Menghijaukan kembali kawasan karst Gombong selatan, tengah diritis menjadi tradisi aksi berkelanjutan yang dimulai dari Desa Sikayu Buayan [Foto: Div.Media-Perpag]
Perbukitan Karst selalu identik dengan sumber-sumber air yang bukan hanya menjadi andalan kebutuhan domestik harian, melainkan juga kebutuhan utama sektor pertanian, perikanan dan kebutuhan agraris lainnya
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Warga UKPWR (Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, Roban) tengah melakukan aksi penolakan PLTU Batubara Batang. Aksi dilakukan di perairan Roban (9/1) yang sekaligus merupakan perairan tempat para nelayan setempat mencari ikan [Foto: Uli]
Hentikan Upaya Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup
Bebaskan Sawin, Nanto, dan Sukma Dari Status Tersangka
Bandung, 18 Desember 2017
Kurang dari 1 x 24 jam Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim yang diwakili oleh LBH Bandung dan WALHI Jawa Barat berhasil membebaskan Sawin, Nanto, dan Sukma. Mereka bertiga adalah pejuang lingkungan hidup warga Desa Mekarsari yang sebelumnya ditahan atas tuduhan pemasangan bendera Indonesia Merah Putih secara terbalik.
Sebelumnya pada Kamis, 14 Desember 2017 berawal dari aksi, Sawin, Nanto dan Sukma disaksikan warga desa yang lain memasang spanduk terkait keberatan mereka atas rencana proyek PLTU batu bara Indramayu 2 x 1000 MW. Seperti kebiasaan warga saat melakukan aksi, spanduk yang dipasang tersebut berhiaskan bendera Merah Putih sebagai simbol perjuangan mereka.
Selang dua hari selanjutnya pada hari Jum’at, 16 Desember 2017, Sawin, Nanto, dan Sukma dilaporkan ke Polsek Patrol oleh dua orang yang diduga pendukung sub-kontraktor setempat atas tuduhan telah sengaja memasang bendera Merah Putih secara terbalik.
Pelaporan tersebut lalu berlanjut penangkapan oleh petugas penyidik Polsek Patrol terhadap Sawin, Nanto, dan Sukma pada hari Minggu, 17 Desember 2017, sekitar pukul 01.00 dini hari di rumah mereka masing-masing. Mereka bertiga lantas dibawa ke Polres Indramayu untuk dilakukan proses BAP. Dan sekitar pukul 23.00 mereka bertiga dibebaskan melalui surat permohonan Tim Advokasi hak Atas Keadilan Iklim dengan status masih sebagai tersangka dan wajib lapor.
Kami juga menyesalkan proses penangkapan Sawin, Nanto, dan Sukma yang dilakukan pada dini hari di jam-jam istirahat malam. Surat penangkapan yang diterima oleh Nanto, dan Sukma baru tiba ditangan mereka beberapa menit setelah mereka berdua dibebaskan dari Polres Indramayu. Itupun diantarkan oleh seorang warga desa. Saat dikonfirmasi pihak Polsek Patrol mengatakan surat penangkapan Nanto dan Sukma diberikan ke kantor Desa Mekarsari. Hal itu tentunya sangat tidak lazim dan menimbulkan tanda tanya. Satu hal lagi yang sangat disayangkan adalah pada proses peyusunan BAP, Sawin , Nanto dan Sukma sama sekali tanpa didampingi pengacara.
Dari kejadian tersebut secara tegas kami sampaikan bahwa tuduhan pemasangan bendera Merah Putih secara terbalik adalah fitnah yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu oleh perjuangan warga Desa Mekarsari atas penolakan proyek PLTU batu bara Indramayu 2 x 1000 MW. Tuduhan tersebut adalah mengada-ada, tidak bertanggung jawab, dan tindakan pengecut.
PLTU Indramayu 2 x 1000 MW adalah proyek pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar batu bara. Dari sisi pendanaan proyek PLTU batu bara Indramayu 2 x 1000 MW direncanakan menggunakan pinjaman dana dari JICA dengan skema G to G. Sebagaimana halnya PLTU batu bara 3 x 330 MW Indramayu yang telah dibangun sebelumnya pada tahun 2010 dimana JICA memberikan pinjaman untuk penyusunan study kelayakan dan penilaian desain dasar serta pengawasan konstruksi.
Sebelumnya pada 2 Agustus 2017, sidang perdana gugatan warga Desa Mekarsari dilakukan di PTUN Bandung. Warga melakukan gugatan atas izin lingkungan PLTU batu bara Indramayu 2 x 1000 MW. Proses persidangan berlangsung selama lima bulan. Hingga akhirnya pada tanggal 6 Desember 2017 Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan izin lingkungan PLTU batu bara Indramayu 2 x 1000 MW tidak sah dan warga Desa Mekarsari dimenangkan dalam hal ini.
Berlokasi di Desa Mekarsari, Indramayu, proyek PLTU batu bara Indramayu 2 x 1000 MW memakan lahan pertanian padi produktif warga seluas lebih dari 300 hektar.
Lebih lanjut kami berpandangan upaya kriminalisasi telah dilakukan untuk membungkam dan melemahkan warga Desa Mekarsari dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat, serta satu-satunya mata pencaharian mereka yaitu, bertani.
Oleh karena itu kami mendesak Polres Indramayu membebaskan Sawin, Nanto, dan Sukma dari status tersangka . Polres Indramayu juga harus bersikap adil dengan memproses secara hukum pihak yang telah melakukan fitnah dan memberikan laporan palsu terhadap mereka bertiga.
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)
“GUMBREGAN SELAMATAN KENDENG"
Pati, 17 Desember 2017
Gumbregan adalah tradisi yg setiap tahun secara rutin di lakukan di setiap selesai musim tanam di mana ternak sapi kerbau di saat musim tanam di ajak kerja keras para petani untuk mengolah lahan yg di persiapkan untuk di tanami. Di saat musim hujan tiba, aktifitas petani mesti meningkat, terutama pekerjaan sawah di masa musim tanam. Disitulah peran ternak yg membantu meringankan dalam pengolahan tanah disaat musim tanam. Maka kesehatan fisik ternak, kesehatan fisik para petani sangatlah penting untuk dipastikan. Maka di saat selesai tanam para petani melakukan Gumbregan sebagai tradisi sebagai ucap syukur atas terselesainya pekerjaan sawah, selesainya menanam dengan ternak yang selalu sehat.
Para petani memasak ketupat untuk didoakan setelah itu berikan kepada sapi dan dulur-dulur disekitarnya. Bagi para petani hewan dan ternak di desa merupakan media untuk bercocok tanam untuk membantu mengolah tanah yg mau di tanami. Ternak sapi kerbau bagi petani adalah ROJO KOYO, wujud sandang pangan. Fungsinya ternak yg bisa membantu menyelesaikan pengolahan lahan sawah atau ladang juga punya nilai besar peningkatan ekonomi dari mulai kotoran ternaknya, penggemukan dagingnya hingga anakannya.
Harmonisasi alam (ibu bumi) dan seluruh makhluk hidup di dalamnya senantiasa kami jaga. Kemajuan teknologi, tidak boleh menghancurkan kearifan lokal yang telah turun temurun diajarkan oleh leluhur kami. Bagaimanapun, cara-cara yang alami dalam menjaga ibu bumi akan menjamin kelestariannya. Begitulah kehidupan kami sebagai petani. Ibu bumi tidak hanya kita ambil hasilnya, tetapi juga kita rawat. Merawat berarti kesadaran untuk selalu mengucap syukur atas berkah yang sudah kita terima.
Seperti lesung yang selalu jumengglung ketika ditabuh, seperti itu pula semangat kami sebagai petani untuk terus menggemakan perjuangan dalam melestarikan ruang hidup dan ruang produksi pertanian dengan cara-cara yang bermartabat. Pertanian adalah hidup. Pertanian adalah kebudayaan. Selama ketidakadilan kepada rakyat (petani) terjadi, selama itu pula kami akan terus menabuh lesung sebagai tanda adanya perlawanan terhadap ketidakadilan. Ketika para pemimpin menggunakan salah satu sarana produksi pertanian (lesung) dalam berkegiatan, kami berharap tidak hanya sekedar sebagai seremoni belaka apalagi hanya sebagai "alat" untuk mengambil simpati rakyat.
Kami sungguh berharap para pemimpin sadar betul bahwa lesung bukanlah hanya sekedar alu dan lumpang untuk menumbuk padi tanpa paham bahwa seluruh kebijakkan yang dikeluarkan haruslah berkesinambungan dengan tetap menjaga lestarinya kehidupan pertanian. Jangan sampai para pemimpin justru kehilangan hati rakyatnya jika apa yang dilakukan (menabuh lesung) hanya dimaknai sebagai simbol.Tanpa tanah dan air, mustahil kehidupan akan terpelihara.
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)
Warga Kendeng Temui Rektor Undip ; Akademisi itu Harusnya Jujur
Semarang, 15 Desember 2017
Warga Pegunungan Kendeng hari ini (15/12/2017) kembali melakukan aksi di depan Gubernuran untuk mencari kejelasan terkait rencana pendirian pembangunan pabrik semen dan penambangan di Kabupaten Pati. Di hari kesebelas ini warga yang di dominasi oleh Ibu-Ibu dengan perangkat aksi berupa Caping bertulis tolak pabrik semen, _dunak (wadah untuk membawa nasi)_ yang berisi berbagai hasil bumi serta bendera merah putih tersebut tampak tetap tidak lelah memperjuangkan haknya.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya warga menuntut agar Izin Lingkungan PT. Sahabat Mulia Sakti _(anak perusahaan Indocement yang sahamnya dimiliki Heidelberg Cement AG yang berpusat di Jerman)_ tidak di perbarui/ diperpanjang dimana akibat PT. SMS tidak pernah melakukan usaha/kegiatannya selama 3 (tiga) tahun maka menurut peraturan perundang-undangan wajib untuk di perbarui. Izin yang diberikan pada tanggal 8 Desember 2014 tersebut sejatinya wajib diperbarui/diperpanjang per 8 Desember 2017 lalu. Akan tetapi genap 7 (tujuh) hari masih belum ada kejelasan dari pihak pemerintah (Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Pati) tentang diperbarui/ diperpanjangnya izin lingkungan PT. SMS atau tidak diperbarui/diperpanjang. Selagipun warga telah melakukan aksi untuk mempertanyakan sekaligus menyatakan penolakan di Semarang sejak Selasa (5/12/2017) hingga hari ini dan di Pati pada Rabu (13/12/2017) lalu.
Selain melakukan aksi di depan Gubernuran, hari ini warga juga berkesempatan untuk bertemu dengan Rektor Universitas Diponegoro (UNDIP) yaitu Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum di Gedung WIdya Puraya Rektorat UNDIP Tembalang. Setelah sebelumnya warga juga bertemu dan beraudiensi dengan Rektor Universitas Katolik Soegijapranata pada Senin (11/12/2017) dan Rektor Universitas Negeri Semarang pada Selasa (12/12/2017), kali ini warga masih dalam agenda mereka yaitu bersilahturahmi, mengadu serta meminta keberpihakan institusi perguruan tinggi yang tergariskan untuk berpihak dengan berpijak pada tri dharma perguruan tinggi yaitu mengabdi pada masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut warga menyampaikan keluh kesah dan harapannya terhadap insan intelektual berkaitan dengan persoalan yang sedang mendera warga. Seperti yang disampaikan oleh Ibu Giyem kepada Rektor UNDIP : _"maksud kulo mriki nggeh sowan karo bapak ibu nyuwun tulung ewang-ewangi pikajeng bumi kendeng itu tetep lestari"_, ujarnya. Selain itu, persoalan di Pati muncul, sedikit banyaknya juga karena adanya dokumen AMDAL yang di buat dan di nilai oleh _dulur-dulur_ akademisi tidak terkecuali dari UNDIP, sayangnya kajian akademisi tersebut yang turut menyampaikan adanya penolakan warga sekitar sebanyak 67 persen, Menerima 20 persen dan tidak menjawab 13 persen (mayoritas warga menolak) tetap meloloskan Izin Lingkungan PT. SMS. Belum lagi, dokumen AMDAL diketahui ternyata banyak tidak memasukkan fakta-fakta lapangan yang harus di lindungi. Seharusnya akademisi harus jujur kepada keilmuannya.
Rektor UNDIP yang biasa di sapa Prof Yos tersebut kemudian sempat menanyakan kepada warga dikala Ibu Giyem memperkalkan dirinya yang berasal dari Tambakromo Pati tentang apakah Ibu Giyem betul-betul asli Pati atau bukan. Prof Yos turut menyatakan dalam Bahasa Jawa _“sing ngaku-ngaku iku katah”_ di akhiri dengan tawa dari beliau. Warga kemudian menyatakan bahwa hal tersebut memang sering dipolitisir, untuk itu warga siap membuktikan dan siap pula untuk sumpah. Di akhir Prof Yos juga menyatakan _“terus terang, saya sendiri itu tidak mendalami, data juga kami tidak punya, kami menerima keluh kesahnya, maka akan dilakukan kajian karena kami ini istilahnya guru yang melakukan kajian, semisal di tanyai yang kami bisa berikan sebatas saran, saran di lakukan atau tidak itu tergantung pemerintahnya lagi, jadi prinsipnya kami mengkaji karena ada istilah hukum yaitu harus mendengarkan kedua belah pihak”_. Terkait yang disampaikan tersebut warga menyatakan siap memberikan data. Prof Yos juga sempat mempertanyakan cara yang dilakukan warga apakah cara yang efektif atau bukan, _“soalnya kan capek”_.
Kami sadar betul bahwa perjuangan dalam menyelamatkan ruang hidup dan ruang produksi kami sebagai petani dari berbagai upaya industrialisasi semen dan penambangan batu kapur di sepanjang Peg. Kendeng, membutuhkan peran serta seluruh lapisan masyarakat utamanya adalah insan akademik.
Perguruan Tinggi, sebagai institusi pendidikan, adalah benteng pertahanan utama bagi upaya membangun peradaban kemanusiaan. Disamping itu, Perguruan Tinggi juga sebagai wadah pembelajaran kebajikan dan penganjur kebenaran. Sebagai tempat bagi setiap anak bangsa berproses dan digembleng menjadi manusia seutuhnya guna mengamalkan berbagai disiplin ilmu ditengah-tengah masyarakat guna perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan sedulur petani Kendeng bersilahturahmi ke kampus-kampus adalah hendak mengetuk hati nurani segenap civitas akademika untuk turut bersama-sama berjuang dengan rakyat menyelesaikan berbagai persoalan yang saat ini tengah dihadapi rakyat banyak. Berbagai persoalan sengketa agraria, pengalihan fungsi lahan produktif pertanian menjadi lahan industri, telah mencederai azas keadilan dan kemanusiaan. Tidak bisa dipungkiri bahwa insan akademis _“telah turut andil”_ dalam berbagai instrumen aturan guna terealisasinya berbagai proyek investasi, dalam hal ini industri ekstratif yang telah mengeksploitasi sumber daya alam dan telah/sedang/ akan mencerabut kehidupan mayoritas rakyat sebagai petani. Kami hendak menunjukkan realita yang ada di lapangan dimana berbagai pihak telah memanipulasi data dan fakta. Insan Akademik sebagai rujukan berbagai instrumen aturan investasi harusnya tetap mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan. Disiplin ilmu tertentu tidak bisa berdiri sendiri-sendiri. Semua disiplin ilmu saling terkait.
Kami yakin, jika semua elemen masyarakat, terutama kaum intelektual, bangkit berdiri berjuang bersama-sama dengan rakyat yang sedang “tertindas”, maka perjuangan ini akan berhasil dengan tetap mengedepankan cara-cara yang bermartabat. Banyaknya ketidakadilan yang dialami masyarakat kecil (petani) dari berbagai pelosok di Indonesia, adalah signal lampu merah bagi insan akademik untuk terketuk hatinya bangkit berdiri menjadi bagian dari perubahan ke arah yang lebih baik. Terkhusus untuk UNDIP, bahwa selain memegang Tri Dharma Perguruan Tinggi, UNDIP juga harus memegang teguh nilai perjuangan Pangeran Diponegoro yaitu *“Berjuang mempertahankan tanah leluhurnya”* sehingga ketika ada gejolak masalah seperti di Pegunungan Kendeng, sudah seharusnya UNDIP berpihak pada masyarakat yang berdasar pada Tri Dharma Perguruan Tinggi dan berdasar pula dimana *perjuangan Warga Kendeng adalah perjuangan mempertahankan tanah leluhur untuk diwariskan kepada anak cucu berupa bumi yang LESTARI*
Setiap saat Banyuwangi terasa mendung, seperti biasa sejuk sekali hawanya. Kota kecil yang mulai bergeliat, bersemarak, menjadi satu kota destinasi wisata baru. Pertumbuhan ekonomi mulai bergeliat naik harga-harga mulai merangkak juga. Hidup di Banyuwangi menawarkan sesuatu yang berbeda.
Jauh dari hiruk pikuk perkotaan sebagai penyokong ekonomi, berjejer destinasi wisata yang siap untuk dikunjungi. Mulai dari wisata pantai hingga gunung. Cukup familiar dengan Ijen, Teluk Ijo atau Sukamade, yang menjadi tujuan utama para wisatawan ketika libur tiba.
Belum lagi wisata budaya yang menjadi sesuatu yang patut dirasakan. Wisata suku Osing, tarian tradisional semacam gandrung dan aneka budaya yang khas. Keberagaman Banyuwangi menjadi hal yang layak dicermati, berbagai suku tumpah ruah di tanah Blambangan. Mulai dari Jawa, Madura, Bali, Bugis dan tentu saja osing. Dari diversitas inilah muncul keunikan, ciri khas dari kebudayaan di Banyuwangi.
Keberagaman lain juga dapat dilihat dari tanah Blambangan yaitu toleransi dalam beragama. Mulai dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan kepercayaan tradisional lainnya. Saling membaur menjadi satu, menguatkan sebuah society dalam pluralitas. Banyuwangi kemudian dari beberapa aspek, menjadi tempat yang cukup menarik untuk dihuni atau sekedar daftar tempat untuk dikunjungi.
Tumpang Pitu dan Ancaman Kehancuran
Banjir Lumpur di Pulai Merah, Dsn Pancer, DsSumberagung, Kec Pesanggaran, Banyuwangi Namun modernisasi mulai menggiring opini yang indah-indah. Melalui jargon investasi untuk semua, serta dalih kesejahteraan sosial, kini tengah mengancam keberagaman yang mulia tersebut. Wisata yang mulai masif menjadi industri, hingga bentuk eksploitasi berlebihan atas alam dan manusia, tengah mengancam aspek sosial, budaya dan ekologis di Banyuwangi.Bukan hanya soal budaya, agama dan ruang hidup, tetapi sendi-sendi penting kehidupan tampaknya mulai terancam. Baru-baru ini salah satu aset penting Banyuwangi, Tumpang Pitu akan dihancurkan oleh industri ekstraktif, yang berfokus pada pengambilan mineral emas. Akibatnya segregasi mulai tampak ke permukaan, baik hubungan inter-komunitas, agama, budaya dan alam itu sendiri. Mulai terjadi perubahan kecil yang mengancam keberagaman, serta persaudaraan. Selain budaya, sektor ekonomi mikro yang dekat dengan warga tengah terancam keberlanjutannya.
Keputusan gegabah dari pemerintah membuka investasi besar-besaran, telah mengancam suatu wilayah dalam jangka waktu dekat. Keputusan memberikan izin konsesi pada Merdeka Cooper Gold, yang seluruh areanya meliputi bekas kawasan lindung Tumpang Pitu merupakan sinyalemen “kiamat kecil”.
Melalui izin peralihan hutan lindung menjadi produksi pada tahun 2013, dengan diterbitkannya surat keputusan Nomor SK. 826/Menhut –II/2013, terkait pengalihfungsian hutan lindung ke hutan produksi. Dilanjutkan dengan pemberian konsesi tambang, yang berlokasi di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi no. 188/547/KEP/429.011/2012 dan Keputusan Bupati Banyuwangi №188/930/KEP/429.011/2012. Lalu, tertanggal 16 Februari 2016 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui surat keputusan nomor 651 K/30/MEM/2016, menetapkan area sekitar Tumpang Pitu yang akan ditambang dengan status Objek Vital Nasional (OBVITNAS),
Konsesi IUP Merdeka Cooper Gold dipecah menjadi dua, melalui PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT Damai Suksesindo (PT DSI). Lokasi IUP BSI dan DSI terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Propinsi Jawa Timur, dengan IUP OP BSI seluas 4.998 ha, dan IUP Eksplorasi DSI seluas 6.623 ha. IUP OP milik BSI akan berlaku sampai dengan 25 Januari 2030 dan IUP Eksplorasi milik DSI berlaku sampai dengan 25 Januari 2016. DSI sendiri menargetkan mendapatkan izin eksploitasi pada tahun 2018 (Affandi, 2016).
Bahkan luasan konsesi tambang dapat lebih luas lagi, hingga berdekatan dengan kawasan Taman Nasional Meru Betiri. Pembukaan investasi melalui program pembangunan nasional, baik yang ada di dalam Renstra ESDM, Paket Kebijakan Ekonomi, serta program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah. Pada dasarnya telah membuka ladang penderitaan baru dalam bingkai “kesejahteraan sosial”.
Ketika Tumpang Pitu hancur, selain gunung dan hutan, juga mengancam apa yang ada di sekitarnya. Seperti Pulau merah, Pantai Pancer dan segala keanekaragaman hayati yang ada. Mungkin karang-karang yang indah, ikan-ikan yang variatif bahkan hewan khas dan langka seperti penyu akan terancam keberadaannya. Ini membuktikan jika satu kawasan Tumpang Pitu memiliki banyak sekali relasi, terutama berhubungan dengan kehidupan di sekitarnya.
Kehancuran Tumpang Pitu akan berdampak pada kawasan Taman Nasional Meru Betiri. Dapat dimaknai bahwa secara tidak langsung beberapa titik wilayah yang saling menghatkan satu sama lainnya, akan terancam oleh keberadaan tambang. Selain itu faktor ekonomi akan menjadi ancaman yang cukup serius. Warga yang menggantungkan hidup pada kearifan lokal dan alam akan terganggu. Petani, nelayan, sektor pariwisata terutama sektor menengah kebawah, diprediksi menjadi sektor vital yang akan hilang jika pertambangan ini dilanjutkan.
Kearifan lokal dalam konteks budaya juga akan mengalami perubahan, tidak lagi berorientasi pada adat, yang memanusiakan alam dan manusia. Secara hakikat akan menjadi suatu pergeseran budaya masyarakat, layaknya budaya kolektif seperti gotong royong, akan runtuh menjadi corak masyarakat individualis. Sehingga hubungan antar komunitas menjadi rawan, seperti rentan terjadi gesekan serta konflik horizontal, yang mengakibatkan hilangnya keberagaman.
Akibat nafsu kapital ekstraktif dan oligarki politik, mengancam keberagaman itu sendiri. Semenstinya budaya yang awalnya sakral serta mempunyai nilai, kini terancam akan bergeser menjadi budaya yang menitikberatkan pada komoditas pasar. Tentu ini akan menimbulkan penindasan serta penghisapan baru di beberapa sektor vital. Sentimen agama juga akan muncul, seiring keberpihakan oknum agama tertentu pada penghancuran lingkungan hidup, jelas akan beririsan dengan keyakinan agama lain yang mempunyai ritual berkaitan dengan alam (Tumpang Pitu).
Banyuwangi sebagai salah satu daerah dengan keberagamannya, kini terancam oleh ekspansi kapital. Bagaimana bisa citra yang ditampakkan seolah-olah humanis, namun realitasnya sangat jauh sekali. Warga disekitar Tumpang Pitu sudah bertahun-tahun berjihad melawan tambang, guna menyelamatkan keberagaman justru dihajar oleh mereka yang punya kuasa. Di satu sisi mereka gembar-gembor keberagaman, amar ma’ruf nahi munkar, namun melupakan menolong sesama manusia bahkan mahkluk lain seperti pohon dan hewan.
Puncaknya ialah beberapa warga Desa Sumberagung di kriminalisasi, baik soal perusakan, penghadangan, hingga yang terbaru dituduh tanpa bukti menyebarkan komunisme. Ideologi yang menjadi momok orde baru dan kaum-kaum konservatif-militeristik. Ideologi yang dengan mudahnya dituduhkan hanya karena simbol serta atribut. Ideologi yang dituduh sebagai dajjal, iblis, yang senantiasa menghantui. Bahkan dengan mudahnya menuduh seseorang komunis dan teroris, hanya karena ingin mempertahankan tanah dan alamnya.
Melihat Hukum Perusakan Alam Dalam Perspektif Islam
Terancamnya sektor alam yang mempengaruhi sektor lain, hingga hubungan antar manusia, menciptakan pertumpahan darah, kebencian dan disintegrasi masyarakat, merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan Islam. Apalagi berdasarkan catatan sejarah forum Bahtsul Masail Banyuwangi, pada tahun 2009 Nahdlatul Ulama(NU) Banyuwangi pernah sepakat mengharamkan tambang sebagai hasil rekomendasi dari forum Bahtsul Masail. Pengharaman tersebut Berdasar pada kaidah fiqh yang menyebutkan darul mafasid muqoddamun ala jalbil masholeh, yang berarti membuang kejelekan itu lebih baik dari mengambil kebaikan.
Secara hukum diperkuat dengan argumen bahwa, pembangunan suatu industri harus merealisasikan tujuan syariat, yakni berpihak pada maslahah ammah (kepentingan umum). Sebaliknya, tindakan yang bertolak belakang dengan maslahah ammah, dengan kata lain mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup, dikategorikan sebagai perbuatan munkar atau maksiat yang diancam dengan hukuman.
Selanjutnya merujuk pada muktamar ke 29 pada tanggal 4 Desember1994/1 Rajab 1415 H di Cipasung Tasikmalaya. Menetapkan jika umat yang mencemarkan lingkungan, baik udara, air maupun tanah, apabila menimbulkan dlarar (kerusakan) maka hukumnya haram dan termasuk perbuatan jinayat (kriminal). Hal ini sangat erat kaitannya dengan maslahah ammah, sebagai bentuk takzim kepada Allah SWT, sebagai sang pencipta sekalian alam. Karena yang namanya merusak lingkungan, baik penebangan hutan, penghancuran gunung, privatisasi air, pencemaran lingkungan, terutama yang mengancam mahkluk hidup merupakan perbuatan munkar.
Argumentasi di atas diperkuat dalam Halaqoh (pertemuan) Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ (GNKL PBNU) Pada Tanggal 20–23 Juli 2007 di Jakarta. Tertulis di poin ke tiga dan empat, sebagai warga Nahdlatul Ulama harusnya memahami hal ini.
Warga NU dan seluruh elemen masyarakat wajib menolak dan melawan para perusak hutan, perusak lingkungan hidup, perusak kawasan pemukiman, para pengembang teknologi, pengembangan bahan kimia dan uranium yang membahayakan masyarakat dan lingkungan hidup, para penyebar penyakit sosial, pihak-pihak yang melakukan monopoli ekonomi dan menyebabkan kemiskinan yang merugikan masyarakat, bangsa dan negera.
Warga NU dan seluruh elemen masyarakat WAJIB memperjuangkan pelestarian lingkungan hidup (jihad bi’iyah) dengan mengembangkan gerakan menanam dan merawat pohon, mengamankan hutan, melakukan konservasi tanah, air dan keanekaragaman hayati, membersihkan sungai, pantai, lingkungan, perumahan dan kawasan umum, membersihkan kawasan industri dari polusi dan limbah, melestarikan sumber-sumber air dan daerah resapan air, memperbaiki kawasan pertambangan dan lingkungan di sekitaranya, membantu melakukan penanggulangan bencana. Melanjutkan perjuangan yang bersifat kemasyarakatan (jihadijtimaiyah), mengembangkan ajaran moral, tawasuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (seimbang) dan I’tidal (konsisten) dalam melawan amar ma’ruf nahi munkar.
Secara dasar organisasi sendiri Nahdlatul Ulama oleh Hadrotus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari, salah satu tujuannya ialah untuk membela kaum mustadh’afin. Dalam konteks ini dapat dikaitkan dengan petani, yang kini sedang terancam oleh banalnya investasi. Kiai Hasyim pernah menulis di Soeara Moeslimin Indonesia pada 17 Desember 1943 (19 Muharram 1363), beliau menuliskan:
Pendek kata, bapak tani adalah goedang kekajaan, dan dari padanja itoelah Negeri mengeloearkan belandja bagi sekalian keperloean. Pa’ Tani itoelah penolong Negeri apabila keperloean menghendakinja dan diwaktoe orang pentjari-tjari pertolongan. Pa’ Tani itoe ialah pembantoe Negeri jang boleh dipertjaja oentoek mengerdjakan sekalian keperloean Negeri, jaitoe diwaktunja orang berbalik poenggoeng (ta’ soedi menolong) pada negeri; dan Pa’ Tani itoe djoega mendjadi sendi tempat negeri didasarken.
Perusakan gunung Tumpang Pitu merupakan hal yang dapat menimbulkan dlarar (kerusakan), oleh sebab itu haram hukumnya untuk dilakukan. Sebagaimana keputusan Bahtsul Masail pada tahun 2009 oleh NU Banyuwangi, merupakan keputusan yang sudah tepat. Melihat bahwa ulama-ulama terdahulu seperti Hadrotus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari, Syaikh Arsyad Al-Banjari dan KH. Sahal Mahfudz, mengajarkan bagaimana pentingnya menjaga kesuburan tanah, kelestarian lingkungan dan membela kaum mustadh’afin.
Keberagaman dan kedamaian yang hilang tidak akan bisa tergantikan oleh emas. Pertanian terbukti bisa menyejahterahkan rakyatnya, bahkan laut dengan keanekaragamannya bisa menjadi mata pencaharian yang menjanjikan. Kiai Sahal (1988), mengatakan:
Jika keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup, bahkan seluruh aspek kehidupan manusia merupakan kunci kesejahteraan.
Pernyataan Kiai Sahal secara eksplisit dapat dimaknai jika hilangnya lingkungan hidup akan berdampak pada aspek kesejahteraan. Alam yang menghidupi manusia, sudah seharusnya dijaga dengan benar dan tidak dieksploitasi secara berlebihan. Pada dasarnya secara prinsipil, semua akan terjaga asal perilaku boros dihilangkan dan berpedoman hidup sederhana sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW.
Ibadah tidak hanya masalah transendensi antara manusia dengan Allah, namun juga memperjuangkan umat terkhusus untuk kaum mustadh’afin, terlebih Pak Tani, dari ancaman penindasan serta perilaku dzalim merupakan ibadah yang sesungguhnya.
“Agama tak bisa ditegakkan di ruang hampa tanpa tanah dan air, karena itulah mencintai agama berarti mencintai tanah dan air, kehilangan tanah berarti kehilangan agama dan sejarah”
KH. Said Aqil Siroj, Ketua PBNU, pada lawatan Bulan Februari 2013 di Samarinda
Wallahu Muwaffiq Illa Aqwamith Thoriq
*Tulisan Revisi (Versi Lama di ForBanyuwangi.org)
Refrensi
KH. Hasyim Asy’ari. 1943. Keoetamaan Bertjojok Tanam dan bertani; Andjoeran Memperbanyak Hasil Boemi dan Menjoeboerkan Tanah, Andjuran Mengoesahakan Tanah dan Menegakkan Ke’adilan. Soeara Moeslimin Indonesia No 2 Tahun ke-2, 17 Desember 1943/19 Muharom 1363
Muhammad Nurul Huda. 2014. Tata Kelola SDA dan Muktamar NU di Cipasung 20 Tahun Lalu. http://www.nu.or.id/post/read/54003/tata-kelola-sda-dan-muktamar-nu-di-cipasung-20-tahun-lalu.
SERINGKALI saya disodori dengan pertanyaan yang sama, kenapa menolak? itu kan pembangunan, nanti juga untuk kebutuhan listrik rakyat, jangan anti pembangunan dong mas, apa-apa diprotes dan ditolak tanpa solusi.
Saya ikut menolak megaproyek ini bukan tanpa alasan. Semoga penjelasan saya dapat menjawab pertanyaan rekan-rekan netizen.
Proyek panas bumi di Gn. Slamet ini merupakan proyek nasional yang kira-kira menggelontorkan kurang lebih 7 Triliun Rupiah. Wilayah kerja proyeknya meliputi 5 kabupaten, yaitu Tegal, Pemalang, Banyumas, Purbalingga dan Brebes, dengan luas lebih dari 24 ribu hektar. Kemudian proyek dipusatkan di Banyumas atau wilayah selatan lereng Gn. Slamet, dengan pintu masuk melewati Kaligua Brebes. Proyek ini selanjutnya akan memakan sekitar 600 hektar lebih hutan yang sebagian besar adalah hutan lindung, untuk pembangunan infrastruktur, well pad, dll.
Lalu siapakah yang menjalankan proyek ini? Proyek ini dijalankan oleh PT Sejahtera Alam Energi (PT SAE) dan STEAG GmbH (Jerman). Dengan nilai saham 75% dipegang oleh STEAG GmbH dan 25% oleh PT SAE. PT SAE sendiri sebelumnya bernama PT Trinergy yang kemudian diakuisisi oleh PT Adaro Power. Adaro Power merupakan salah satu perusahaan batubara swasta terbesar ke-2 nasional dan ke-4 dunia. Listrik yang dihasilkan targetnya adalah 220 Megawatt, nantinya akan dijual ke PLN dengan kesepakatan jual beli sesuai peraturan Kementrian ESDM. Di sini kita bisa bertanya, ini sumberdaya alam siapa, siapa yang mendapat keuntungan dan untuk kesejahteraan siapa? Setelah puas mencabik-cabik hutan dan batubara, sekarang ingin menghisap hutan lindung dan Gn. Slamet.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) tadinya dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan. Karena merupakan pertambangan, maka kegiatan pertambangan Panas Bumi tidak boleh dilakukan di hutan lindung. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa “Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.” Yang dimaksud penambangan terbuka (surface mining) artinya penambangan tersebut dilakukan di atas permukaan tanah. Ini lain dengan penambangan tertutup yang perlu membuat terowongan untuk menjangkau deposit di dalam bumi. Kegiatan pertambangan panas bumi merupakan penambangan terbuka, sehingga ia terikat oleh ketentuan ini. Hutan lindung dilarang untuk menjadi tempat aktivitas pertambangan karena hutan lindung memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Kehutanan. Jika dilakukan pertambangan, maka kerusakan ekosistem akan terjadi.
Pada tahun 2010, Kementrian ESDM menetapkan wilayah Gn. Slamet sebagai Wilayah Kerja Proyek pertambangan dengan mengeluarkan Kepmen ESDM Nomor 1557.K/30/MEM/2010 dengan luasan WKP 24.660 hektar. Kemudian pada 2011, PT SAE mendapatkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) berdasarkan SK Gubernur Jateng Nomor 541/27/2011. Dari sini kita melihat bahwa ada sesuatu yang janggal. Jelas menurut UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan. Ini berarti penerbitan IUP dan kegiatan pembangunan proyek geothermal telah melanggar ketentuan Pasal 38 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa “Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.”
Baru kemudian UU tentang panas bumi diubah menjadi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 dengan judul yang sama. Dari sini kemudian PT SAE mengantongi izin baru dengan UU yang sudah disesuaikan dengan kepentingan proyek ini. Izin baru ini adalah IUP yang disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi (IPB) berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 4577 K/30/MEM/2015. Dalam undang-undang terbaru tersebut, Usaha Panas Bumi (PLTP) bukan lagi dikategorikan sebagai tambang, tetapi “Pemanfaatan Tidak Langsung” atau jasa lingkungan. Hal itu tertera dalam Pasal 24 nomor 2 UU No. 21 tahun 2014 Tentang Panas Bumi. Bahkan dalam Pasal 74 UU No. 21 Tahun 2014, pemerintah akan memberikan pidana kepada siapapun yang menghambat berjalannya proyek PLTP dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,-. Ini bukti bahwa pemerintah lebih berpihak kepada korporasi besar sekalipun dengan cara mengubah regulasi-regulasi yang ada untuk mempermudah masuknya investasi panas bumi.
Jika kita mau menarik garis historis, masifnya proyek panas bumi di Indonesia ini merupakan dampak dari krisis yang dialami oleh Amerika pada tahun 2008. Bangkrutnya bank investasi Lehman Brothers merupakan awal dari krisis bursa saham Amerika Wall Street karena macetnya kredit perumahan. Krisis ini kemudian merembet ke Eropa. Pemerintahan Jerman kebakaran jenggot karena Bank Pembangunan Jerman KWf harus menyaluran dana sebesar 300 juta Euro lebih untuk Lehman Brothers. Kemudian diikuti bangkrutnya Yunani, krisis Spanyol, Portugal, Rusia hingga pada 2017 Inggris menyatakan keluar dari Uni Eropa atau Brexit (Britain Exit). Krisis ini kemudian mengakibatkan peningkatan ekspansi modal dan pasar dari negara Dunia Pertama ke negara Dunia Ketiga. Selain itu, sebagai salah satu solusi adalah mengubah arah permodalan dari sektor properti ke sektor pangan dan energi.
Selain isu krisis ekonomi, topik krisis lingkungan dan pemanasan global juga diangkat dalam pertemuan G20 di Turki. Salah satu tema yang diangkat adalah tentang Geothermal Energy. Pada tahun 2010, Indonesia kemudian menjadi tuan rumah dalam pertemuan Geothermal Energy Forum di Bali. Pada Mei 2010, rapat Dewan Energi Nasional (DEN) dan DPR memaparkan 7 Pokok Arah Kebijakan Energi Nasional dan menetapkan panas bumi sebagai fokus kebijakan energi terbarukan yang juga tercantum dalam MP3EI (Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia) 2011-2025. Dalam proyek pembangunan PLTP ini, pemerintah Indonesia mengandalkan utang luar negeri untuk menarik para investor. Lewat perjanjian internasional, pemerintahan Jokowi-JK mengundang korporasi raksasa antara lain Jerman, Amerika, Inggris dan Turki untuk memenuhi target investasi. Indonesia mendapatkan hutang luar negeri dari World Bank sebesar USD300 juta, dan Asian Development Bank (ADB).
Bila dikaji lebih dalam, sebenarnya proyek ini merupakan imperialisme gaya baru. Imperialisme yang tidak lagi menggunakan metode-metode kuno dengan cara ekspansi wilayah. Menurut Lenin dalam karyanya Imperialisme, Tahapan Tertinggi Kapitalisme, ada 5 fitur utama imperialisme, yaitu (1) Konsentrasi produksi dan kapital sehingga bisa menimbulkan monopoli yang mempunyai peranan menentukan dalam kehidupan ekonomi; (2) Berpadunya Capital Finance dan kapital industri sehingga menimbulkan oligarki finansial atas dasar kapital; (3) Adanya ekspor kapital dalam hal ini mengirim kapital baru ke daerah-daerah potensial, bukan hanya uang tetapi juga pasar, tenaga kerja dan bahan baku; (4) Kongsi-kongsi monopoli internasional dari kaum kapitalis yang membentuk teritori untuk dibagi-bagi di antara mereka; dan (5) Pembagian teritorial kekuasaan oleh para kapitalis telah selesai. Dari 5 fitur tersebut, proyek geothermal ini telah memenuhi semua fitur yang diungkapkan oleh Lenin.
Dari segi lingkungan, proses pembangunan PLTPB Baturraden ini bukan tanpa masalah. Karena adanya deforestasi hutan, banyak satwa yang terdesak tempat tinggalnya hingga banyak babi hutan (celeng) yang turun ke pemukiman dan merusak lahan pertanian warga. Intensitas turunnya celeng ini meningkat setelah adanya proyek PLTPB. Bahkan ada satwa langka seperti Oa Jawa sempat terlihat pula di pemukiman. Hal ini mengakibatkan banyak petani mengalami gagal panen karena serangan hama celeng. Bukan hanya itu, proyek ini juga mengakibatkan adanya longsoran di hulu sungai, hingga menyebabkan aliran sungai keruh. Padahal masyarakat sekitaran lereng banyak memanfaatkan air bersih dari sungai ini untuk kebutuhan air minum, industri tahu, dll. Akibat air keruh, banyak industri tahu dan pembudidaya ikan merugi. Lalu belum lama ini, terjadi bencana alam banjir bandang di Banyumas. Memang ini belum dipastikan akibat proyek, tapi bencana yang lebih besar bisa saja datang jika deforestasi hutan lindung akibat proyek terus berlangsung, mengingat lereng selatan Gn. Slamet merupakan zona merah yang rawan longsor. Dalam sebulan terakhir saja, ada dua kali bencana banjir bandang melanda Kabupaten Banyumas. Bencana banjir bandang pertama memang belum dipastikan akibat proyek PLTPB karena sungai-sungai yang meluap tidak berhulu dekat dengan proyek. Namun pada tanggal 29 Oktober, terjadi lagi banjir bandang yang melanda dua sungai, yaitu sungai Prukut dan Sungai Mengaji, serta membawa material berupa pohon dan batu besar yang berasal dari hutan lindung Gn. Slamet. Banjir ini mengakibatkan kerusakan lahan garapan di Desa Gunung Lurah dan Sokawera, bahkan jembatan di Desa Panembangan hampir putus akibat terjangan banjir sehingga tidak dapat dilalui oleh kendaraan. Selain itu, longsor juga terjadi di Dukuh Kembangan Desa Sokawera, dimana dari pengamatan tercatat dua rumah tertimpa material longsoran.
Mencermati, mengantisipasi dan merespon dampak lebih merusak dari pembangunan proyek panas bumi ini, maka ada Maret 2017 terbentuklah “Gerakan Selamatkan Slamet”. Tujuan utama gerakan ini adalah menolak kelanjutan pembangunan proyek tersebut. Gerakan ini melibatkan organisasi-organisasi pecinta alam, pemuda dan masyarakat desa lereng Gn. Slamet, pegiat lingkungan, organisasi mahasiswa, komunitas-komunitas perkotaan, dan individu-individu merdeka yang masih peduli pada lestarinya alam di Gn. Slamet. Gerakan ini juga menolak keras keterlibatan partai politik maupun elite-elite politik tertentu. Pembiayaan gerakan semuanya murni dilakukan oleh internal gerakan, dengan menjual kaos maupun merchandise, serta sumbangan-sumbangan beberapa pihak yang sifatnya tidak mengikat.
***
Penulis adalah pegiat lingkungan hidup dan anggota aliansi gerakan selamatkan slamet
_______
Kepustakaan:
Maulana, Fajar Azmi, S.Sos. Cengkraman Korporasi Geothermal di Indonesia. 2017.
Mulkilah, Panji, S.H. Akrobat Hukum pada Proyek PLTP Baturraden di Gunung Slamet. 2017.
Fuadi, Muflih. Hamdani, Dian. Mulkilah, Panji, S.H. dalam Modul Selamatkan Gunung Slamet dari Ancaman PLTP Baturraden. 2017.
PRESS RELEASE Komunitas Pemuda Pemerhati Lingkungan (KPPL)
“ Hentikan Penambangan di Pegunungan Kendeng ”
[Kredit Foto: Ngatiban]
Pati, 08 November 2017
Sekitar 200 orang yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Pemerhati Lingkungan (KPPL) mendatangi Kantor DPRD Kab. Pati guna menggelar aksi dan audiensi terkait perusakan lingkungan dan penambangan yang dilakukan oleh CV. BERKAH ALAM ASRI di Pegunungan Kendeng di daerah desa Slungkep, Kecamatan Kayen,Kabupaten Pati. Sudah beberapa kali kami melakukan aksi dari mulai beraudensi dengan pihak-pihak terkait, sampai kita mendatangi di lokasi penambangan tersebut. Namun sampai saat ini belum ada respon sama sekali dari pihak terkait.
Kami tidak akan pantang mundur dalam penyelamatan kelestarian lingkungan Pegunungan Kendeng. Sebab ini bagian dari panggilan moral dan hati nurani, agar masa depan anak cucu tidak terwarisi lingkungan yang rusak dan menyengsarakan hidup mereka kelak.
Kita tahu bahwa Pegunungan Kendeng adalah pegunungan purba dimana berbagai kekayaan situs bersejarah masih tersimpan didalamnya. Selain itu Peg.Kendeng juga sebagai tempat penyerap dan penyimpan air yang kemudian membentuk sungai bawah tanah kemudian mengalir ke sumber-sumber mata air. Sehingga melestarikan dan menjaga ekosistem Pegunungan Kendeng dapat mencegah bencana ekologis.
Kami sangat menyesalkan atas dikeluarkannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi nomor 543.32/10862 tahun 2016 dengan luas 6,1 hektar kepada CV. Berkah Alam Asri di desa Slungkep, Kec.Kayen, Kab.Pati yang dikeluarkan oleh pihak ESDM Provinsi Jawa Tengah. Kami prihatin dengan pernyataan pihak dinas terkait (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pati, Dinas BLH Pati, Dinas ESDM Provinsi dan Kanit Intel II Ekonomi) saat kami beraudensi di MAPOLRES Pati pada tanggal 21 Juni 2017.
Dalam audensi perwakilan dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pati yang diwakili Arif mengatakan, ” bahwa lokasi pertambangan yang dilakukan oleh CV. Berkah Alam Asri di luar KBAK.”
Perwakilan dari Dinas BLH Pati yang diwakili oleh Heri Priyanto mengatakan “ dalam kesepakatan yang tertulis antara dinas BLH dengan Subagya selaku pemilik CV Berkah Alam Asri,ketika selesai melakukan penambangan sanggup melakukan reklamasi pada bekas tambang.”
Perwakilan dari Dnas ESDM provinsi Jawa Tengah oleh Agus Dwi Suryono mengatakan “ bahwa dikeluarkannya IUP Operasi Produksi kepada CV. Berkah Alam Asri karena sudah mendapat rekomendasi dari Dinas BLH kab. Pati dan semua permohonan izin akan dipermudah bagi siapapun yang memohon.”
Ini bukan persoalan penambangan itu dilakukan di luar KBAK atau di KBAK, mereklamasi bekas melakukan penambangan dan dimudahkannya permohonan izin . Akan tetapi, ini persoalan keterancamannya kelestarian lingkungan. Perlu diketahui, di beberapa desa di daerah Kecamatan Kayen rawan akan terjadinya banjir bandang ketika musim penghujan, ketika musim kemarau debu yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan mengganggu warga yang berada disekitarnya. Itu hanya sebagian kecil dari dampak yang terjadi. Tetapi ada dampak yang besar jika penambangan itu diteruskan. Seharusnya pemerintah mempertimbangkan dan memperhatikan dampaknya, bukan malah memberikan izin dengan mudah seperti membalikkan telapak tangan.
Untuk itu kami memohon kepada DPRD Pati untuk menghentikan dan menutup pertambangan yang dilakukan CV Berkah Alam Asri dan penambangan lainnya di Peg.Kendeng sekarang juga. Agar bencana besar ekologis di depan mata dapat terhindari dan anak cucu mendatang bisa menikmati alam yang asri dan lestari tanpa ada penambangan.
Salam Lestari !!!!!
Koordinator aksi :
Ari Saputra Utama : 0822 2331 4459
Suharno : 0821 8249 6666
TEMUI DPRD : Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang bersama perwakilan masyarakat Kecamatan Buayan, MigranCare dan LBH Yogyakarta melakukan audiensi dengan DPRD Kebumen terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kebumen. (26) [SM/Supriyanto]
KEBUMEN - Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang bersama perwakilan masyarakat Kecamatan Buayan, Migran Care dan LBH Yogyakarta mendesak DPRD Kebumen untuk merevisi tata ruang wilayahnya.
Mereka menilai konsep penataan wilayah sekarang ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan daerah, terutama di wilayah Kebumen selatan dengan kondisi karst-nya. Hal itu mencuat dalam audiensi dan diseminasi terkait Rencana Rata Ruang Wilayah (RTRW) Kebumen, Selasa (7/11), di DPRD Kebumen.
Audiensi diterima langsung Ketua DPRD Cipto Waluyo, Wakil Ketua DPRD Miftahul Ulum dan jajaran pihak eksekutif terkait di ruang rapat pimpinan DPRD Kebumen.
Ivan Wagner dari LBH Semarang menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU No 26/2007 tentang Tata Ruang, rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali (1) satu kali dalam 5 (lima) tahun.
Mengacu ketentuan tersebut maka agenda peninjauan ulang mengenai rencana tata ruang wilayah Kebumen yang berlaku antara tahun 2011-2031 sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No 23/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen 2011-2031 dapat dilakukan.
“Kami sebagai organisasi nonpemerintah memiliki usulan yang berkaitan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen yang tersusun dalam suatu kertas kebijakan atau policy-brief yang didasarkan pada penelitian dan kajian yang telah dilakukan bersama jaringan organisasi masyarakat sipil,” tegas Ivan.
Pelibatan Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Miftahul Ulum mengapresiasi untuk masyarakat Gombong selatan yang tak kenal lelah memperjuangkan wilayah karst.
“Kami mendapat info penggeseran lahan saat itu dari teman-teman Gombong, karena saat rencana tata ruang wilayah dibuat saya bukan anggota pansusnya sedangkan untuk kewenangan terkait pertambangan ada di provinsi. Sehingga DPRD hanya mengusulkan saja untuk evaluasi dan rekomendasi juga dari pemprov,” ucapnya
Kesulitannya lain lanjut dia adalah regulasi dalam penegakan Perda karena kabupaten tidak memiliki kewenangan apa pun. Tidak hanya itu saja, kini para pengusaha tambang sudah melek hukum.
“Rekomendasi menteri apabila mengurangi luasan tata ruang maka terdapat evaluasi yang mewajibkan dilakukannya public hearing,” ungkap Miftah.
Nanang, seorang perwakilan masyarakat dari Desa Sikayu, Buayan mengingatkan jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban. Perlu keikutsertaan dari masyarakat dalam proses revisi rencana tata ruang dan wilayah.
“Kami hingga saat ini belum mendapat kabar dan konfirmasi terkait rencana tata ruang wilayah yang sedang berjalan dan mengapa masyarakat belum juga dilibatkan,” tanya Nanang. Menjawab pertanyaan itu, Misrodin dari Disperkim LH menjelaskan bahwa saat ini tata ruang dan wilayah baru dalam rangka kajian sehingga belum tentu direvisi. Jika pada akhirnya direvisi dipastikan akan sangat membutuhkan bantuan dari masyarakat.
“Surat sudah dikirim kepada getubernur dan hingga saat ini masih menunggu tanggapan karena apabila jadi dilakukan revisi maka RPJP akan berubah,” ungkap Misrodin Menambahkan penjelasan dari Misrodin, Joni dari BAP3DAmenyampaikan, dalam Permen Pelibatan PU No 15/2010 revisi tata ruang dilaksanakan sekali dalam lima tahun disampaikan pada tahun ke-5.
Pada tahun 2017 baru dimulai peninjauan kembali melalui proses pengkajian, evaluasi dan penyusunan rekomendasi. Untuk tahap pelaksanaan, peninjauan kembali pengumpulan data dan peraturanperaturan terkait sektoral dan kebijakan strategis nasional.
Melakukan evaluasi rencana tata ruang wilayah disesuaikan dengan Undang-undang dan dinamika pembangunan yang ada.
“Maka, dapat disimpulkan jika ada rekomendasi simpangan tersebut kurang lebih 20% hasilnya revisi, tidak revisi atau diubah total,” ujarnya.
Joni juga menegaskan evaluasi sudah mulai dilakukan dan dipastikan komponen masyarakat akan terlibat dalam prosesnya. Tidak hanya masyarakat di kawasan karst Gombong Selatan tapi seluruh masyarakat yang memiliki potensi dan ikut berpartisipasi dalam revisi rencana tata ruang wilayah dalam forum group disscusion.
Namun belum bisa memasukkan ke dalam ranah Raperda karena jika ada revisi masih ada perlu proses persetujuan subtansi oleh BKPRN dan membutuhkan waktu yang lama.
“Mengintip kabupaten dan kota sebelah, proses persetujuannya sangat lama dan bahkan ada yang tidak selesai,” ungkap Joni. (J19-26)