mereka yang dibela adalah satu gunung, yaitu Gunung Kendeng.
“Kendeng milik kita semua, soal membela lingkungan tidak membedakan itu orang dari kabupaten mana,” ujar Prianto.
Pegunungan Kendeng yang membentang dari Kabupaten Tuban Jawa Timur sampai Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, telah menjadi perhatian utama bagi perusahaan semen untuk melakukan eksplorasi. Di Rembang PT Semen Indonesia kini sudah mencapai 60% pembangunannya meskipun diiringi penolakan keras dari warga. Di Blora PT Artha Parama Indonesia juga melakukan ekplorasi yang sama.
Di Grobogan, pemerintah daerah telah memberikan izin eksplorasi seluas 505 Ha batu gamping kepada PT Vanda Prima Listri. Kemudian di Pati, PT Sahabat Mulia Sakti juga akan mengeruk lahan 2868 Ha, sehingga aksi perlawanan terus dilakukan.
Bantu sebar dan kabarkan. Perjuangan terus berlanjut! Sampai bertemu di garis depan!
Ditautkan ulang dari: http://literasi.co/jemput-keadilan-warga-kendeng-long-march#
Ditulis oleh: Exan Ali Setyonugroho
Senin, 09 November 2015
200 Penolak Pabrik Semen Gelar Aksi Jalan Kaki 100 Kilometer
MINGGU, 08 NOVEMBER 2015 | 14:23 WIB
“Kami berjalan kaki dengan jarak tempuh sekitar 100 kilometer mulai Minggu, 15 November 2015,” kata aktivis JMPPK, Gunretno, Minggu, 8 November 2015.
Gunretno menyatakan warga yang menggelar aksi jalan kaki ini datang dari berbagai daerah, seperti Sukolilo, Kayen, dan Tambakromo (Pati) serta daerah lain: Rembang, Blora, Grobogan, dan Kudus. Aksi ini bertujuan untuk kampanye melestarikan Pegunungan Kendeng yang terancam keberadaannya karena eksploitasi dan eksplorasi industri semen. “Kami ingin mengetuk semua hati bahwa Pulau Jawa sudah darurat akibat penambangan,” ujarnya.
Sebelum berangkat jalan kaki, warga akan melakukan ritual membawa obor ke area persawahan. Gunretno menyatakan dulu warga membawa obor ke sawah untuk mengusir hama dan wereng yang biasa merusak tanaman padi. Kini, kata dia, yang merusak area persawahan bukan lagi hama dan wereng, melainkan kebijakan dan penambangan yang merusak lingkungan.
Sebelumnya, pada 15 Mei 2014, warga penolak pabrik semen di Pati mengajukan gugatan ke PTUN Semarang. Mereka mengajukan gugatan atas pemberian izin lingkungan kepada PT SMS (anak perusahaan PT Indocement) dengan luas wilayah 2.868 hektare untuk keperluan industri semen. Pabrik ini berada di dua kecamatan, yakni Kayen dan Tambakromo.
Gunretno menyebut gugatan ini sebagai upaya penyelamatan kelestarian Pegunungan Kendeng setelah berbagai upaya mediasi untuk tidak dikeluarkannya izin lingkungan gagal. ”Setelah melalui 27 kali persidangan, pada 17 November mendatang akan ada agenda putusan,” ucapnya. Selain di Pati, Pegunungan Kendeng membentang di berbagai daerah lain, seperti Tuban (Jawa Timur), Rembang, Grobogan, dan Kudus.
Selain PT SMS, saat ini ada proses pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia (PT Semen Gresik) di Kabupaten Rembang. Meski ada penolakan di Rembang, pembangunan pabrik semen tetap terus berjalan. Sebelumnya, warga penolak pabrik semen juga mengajukan gugatan di PTUN Semarang. Tapi hakim PTUN menolak gugatan warga. Warga akhirnya mengajukan proses banding. Saat ini, banding masih berlangsung.
ROFIUDDIN
Sabtu, 07 November 2015
Inilah Deklarasi Petani Demi Penyelamatan Bumi
November 6, 2015 Tommy Apriando, Yogyakarta
Kamis, 05 November 2015
“Blusukan” di Pati, Ganjar Bertemu Warga yang Tolak Pabrik Semen
Penulis : Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Editor : Ervan Hardoko
Sumber berita: http://regional.kompas.com/read/2015/11/04/22045961/.Blusukan.di.Pati.Ganjar.Bertemu.Warga.yang.Tolak.Pabrik.Semen
Foto: http://srinthil.org/images/stories/img_2669_edit.jpg
Selasa, 03 November 2015
Mengasah Nalar Maju Gerakan Penyelamat Karst Gombong [1]
Situs Gua Pawon terancam penambangan kapur
Pewarta: Riza Fahriza
"Beberapa gua di kawasan Karst Citatah dalam kondisi kritis. Gua itu ada di Pasir Bancana, Pasir Masigit, dan Gunung Hawu," katanya di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, nasib Gua Bancana yang berada di Pasir Bancana juga tragis. Tahun 2004 gua itu sudah tidak ditemukan lagi karena penambangan kapur. Saat ini gua itu hanya bisa dilihat di foto dan peta saja.
Seharusnya, menurut dia, kawasan karst tersebut dipertahankan dan area yang sudah masuk zona lindung diperluas.
"Citatah setidaknya dapat dijadikan laboratorium atau kampus lapangan," katanya.
Situs Gua Pawon sudah dijadikan kawasan cagar lindung arkeologi atau keperbukalaan setelah kerangka manusia purba ditemukan di sana pada 2009.
Dampak penambangan
Peneliti dan pemerhati karst Kelompok Riset Cekungan Bandung (KRCB) Budi Brahmantyo menyatakan penambangan kapur juga membuat mata air dan sungai di kawasan karst Citatah menyusut.
"Saat ini tinggal tersisa sedikit mata air dan sungai di kawasan karst Citatah," kata Budi, pengajar di Departemen Geologi Institut Teknologi Bandung.
Sementara peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Cahyo Rahmadi menyebutkan penambangan kapur di Citatah berpotensi memutus fungsinya sebagai penyalur air.
"Penambangan di karst berpotensi memutus fungsi karst sebagai pendistribusi air melalui gua. Jika distribusi air terputus menyebabkan mata air hilang dan pemulihan seperti sediakala sangat sulit," katanya.
Ia menjelaskan kawasan karst merupakan bentang alam di batuan mudah larut seperti batu gamping yang terbentuk setelah proses yang berlangsung puluhan ribu tahun.
Karst memiliki jaringan gua sebagai "pipa" air alami yang menghubungkan zona resapan, zona simpanan dan mata air yang penting bagi masyarakat di kawasan itu.