Perpag Aksi Tanam Pohon

Menghijaukan kembali kawasan karst Gombong selatan, tengah diritis menjadi tradisi aksi berkelanjutan yang dimulai dari Desa Sikayu Buayan [Foto: Div.Media-Perpag]

Bentang Karst Kendeng Utara di Pati

Perbukitan Karst selalu identik dengan sumber-sumber air yang bukan hanya menjadi andalan kebutuhan domestik harian, melainkan juga kebutuhan utama sektor pertanian, perikanan dan kebutuhan agraris lainnya

KOSTAJASA

Koperasi Taman Wijaya Rasa membangun komitmen Bersama Hutan Rakyat - Kostajasa; berslogan "Tebang Satu Tanam Lima" [Foto: Div.Media-Perpag]

Ibu Bumi Dilarani

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

UKPWR

Warga UKPWR (Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, Roban) tengah melakukan aksi penolakan PLTU Batubara Batang. Aksi dilakukan di perairan Roban (9/1) yang sekaligus merupakan perairan tempat para nelayan setempat mencari ikan [Foto: Uli]

Kamis, 22 Desember 2016

Rilis KNPA: GUBERNUR BERSIASAT, PRESIDEN JOKOWI HARUS JAMIN PENEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN AGRARIA BAGI PETANI KENDENG

Pernyataan Sikap Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) atas Kasus Semen Rembang, Jawa Tengah


Perjuangan para petani Kendeng, 9 Kartini Kendeng, telah sampai pada pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo (2/8/2016). Dalam pertemuan ini tercapai kesepakatan, yang intinya perlu segera dibuat analisa daya dukung dan daya tampung pegunungan Kendeng melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP). Disepakati pula, selama proses 1 (satu) tahun proses KLHS semua izin dihentikan. Artinya terhitung semenjak dikeluarkan pernyataan tersebut maka segala bentuk operasi di wilayah pabrik Semen Rembang harus dihentikan.
Kesepakatan ini diperkuat lagi dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor Register 99/PK/TUN 2016 pada 5 Oktober 2016, yang memenangkan gugatan warga Rembang dan para pihak pengguggat lainnya (termasuk Walhi), yang dalam amar putusannya tertulis:
  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal, Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan kegiatan penambangan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jateng,
  3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jawa Tengah.
Sangat disayangkan, kesepakatan dan putusan hukum di atas, tidak berlaku bagi Ganjar Pranowo selaku Gubenur Jawa Tengah, sang pemberi izin lingkungan. Bukannya menghentikan operasi pabrik semen, secara diam-diam Gubernur malah mengeluarkan izin baru. Keluarnya SK Izin lingkungan No. 660.1/30 pada 9 November 2016 tentang Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen merupakan perbuatan melawan hukum. Kekuatan hukum ternyata masih saja dikangkangi oleh pejabat di Negeri ini, petani dan rakyat kecil terus dipermainkan di meja hijau.
Pertengahan November lalu, Kantor Staf Presiden (KSP) bertemu para pihak di Provinsi Jateng, menegaskan kembali bahwa selama proses pembuatan KLHS semua izin dihentikan. Pemerintah juga menjamin terjadinya proses dialog atau rembug yang sehat selama penyusunan KLHS berlangsung.”
Ironis mengingat Gubernur Jateng mengeluarkan izin baru dengan dalil “hanya berupa amandemen bukan ijin baru” dengan alasan perusahaan telah berganti nama dari PT. Semen Gresik ke PT. Semen Indonesia, termasuk perubahan luasan tambang dari 520 hektar menjadi 293 hektar, di atas lokasi dan kegiatan yang masih sama dengan izin sebelumnya.
Padahal, pembatalan izin berdasarkan putusan PK MA, seyogyanya telah diatur dalam pasal 40 ayat (2) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahwa “Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan Dibatalkan”. Artinya seluruh kegiatan yang dilakukan PT Semen Gresik dibatalkan. Tak ada dasar hukum pengecualian apabila perusahaan telah berganti nama. Dengan demikian, maka hukuman pembatalan izin tetap melekat. Jelaslah Ganjar Pranowo telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengingkari kekuatan hukum tetap dan final.
Kegiatan tambang semen, selain akan menggusur lahan, area eksploitasi operasi pabrik juga akan merusak daerah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih di Pegunungan Kendeng yang menopang kebutuhan air bagi sekitar 153.402 petani Rembang. Padahal Watuputi telah ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden RI nomor 26/2011 sebagai salah satu CAT yang seharusnya dilindungi.
Mengacu konstitusi agraria kita, bahwa bumi, termasuk tanah, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, merupakan sumber kekayaan agraria yang harus dilindungi oleh Negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960. Hak petani atas tanah juga telah dijamin oleh UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan) dalam bentuk kepastian hak atas tanah dan lahan pertaniannya. Hak agraria petani Rembang juga dilindungi UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dimana aktivitas pembangunan lainnya harus menjamin perlindungan fungsi lahan pertanian yang ada.
Penerbitan izin untuk pembangunan pabrik semen oleh pemerintah Jawa Tengah di wilayah pegunungan Kendeng, Rembang tanpa memperhatikan dampak sosial, budaya, ekonomi din ekologis yang lebih utuh dan luas, merupakan tindakan yang telah merampas hak-hak dasar warga Rembang. Para Sedulur Sikep menggantungkan hidupnya sebagai petani. Dalam kesehariannya warga Kendeng membutuhkan tanah, sekaligus air sebagai tiang penopang keberlangsungan hidup. Petani Kendeng dan warga Rembang, haruslah ditempatkan sebagai warga negara yang memiliki hak dasar sebagai pemilik, pengolah, sekaligus penjaga keberlanjutan kekayaan agrarianya; bumi, tanah-airnya.
Kami memandang bahwa perbuatan pemberian ijin baru merupakan pengingkaran terhadap putusan MA, yang sudah bersifat final dan mengikat. Baik atas nama perbaikan ijin lingkungan sebelumnya maupun penerbitan ijin baru, keputusan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, berimplikasi pada upaya Gubernur (tetap) merestui berlanjutnya operasi pabrik Semen Indonesia. Hal ini tidak bisa dilihat hanya sebagai penyataan hukum tapi juga pernyataan politis dari seorang gubernur. Dengan demikian jelas Ganjar lebih berpihak ke pabrik semen daripada rakytnya sendiri.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah jelas telah merampas hak-hak agraria warga Rembang. Sejak awal kebijakan pembangunan pabrik semen di Rembang memang telah dipaksakan dan sarat kepentingan ekonomi semata. Sehingga berbagai cara dilakukan pemerintah daerah agar ekspansi tambang dan pembangunan pabrik semen di Rembang maupun di Jawa Tengat umumnya terus dilakukan. Di banyak tempat, kebijakan ini menimbulkan konflik agraria baru di lokasi-lokasi lainnya, yang menjadi area target perusahaan semen, yakni Rembang, Pati, Blora, Grobogan, Kebumen, Wonogiri dan Kendal.
Pembangunan pabrik semen di wilayah pegunungan kars Kendeng dikatakan oleh pemerintah untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat (mendapat keuntungan dari operasi tambang din pabrik), namun di sisi lain mengabaikan prinsip keadilan sosial, pemerataan, dan pemenuhan hak masyarakat atas tanah airnya. Langkah ini sungguh ironis, di saat Pemerintah Jokowi menjanjikan pelaksanaan Reforma Agraria seluas 9 juta hektar tanah untuk memenuhi hak petani atas tanah dan pengusahaan pertanian yang lebih produktif din berkelanjutan. Sekaligus menjanjikan pula pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Namun faktanya di lapangan, sistem pembangunan ekonomi politik agraria (SDA) yang dijalankan justru kerapkali mengancam dan menggusur petani serta tanah garapannya akibat kebijakan eksplorasi, eksploitasi dan monopoli perusahaan atas kekayaan agraria.
Atas dasar itu, kami dari aliansi KNPA bersama Jaringan Masyrakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menuntut kepada:
  1. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebagai pihak pemberi izin untuk mematuhi putusan PK MA, dengan segera mencabut SK Gubernur Jawa Tengah No 660.1/17 Tahun 2012 terkait Izin Lingkungan atas PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jawa Tengah. Dengan sendirinya menghentikan operasi perusahaan dan pembangunan pabrik semen tersebut.
  2. Presiden Joko Widodo, sebagai pimpinan pemerintahan yang tertinggi, menjamin dan memastikan aparatnya di bawah (Gubernur) untuk mematuhi putusan hukum yang telah ditetapkan MA, melindungi hak-hak dasar warga Rembang atas kekayaan agrarianya, sekaligus memberikan teguran serta sanksi kepada Gubernur atas upaya pengingkaran hukum dan kesepakatan politik Presiden atas kasus Rembang ini.
  3. Presiden atau Menteri Dalam Negeri segera mencabut SK Gubernur tentang izin lingkungan (baru) No. 660.1/30 tertanggal 9 November 2016, yang memberikan legitimasi hukum maupun politik terhadap operasi perusahaan semen di Rembang.
  4. Presiden Jokowi, Gubernur dan Bupati harus menjamin prioritas pemenuhan dan penghormatan hak-hak dasar warga Rembang atas kekayaan agraria (bumi; tanah, air, udara dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya), sebagai sumber keberlangsungan dan keberlanjutan hidupnya, baik sebagai petani maupun warga sedulur Sikep.
  5. Segala bentuk pembangunan (sektor tambang dan sektor lainnya), yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi haruslah selaras, bahkan tidak bersifat mengingkari, dengan rencana pembangunan lainnya yang memegang prinsip keadilan, kesejahteraan dan keberlanjutan, yakni kebijakan reforma agraria, kedaulatan pangan dan perlindungan hak-hak petani.
  6. Mengajak seluruh elemen bangsa, publik secara luas untuk bersama-sama mengawal dan menjadi bagian dari perjuangan Petani Kendeng, memastikan keadilan agraria di Kendeng dapat dipenuhi.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Mari terus kita kawal perjuangan warga Rembang agar keadilan agraria bisa ditegakkan di bumi sedulur-sedulur kita di Kendeng.
Jakarta, 23 Desember 2016
Hormat kami

Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA)
(KPA, KontraS, WALHI, SPI, API, SAINS, IHCS, SP, YLBHI, AMAN, Pusaka, Bindes, JKPP)
Wakil KNPA:
Dewi Kartika-KPA (081 394 475 484)
Khalisah Halid-WALHI (0813 111 87498)
Henri Saragih-SPI (0811 655 668)

Wakil Warga Rembang, Kendeng:
Gun Retno – JMPPK (081391285242)


Lampiran Rilis KNPA
Selama rencana proses pembangunan, kami mencatat banyak pelanggaran hukum dan manipulasi yang telah dilakukan PT. Semen Indonesia Di Rembang, diantaranya:
  1. Melanggar Keputusan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2011 tentang penetapan Cekungan Air Tanah Indonesia, Menyatakan bahwa batu gamping tersebut di tetapkan sebagai “Cekungan Air Tanah” (CAT) Watuputih. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Semen Indonesia berada di kawasan CAT Watuputih.
  2. Melanggar Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jateng No.6 Tahun 2010 pasal 63 yang menyatakan Watuputih “Kawasan Imbuhan Air”.
  3. Melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rembang No. 14 Tahun 2011 pasal 19 bahwa kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai “Kawasan Lindung Geologi”.
  4. Bahwa sesuai Perda RTRW Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 pasal 27, kawasan hutan di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang tidak diperuntukan sebagai kawasan industri besar.
  5. Bahwa PT Semen Indonesia secara sepihak menetapkan Kawasan Pabrik sebagai Objek Vital Nasional, namun kenyataannya  tidak sesuai dengan Kepmen Perindustrian No. 620/M-IND/KEP/12/2012 tahun 2012 tentang obyek vital nasional sektor industri.
  6. Bahwa Pemerintah Provinsi Jawa tengah dan pemerintah Kabupaten Rembang tidak memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 200 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  7. AMDAL PT. Semen Indonesia cacat hukum karena mengandung kekeliruan, ketidakbenaran bahkan pemalsuan data dan informasi dan masih memakai AMDAL bermasalah PT Semen Gresik.
  8. Izin Lingkungan, Usaha dan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PT Semen Gresik atau PT Semen Indonesia batal seutuhnya karena diputus bersalah pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor Register 99/PK/TUN 2016.
  9. Argumen penolakan masyarakat terhadap semen yang merujuk kepada AMDAL dan kebijakan-kebijakan yang telah melanggar peratran. Dalam konteks ini, proses pembangunan Semen Indonesia di Rembang juga tidak menempatkan suara masyarakat sebagai dasar pertimbangan dan cenderung mengabaikan aspek sosial, ekonomi, dan ekologis yang mengancam ruang hidup masyarakat.
 http://www.kpa.or.id/news/blog/gubernur-bersiasat-presiden-jokowi-harus-jamin-penegakkan-hukum-dan-keadilan-agraria-bagi-petani-kendeng/

Rabu, 21 Desember 2016

Pembangunan PLTP Meningkatkan Risiko Bencana

Oleh : Dhani Armanto | Rab, 21 Des 2016 22:06 WIB


Akses kedalam hutan.  Setiap proyek pengusahaan panas bumi (geothermal) akan selalu membutuhkan jalan akses dengan kapasitas beban besar ke lokasi-lokasi pemboran.  Seringkali lokasi pemboran berada di dalam kawasan hutan yang memiliki nilai konservasi yang sangat penting, sebagaimana lokasi di kawasan hutan lindung G. Slamet ini.  (Foto : istimewa/Hamid)

Wartahijau - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) hanya solusi instan pemenuhan kebutuhan energi nasional.  Wacana kebutuhan energi ini telah menutupi fakta bahwa pembangunan PLTP yang sebagian besar berada di wilayah hutan berpotensi meningkatkan risiko bencana.

Budi Prabowo AT (36), pegiat Kompleet Purwokerto, menyampaikan bahwa kecenderungan perusakan hutan, pencemaran air dan risiko rusaknya tata hidrologi sebagai akibat proses eksplorasi maupun eksploitasi panas bumi, sangat berpotensi menyebabkan timbulnya bencana.

“Perlu dicari alternatif sumber energi lain yang lebih sedikit risiko lingkungannya,” tutur Budi Prabowo ketika dihubungi Warta Hijau, Minggu (18/12/16).

Menanggapi berjalannya eksplorasi panas bumi oleh PT Sejahtera Alam Energi (SAE) di Gunung Slamet. Budi menilai, pemerintah telah dengan sengaja menutupi dan meminggirkan informasi mengenai risiko pembangunan PLTP di kawasan hutan terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.  

Temuan Kompleet terkait proses upaya pengusahaan energi panas bumi di Gunung Slamet, sampai saat ini menunjukan bahwa terjadi pembongkaran hutan secara masif di areal hutan lindung Gunung Slamet.
Temuan lainnya adalah terjadinya kerusakan dan pencemaran pada beberapa alur sungai diantaranya sungai Logawa, ketidaklayakan dokumen lingkungan, serta penyampaian informasi secara tidak transparan untuk tujuan mobilisasi pendapat masyarakat.  


Proyek geothermal mengancam hutan Gunung Slamet

Lebih jauh lagi, Budi menuturkan, kecenderungan terjadinya dorongan lebih kuat pada perubahan budaya masyarakat yang langsung bersinggungan dengan PLTP, dapat menyebabkan deforestasi kawasan hutan Gunung Slamet semakin tinggi.

“Tanpa ada PLTP-pun, kerusakan lingkungan di Gunung Slamet dari tahun ke tahun sudah terjadi dan semakin meluas.  Kita tinggal menunggu saja, bagaimana masyarakat yang tinggal di kawasan Slamet, pada suatu saat akan melihat Gunung Slamet dengan segenap isinya hanya dengan kacamata ekonomi”, ujarnya.

Linda Rosalina (24), Manajer Kampanye dan Intervensi Kebijakan dari Forest Watch Indonesia (FWI), melihat pembangunan PLTP di Jawa dan kawasan hutan lainnya berpotensi meningkatkan risiko bencana.    

Menurut Linda, kondisi hutan Jawa saat ini memprihatinkan. Hasil kajian FWI tahun 2014, jika dibandingkan dengan pulau lainnya di Indonesia, Jawa memiliki persentase tutupan hutan terkecil, yaitu 675 ribu Ha.

Areal hutan yang tersisa di Jawa paling luas berada di hutan lindung (239 ribu Ha) dan kawasan konservasi (232 ribu Ha).  Kawasan tersebut adalah kawasan yang harus dilindungi dan dipertahankan. “Sayangnya dalam kurun waktu empat tahun sejak 2009-2013, Jawa mengalami kehilangan hutan (deforestasi) hingga 327 ribu Ha,” jelasnya.  Dari jumlah tersebut, 6,8 ribu Ha diantaranya rusak oleh kegiatan tambang, baik eksplorasi maupun eksploitasi.


Persentase tutupan hutan di Jawa hanya tersisa lima persen, padahal seharusnya dipertahankan sekurangnya 30 persen dari total luas daratannya, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 pada pasal 18. “Akibatnya, kejadian-kejadian bencana pun tidak bisa dihindari,” tambah Linda.


Rusaknya hutan memicu bencana

Data FWI dan BNPB menunjukan bahwa frekuensi kejadian bencana paling tinggi terjadi di Pulau Jawa, pulau dengan persentase hutan alam paling sedikit dibandingkan dengan pulau lainnya.  Hilangnya atau berkurangnya hutan dari sebuah wilayah akan menimbulkan bencana seperti banjir dan longsor.  Hal ini disebabkan karena hutan berperan penting dalam memelihara pasokan air dan memberi perlindungan tanah pada suatu daerah aliran sungai.


Lebih jauh lagi, Linda menuturkan hasil penelitian yang dilakukan Corey Bradshaw pada 56 negara berkembang, menemukan bahwa penurunan tutupan hutan sebanyak sepuluh persen dapat meningkatkan frekuensi banjir sebanyak 4-28 persen.

“Kita bayangkan saja jika hutan di Jawa semakin berkurang dan terus berkurang, pasti kejadian-kejaidan bencana semakin banyak lagi,” ujarnya. Indonesia perlu melihat kembali dampak dari pembangunan proyek panas bumi ke depan. Pembangunan PLTP bukan hanya berdampak pada kerusakan hutan, namun justru menimbulkan permasalahan lain soal ketersediaan air dan bencana kemudian hari, khususnya bagi masyarakat.


Perlu alternatif energi lain

Menurut Linda, di Eropa penggunaan energi panas bumi untuk pembangkit listrik sudah mulai ditinggalkan.  Hal ini disebabkan karena PLTP tidak ramah lingkungan. Seharusnya Indonesia mulai memanfaatkan energi surya dan angin, sumber energi terbarukan yang saat ini sedang digalakkan di Eropa & Amerika.

Hal senada juga diungkapkan oleh Budi Prabowo, menurutnya jika berbicara sumber energi alternatif, pemerintah punya kebiasaan yang aneh, yaitu memaksakan sumber energi yang berisiko seperti panas bumi dan energi nuklir.

Pemerintah selalu mengedepankan dua pilihan tersebut, meskipun bukti dan risiko negatifnya, serta biaya investasinya sangat tinggi.  “Seolah tidak ada pilihan sumber energi lain yang lebih aman, murah dan ramah lingkungan, seperti tenaga surya, angin atau ombak,” ujar Budi Prabowo.

Sumber: WartaHijau.Com 

Selasa, 20 Desember 2016

Kekuatan Samin dan Kelimputan Ganjar

Catatan: Eggy Yunaedi
Foto Eggy Yunaedi.Belakangan ini isue tentang Komunitas Samin atau Sedulur Sikep banyak berseliweran di media. Demam Samin ini dipicu oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar yang tiba-tiba getol membahas Wong Samin. Wacana yang hendak dibangun adalah bahwa Wong Samin seharusnya tidak berpolitik. Wong Samin harus netral. Ujungnya bisa ditebak: Wong Samin tidak usah menolak semen di Kendeng.

Gampang ditebak pula kenapa gubernur yang suka menyatakan bahwa dirinya adalah sarjana hukum ini tiba-tiba berperilaku bak antropolog. Semua orang juga tahu bahwa ini tak lepas dari tarik-menarik urusan pabrik semen di Kendeng, khususnya paska putusan MA yang memenangkan warga Rembang. Alih-alih segera melaksanakan putusan MA, Ganjar justru sibuk menggembosi gerakan penolakan semen di Kendeng, di mana Komunitas Samin atau Sedulur Sikep menjadi salah satu motornya. Dengan menggalang opini bahwa Samin harus netral dan tidak berpolitik, Ganjar hendak melakukan delegitimasi gerakan penolak semen di Kendeng.

Membidik komunitas Samin dalam gerakan penolakan semen di Kendeng tidaklah terlalu tepat. Komunitas Samin adalah aktor utama dalam konflik semen di Sukolilo Pati pada tahun 2006 s/d 2012 yang dimenangkan oleh warga. Tapi konflik semen di Kendeng kini telah melebar ke Rembang yang melibatkan PT Semen Indonesia dan menyeret warga Pati yang berhadapan dengan anak perusahaan Incocement. Penolakan tidak hanya melibatkan komunitas Samin, tapi juga warga lainnya. Para penolak semen di Gunem Rembang, juga di Kayen, Tambakromo, dan Mbrati di Pati adalah petani yang santri. Perlawanan juga meluas ke segala lapisan hingga di kalangan mahasiswa, aktivis lingkungan, seniman, budayawan dan cendekiawan. Ini bukan hanya perlawanan Samin, bung!

Meskipun menghadirkan para tetua Samin, statement bahwa wong samin tidak seharusnya berpolitik dan netral adalah pernyataan ahistoris. Gerakan Saminisme yang dicetuskan oleh Samin Surosentiko dari awalnya adalah sebuah perlawanan politik melawan hegemoni Hindia Belanda. Tindakan menolak pajak dan segala peraturan adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuatan politik Hindia Belanda. Meskipun berkembang menjadi kelompok dengan spiritualitasnya sendiri, ajaran Samin dilahirkan dan besar dalam rahim perlawanan atas ketidakadilan. Pramudya mencatat Samin adalah gerakan perlawanan terorganisir pertama, yang justru lahir di luar tembok kraton dan jubah kebangsawanan. Siapa bilang Samin non politik dan netral?

Kritik yang dilempar oleh barisan di belakang Gubernur Jawa Tengah terhadap praktek perlawanan Samin terhadap industri ekstraktif di Pegunungan Kendeng sesungguhnya hanya menyasar tataran atributif sekitar metode dan cara perlawanan mereka. Selain harus netral dan apolitik, mereka beranggapan aksi demo bukanlah cara Samin.

Ini adalah wacana remeh temeh kalau mau membicarakan ajaran Samin. Bicara soal cara Samin adalah ahli dalam membongkar tata cara. Pemakaian Bahasa Jawa Ngoko dan menolak Boso Kromo adalah dekonstruksi besar dari stratifikasi masyarakat yang dibangun kraton paska lenyapnya kasta seiring surutnya Hindu di Jawa. Wong Samin menolak stratifikasi karena bagi mereka semua manusia itu sama. Dibanding aksi ngoko, demo mah bukan apa-apa.

Salah satu ajaran inti Samin adalah kejujuran dan kesederhanaan. Mereka menolak perdagangan dan eksploitasi alam secara berlebihan. Mereka bahkan menganggap bumi tidak hanya sebagai benda mati. bagi Wong Samin Bumi adalah ibu yang menghidupi. Rasa cinta dan pembelaan terhadap ibu bumi adalah inti perlawanan komunitas Samin dewasa ini. Kecintaan terhadap ibunyalah yang memberi energi terus menerus kepada mereka untuk melawan. 
Perlawanan dan demo membela Bumi Kendeng bukannya menggerus ajaran Samin. Perlawanan untuk membela Bumi justru aktualisasi ajaran Saminisme itu sendiri. Ngerti ora Son?

"Ibu Bumi wis maringi, Ibu Bumi dilarani. Ibu Bumi kang ngadili."

https://www.facebook.com/eggy.yunaedi/posts/10207984541277948

Tentang Putusan PK Mahkamah Agung dan SK Gubernur Jateng Tentang Ijin Lingkungan | Pernyataan Sikap

PERNYATAAN SIKAP

Tentang Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016
Dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah

 

Setelah berjuang lebih dari dua tahun dalam proses peradilan, warga Rembang memenangkan gugatan tata usaha negara melawan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Gresik (Persero) Tbk, (sejak 20 Desember 2012 menjadi PT Semen Indonesia) Tbk. Adapun objek sengketa dalam gugatan ini adalah Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen Oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah (selanjutnya disebut Izin Lingkungan Nomor 660.1/17 tahun 2012).
 

Memenangkan tahapan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa sekaligus terakhir tidak lantas membuat warga Rembang sepenuhnya menang. Hal ini lantaran Gubernur Jawa Tengah tampak berupaya “mengakali” putusan ini. Upaya mengakali hukum ini antara lain dengan adanya pernyataan dari Gubernur Jawa Tengah bahwa tidak ada perintah dalam putusan yang menyatakan bahwa pabrik harus dihentikan. Tidak adanya perintah untuk menutup pabrik digunakan oleh Gubenur Jawa Tengah sebagai alasan retoris guna suksesi industri semen di Rembang. Padahal dinitjau dari segi administrasi jelas, baha pembangunan pabrik merupakan kegiatan kegiatan turunan yang timbul atas penerbitan izin lingkungan a quo. Secara eksplisit, diktum kedua dalam Izin Lingkungan a quo pun sudah dinyatakan bahwa “ruang lingkup kegiatan izin lingkungan mencakup keseluruhan kegiatan sebagaimana tercantum dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Rencana Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk. …”. Disamping itu, merujuk kepada aturan main yang ditetapkan oleh Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika izin lingkungan yang menjadi syarat diterbitkannya izin usaha dan/atau izin kegiatan (termasuk didalamnya izin operasi dan izin konstruksi) dinyatakan batal, maka izin usaha dan/atau izin kegiatan tersebut dibatalkan.
 

Selain itu, upaya Gubernur Jawa Tengah untuk mengakali hukum juga dilakukan dengan diterbitkannya secara diam-diam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah (selanjutnya disebut Izin Lingkungan Nomor 660.1/30 tahun 2016) pada tanggal 9 November 2016. Penerbitan Izin Lingkungan Nomor 660.1/30 tahun 2016 merupaka respon dari surat permohonan dari Direktur Enjiniring PT Semen Indonesia perihal Permohonan Perubahan Izin Lingkungan tertanggal 13 September 2016. Meskipun sudah disahkan sejak tanggal 9 November 2016, Izin Lingkungan ini baru diketahui warga pada tanggal 9 Desember 2016 pasca mengadakan longmarch Rembang-Semarang selama 5 hari. Padahal, dengan dibatalkannya Izin Lingkungan Nomor 660.1/17 tahun 2012 oleh Mahakamah Agung sudah seharusnya tidak diterbitkan lagi segala izin yang ada memiliki korelasi dengan Izin Lingkungan tersebut.
 

Selanjutnya kejanggalan juga terdapat dalam diktum kedelapan Izin Lingkungan ini yang berbunyi, “Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah dinyatakan Tidak Berlaku”. Artinya, Izin Lingkungan Nomor 660.1/30 tahun 2016 telah membatalkan seluruhnya Izin Lingkungan Nomor 660.1/17 tahun 2012. Sementara, pembatalan seluruhnya atas kebijakan lama dan menerbitkan suatu kebijakan baru merupakan penggantian dan oleh karenanya bukan perubahan. Perubahan dalam suatu kebijakan harusnya dilakukan hanya kepada sebagian ketentuan, dan bagian-bagian yang tidak diubah tetap berlaku.
 

Ditambah lagi, dalam Putusan Nomor 99 PK/TUN/2016 telah menyatakan bahwa dalam proses pembuatan AMDAL yang menjadi dasar terbitnya Izin Lingkungan Nomor 660.1/17 tahun 2012 telah mengalami cacat prosedur. Akibatnya, jika ada izin lingkungan yang diterbitkan berdasarkan objek sengketa Putusan PK yang telah dinyatakan batal dan/atau diterbitkan berdasarkan AMDAL yang cacat prosedur tersebut, maka secara mutatis mutandis menjadi izin lingkungan yang cacat yuridis. Oleh karena itu, sudah seharusnya Izin Lingkungan Nomor 660.1/30 tahun 2016 batal demi hukum.
 

Dengan pertimbangan diatas, maka izin lingkungan Nomor 660.1/30 tahun 2016 tidak memiliki dokumen AMDAL (lantaran telah dinyatakan cacat prosedur). Penerbitan izin lingkungan tanpa memiliki dokumen AMDAL merupakan pelanggaran terhadap Pasal 37 ayat (1) UU PPLH dan berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (1) UU PPLH dapat diancam dengan pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal tiga Miliar Rupiah.
Disamping itu, memaksakan kehendak dengan penerbitan Izin Lingkungan Nomor 660.1/30 tahun 2016 sama saja artinya Gubernur Jawa Tengah menentang asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan yang semuanya merupakan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
 

Kemudian modal yang sudah dikeluarkan mencapai 4,7 Triliun Rupiah yang selalu dikaitkan dengan nasionalisme dan investasi seolah juga dijadikan alasan pembenar untuk keberlanjutan proses pembangunan industri semen di Rembang yang telah melanggar hukum. Memang, angka tersebut merupakan angka yang besar, namun dampak yang akan ditimbulkan oleh penambangan semen akan dirasakan oleh generasi penerus yang kerugiannya jauh lebih besar dibanding angka tersebut. Hal ini sejalan dengan asas kehati-hatian dalam UU PPLH yang memandatkan agar pemerintah lebih mengutamakan langkah-langkah meminimalisasi dan menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Makna dari nasionalismepun seharusnya tidak dimaknai dan dibangun dengan menyingkirkan hak-hak dasar warga negara, bukan mencerabut kehidupan sosial dan komunitas tradisionalnya, dan bukan pula dibangun atas penderitaan rakyatnya.
 

Untuk itu, kami menyatakan sikap agar Gubernur Provinsi Jawa Tengah:
 

1. Jangan khianati rakyat! Jangan permainkan hukum!
 

2. Konsisten dengan pernyataan bahwa “Jika masyarakat menang di jalur hukum tidak akan ada pabrik semen” (sumber: kompas.com tanggal 26 April 2016 pukul 12.37 WIB);
 

3. Mencabut Izin Lingkungan Nomor 660.1/17 tahun 2012 sebagai Perintah dari Putusan Nomor 99 PK/TUN/2016 dan oleh karenanya Izin Lingkungan Nomor 660.1/30 tahun 2016 harus pula secara tegas dicabut;
 

4. Mencabut Izin turunan dari Izin Lingkungan Nomor 660.1/17 tahun 2012 termasuk izin usaha dan izin konstruksi. Dengan demikian, seluruh proses kegiatan persiapan penambangan semen di Kabupaten Rembang harus dihentikan;
 

5. Investasi senilai 4,7 Triliun Rupiah dengan kedok nasionalisme tidak dapat mengenyampingkan kelestarian lingkungan dan kepentingan jangka panjang rakyat;
 

6. Menghentikan propaganda untuk operasionalisasi pabrik semen, karena akan menciptakan ketidakpastian hukum, ketidakadilan sosial di tengah masyarakat, dan potensi penghancuran ekologis;
 

 7. Mengingatkan konsekuensi ketidakpatuhan hukum dengan ancaman Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU PPLH berkorelasi dengan Izin Lingkungan Nomor 660.1/30 tahun 2016.

Semarang, 19 Desember 2016

Yang menyatakan sikap :
 

1. Zainal Arifin, S.H.I. (Direktur LBH Semarang)
2. Siti Rakhma Mary Herwati, S.H., M.Si., M.A. (Dosen Fakultas Hukum President University, Bekasi)
3. Trimoeldja D Soerjadi, S.H.
4. Andi Muttaqin, S.H. (Pilnet)
5. Asfinawati, S.H. (Dosen Fakultas Hukum Jentera Law School)
6. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A. (Dosen Fakultas Hukum dan Ketua Pusat Studi Hukum dan HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya)
7. Benny D Setianto, S.H., LL.M, MIL. (Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata)
8. Dr. Herry Supriyono, S.H., M.Hum. (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
9. Dr. W. Riawan Tjandra, S.H. M.Hum (Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta)
10. L. Eddy Wiwoho, S.H., M.H.
11. Donny Danardono, S.H., Mag.Hum. (Dosen dan Ketua Prodi Magister Lingkungan dan Perkotaan, Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang)
12. Prof. Dr. Esmi Warasih Pujirahayu, S.H., M.S. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang)
13. Manunggal K Wardaya, LLM (Dosen fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
14. Joeni Arianto Kurniawan, SH., MA (Pusat Studi Pluralisme Hukum/CLeP Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
15. Muktiono, S.H., M.Phil. (Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi UB Malang)
16. Erwin Dwi Kristianto, S.H., M.Si. (Huma)
17. Ikhwan Sapta Nugraha, S.H. (LBH Yogyakarta)
18. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum. (Fakultas Hukum Universitas Andalas)
19. Dr. Myrna Safitri (Fakultas Hukum Pancasila)
20. Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. (Ahli Hukum Bisnis dan HAM, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
21. Dr. Zainal Arifn Mochtar, S.H., LL.M. (Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Ketua Pusat Studi Anti Korupsi, UGM, Yogyakarta)
22. Yance Arizona, S.H., M.H. (Ahli Hukum Tata Negara dan Agraria, Dosen Fakultas Hukum Universitas Presiden, Jakarta)
23. Muchtar Said, S.H., M.H (Dosen Hukum Universitas Nahdlatul Ulama’ Indonesia)
24. Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang)
25. Bivitri Susanti, Ph.D (Wakil Ketua Sekolah Tinggi Hukum Jentera)
26. Fritz Siregar, SJD (Dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Jentera)
27. Syukron Salam, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang)
28. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas)
29. Aloysia Vira Herawati, S.S, M.Hum.Rights Edu (Pusat Studi HAM Universitas Surabaya)
30. E. Prajwalita Widiati (Dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
31. Dwi Rahayu K, S.H., M.H. (Ketua Departemen HTN Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
32. Dr. HS Trisnanta, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung)
33. Dri Utari CR, S.H., LL.M (Dosen HTN Universitas Airlangga)
34. Veri Junaidi, S.H., M.H. (Ketua KoDe Inisiatif, Jakarta)
35. Dr. Devi, S.H.,M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura)
36. Sri Lestari Wahyuningroem, MA. ( Dosen Fisip Universitas Indonesia)
37. Haris Retno S, S.H,.M.H. (Dosen Agraria danHAM dan ketua pusat studi perempuan dan anak Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, kalimantan Timur)
38. Dr.Mohamad Ilham Agang, S.H.M.H. ( Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan)
39. Prof. Dr. Melkias Hetharia,S.H.,M.H ( Guru besar Fakultas Hukum Universitas Cebdrawasih, Jayapura )
40. Hifdzil Alim, S.H,.M.H. ( Peneliti Pusat Kajian Anti korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada)
41. Grahat Nagara, S.H.,M.H. ( Aktifis Augria, Pengajar Hukum Administrasi Fisip Universitas Indonesia)
42. Dr. Stefanus Laksanto Utomo, S.H.,M.H. ( Usahid)
43. Prof. Dr. Mela Ismelina, SH., M.H (Ahli Hukum Lingkungan Unisba Bandung)
44. Prof Dr. Rahayu., SH., MH (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)
45. Haris Azhar, SH., MA (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ketua Kontras, Jakarta)
46. Khairani Arifin, SH., M.Hum (Dosen dan Ketua Pusat Studi HAM, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh)


Senin, 19 Desember 2016

Aleta Baun: "Jangan Telanjangi Bumi Kami"

Reporter: Reja Hidayat
19 Desember, 2016

Aleta Baun, perempuan pejuang lingkungan dari Nusat Tenggara Timur. FOTO/ Goldman Environmental Prize.

Aleta Baun dianugerahi Yap Thiam Hien Award 2016 sebagai perempuan pejuang lingkungan dari NTT. Mama Aleta berhasil menginspirasi dan menggerakkan masyarakat tanah Mollo untuk menolak kehadiran perusahaan tambang yang merusak lingkungan. Ia juga pernah mendapatkan Goldman Environmental Prize 2013.
 
tirto.id - Mollo terletak di sekitar Gunung Mutis, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusat Tenggara Timur. Masyarakat ada Mollo hidup berdampingan dengan alam dan menghomati nilai adat leluhurnya. Bagi orang Mollo, tanah, air, batu dan hutan adalah jati diri mereka. Air adalah darah, hutan adalah rambut, tanah adalah daging, batu adalah tulang.

Ketika usianya 30 tahun, Aleta Baun yang biasa disapa mama Aleta sudah berjuang menolak keberadaan perusahaan tambang. Bukan tanpa alasan, sejak pemerintah mengizinkan PT Soe Indah Marmer (1994) dan PT Karya Asta Alam (1995) melakukan penambangan di daerah itu, masyarakat sulit menemukan air bersih. Padahal, sebelum perusahaan masuk, masyarakat sangat mudah mendapatkan air bersih.

Pada 1999, anak seorang petani ini diam-diam bertemu para tokoh adat dimalam hari, ia berhasil meyakinkan para orang tua kampung bahwa kita tidak memiliki keuntungan dengan adanya tambang.  Akhirnya mama Aleta mendapat dukungan dari masyarakat adat dari suku Amanuban, Amanatun, dan Mollo. Meskipun mendapat dukungan, tekanan dan tindakan kekerasan dari aparat keamanan dilokasi tambang semakin sering dilakukan.

Pukulan, tendangan, sabetan pedang dan ancaman pembunuhan selalu diterimanya. Akan tetapi, tak ada rasa dendam kepada orang yang mengancam membunuhnya walaupun ia mengenalnya. Mama Alena bahkan membantu mereka untuk mengambil pedang di Polres setelah mereka meminta maaf. Memang, tekad mama Aletan dan masyarakat menolak keberadaan perusahaan tambang di kampungnya sudah bulat, tidak ada yang bisa menghentikan kecuali perusahaan harus keluar dari kampungnya.

Kemudian, ibu tiga anak ini menemukan ide protes yang berciri lokal. Ia bersama mama lainya (sebutan untuk kaum ibu di Pulau Timor) menenun di celah celah gunung batu yang hendak ditambang, sejak pagi hingga pukul empat sore para ibu rumah tangga menenun beramai-ramai di tempat itu. Lalu malamnya para suami tidur di celah batu yang didirikan tenda.

Mereka berangkat dari lambang bumi sebagai tubuh manusia, dia butuh bungkusan kulit. Jadi kalau bungkusan kulit diambil, bumi akan dingin di malam hari, dan panas di siang hari. Saat bumi ditelanjangi, maka para mama harus menenun untuk menunjukkan jangan telanjangi bumi kami. Jangan kasih telanjang perempuan karena yang membungkus bumi ini adalah kami. "Jadi idenya dari sini," kata mama Aleta.

Motif kain tenun yang dihasilkan para mama pun beragam, kebanyakan bercerita tentang hubungan manusia dengan alam. Dalam kain tenun ada simbol hutan, wilayah kepemilikan hak ulayat di sekitar kawasan hutan. Akhirnya aksi ini mendapat simpati dari masyarakat. Satu tahun beraksi, ampuh menghadang para pekerja tambang untuk bekerja sehingga perusahaan meninggalkan tanah Mollo. Berikut pertikan wawancara mama Aleta dengan Reja Hidayat dari Tirto.id, Jakarta, Sabtu (17/12/2016).

Bisa diceritakan bagaimana perjuangan mama Aleta menolak tambang marmer?

Bapak dan mama saya seorang petani, kami dibesarkan di kampung secara alam. Untuk mendapatkan makanan, kami harus berusaha mengelola lahan. Pengelolaan itu butuh tanah, air, batu dan hutan.

Ketika salah satu di antaranya hilang, ini seperti mengganggu pikiran saya. Kalau misalnya tanah tidak ada, bagaimana orang bertani. Karena persoalan itu, saya mengambil keputusan untuk memberitahu kepada masyrakat tentang pihak yang merusak hutan dengan menambang. Perusahaan tidak boleh merusak hutan karena kami butuh hutan.

Kebutuhan kami tergantung dari empat faktor (tanah, air, batu dan hutan), setelah itu kami baru mulai berjuang melawan tambang. Awal mula berjuang itu saya melakukan pengorganisasian. Saya menyampaikan ketergantungan petani dengan sumber daya alam untuk bertani. Nah, ketika saya menceritakan kepada masyarakat serta orang tua kampung soal tanah, mereka merasa benar jika ternyata tanah kita hilang, air kita hilang, batu kita hilang dan hutan kita hilang maka tidak bisa bertani.

Saya menyatakan kepada masyarakat bahwa bumi itu dilambangkan sebagai tubuh manusia yang sebenarnya tidak boleh kita rusak. Kalau kita rusak bumi sama saja dengan membunuh seorang manusia. Sebab air adalah darah, tanah adalah daging, batu adalah tulang dan hutan adalah rambut. Maka orang tua bilang betul.

Dari situ terjadi pengorganisasian, mari kita berkumpul bersama untuk menyampaikan kepada orang yang belum mengerti, belum tahu tentang petani hidup tergantung dengan empat tadi. Dan setelah itu baru kami melakukan aksi demo.

Tapi awalnya saya mulai dari pengorganisasian, setelah itu kita menyatukan pemahaman kami bersama-sama. Kami melihat kalau perusahaan menambang, apa keuntungan bagi kita? Kalau perusahaan tidak menambang apa kerugian bagi kita? Jadi dari situlah kita lebih memilih tidak boleh dan lebih baik menolak tambang.

Pada mulanya berapa orang yang mengikuti aksi?
Pertama kali dua ratus orang.

Saat pertama kali mengambil keputusan berjuang melawan tambang, bagaimana dukungan suami?

Pada awalnya saya tidak memberitahu tahu ke suami bahwa mau berjuang melawan tambang, hanya saya bilang sedang melakukan pengorganisasian untuk menghentikan tambang. Tapi suami saya hanya tertawa karena dia pikir itu lucu. Kendaraan mereka sudah lengkap, perusahaan sudah berjalan, bagaimana Anda menghentikannya? Tidak apa-apa, kita belajar dari orang yang berpengalaman.

Dari mana mama Aleta mendapat ide demonstrasi di area tambang dengan menenun, hal yang tak biasa?

Kami berangkat dari lambang bumi sebagai tubuh manusia, dia butuh bungkusan kulit. Jadi kalau bungkusan kulit diambil, dia akan dingin. Rambut kita gunting habis maka akan dingin. Semuanya akan hilang.

Bumi ini tidak mungkin hanya tanah kosong, dia harus diisi dengan rumput. Sama dengan tubuh manusia ditutupi dengan kulit, pori dan rambut. Bumi juga seperti itu. Ketika dia ditelanjangi maka kami bilang harus menenun untuk menunjukkan jangan telanjangi bumi kami, jangan kasih telanjang perempuan karena perempuan yang membungkus bumi ini. Jadi idenya dari itu.

Berapa lama aksi menenun di tambang dilakukan?

Satu tahun. Itu dilakukan rutin sampai investor harus keluar. Jadi bukan kami yang keluar, tetapi investor harus keluar karena kami punya tekad dan adat. Ketika kita keluar dan berjuang maka kita tidak boleh pulang dengan tangan kosong, kita pulang harus membawa sesuatu. Jadi kita tidak mau kalah dari kampung sendiri. Kita punya kampung masa kalah. Kita duduki investor dan keluar dari tanah kampung baru kami pulang ke rumah.

Aksi menenun di tambang itu dilakukan setiap hari?

Kami tidurnya di situ (lokasi tambang), dan di tempat itu kami jadikan tenda. Kami tidurnya memang dit enda, tidur di atas lempengan batu, tidur di tanah dan kami alaskan kayu di tanah. Itu kami tidak pulang ke rumah selama setahun. Kami berganti-ganti untuk melakukan aksi menenun.

Bagaimana dengan anak, ikut juga?

Tidak keluar semua. Misalnya, perempuan datang pagi, sorenya sudah pulang. Laki-laki datang malam, paginya pulang. Jadi silih berganti. Kita tidak mungkin tinggal di lokasi seharian karena mereka punya pekerjaan lain. Jadi sistemnya gantian begitu.

Tantangan apa yang mama Aleta hadapi saat itu?

Tantangannya adalah kekerasan, ancaman, ditangkap dan masuk penjara. Saya pernah dipukul pihak keamanan saat pulang aksi demo, diseret dengan sepeda motor, dibacok di kaki pada saat pulang. Rumah saya juga dilempar batu sama para pekerja perusahaan, akibatnya anak saya bocor kepalanya sehingga menerima 8 jahitan.

Saya juga sempat dievakuasi sebanyak dua kali dan tidak tinggal di rumah selama enam bulan. Saya pisah dengan anak dan keluarga. Anak saya terpaksa sekolah di kampung karena sekolah di kota tidak nyaman. Masyarakat juga mendapat ancaman dan teror dari pekerja. Lalu kami pernah ditangkap sama polisi, ada 50 orang yang masuk sel dan 16 di antaranya adalah wanita. Kami ditahan selama 20 hari.

Kenal orang yang memukul dan intimidasi terhadap Mama Aleta?

Saya kenal. Mereka adalah penduduk yang ada di kabupaten. Saya kenal sama mereka.

Apa alasan mereka memukul Mama Aleta?

Mereka sebenarnya dibayar untuk membunuh. Saya kenal orang mengancam membunuh saya karena pada akhirnya mereka meminta maaf kepada saya. Dan mereka meminta tolong kepada saya untuk mengambil parangnya di kantor polisi.

Mama Aleta mau?

Iya, saya tidak marah kepada masyarakat karena mereka tidak tahu. Kalau mereka tahu kalau tambang itu mengkhianatinya, pasti mereka tidak mau. Pastinya pihak yang menyuruh mereka itu adalah orang-orang punya uang.

Tadi mama Aleta sebut dievakuasi selama enam bulan, kemana lokasinya?

Pertama ke Kupang, selama sebulan. Setelah itu saya tidak mau tinggal di Kupang karena jauh dari komunitas. Saya pulang kembali dan sembunyi di kampung. Kalau ketemu keluarga di sudut-sudut tembok.

Siapa yang mengevakuasi mama Aleta?

Teman-teman LSM dari Kupang. Mereka tahu saya dikepung di dalam rumah pada saat tu. Mereka mengepung sebagian rumah dan melempar batu serta ancaman membunuh. Saya telepon telepon teman-teman untuk membantu. Akhirnya saya keluar dari pintu jendela rumah bersama dua anaknya.

Berapa orang yang mengepung rumah?

Yang mengepung rumah ada sekitar 15 orang.

Kapan kejadiannya?

Pada bulan Desember 2006, kejadiannya siang. Tapi saya baru keluar rumah sesudah magrib. Pertama-tama dua anak saya dulu yang dievakuasi melalui jendela rumah, lalu saya menyusul. Sementara mobil jemputan agak jauh dari rumah sehingga kami harus berjalan kaki terlebih dahulu.

Ada polisi yang membantu evakuasi saat pengepungan rumah?

Polisi tidak ada saat proses evakuasi itu. Jangankan evakuasi, pada saat lima perempuan dipukul oleh preman di pengadilan saja, polisi hanya melihat tanpa melerai. Teman saya kecil diserang oleh para preman sehingga saya berusaha memeluk teman agar tidak terkena pukulan. Saya juga ditendang dan dipukul di terali besi pengadilan.

Pengadilan mana?

Pengadilan Negeri Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan

Dalam sidang apa?

Pada saat itu kita menggugat bupati yang mengizinkan tambang masuk kampung tanpa sepengetahuan masyarakat.

Kapan perjuangan mulai menampakkan titik terang dan perusahaan hengkang?

Sebenarnya perjuangan kami sangat panjang. Kami berjuang dari tahun 1999 sampai 2012, baru selesai semuanya. Jadi cerita tentang tenun di pertengahan perjuangan kami. Tetapi dari awal sudah berjuang terus. Ada empat buah tambang yang harus ditutup. Kami menduduki tambang pertama sampai ditutup, setelah itu datang ke tambang kedua juga. Lalu melakukannya lagi secara bertubi-tubi ke tambang berikutnya. Jadi tidak sekaligus empat tambang. Tindakan kami membuat orang jengkel.

Ingat perusahaan mana yang mama Aleta pertama datangi?

PT Soe Indah Marmer, setelah itu PT Karya Asta Alam, Lalu PT Teja Sekawan Surabaya, dan terakhir PT Sumber Alam Marmer.  

Setelah mengetahui risiko melawan pertambangan, dukungan suami seperti apa?

Saat pertama didukung tetapi saat rumahnya dilempar, diancam akan dibakar rumahnya, suami mulai gelisah dan tidak mau saya jalani lagi perjuangan ini. Dia melarang karena khawatir dengan keselamatan saya. Tetapi saya tetap berjuang secara diam-diam dan keluar rumah dari pintu belakang. Setelah itu saya dimarahin. Setelah itu, akhirnya jumlah masyarakat yang bersatu melawan pertambangan terus meningkat jumlahnya sehingga suami memutuskan menggantikan saya menjaga rumah dan anak. Dia mengutus saya berjuang. 

Sekarang mama Aleta sudah menjadi anggota DPRD NTT, apa yang sudah dilakukan selama dua tahun menjabat?

Yang saya lakukan di DPRD adalah mengikuti mekanisme di dalam. Bagaimana mempertahankan rumah kita, khususnya tanah, air, batu dan hutan. Saya juga melihat bahwa kami ada di DPR untuk membawa aspirasi masyarakat sepenuhnya. Tetapi yang bisa mengubah negara ini adalah masyarakat, bukan kami sendiri.

Apa saran Anda terhadap masyarakat Rembang, mereka sedang berjuang melawan pabrik Semen Indonesia?

Teman-teman jangan terlalu percaya sama Undang-Undang. Okay, Undang-Undang dibuat untuk memihak kepada rakyat kecil. Undang-Undang bilang a,b,c. Tetapi saya hanya percaya pada UUD 1945 dan Pancasila, lebihnya saya tidak percaya karena UU itu banyak kepentingan kelompok tertentu.

Saran saya adalah teman-teman yang ada di Rembang, Jawa Tengah pergi tidur di sana dan PT tidak boleh kelola sampai perusahaan itu tutup. Kalau kami di timur, demo dan berjuang. Saya tidak mau berjuang di provinsi dan kabupaten karena itu percuma saja, buang waktu.

Berjuang seperti menenun juga?

Iya, tapi bisa juga dengan membatik. Jadi harus bergerak di lapangan dan berhentikan semua kegiatan perusahaan sampai putusan itu selesai. Jangan hanya pengadilan, pasti akan percuma. Apalagi kita tidak punya uang, kita mau kejar apa.

(tirto.id - rej/nqm)
 
https://tirto.id/jangan-telanjangi-bumi-kami-b9ZC

Rabu, 14 Desember 2016

Kalah di MA, Menteri Rini: Pabrik Semen Harus Terus Jalan

Rabu, 14/12/2016 20:38 WIB | Oleh: Quinawati Pasaribu, RIa Apriyani



Ilustrasi: Pabrik PT. Semen Indonesia. (Foto: KBR/Musyafa)

KBR, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno,   menegaskan tambang semen di Rembang, Jawa Tengah, harus terus berjalan. Rini beralasan, investasi yang sudah digelontorkan pemerintah mencapai Rp 5 triliun dan pabrik kini sudah hampir rampung.

"Pabrik semen terang krusial, investasi sudah Rp 5 triliun kok untuk 3 juta ton pertahun. Yang akhirnya pakai duit negara semua. Semua prosesnya (pabrik) sudah dikerjakan," kata Menteri BUMN Rini Soemarno di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta (14/1/2/2016).

PT Semen Indonesia membangun pabrik semen di Rembang sejak peletakan batu pertama pada Juni  2014, telah menghabiskan anggaran mencapai Rp 4,5 triliun rupiah. Pabrik ini rencananya mulai beroperasi awal tahun depan. Pabrik tersebut mampu berproduksi selama 130 tahun dengan rata-rata produksi mencapai 3 juta ton per tahun.

Persediaan Air
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengklaim sudah mengatasi masalah ketersediaan air yang dikhawatirkan warga Rembang. Ganjar memberikan garansi PT Semen Indonesia akan bertanggungjawab.

"Yang penting sebenarnya garansi dari pemerintah misalnya saya. Pak Gubernur tolong dong dijamin bahwa nanti suplai air kami tidak kurang. Kan dia minta air bersih toh. Sekarang sudah ada. Ada dua. Satu embung, satu air bersih. Sekarang sudah dibuat," klaim Ganjar di kantor KLHK, Rabu (14/12).

Dia mengatakan sudah ada sumber air bersih yang disediakan. Lokasinya berada di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. Volumenya mencapai 16 juta liter.

Dengan upaya ini, dia berharap warga bisa menerima keberadaan pabrik. Sekalipun putusan Mahkamah Agung Oktober lalu telah membatalkan izin lingkungan pabrik tersebut, menurut Ganjar tidak menutup kemungkinan pabrik akan tetap beroperasi.

"Yang ditolak warga kan penambangannya, ya memang. Tapi kan artinya kalau dia bicara cekungan air tanah dan sebagainya, artinya kalau itu diperbaiki kan boleh. Kan ada yurisprudensi ya. Kalau kemudian cacat prosedur, cacat hukum, dan sebagainya, ya itu diperbaiki. gitu aja."

Dia menjamin rencana penyediaan air bersih itu akan tetap dilanjutkan meskipun ada pergantian gubernur. Menurutnya, dia tidak akan mengeluarkan peraturan lagi soal kewajiban PT SI itu.
Salah satu alasan warga menolak   tambang semen, penambangan serta pengolahan semen lantaran dianggap mengganggu dan merusak lingkungan. Warga khawatir pabrik  menghilangkan kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) yang menyimpan cadangan air. 
Editor: Rony Sitanggang
http://kbr.id/berita/12-2016/kalah_di_ma__menteri_rini__pabrik_semen_harus_terus_jalan/87486.html

KLHK Perintahkan Ganjar Cabut Izin Lingkungan Semen Indonesia

, CNN Indonesia