Pers Rilis
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)
“Surat Super Soko Semar (SUPERSEMAR) “
KLHS PERINTAH PRESIDEN, HARUS DIJALANKAN !!!
Semarang, 11 Maret 2019
Pangkur :
Ngelikke kanthi tan samar
Dhawuhe Presiden kita Jokowi
Mring jengandinka Gubernur
Kang kapurih nindakna
KLHS ingkang wus rampung kasusun
Mrih lestarining lingkungan
Sumber pangan tumrap sami
Kami masyarakat yang tinggal sekitar kawasan bentang alam
karst Pegunungan Kendeng,
dimana dalam batas administratif Provinsi Jawa Tengah
meliputi Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten
Blora.
Bahwa berdasarkan fungsi dan kawasannya, Pegunungan
Kendeng adalah satu kesatuan tidak terpisahkan oleh batas-batas administratif.
Apabila terdapat suatu kondisi kegentingan berupa ancaman
yang nyata
terhadap fungsi dan kawasan lingkungan Pegunungan Kendeng di satu atau beberapa tempat, hal tersebut akan turut pula berdampak terhadap sistem fungsi dan kawasan Pegunungan Kendeng dalam satu kesatuan.
terhadap fungsi dan kawasan lingkungan Pegunungan Kendeng di satu atau beberapa tempat, hal tersebut akan turut pula berdampak terhadap sistem fungsi dan kawasan Pegunungan Kendeng dalam satu kesatuan.
SUPERSEMAR tanggal 11 Maret 2019 ini berarti “Surat Super Soko Semar“ kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
SUPERSEMAR ini berbeda dengan SUPERSEMAR era tahun 1966
yang kejelasannya sampai saat ini masih misterius. SUPERSEMAR yang kami maksud
adalah surat pengingat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera
mengimplementasikan hasil rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Kendeng yang jelas-jelas telah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo pada
tanggal 2 Agustus 2016 yang lalu. Presiden Republik Indonesia telah
memerintahkan agar dilaksanakannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),
sebagaimana diatur dalam :
a. PANCASILA, sila ke – 5,
b. Pasal 33 ayat 3 dan 4 Undang Undang Dasar 1945,
b. Pasal 33 ayat 3 dan 4 Undang Undang Dasar 1945,
c. Pasal 1 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Bahwa secara bertahap, KLHS Pegunungan Kendeng yang
Berkelanjutan telah diselesaikan, yaitu tahap I pada Bulan April 2017, dan
tahap II pada Desember 2017 oleh tim yang dibentuk oleh Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dan tim penguji dan penjaminan
kualitas, pendokumentasian, dan validasi yang dibentuk oleh Kantor Staf Kepresidenan
KSP).
Bahwa pada hasilnya, KLHS Pegunungan Kendeng yang
Berkelanjutan tersebut memberikan rekomendasi penyempurnaan Kebijakan Rencana
Program (KRP) (terlampir).
Butir-butir kesepakatan saat JM-PPK bertemu dengan
Presiden Joko Widodo yaitu :
1. Perlu segera dibuat analisa Daya Dukung dan Daya
Tampung Pegunungan Kendeng melalui KLHS.
2. Pelaksanaan KLHS akan dikoordinasi oleh KSP (Kepala
Staff Presiden) mengingat masalah Kendeng bersifat lintas kementerian dan
lintas daerah.
3. Dalam pelaksanaan KLHS, Kementerian LHK sebagai Ketua
Panitia Pengarah
4. Selama proses KLHS yang akan dilakukan selama 1 tahun,
semua izin dihentikan.
5. Pemerintah menjamin proses dialog/rembug multipihak
yang sehat selama proses KLHS berlangsung.
KLHS yang diperintahkan Presiden berdasarkan dasar Negara
Republik Indonesia harus DIPATUHI dan DILAKSANAKAN. karena ini menyangkut nasib
masa depan anak cucu bangsa ini. Dulur-dulur JM-PPK sampai saat ini masih
berkomitmen memperjuangkan kelestarian SUMBER DAYA ALAM yang terus menerus
dirusak. Persoalan Konflik SDA di negeri ini jangan dibiarkan begitu saja.
Kehadiran sosok Semar sebagai Sang PAMOMONG para raja
JAWA yang dihormati. Karena selalu memberikan nasihat-nasihat bijaksana. Agar
mau mendengarkan suara dari RAKYAT KECIL yang dipimpinnya supaya rakyat makmur
dan sejahtera. Maka sangat penting sosok SEMAR hadir untuk mengingatkan kepada
GUBERNUR selaku PEMIMPIN Jawa Tengah benar-benar melaksanakan perintah yang
jelas-jelas untuk melindungi lingkungan dan tidak mengeluarkan izin-izin
pertambangan lagi dengan mengacu sesuai hasil KLHS.
Adapun hasil KLHS Tahap Pertama dan Tahap Kedua yang
telah diselesaikan sebagai berikut :
a. Rekomendasi
Tahap Pertama
Memutuskan CAT Watuputih Kabupaten Rembang memenuhi
kriteria untuk ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) sebagai
kawasan Lindung Geologi. Selain itu penambangan batu gamping di Kawasan CAT
Watuputih diperkirakan akan menimbulkan biaya/kerugian ekonomi yang tinggi
setidaknya sebesar 3,2 trilyun per tahun dari jasa lingkungan.
KLHS tahap I telah merekomendasikan agar CAT Watuputih
Kabupaten Rembang dan sekitarnya ditetapkan sebagai kawasan lindung dan
dilakukan proses penetapan KBAK; melakukan revisi terhadap KRP RTRWK Rembang,
RTRWP Jateng hingga RTRWN.
b. Rekomendasi
Tahap Kedua
Penyempurnaan KRP, dimana hasil kajian menunjukkan bahwa
ekosistem Pegunungan Kendeng kini telah berada pada titik kritis yang dapat
mengancam keberlanjutannya. Hasil kajian juga menunjukkan bahwa kebijakan, dan
langkah-langkah yang ditempuh Pemerintah maupun Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten, ternyata tidak cukup efektif untuk mengendalikan atau
mengatasi daya dukung lingkungan yang terus merosot. Oleh karena itu dipandang
penting untuk segera diambil langkah-langkah darurat, konkrit, terencana dengan
baik, dan sistematis untuk mencegah lebih jauh kemerosotan ekosistem Pegunungan
Kendeng.
Rekomendasi Secara
Umum :
• Mengubah kebijakan yang terkandung dalam RTR Nasional
yang semula menetapkan wilayah Juwana, Jepara, Kudus, Pati, Rembang dan Blora
di Jawa Tengah, sebagai Kawasan Andalan Wanarakuti dengan sektor unggulan
antara lain pertambangan; menjadi Kawasan Andalan Wanarakuti dengan orientasi
pada sektor unggulan budidaya dan konservasi.
• Mengubah orientasi kebijakan untuk kawasan Pegunungan
Kendeng Utara di Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang, Pati dan Kudus; yang
semula diarahkan sebagai kawasan peruntukan pertambangan (sebagaimana dimuat
dalam RTRW Provinsi Jawa Tengah Pasal 80); ini tidak sesuai dengan daya dukung
dan daya tampung lingkungan di Peg. Kendeng. Adanya kegiatan pertambangan tidak
menjadikan ekonomi yang berkelanjutan, akan lebih berekonomis Kawasan Kendeng
peruntukannya ditekankan pada sektor Pertanian lestari dan pariwisata agar
tetap berkelanjutan sampai anak cucu mendatang.
• SKPD tidak lagi dapat memutuskan kebijakan serta
program dan kegiatannya sendiri-sendiri, walaupun sudah seusai dengan tugas
pokok dan fungsinya, tetapi perlu memperhatikan dampaknya bagi capaian SKPD
lainnya. Kini Bappenas dan Kementerian/Lembaga lainnya tengah menyusun
Peraturan Presiden yang dapat menjadi acuan mekanisme integrasi ketiga target
pembangunan. (pertumbuhan ekonomi, pengendalian kerusakan dan pencemaran
lingkungan hidup, maupun pencegahan bertambahnya penduduk miskin).
• Segera mengintegrasikan hasil KLHS Pegunungan Kendeng
Tahap I dan II ke dalam KRP RTRW.
• Mengontrol dan/atau melakukan moratorium pemberian
izin, penegakan hukum untuk usaha ekstraksi sumber daya alam yang bersifat
ilegal (misal penambangan ilegal batu gamping, pengambilan air tanah dalam
secara ilegal, atau eksploitasi sumber mata air secara ilegal).
• Direkomendasikan perlunya dibentuk tim khusus yang
selain bergerak untuk memantau dan mengawasi pengendalian ruang, juga bergerak
untuk mengatasi bisnis ilegal di bidang pertambangan dan kehutanan.
Tim khusus ini melakukan tindakan hukum (litigasi)
dan/atau non-litigasi, dengan menggunakan pendekatan multi-doors. Program dan
kegiatan ini hendaknya dimasukkan ke dalam RPJMD masing-masing provinsi dan
kabupaten.
• Direkomendasikan adanya sistem yang dapat mengelola
informasi perizinan (misalnya sistem online), termasuk membuka sistem ini bagi
masyarakat luas (publik) sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
• Mengingat bahwa memperbaiki dan memulihkan ekosistem
Pegunungan Kendeng pada dasarnya bukan hanya merupakan masalah teknis; maka
faktor-faktor sosio-kultural seperti nilai-nilai sosial, norma, tradisi, faktor
struktur sosial, dan bahkan pengetahuan lokal merupakan faktor penting yang
harus diperhatikan dan menjadi pedoman, serta orientasi untuk rehabilitasi lingkungan
Pegunungan Kendeng.
Salam Kendeng Lestari !!!
Narahubung JM-PPK
Jumadi : 08122889926
Narahubung JM-PPK
Jumadi : 08122889926
0 komentar:
Posting Komentar