Perpag Aksi Tanam Pohon

Menghijaukan kembali kawasan karst Gombong selatan, tengah diritis menjadi tradisi aksi berkelanjutan yang dimulai dari Desa Sikayu Buayan [Foto: Div.Media-Perpag]

Bentang Karst Kendeng Utara di Pati

Perbukitan Karst selalu identik dengan sumber-sumber air yang bukan hanya menjadi andalan kebutuhan domestik harian, melainkan juga kebutuhan utama sektor pertanian, perikanan dan kebutuhan agraris lainnya

KOSTAJASA

Koperasi Taman Wijaya Rasa membangun komitmen Bersama Hutan Rakyat - Kostajasa; berslogan "Tebang Satu Tanam Lima" [Foto: Div.Media-Perpag]

Ibu Bumi Dilarani

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

UKPWR

Warga UKPWR (Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, Roban) tengah melakukan aksi penolakan PLTU Batubara Batang. Aksi dilakukan di perairan Roban (9/1) yang sekaligus merupakan perairan tempat para nelayan setempat mencari ikan [Foto: Uli]

Kamis, 06 Agustus 2015

Keindahan Karst Gombong Selatan Belum Tergali

6 Agustus 2015 0:03 WIB Category: SmCetak, Suara Kedu

KAWASAN Karst Gombong Selatan merupakan perpaduan antara hutan, pantai dan pegunungan kapur yang menyimpan sejuta keindahan alam yang menakjubkan. Selain banyaknya gua yang menjadi lokasi berkembangbiak burung walet dan serwiti, kawasan yang membujur dari Pantai Pasir hingga Pantai Logending itu juga memiliki keindahan pantai yang luar biasa.

Kawasan yang berbukit bukit dan berada di bibir pantai, hingga menjadi dinding alam yang melindungi masyarakat di lima desa di sekitarnya yakni, Desa Pasir, Srati, Karangduwur, Argopeni dan Desa Ayah, di Kecamatan Ayah dari ganasnya ombak laut selatan. Yang pasti, keindahan alam pantai hutan Gombong Selatan sulit ditemukan di daerah lain. 

Saat ini, keindahan kawasan itu sudah dengan mudah diakses melalui media internet. Para pecinta fotografi turut berperan dalam mempromosikan keindahan alam melalui media sosial seperti Instragram, Facebook, Path, maupun Twitter. Bahkan komunitas masyarakat mancanegara sudah ada yang tertarik meneliti kondisi hutan pantai tersebut.

Tidak mudah untuk menyaksikan keindahan itu. Jika ingin menelusuri sepanjang timur hingga barat butuh waktui selama dua hari dengan berjalan kaki. Melalui bantuan dari pemandu warga setempat, penelusuran dapat dimulai dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Pasir Kecamatan Ayah, yang berada di timur karst.

Dari petak 58 F wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sikayu, dapat disaksikan kawasan yang dikenal sebagai Karang Pengantin dan Gua Wora Wari di Gunung Si Kethek. Juga bisa disaksikan indahnya Pantai Karangkuda. Tetapi, untuk dapat menyaksikan sejumlah keindahan itu harus melalu jalan setapak di atas tebing dan batu-batu karang lautan Hindia Belanda.

Promosi

 Saat memasuki kawasan hutan di balik bukit, di atas Gua Wora Wari terdapat fosil batu Gong Bonang. Konon saat tertentu batu tersebut akan mengeluarkan bunyi layaknya gong. Di kawasan hutan yang rimbun dengan tanaman Accasia Mangium tanaman tahun 2006 juga dihuni sejumlah kera. Pantai Srati atau yang dikenal sebagai Pantai Pecaron juga tidak kalah indah. Pantai Pecaron yang terletak di Desa Srati, Kecamatan Ayah, Kebumen sudah sejak beberapa tahun sepi dari aktivitas nelayan.

Maklum sedikitnya 30 perahu yang dahulu memarkir perahu di pantai tersebut beralih ke berlabuh di pantai Menganti di Desa Karangduwur. Setelah ditinggalkan para nelayan lokasi pantai Pecaron kini sepi. Bangunan yang biasa dipakai untuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) juga kosong tidak lagi berfungsi.

Namun di sisi lain, karena tidak ada perahu jukung yang diparkirkan, lokasi tersebut tampak lebih lapang. Dua tebing di sisi kanan dan kiri juga menambah elok panorama di lokasi tersebut. Kepala Desa Srati Riyadin mengatakan, saat ini pihaknya tengah gencar mempromosikan objek wisata Pantai Pecaron dan Bukit Silayur yang tidak jauh dari Pantai Pecaron.
Dari bukit tersebut, wisatawan bisa menyaksikan sunrise dan sunset sekaligus. Saat ini, pihaknya sedang melakukan perbaikan fasilitas berupa pelebaran jalan menuju ke arah Bukit Silayur. Saat liburan Lebaran, pihaknya menggelar event untuk menarik wisatawan dengan menggelar lomba mancing dan musik dangdut. Terbukti selama Lebaran ratarata jumlah pengunjung mencapai 1.500 pengunjung per hari. Sedangkan saat hari Minggu pengunjung mencapai 2.000 orang.

Sementara itu, Pantai Sawangan yang memiliki air terjun langsung dari sungai atau telaga. Sayangnya, keindahan itu nampaknya belum tergarap secara maksimal. “Para pengelola wisata, terutama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan nampaknya lebih fokus dan intens mengurus objekobjek wisata yang sudah mantap dan menghasilkan,” ujar Ketua Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan (GNKL-NU) Kebumen M Sudjangi. (Supriyanto- 78)
  
http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/keindahan-karst-gombong-selatan-belum-tergali/

Jumat, 17 Juli 2015

Menyelamatkan Karst Gombong

16 Jul 2013

Petani usai panen padi dengan latar bukit bukit karst Gombong / Karangbolong (Foto: Rasyid Gumoong)

Oleh Emil Salim

PRAJURIT tua tak pernah mati, mereka hanya memudar hilang”. Kalimat Jenderal Mac Arthur melintas di ingatan saat membaca laporan Otto Soemarwoto, Kajian Pro-Kontra Rencana Pembangunan Pabrik PT Semen Cigombong (April 2003).
Sebuah perusahaan berencana membangun pabrik semen di Desa Nagaraji, Gombong Selatan, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Bahan baku semen berupa batu gamping terletak di kawasan gua karst Gombong Selatan.

Kebanyakan penduduk daerah rendah pendapatannya. Pengusaha beranggapan pembangunan pabrik bermanfaat bagi daerah karena mengurangi kemiskinan dan menaikkan pendapatan asli daerah. Tetapi, pembangunan pabrik semen juga merusak gua karst Gombong, merusak habitat tempat bersarang burung walet dan kelelawar serta menghancurkan fungsinya sebagai “waduk alam” penyimpan air.

Muncul persoalan yang mempertentangkan “pembangunan semen” melawan “pelestarian gua karst Gombong”. Pengusaha telah mengantongi izin pemerintah (1996) tentang “Analisis mengenai Dampak Lingkungan” (amdal) sehingga syarat legal dipenuhi. Namun, banyak pihak menentang pembangunan pabrik semen yang dianggap bakal merusak lingkungan kawasan karst Gombong.

DALAM laporannya Bung Otto berpendirian soal pro-kontra pembangunan pabrik semen harus dilihat dari kaca mata “Pembangunan Berkelanjutan”. Sejak Presiden Soeharto menyepakati keputusan “Konferensi Tingkat Tinggi Bumi” di Rio, Brasil, 1992, Indonesia menganut kebijakan pembangunan berkelanjutan yang intrinsik masuk dalam pembangunan nasional rumusan Bappenas.

Bila “pembangunan konvensional” menempuh hanya satu jalur pembangunan ekonomi, “pembangunan berkelanjutan” merajut tiga unsur yang menyatu, yakni sustainabilitas ekonomi, sustainabilitas sosial, dan sustainabilitas ekologi-lingkungan. Agar usaha ekonomi berlanjut, perlu diperhitungkan dampaknya pada keberlanjutan kehidupan masyarakat sosial yang ditopang keberlanjutan fungsi ekologi-lingkungan sebagai sistem penunjang kehidupan makhluk alam.

Ekonomi tidak bisa berlanjut di tengah masyarakat yang menderita dampak negatif pembangunan berupa penggusuran penduduk, marginalisasi penduduk setempat karena tidak berpendidikan dan karena miskin tidak punya jaminan meminjam kredit perbankan. Pembangunan ekonomi serta sosial tidak bisa berlanjut bila sistem ekologi-lingkungan yang mendukung kehidupan alami amburadul, rusak, dan cemar.

Dalam mengkaji pro dan kontra pembangunan pabrik semen Gombong ini, Bung Otto memakai tolok ukur pembangunan berkelanjutan yang mencakup ketiga unsur ekonomi, sosial, dan ekologi-lingkungan. Unsur ekonomi mencakup ikhtiar memberantas kemiskinan, membuka lapangan kerja, mengembangkan eko-wisata. Unsur sosial memuat penanganan masalah gender dan masalah sosial akibat penutupan penambangan semen setelah bahan bakunya habis. Unsur ekologi-lingkungan meliputi konservasi karst Gombong Selatan, melestarikan volume dan kualitas air, menggunakan proses dan teknik produksi yang memperkecil pencemaran udara yang berdampak pada pemanasan global, dan mengembangkan produksi semen dengan cara-cara yang ramah lingkungan.

Unsur ekonomi, sosial, dan ekologi-lingkungan seyogianya terungkap melalui kajian amdal yang program penanggulangannya termaktub dalam “Rencana Kelola Lingkungan” (RKL) maupun “Rencana Pemantauan Lingkungan” (RPL). Kajian kritis terhadap hasil amdal yang disetujui Pemerintah tahun 1996 dan diuji di lapangan menunjukkan berbagai kelemahan prinsipiil. Yang paling serius adalah tak digunakannya pendekatan ekosistem yang mencakup ruang lingkup kawasan karst ini.

Dari sudut sustainabilitas ekonomi, kehadiran pabrik semen tidak otomatis mengurangi kemiskinan dan membuka lapangan kerja penduduk setempat karena rendahnya tingkat pendidikan rata-rata penduduk lokal sehingga mudah termarginalisasi oleh pendatang. Hal-hal ini tidak digubris RKL yang disusun.

Dari sudut sustainabilitas sosial, rendahnya indeks kesempatan perempuan masuk angkatan kerja dan menduduki jabatan kunci menunjukkan adanya diskriminasi perempuan di kabupaten Kebumen, sehingga dibutuhkan upaya khusus guna menanggapinya. Namun, hal ini tidak disinggung dalam RKL.

Dari sudut sustainabilitas ekologi-lingkungan tampak kelemahan pokok hasil amdal yang mengabaikan fungsi karst Gombong Selatan sebagai “waduk alam” yang amat penting karena mampu menyimpan air di Jawa Tengah selatan yang dikenal kering. Kawasan karst bagai busa yang menampung dan menyimpan air hujan untuk dialirkan dalam danau, air di bawah kawasan karst, dan sungai sepanjang tahun.

Akibat tekanan pertambahan penduduk pada dekade mendatang, Jawa akan menjadi “pulau kota” (tahun 2020). Dan air tawar menjadi bahan paling langka sehingga kemampuan alam melestarikan sumber air menjadi amat penting.

“Sumbangan” Indonesia pada pencemaran udara global sudah amat besar. Jika di masa depan Indonesia masih tidak aktif mengendalikan emisi karbon dari kebakaran hutan dan pembakaran minyak bumi untuk energi, transportasi, dan industri, maka “sumbangan” Indonesia kian berarti bagi pencemaran udara. Hal ini meninggikan suhu global sehingga menaikkan permukaan laut yang bakal menenggelamkan pulau-pulau kecil di Indonesia, Malaysia, dan Filipina.
Ia juga mengubah iklim kawasan Asia. Kenaikan suhu bumi juga memperbesar pengeringan air permukaan dan berpengaruh buruk pada pola pertanian kita yang masih banyak mengandalkan aliran air permukaan daratan. Semua ini menaikkan nilai air bawah tanah yang dihasilkan kawasan karst Gombong Selatan.

TEKNOLOGI produksi semen di Indonesia boros energi dan menimbulkan emisi CO2 yang menyumbang pada kenaikkan suhu global. Kini, para produsen semen berbagai negara, antara lain Jepang, sudah menerapkan pola produksi blended cement yang bisa menurunkan separuh emisi CO2. Tidak tampak dalam RKL rencana mengurangi emisi CO2. Khusus dalam menanggapi dampak “penutupan penambangan bahan baku semen” ketika bahan baku habis, tidak ada dalam RKL usaha memelihara keberlanjutan pembangunan kawasan ini.

Sehingga Bung Otto menyimpulkan, suatu pola pembangunan berkelanjutan yang secara sadar memuat unsur keberlanjutan ekonomi, sosial, dan ekologi-lingkungan tidak bisa menerima kehadiran pembangunan pabrik semen di Gombong Selatan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Pola pembangunan berkelanjutan yang didambakan perlu tertuang dalam rencana induk pengembangan kawasan karst Gombong. Rencana ini perlu disusun sebagai hasil musyawarah yang melibatkan semua pemuka masyarakat Kebumen di tempat dan di perantauan dan kita semua yang sadar akan kekhasan fungsi karst serta ancaman kelangkaan air kelak. Rencana ini perlu difokuskan pada penyelamatan kawasan karst Gombong yang sekaligus menjadi sentra penggerak pembangunan kawasan dan mencakup lima bidang kegiatan.

Pertama, pengembangan pariwisata seperti wisata gua, wisata bahari, dan eko-wisata yang didasarkan prinsip “pembangunan oleh masyarakat”. Bentuk wisata berupa menelusuri gua, berjalan-kaki, berkuda, dan bersepeda. Penginapan berupa “inap dan sarapan”, home-stay mengutamakan rumah-rumah rakyat bertoilet bersih serta dihindarinya pengembangan hotel berbintang.

Kedua, agro-perhutanan, mengembangkan agro-ekosistem terpadu dengan struktur tajuk bertingkat yang mencakup tumbuhan, hewan ternak, dan ikan. Sistem dibangun atas dasar pencagaran terintegrasi bermuatan kearifan ekologi penduduk.

Ketiga, pengembangan laboratorium geologi mencakup ilmu speleologi, hidrologi, bio-speleologi, dan sebagainya untuk kawasan alam tropis dan bekerja sama dalam jaringan lembaga ilmu pengetahuan Karangsambung, Gunung Kidul, Wonogiri, dan Pacitan.

Keempat, pelestarian dan pembudidayaan burung walet yang melibatkan masyarakat serta pakar burung walet sebagai stakeholders.

Kelima, pengembangan energi-terbarukan berupa mikroair, solar-matahari, angin, biomassa yang terdesentralisasi sehingga menunjang pembangunan di atas.

Dengan lima pokok Rencana Induk ini, dari kawasan karst Gombong dapat ditembakkan “peluru” contoh pola pembangunan berkelanjutan yang tidak lagi mempertentangkan pembangunan ekonomi dengan lingkungan tetapi menyatu dan terpusat meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil. Prajurit tua memang tak pernah mati. Mereka hanya melepaskan tembakan jika perlu.

Emil Salim, Mantan Menteri Lingkungan Hidup

Sumber : Kompas, 5 Juni 2003
(https://www.facebook.com/groups/138821779543097/)

Selasa, 14 Juli 2015

Membedah Putusan PTUN Soal Tambang Semen Rembang, Berikut Kata Para Pakar

Rabu, 03 Juni 2015

Surat Terbuka Warga Giriwoyo ke Bupati Wonogiri

Bapak Bupati yang terhormat,

Kami warga Kec. Giriwoyo, yang tergabung dalam Paguyuban AJA KWATIR Giriwoyo, menghadap Bapak Bupati untuk menegaskan tentang pendapat kami mengenai pertambangan di Giriwoyo.

1. Kami warga menolak adanya pertambangan di Giriwoyo apapun bentuknya.
2. Kami memilih menjadi petani daripada menjadi buruh pabrik semen.
3. Kami sudah sejahtera dengan tanah yang kami memiliki sekarang untuk bertani, berternak dan tanah dapat kami wariskan ke anak cucu.
4. Kami mencintai desa kami, sebagai pijakan pijakan hidup dan kelangsungan hidup.
 

Berdasarkan pertimbangan inilah maka, kami menuntut tanggung jawab pemerintah, khususnya Bupati Wonogiri yang telah telah berusaha untuk merekayasa peraturan, agar desa kami dipakai sebagai areal pertambangan yang di jual ke investor asing atau investor manapun juga. Dengan adanya rencana pertambangan dan pendirian pabrik semen, membuat kami resah dan menjadikan warga desa saling curiga, kami tidak anti pembangunan, yang kami perlukan adalah pembangunan PERTANIAN.
 

Untuk itu kami yang tergabung dalam paguyuban AJA KWATIR, Terdiri dari Paguyuban Sendang Bodro Sejati, Paguyuban Guo Kisworo, Paguyuban Save Pegunungan Sewu, Paguyuban Manunggal Roso, Paguyuban Guo Sejati m Dll. menuntut kepada Bapak Bupati Danar Rahmanto untuk :
 

1. menyatakan Giriwoyo bukan wilayah pertambangan.
2. mencabut ijin usaha pertambangan yang telah di keluarkan yaitu ijin usaha pertambagan ( IUP ) EKSPLORASI BATU GAMPING kepada PT. Ultratech Mining Indonesia No.545.21/006/2011 tertnggal 28 Septrmber 2011
3. Mengembalikan kerukunan warga desa, karena pemerintah yang membuatnya.


Kecintaan akan Desa kami ini kembali di tegaskan dengan adanya potensi desa yang kami miliki dengan jalan mensurvey lokasi yang dijadikan wilayah eksplorasi pertambangan PT Ultratech Mining Indonesia dalam wilayah IUP ( Ijin Usaha Pertambangan )

Hasil Temuan kami kurang lebih ada 60 sumber mata air, 8 Telaga, 48 Ponor, 27 goa, 15 sumur, teresebar di desa Tirtosworo, desa Guwotirto, Desa Sejati dan Kelurahan Girikikis, yang harus dilestarikan. untuk itu data tersebut kami sertakan, tak terpisahkan dari tuntutab ini.

Demikianlah tuntutan ini kami sampaikan pada saat kami mengadakan aksi diam dan pawai damai serta audensi ke Bupati Wonogiri, pada tanggal 3 Juni 2015.

Wonogiri, 3 Juni 2015

Hormat Kami
Paguyuban AJA KWATIR


Karmin( ketua )
Mulyadi ( Sekertaris )

Senin, 01 Juni 2015

Kawasan Karst Gombong Selatan Ibarat Tandon Air

2015/05/31

Sungai bawah tanah di Goa Barat Desa Jatijajar Kecamatan Ayah

KEBUMEN – Bagi para peneliti ilmu bebatuan atau geologi, daerah Kawasan Karst Gombong Selatan (KKGS) yang mencakup Kecamatan Rowokele, Buayan, dan Ayah, pasti bukan asing lagi. Bukan itu saja. Para ahli ilmu gua-gua atau speleologi serta pencinta alam pun kepincut dengan daerah itu.
Mereka tak bosan-bosan meneliti dan meneliti. Bagi mereka yang sudah berkali-kali keluar-masuk gua-gua di daerah itu, tentu tak rela jika Kawasan Karst Gombong Selatan (KKGS) dieksploitasi. Terutama untuk pabrik semen, misalnya. Sebab, cadangan air yang mengalir dari sela bukit dan di dalam gua-gua alami itu merupakan kekayaan dan keunikan tiada tara bagi umat manusia untuk masa kini dan esok.
Apalagi di sela-sela perbukitan batu gamping yang sepintas gersang itu ternyata menjadi tandon air abadi bagi masyarakat sekitar Kawasan Karst Gombong Selatan (KKGS). Sejumlah mata air sepanjang tahun mengalirkan air dan dimanfaatkan untuk pertanian penduduk dan kolam ikan air tawar. Bahkan terdapat dua telaga karst di atas kawasan tersebut. Masing-masing telaga Blembeng dan Tando.
Hampir semua gua di Kecamatan Ayah seperti Gua Jatijajar, Gua Petruk, dan gua-gua lain yang jumlahnya mencapai puluhan, terdapat mata air mengalir dari dalam. Bahkan, para pakar meyakini, di bawah tanah Kawasan Karst Gombong Selatan (KKGS) ada sungai yang mengalir deras. Termasuk yang sudah diketahui baru-baru ini adalah Goa Barat di Desa Jatijajar Kecamatan Ayah.
Betapa besar debit air dari dalam tanah, sampai-sampai beberapa peneliti dan insinyur dari LIPI Bandung yang melakukan penelitian di tahun 2002 tak sanggup memetakan berapa banyak aliran air sungai dari kawasan itu untuk sekali penelitian. Konon, di Goa Macan di Desa Candirenggo Kecamatan Ayah terdapat sebuah danau berdiameter 100 m yang jauh didalam goa vertikal itu.
Lama Mengendus
Karena itu, tak heran bila Belanda yang dikenal jago teknik air sudah mengendus lebih dulu keunikan dan kekayaan karst Kebumen itu. Setidak-tidaknya sejak tahun 1928 mereka sudah memanfaatkan air bersih dari perbukitan itu untuk kepentingan warga di Kota Gombong. Bahkan, sampai saat ini pun ribuan pelanggan PDAM Kebumen masih bisa menikmati air bersih langsung dari pegunungan karst tersebut. (Ed_Suara Merdeka /LintasKebumen©2015)


 https://lintaskebumen.wordpress.com/2015/05/31/kawasan-karst-gombong-selatan-ibarat-tandon-air/

Sabtu, 02 Mei 2015

Karst dan Valuasi Ekonomi Lingkungan

May 2, 2015 | Ditulis oleh: Choirul Muttaqien

“This is karst country
New Market is a mountaintop
She sits on a limestone hill
And sloping down to a sudden drop
We come to Middle Quarters still
As water in the bulrush”
Seputar Kars
 

Kars merupakan topografi unik yang terbentuk akibat adanya aliran air pada bebatuan karbonat (biasanya berupa kapur dolomit atau marmer). Proses geologi ini, terjadi selama ribuan tahun, menghasilkan permukaan yang luar biasa mulai dari pembentukan lubang-lubang vertikal, sungai-sungai dan mata air bawah tanah, hingga gua dan sistem drainase bawah tanah yang kompleks (BPLHD Jawa Barat, 2009). Menurut Eko Haryono (2009) kars mempunyai ciri-ciri cekungan tertutup dan atau lembah kering dalam berbagai ukuran dan bentuk, langkanya atau tidak terdapatnya drainase/ sungai permukaan, dan terdapatnya goa dari sistem drainase bawah tanah. 

Kawasan kars juga merupakan wilayah yang dapat menangkap dan menyimpan air hujan, sebagai habitat bagi beberapa spesies makhluk hidup khusus, dan berpotensi pertambangan karena fisiografi berbukit-bukit yang terbentuk dari batu gamping

Bentang lahan kars memiliki peran yang sangat penting bagi lingkungan. Bentang lahan karst menyediakan jasa ekosistem seperti air bersih, bahan-bahan material, dan menjadi agen pengendali perubahan iklim (Brinkmann dan Jo Garren, 2011). Disamping sumberdaya air, kawasan kars memiliki berbagai sumber daya yang sangat potensial untuk dikembangkan seperti sumberdaya lahan, sumberdaya hayati, dan potensi bentang lahan baik permukaan ataupun bawah permukaan (Suryatmojo, 2006). Kawasan kars memiliki fungsi ekosistem yang serupa dengan hutan rimba yaitu sebagai pengatur tata air khususnya air bawah tanah dan penyimpan potensi karbon. Kerusakan lingkungan pada bentang lahan karst seperti akibat penambangan akan mengakibatkan matinya sumber air bawah tanah yang berlimpah.
“On the wide chest of a broad Black River
Climb the hill again with me
And sit on a table of memory
We are desolate without the wisdom of God”
Saat ini istilah kars sering disebut-sebut oleh orang apabila menjumpai bukit yang dibentuk oleh batugamping atau istilah awamnya, batu kapur. Bila batugamping itu berbentuk perbukitan luas, orang sering menggunakan istilah kawasan kars untuk menyebut kawasan batugamping tersebut. Padahal, antara batugamping yang membentuk morfologi kars dengan batugamping nonkars berbeda, baik proses terbentuknya, mapun sifat fisik dan kandungan CaCO3-nya. Dengan demikian, sebenarnya tidak semua batugamping adalah kars.

Batu gamping yang membentuk morfologi kars adalah batugamping jenis terumbu yang tersusun oleh fosil binatang laut bercangkang yang secara kimia tersusun atas batuan karbonat, terutama kalsium karbonat (CaCO3). Secara fisik batugamping ini bersifat keras, masif, masih menampakkan dengan jelas jejak fosil bercangkang dan proses pelarutan. Batugamping yang non-kars berupa batugamping berbutir (klastik), yaitu batugamping yang telah mengalami pengendapan kembali (resedimen) atau mengalami rombakan dari batuan induknya atau batuanasalnya. Batugamping ini secara fisik menunjukkan batuan berlapis, berbutir halus hingga kasar, dan bersifat kurang kompak terutama pada bagian permukaan yang umumnya lebih mudah mengalami pelapukan.

Peraturan mengenai kars
Seiring perkembangan kars di tanah air dan dunia, maka terbitlah peraturan tentang pengelolaan kars di Indonesia. Peraturan yang pertama adalah Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1518 K/20/MPE/1999 tanggal 29 September 1999, yang selanjutnya disempurnakan dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1456 K/20/MEM/2000 tanggal 3 November 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Kars (Kepmen ESDM 1456/2000).


Kepmen tersebut membagi kawasan kars ke dalam tiga kelas. Kelas 1 adalah kawasan kars yang, singkatnya, mempunyai sumber air bersih (sungai bawah tanah), gua aktif, dsb., sehingga menjadi kawasan lindung. Kelas 2 adalah kars yang mempunyai gua-gua tetapi tidak aktif dan tidak mempunyai sumber air, sehingga boleh dieksploitasi atau tambang asal melalui kajian Amdal. Adapun Kelas 3 adalah kawasan kars yang boleh ditambang karena tidak mempunyai kriteria seperti kars Kelas 1 dan Kelas 2. Sejalan dengan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (selanjutnya UU 26/2007), Kepmen 1456 akhirnya harus diganti.


Dalam turunan UU tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN; selanjutnya PP 26/2008), dinyatakan bahwa bentang alam kars adalah kawasan lindung nasional yang harus ditetapkan, dalam pasal 53 huruf b bahwa kawasan keunikan bentang alam (kars) merupakan bagian dari kawasan lindung geologi.

Menurut pasal 51 huruf e PP yang sama, kawasan lindung geologi merupakan bagian dari kawasan lindung nasional. Dalam implementasi PP 26/2008 untuk penyusunan RTRW (Provinsi, Kabupaten Kota), terjadi kebingungan dalam membuat pola ruang untuk kawasan yang memiliki batugamping. Kebingunan berada di seputar pertanyaan tentang acuan mana yang akan digunakan untuk menarik batas kars, karena sebagian besar kars belum terklasifikasi ke dalam kars yang dapat dibudi daya dan kars yang perlu dilindungi.

Untuk membantu Daerah dalam penataan ruang berkenaan dengan pemanfaatan secara optimal kawasan kars, maka pada 2012 dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 17 (Permen ESDM 17/2012) tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Kars (KBAK). Peraturan Menteri ini berisi pedoman penetapan kawasan bentang alam kars dalam rangka mewadahi substansi yang dibutuhkan untuk penyusunan tata ruang. Tujuan utamanya sama halnya dengan tujuan utama dari Kepmen ESDM 1456/2000 yang terbit sebelumnya yaitu melindungi, melestarikan dan mengendalikan pemanfaatan kawasan bentang alam kars. Peraturan ini tetap menimbulkan pertentangan karena ketika pemerintah daerah melakukan penyelidikan, umumnya ia mempunyai kepentingan instan, dan industri menjadi pilihan utama. Apalagi jika dikaitkan dengan masa jabatan kepala daerah yang minimal hanya lima tahun jika tidak terpilih kembali. Itulah sebabnya mengapa konflik antara pengusaha industri semen (yang biasanya didukung penguasa) berhadapan dengan masyarakat petani yang biasanya didukung LSM terus terjadi di kawasan kars
Ditinjau dari kacamata geologi, konflik ini memang berhubungan dengan objek yang sama. Proses karstifikasi yang berlangsung baik dan menghasilkan bentang alam eksokars dan endokars yang unik dan sesuai dengan kriteria Permen 17/2012, terjadi pada kawasan batugamping murni yang kandungan kalsium karbonatnya mendekati 100%. Jika dianalisis kimiawi batuannya, kandungan CaO-nya >50% dengan kadar silika dan magnesium yang rendah. Padahal kualitas batugamping seperti inilah yang juga sangat baik sebagai bahan baku pembuatan semen dan diincar industri semen.

Pilihan zonasi jelas tidak dapat diterima kedua pihak yang berkonflik karena manfaatnya justru berada pada kawasan yang sama. Di Indonesia yang wilayahnya berada di wilayah tropis, hampir semua batu gamping yang tersingkap ke permukaan pasti mengalami proses karstifikasi. Perkembangan bentang alam kars hampir terjadi di seluruh pulau yang mengandung formasi batu gamping. Singkatnya, sedikit sekali wilayah berbatugamping di Indonesia yang tidak memenuhi kriteria bentang alam kars seperti diatur dalam Permen 17/2012. 

Hampir seluruhnya, kawasan batugamping Indonesia itu secara ilmiah adalah bentang alam kars yang seyogyanya menjadi kawasan lindung nasional seperti yang diamanatkan UU 26/2007 dan PP 26/2008.Pada tahun 2014, telah dapat diselesaikan dan terbit Kepmen ESDM untuk ketiga kawasan bentang alam kars di Jawa Tengah, yaitu KBAK Sukolilo, (Kempen ESDM Nomor 2641K/40/MEM/2014), KBAK Gombong (Kepmen ESDM Nomor 3043K/40/MEM/2014) dan KBAK Gunung Sewu (Kempen ESDM Nomor 3045K/40/MEM/2014).
KBAK yang telah ditetapkan, bukannya tanpa persoalan. 

Meskipun telah dibahas beberapa kali antara Pemerintah Daerah pengusul dengan semua pemangku kepentingan di daerah, namun tetap masih terdapat beberapa pihak yang tidak sepakat atas batas-batas KBAK tersebut. Masalah ini terutama muncul bila terdapat rencana pembangunan pabrik semen di kawasan tersebut, seperti terjadi di sekitar KBAK Sukolilo dan KBAK Gombong, Jawa Tengah
лªÉçÕÕÆ¬£¬±±¾©£¬2014Äê6ÔÂ23ÈÕ ÖйúÄÏ·½¿¦Ë¹ÌضþÆÚ»ñ×¼ÁÐÈëÊÀ½çÒŲúÃû¼ 2014Äê6ÔÂ23ÈÕÔÚ¹óÖÝʡʩ±üÏØÔÆÌ¨É½ÅÄÉãµÄ¿¦Ë¹ÌØ·ç¹â¡£ 6ÔÂ23ÈÕ£¬ÒÔ¹ðÁÖ¿¦Ë¹ÌØ£¨¹ãÎ÷£©¡¢Ê©±ü¿¦Ë¹ÌØ£¨¹óÖÝ£©¡¢½ð·ðɽ¿¦Ë¹ÌØ£¨ÖØÇ죩ºÍ»·½­¿¦Ë¹ÌØ£¨¹ãÎ÷£©×é³ÉµÄÖйúÄÏ·½¿¦Ë¹ÌصڶþÆÚÔÚµÚ38½ìÊÀ½çÒŲú´ó»áÉÏ»ñ×¼ÁÐÈëÊÀ½çÒŲúÃû¼¡£ лªÉç·¢£¨ÎâÈçÐÛ É㣩

Kawasan karst bukan berarti tidak boleh dimanfaatkan. Namun pemanfaatannya haruslah dilakukan dengan benar dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh dampak ekologis yang akan muncul. Pertimbangan keuntungan ekonomi jangka pendek sangatlah tidak berarti jika akan menimbulkan kesengsaraan di masa yang akan datang. Sumberdaya karst dapat disebut sebagai sumberdaya yang tidak terbaharui karena memerlukan waktu hingga jutaan tahun untuk membentuk bentang lahan tersebut

Valuasi Ekonomi Lingkungan

Dilema pengelolaan kars akan selalu berujung pada pertentangan antara konservasi dan eksploitasi. Dalam konteks dan paradigma pembangunan fisik, tentu saja eksploitasi menjadi pilihan utama. Hal tersebut karena keuntungannya jelas tergambar di depan mata. Batugamping digali, diolah, dibuat semen, dijual, dan rupiah pun mengalir. Hal itu semua dapat dihitung dengan angka-angka yang jelas, dalam bilangan yang nyata.


Sekarang, ketika masalah lingkungan menjadi bagian pertimbangan pembangunan jangka panjang yang harus bersifat berkelanjutan, paradigma pun mulai bergeser ke arah konservasi. Tekanan internasional yang menghendaki label serba hijau bagi produk-produk industri, ikut menggeser paradigma itu. Semua jenis sumber daya alam tidak serta-merta menjadi komoditas yang langsung dapat dieksploitasi, melainkan harus melalui kajian analisis mengenai dampak lingkungan. Kajian ini akan menghitung kemungkinan dampak negatif yang timbul dari suatu proyek besar dan cara penanganannya. Namun, karena semua baru prakiraan ke masa depan yang belum terjadi, nilainya masih bersifat intangible

Undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009 menyebutkan bahwa instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah, pemerintah daerah atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dengan demikian instrumen ekonomi dalam pengelolaan lingkungan sepatutnya mencakup valuasi ekonomi. Dalam valuasi ekonomi tidak hanya manfaat tangible (kasat mata) dari sumber daya alam yang terkuantifikasi dengan nilai rupiah, tetapi nilai guna intangible juga diupayakan dirupiahkan. Valuasi ekonomi memiliki peran penting dalam melakukan kuantifikasi nilai lingkungan dan sebagai instrumen untuk memperkirakan nilai dampak lingkungan

Untuk menjembatani masalah ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan suatu panduan umum valuasi ekonomi dampak lingkungan (VEDL) yang memiliki tiga tujuan. Pertama, sebagai panduan pelaksanaan penilaian (valuasi) ekonomi dampak lingkungan dalam penyusunan AMDAL. Kedua, memperkenalkan konsep kuantifikasi nilai lingkungan. Ketiga, memperkenalkan teknik dan pendekatan dalam memperkirakan nilai dampak lingkungan.
 
Pada prinsipnya valuasi ekonomi dilakukan untuk memberikan harga atau memperhitungkan suatu nilai dari sumber daya yang digunakan dalam bentuk uang (monetary form). Salah satu metode untuk menentukan valuasi tersebut adalah menggunakan konsep pendekatan willingness to pay (WTP). 
WTP merupakan cerminan keinginan membayar seseorang seseorang terhadap barang dan jasa yang dihasilkan oleh sumber daya alam dan lingkungan. Dengan demikian pengukuran WTP dalam bahasa ekonomi merupakan suatu upaya untuk menilai ekologis suatu sistem dalam bentuk moneter.

Pendekatan CVM (cotingency valuation) sering digunakan untuk mengukur nilai pasif(nilai non-pemanfaatan) sumber daya alam atau sering dikenal dengan nilai keberadaan. CVM pada hakikatnya bertujuan untuk mengetahui: pertama, keinginan membayar(willingness to pay) dari masyarakat. Kedua keinginan menerima WTA (willingness to accept) kerusakan suatu lingkungan. Karena teknik CVM didasarkan pada asumsi mendasar mengenai hak pemilikan. Jika individu yang ditanya tidak memiliki hak atas barang dan jasa yang dihasilkan dari sumber daya alam, pengukuran yang relevan adalah keinginan membayar yang maksimum(maximum willingness to pay) untuk memperoleh tersebut. Sebaliknya jika individu yang kita tanya memiliki hak atas sumber daya, pengukuran yang relevan adalah keinginan untuk menerima (willingness to accept) kompensasi yang paling minimum atas hilang atau rusaknya sumber daya alam yang dia miliki.
“Still, for New Market is not explained to today. Nor where did the water go in the rocky sod
People returned, build again, time fades things away. The town returned after almost a year, and life
Went on as before. But I cannot forget, and still. Long to know. Myths and fables are rife. But nothing holds, I am sodden with horror still.”
Secara umum, nilai ekonomi didefinisikan sebagai pengukuran jumlah maksimum seseorang ingin mengorbankan barang dan jasa untuk memperoleh barang dan jasa lainnya. Secara formal, konsep ini disebut sebagai keinginan membayar(willingness to pay) seseorang terhadap barang dan jasa yang dihasilkan sumber daya alam dan lingkungan. Dengan menggunakan pengukuran ini, nilai ekologis sistem bisa diterjemahkan ke dalam bahasa ekonomi dengan mengukur nilai moneter barang dan jasa. Sisi lain dari pengukuran nilai ekonomi dapat juga dilakukan melalui pengukuran willingness to accept(WTA) yang tidak lain adalah minimum pendapatan seseorang untuk menerima penurunan sesuatu. Dalam praktik pengukuran nilai ekonomi, WTP lebih sering digunakan daripada WTA, karena WTA bukan pengukuran yang berdasarkan insentif sehingga kurang tepat untuk dijadikan studi kasus yang berbasis perilaku manusia

Penutup

Lalu bagaimana penerapan konsep-konsep di atas untuk lingkungan kars? Timbulnya konflik yang seolah-olah tiada akhir antara pengusaha yang akan mengeksploitasi kars, berhadapan dengan masyarakat yang berusaha mengkonservasinya, menunjukkan konsep di atas mungkin belum dilaksanakan. Kasus-kasus pengembangan tambang untuk industri semen di Pati dan Rembang, Jawa Tengah; di Pangkalan, Karawang, Jawa Barat; atau di Baturaja, Sumatra Selatan, menunjukkan benturan kepentingan yang cukup rumit untuk diselesaikan. Sekalipun kedua konsep VEDL diterapkan, diperkirakan akan banyak ketidaksepakatan dan akan berjalan tidak efektif, apalagi pada kawasan proyek yang bersifat eksploitatif seperti usaha pertambangan dan galian batu.


Konsep VEDL untuk wilayah kars, misalnya, menghitung jumlah burung walet yang akan menghasilkan berjuta-juta rupiah dari penjualan sarangnya. Contoh lain adalah perhitungan ekonomi hasil hutan di wilayah kars, atau harga air bersih yang didapatkan dari sumber-sumber air di wilayah ini jika hasil hutan dan air diasumsikan dapat dijual. Perhitungan ini akan berkali-kali lipat jika dianggap kedua sumber daya itu terjaga keberlanjutannya. Hasil ini kemudian dibandingkan sengan perhitungan jika seluruh kawasan kars tersebut berubah menjadi industri semen dengan nilai devisa yang dihasilkannya.

 Pertentangan pun pasti terjadi karena industri semen jelas perhitungan jumlah cadangan batu gampingnya, serta harga-harganya (tangible) dengan waktu yang pasti, sementara VEDL adalah proyeksi ekonomi yang bersifat perkiraan yang intangible dengan waktu yang tidak pasti.

Satu hal yang lebih pasti adalah hasil ekonomi dari industri jelas pembagiannya, sementara VEDL tidak jelas. Apalagi jika hal itu menyangkut fungsi ekologi satu spesies yang hidup di gua seperti codot. Seekor codot dalam satu malam bisa mengkonsumsi serangga (nyamuk) hampir seberat tubuhnya sendiri. Bayangkan jika ribuan codot keluar satu malam, berapa ratus ribu ekor nyamuk yang dimakan mereka. Hal ini jelas mengurangi ancaman bahaya penyakit yang ditularkan melalui nyamuk ke manusia. Hitung-hitungan fungsi ekologis ini jelas abstrak karena mengandung ketidakpastian tinggi.

Hingga saat ini, tidak ada atau belum ditemukan bahan pengganti batu gamping yang merupakan 70 – 80% bahan baku semen. Usaha pengurangan persentase batugamping untuk semen memang sudah dilakukan, tetapi hasilnya kurang efektif dan mengurangi kualitas semennya. Solusinya memang harus menang-menang (win-win solution). Namun, solusi seperti itu disangsikan efektivitasnya oleh rakyat yang berada di pihak yang ‘lemah’ baik dari sisi kekuasaan maupun dari sisi kekuatan ekonomi. Sebagai penutup sekaligus penggugah, mari kita bayangkan jika eksploitasi batugamping untuk semen terus dilakukan sampai suatu saat batugamping musnah dari muka bumi. Jika saat itu adalah sekarang, akan berhentikah pembangunan? Atau, suatu saat ada penemuan bahan bangunan yang bukan batugamping tetapi berfungsi hidraulis seperti batugamping dengan kekuatan yang setara dengan semen dari batugamping? Sementara itu, kepentingan yang lebih tinggi, seperti ketersediaan sumber air semestinya tetap menjadi kriteria konservasi suatu kawasan kars.

Penulis merupakan mahasiswa S1 Rekayasa Kehutanan ITB. Karena kehutanannya itu dia jadi akrab dengan alam liar. Suka dengan filsafat dan kepenulisan. Dia adalah anggota Komune Rakapare yang mengurusi bidang kaderisasi. Pernah dan masih menjadi Kepala Sekolah Rakapare.
___
 
Referensi
  1. Hanang Samudra. 2011. Nilai Strategis Kawasan Kars Di Indonesia. Bandung : Pusat Pengembangan Dan Pengembangan Geologi.
  2. Cahyo Rahmadi. 2012. Ekosistem Karst Dan Gua : Gudangnya Keanekaragaman Hayati Yang Unik. Jurnal LIPI. Halaman 1-9.
  3. Brinkman, R., Garren, S., J., 2011. Karst and Sustainability. Karst Management. DOI : 10.1007/978-94-007-1207-2_16.
  4. Suryatmojo, H., 2006. Strategi Pengelolaan Ekosistem Karst di Kabupaten Gunungkidul. Seminar Nasional Strategi Rehabilitasi Kawasan Konservasi di Daerah Padat Penduduk. Fakultas Kehutanan UGM
  5. http://blog.fitb.itb.ac.id/BBrahmantyo/?p=1890
  6. http://www.bplhdjabar.go.id/index.php/bidang-konservasi/subid-konservasi-dan-pemulihan/141-penyelamatan-kawasan-karst-citatah?showall=1
  7. undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
    hidup nomor 32, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia (2009).
  8. Akhmad Fauzi,  Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan,
    Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama (2004).
  9. GeoMagz. Vol.5|no.1|Maret 2015
http://communia.id/requiem-karst-dan-valuasi-ekonomi-lingkungan/

Gombong Speleologi Expedition 2014


Kawasan Karst Karangbolong/Gombong merupakan penelitian yang dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Acintyacunyata Speleological Club (ASC) dari tahun 1993, dengan tujuan untuk mengumpulkan dan melengkapi data yang telah ada sebelumnya. Total sekitar 183 sebaran gua yang berhasil terdata (Januari 2015) di Kawasan Karst Karangbolong/ Gombong dengan keanekaragaman potensi yang ada.

GOMBONG SPELEOLOGY EXPEDITION 2014, diselenggarakan oleh Pengurus Acintyacunyata Speleological Club (ASC) berlokasi di Kawasan Karst Karangbolong/ Gombong, Kecamatan Buayan dan Ayah, Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa Tengah, pada tanggal 20 September s.d 05 Oktober 2014. Selain untuk meningkatkan kemampuan Calon Anggota Acintyacunyata Speleological Club (ASC) pelaksanaan kegiatan ini juga bertujuan untuk mendata potensi yang terkandung di gua-gua di Kawasan Karst Karang Bolong/ Karst Gombong, yang diantaranya adalah potensi air bawah tanah, potensi arkeologi, dan potensi ilmiah lainnya.

Hasil dari kegiatan GOMBONG SPELEOLOGY EXPEDITION diupayakan bukan sekedar penelitian hobi semata, namun berdasarkan studi literatur yang telah dipublikasikan dan dapat dipertanggungjawabkan isinya dalam batasan ilmu speleologi, dan juga nantinya dapat digunakan sebagai data pendukung dalam kaitannya perlindungan dan pelestarian kawasan kast, khususnya di kawasan karst Karangbolong/ Gombong. Adapun kegiatan tersebut terdiri dari :







https://ascindonesia.wordpress.com/2015/05/01/gombong-speleology-expedition-2014-bukan-sekedar-penelitian-hobi/?blogsub=confirming#subscribe-blog