16 Jul 2013
Petani usai panen padi dengan latar bukit bukit karst Gombong / Karangbolong (Foto: Rasyid Gumoong)
Oleh Emil Salim
PRAJURIT tua tak pernah mati, mereka hanya memudar hilang”. Kalimat
Jenderal Mac Arthur melintas di ingatan saat membaca laporan Otto
Soemarwoto, Kajian Pro-Kontra Rencana Pembangunan Pabrik PT Semen
Cigombong (April 2003).
Sebuah perusahaan berencana membangun pabrik semen di Desa Nagaraji,
Gombong Selatan, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Bahan baku
semen berupa batu gamping terletak di kawasan gua karst Gombong Selatan.
Kebanyakan penduduk daerah rendah pendapatannya. Pengusaha beranggapan
pembangunan pabrik bermanfaat bagi daerah karena mengurangi kemiskinan
dan menaikkan pendapatan asli daerah. Tetapi, pembangunan pabrik semen
juga merusak gua karst Gombong, merusak habitat tempat bersarang burung
walet dan kelelawar serta menghancurkan fungsinya sebagai “waduk alam”
penyimpan air.
Muncul persoalan yang mempertentangkan “pembangunan semen” melawan
“pelestarian gua karst Gombong”. Pengusaha telah mengantongi izin
pemerintah (1996) tentang “Analisis mengenai Dampak Lingkungan” (amdal)
sehingga syarat legal dipenuhi. Namun, banyak pihak menentang
pembangunan pabrik semen yang dianggap bakal merusak lingkungan kawasan
karst Gombong.
DALAM laporannya Bung Otto berpendirian soal pro-kontra pembangunan
pabrik semen harus dilihat dari kaca mata “Pembangunan Berkelanjutan”.
Sejak Presiden Soeharto menyepakati keputusan “Konferensi Tingkat Tinggi
Bumi” di Rio, Brasil, 1992, Indonesia menganut kebijakan pembangunan
berkelanjutan yang intrinsik masuk dalam pembangunan nasional rumusan
Bappenas.
Bila “pembangunan konvensional” menempuh hanya satu jalur pembangunan
ekonomi, “pembangunan berkelanjutan” merajut tiga unsur yang menyatu,
yakni sustainabilitas ekonomi, sustainabilitas sosial, dan
sustainabilitas ekologi-lingkungan. Agar usaha ekonomi berlanjut, perlu
diperhitungkan dampaknya pada keberlanjutan kehidupan masyarakat sosial
yang ditopang keberlanjutan fungsi ekologi-lingkungan sebagai sistem
penunjang kehidupan makhluk alam.
Ekonomi tidak bisa berlanjut di tengah masyarakat yang menderita
dampak negatif pembangunan berupa penggusuran penduduk, marginalisasi
penduduk setempat karena tidak berpendidikan dan karena miskin tidak
punya jaminan meminjam kredit perbankan. Pembangunan ekonomi serta
sosial tidak bisa berlanjut bila sistem ekologi-lingkungan yang
mendukung kehidupan alami amburadul, rusak, dan cemar.
Dalam mengkaji pro dan kontra pembangunan pabrik semen Gombong ini,
Bung Otto memakai tolok ukur pembangunan berkelanjutan yang mencakup
ketiga unsur ekonomi, sosial, dan ekologi-lingkungan. Unsur ekonomi
mencakup ikhtiar memberantas kemiskinan, membuka lapangan kerja,
mengembangkan eko-wisata. Unsur sosial memuat penanganan masalah gender
dan masalah sosial akibat penutupan penambangan semen setelah bahan
bakunya habis. Unsur ekologi-lingkungan meliputi konservasi karst
Gombong Selatan, melestarikan volume dan kualitas air, menggunakan
proses dan teknik produksi yang memperkecil pencemaran udara yang
berdampak pada pemanasan global, dan mengembangkan produksi semen dengan
cara-cara yang ramah lingkungan.
Unsur ekonomi, sosial, dan ekologi-lingkungan seyogianya terungkap
melalui kajian amdal yang program penanggulangannya termaktub dalam
“Rencana Kelola Lingkungan” (RKL) maupun “Rencana Pemantauan Lingkungan”
(RPL). Kajian kritis terhadap hasil amdal yang disetujui Pemerintah
tahun 1996 dan diuji di lapangan menunjukkan berbagai kelemahan
prinsipiil. Yang paling serius adalah tak digunakannya pendekatan
ekosistem yang mencakup ruang lingkup kawasan karst ini.
Dari sudut sustainabilitas ekonomi, kehadiran pabrik semen tidak
otomatis mengurangi kemiskinan dan membuka lapangan kerja penduduk
setempat karena rendahnya tingkat pendidikan rata-rata penduduk lokal
sehingga mudah termarginalisasi oleh pendatang. Hal-hal ini tidak
digubris RKL yang disusun.
Dari sudut sustainabilitas sosial, rendahnya indeks kesempatan
perempuan masuk angkatan kerja dan menduduki jabatan kunci menunjukkan
adanya diskriminasi perempuan di kabupaten Kebumen, sehingga dibutuhkan
upaya khusus guna menanggapinya. Namun, hal ini tidak disinggung dalam
RKL.
Dari sudut sustainabilitas ekologi-lingkungan tampak kelemahan pokok
hasil amdal yang mengabaikan fungsi karst Gombong Selatan sebagai “waduk
alam” yang amat penting karena mampu menyimpan air di Jawa Tengah
selatan yang dikenal kering. Kawasan karst bagai busa yang menampung dan
menyimpan air hujan untuk dialirkan dalam danau, air di bawah kawasan
karst, dan sungai sepanjang tahun.
Akibat tekanan pertambahan penduduk pada dekade mendatang, Jawa akan
menjadi “pulau kota” (tahun 2020). Dan air tawar menjadi bahan paling
langka sehingga kemampuan alam melestarikan sumber air menjadi amat
penting.
“Sumbangan” Indonesia pada pencemaran udara global sudah amat besar.
Jika di masa depan Indonesia masih tidak aktif mengendalikan emisi
karbon dari kebakaran hutan dan pembakaran minyak bumi untuk energi,
transportasi, dan industri, maka “sumbangan” Indonesia kian berarti bagi
pencemaran udara. Hal ini meninggikan suhu global sehingga menaikkan
permukaan laut yang bakal menenggelamkan pulau-pulau kecil di Indonesia,
Malaysia, dan Filipina.
Ia juga mengubah iklim kawasan Asia. Kenaikan
suhu bumi juga memperbesar pengeringan air permukaan dan berpengaruh
buruk pada pola pertanian kita yang masih banyak mengandalkan aliran air
permukaan daratan. Semua ini menaikkan nilai air bawah tanah yang
dihasilkan kawasan karst Gombong Selatan.
TEKNOLOGI produksi semen di Indonesia boros energi dan menimbulkan
emisi CO2 yang menyumbang pada kenaikkan suhu global. Kini, para
produsen semen berbagai negara, antara lain Jepang, sudah menerapkan
pola produksi blended cement yang bisa menurunkan separuh emisi CO2.
Tidak tampak dalam RKL rencana mengurangi emisi CO2. Khusus dalam
menanggapi dampak “penutupan penambangan bahan baku semen” ketika bahan
baku habis, tidak ada dalam RKL usaha memelihara keberlanjutan
pembangunan kawasan ini.
Sehingga Bung Otto menyimpulkan, suatu pola pembangunan berkelanjutan
yang secara sadar memuat unsur keberlanjutan ekonomi, sosial, dan
ekologi-lingkungan tidak bisa menerima kehadiran pembangunan pabrik
semen di Gombong Selatan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Pola pembangunan berkelanjutan yang didambakan perlu tertuang dalam
rencana induk pengembangan kawasan karst Gombong. Rencana ini perlu
disusun sebagai hasil musyawarah yang melibatkan semua pemuka masyarakat
Kebumen di tempat dan di perantauan dan kita semua yang sadar akan
kekhasan fungsi karst serta ancaman kelangkaan air kelak. Rencana ini
perlu difokuskan pada penyelamatan kawasan karst Gombong yang sekaligus
menjadi sentra penggerak pembangunan kawasan dan mencakup lima bidang
kegiatan.
Pertama, pengembangan pariwisata seperti wisata gua, wisata bahari,
dan eko-wisata yang didasarkan prinsip “pembangunan oleh masyarakat”.
Bentuk wisata berupa menelusuri gua, berjalan-kaki, berkuda, dan
bersepeda. Penginapan berupa “inap dan sarapan”, home-stay mengutamakan
rumah-rumah rakyat bertoilet bersih serta dihindarinya pengembangan
hotel berbintang.
Kedua, agro-perhutanan, mengembangkan agro-ekosistem terpadu dengan
struktur tajuk bertingkat yang mencakup tumbuhan, hewan ternak, dan
ikan. Sistem dibangun atas dasar pencagaran terintegrasi bermuatan
kearifan ekologi penduduk.
Ketiga, pengembangan laboratorium geologi mencakup ilmu speleologi,
hidrologi, bio-speleologi, dan sebagainya untuk kawasan alam tropis dan
bekerja sama dalam jaringan lembaga ilmu pengetahuan Karangsambung,
Gunung Kidul, Wonogiri, dan Pacitan.
Keempat, pelestarian dan
pembudidayaan burung walet yang melibatkan masyarakat serta pakar burung
walet sebagai stakeholders.
Kelima, pengembangan energi-terbarukan
berupa mikroair, solar-matahari, angin, biomassa yang terdesentralisasi
sehingga menunjang pembangunan di atas.
Dengan lima pokok Rencana Induk ini, dari kawasan karst Gombong dapat
ditembakkan “peluru” contoh pola pembangunan berkelanjutan yang tidak
lagi mempertentangkan pembangunan ekonomi dengan lingkungan tetapi
menyatu dan terpusat meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil. Prajurit
tua memang tak pernah mati. Mereka hanya melepaskan tembakan jika perlu.
Emil Salim, Mantan Menteri Lingkungan Hidup
Sumber : Kompas, 5 Juni 2003
(https://www.facebook.com/groups/138821779543097/)