KEBUMEN – Sebagian warga yang tinggal di Kawasan Karst Gombong
Selatan melakukan penolakan atas rencana penambangan PT Semen Gombong.
Penolakan itu diwujudkan dengan mengirim petisi penolakan kepada Dewan
Komisi Penilai Amdal Provinsi Jateng, Selasa (29/9).
Petisi penolakan masyarakat yang diprakarsai warga yang tergabung
dalam Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Pergag) itu
ditandatangani 1.743 orang yang disertai dengan foto copy KTP. Sebagian
besar yang menolak penambangan merupakan warga Desa Sikayu, Kecamatan
Buayan dan sekitarnya.
Penolakan itu juga dilayangkan kepada pemerintah pusat. Antara lain
Presiden Jokowi, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, dan
Komnas HAM. Juga pemerintah daerah, antara lain gubernur Jateng, bupati
Kebumen, dan DPRD Kebumen.
Dampak Lingkungan
Dalam surat pernyataan itu, masyarakat khawatir dampak lingkungan
yang diakibatkan penambangan di pegunungan karst Gombong. Pasalnya, PT
Semen Gombong akan membangun pertambangan di sekitar sumber air
permanen, sungai bawah tanah dan gua-gua, sehingga mengancam fungsi
hidrologi pegunungan karst sebagai penampung alami air bawah tanah.
Ketua Perpag Samtilar mengatakan, ada lebih dari 32 sumber mata air
yang berasal dai kawasan karst Gombong yang sudah dimanfaatkan
masyarakat sejak dulu baik untuk pertanian, perikanan, peternakan, dan
rumah tangga.
Sumber mata air pegunungan karst juga dimanfaatkan sebagai sumber air
bersih untuk berbagai wilayah lain, seperti Kecamatah Ayah, Gombong,
Karanganyar, Adimulyo, Kuwarasan, Puring, Petanagan dan Klirong. Musim
kemarau 2015 hampir 100 desa di Kebumen mengalami krisis air.
Sikayu adalah salah satu desa di Kebumen yang tidak mengenal krisis
air bersih, karena tercukupi dari sumber air kawasan karst. Sumber mata
air berasal dari sungai bawah tanah yang sudah membentuk jaringan lebih
dari 11-25 juta tahun lalu di bawah kawasan karst.
’’Jika sumber air itu terhenti atau berkurang debitnya akibat operasi
penambangan, maka bencana kekeringan di Kebumen akan bertambah parah,’’
ujar Ketua Perpag Samtilar di Sekretariat PWI Kebumen, Jalan Mayjen
Sutoyo sebelum mengirim petisi melalui Kantor Pos Kebumen.
Cacat Hukum
Disebutkannya, ratusan hektare lebih lahan di pegunungan karst
Gombong telah dimiliki PT Semen Gombong sejak tahun 90-an. Tahun 1998,
PT Semen Gombong menghentikan pengoperasian yang baru 8 persen karena
krisis moneter, sehingga dampak kerusakan belum dirasakan warga.
Tahun 2000 hingga 2012 PT Semen Gombong tidak bisa melanjutkan
operasi lantaran aturan tidak membenarkan penambangan. Seperti Keputusan
menteri ESDM No.1456 K/20/MEM/2000, No. 961 K/40/MEM/2003 dan No.1659
K/40/MEM/2004 dan penetapan Kawasan Karst Gombong Selatan sebagai
kawasan Eco Kasrt oleh Presiden SBY di Wonosari, 6 Desember 2004.
Tetapi tahun 2013, telah terjadi perubahan peneta
pam kawasan KBAK
menggunakan permen ESDM No 17 tahun 12, di mana telah mengalami
pengurangan pada kawasan karst kelas 1 (kawasan lindung-red) seluas 8 km
persegi untuk dijadikan sebagai kawasan budi daya yang berarti boleh
untuk ditambang. (J19-32)
0 komentar:
Posting Komentar