Selasa, 29 September 2015

Warga Kirim Petisi Tolak Penambangan Semen

29, September 2015 0:57 WIB 

KEBUMEN – Sebagian warga yang tinggal di Kawasan Karst Gombong Selatan melakukan penolakan atas rencana penambangan PT Semen Gombong. Penolakan itu diwujudkan dengan mengirim petisi penolakan kepada Dewan Komisi Penilai Amdal Provinsi Jateng, Selasa (29/9).

Petisi penolakan masyarakat yang diprakarsai warga yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Pergag) itu ditandatangani 1.743 orang yang disertai dengan foto copy KTP. Sebagian besar yang menolak penambangan merupakan warga Desa Sikayu, Kecamatan Buayan dan sekitarnya.

Penolakan itu juga dilayangkan kepada pemerintah pusat. Antara lain Presiden Jokowi, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, dan Komnas HAM. Juga pemerintah daerah, antara lain gubernur Jateng, bupati Kebumen, dan DPRD Kebumen.

Dampak Lingkungan

Dalam surat pernyataan itu, masyarakat khawatir dampak lingkungan yang diakibatkan penambangan di pegunungan karst Gombong. Pasalnya, PT Semen Gombong akan membangun pertambangan di sekitar sumber air permanen, sungai bawah tanah dan gua-gua, sehingga mengancam fungsi hidrologi pegunungan karst sebagai penampung alami air bawah tanah.

Ketua Perpag Samtilar mengatakan, ada lebih dari 32 sumber mata air yang berasal dai kawasan karst Gombong yang sudah dimanfaatkan masyarakat sejak dulu baik untuk pertanian, perikanan, peternakan, dan rumah tangga.

Sumber mata air pegunungan karst juga dimanfaatkan sebagai sumber air bersih untuk berbagai wilayah lain, seperti Kecamatah Ayah, Gombong, Karanganyar, Adimulyo, Kuwarasan, Puring, Petanagan dan Klirong. Musim kemarau 2015 hampir 100 desa di Kebumen mengalami krisis air.
Sikayu adalah salah satu desa di Kebumen yang tidak mengenal krisis air bersih, karena tercukupi dari sumber air kawasan karst. Sumber mata air berasal dari sungai bawah tanah yang sudah membentuk jaringan lebih dari 11-25 juta tahun lalu di bawah kawasan karst.

’’Jika sumber air itu terhenti atau berkurang debitnya akibat operasi penambangan, maka bencana kekeringan di Kebumen akan bertambah parah,’’ ujar Ketua Perpag Samtilar di Sekretariat PWI Kebumen, Jalan Mayjen Sutoyo sebelum mengirim petisi melalui Kantor Pos Kebumen.

Cacat Hukum

Disebutkannya, ratusan hektare lebih lahan di pegunungan karst Gombong telah dimiliki PT Semen Gombong sejak tahun 90-an. Tahun 1998, PT Semen Gombong menghentikan pengoperasian yang baru 8 persen karena krisis moneter, sehingga dampak kerusakan belum dirasakan warga.

Tahun 2000 hingga 2012 PT Semen Gombong tidak bisa melanjutkan operasi lantaran aturan tidak membenarkan penambangan. Seperti Keputusan menteri ESDM No.1456 K/20/MEM/2000, No. 961 K/40/MEM/2003 dan No.1659 K/40/MEM/2004 dan penetapan Kawasan Karst Gombong Selatan sebagai kawasan Eco Kasrt oleh Presiden SBY di Wonosari, 6 Desember 2004.

Tetapi tahun 2013, telah terjadi perubahan peneta
pam kawasan KBAK menggunakan permen ESDM No 17 tahun 12, di mana telah mengalami pengurangan pada kawasan karst kelas 1 (kawasan lindung-red) seluas 8 km persegi untuk dijadikan sebagai kawasan budi daya yang berarti boleh untuk ditambang. (J19-32)


http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/warga-kirim-petisi-tolak-penambangan-semen/

0 komentar:

Posting Komentar