Selasa, 13 Februari 2018

KPK Usut Izin Tambang Perusahaan Setya Novanto dari Marianus Sae

Selasa, 13 Februari 2018 13:05:07 WIB

Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae. Foto: Facebook Marianus Sae

Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengusut penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Laki Tangguh Indonesia milik Setya Novanto yang dikeluarkan oleh Bupati Ngada, Marianus Sae pada 2010. KPK tengah menelusuri kebijakan nyeleneh Marianus yang kini telah menjadi tersangka karena tertangkap tangan menerima suap. 
"Pasti itu akan jadi tujuan kami untuk menuntaskan kasus suap. Kasus suap yang terjadi kemarin itu jadi pintu masuk kami mencari beberapa kebijakan nyeleneh Marianus Sae," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat, Selasa, 13 Februari 2018.
Penerbitan izin PT Laki Tangguh Indonesia diduga tidak dilakukan sesuai prosedur. Forum Pemuda Peduli Keadilan dan Perdamaian Nusa Tenggara Timur pernah melaporkan Marianus dan Direktur PT Laki Tangguh Indonesia, Muhammad Ansor ke Bareskrim Polri pada 20 September 2013.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) juga menyatakan hal yang sama. Jatam menduga ada manipulasi dalam penerbitan izin PT Laki Tangguh Indonesia. Jatam menyebut, izin pertambangan itu keluar sebelum proses pengajuan. Luas konsesi lahan milik perusahaan Setya Novanto itu mencapai 28.291 hektare.
"Selain itu, indikasi pelanggaran lainnya adalah permohonan IUP yang tidak logis, kesalahan lokasi pertambangan serta absennya kajian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)," kata Koordinator Kampenye Jatam, Melky Nahar dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Melky, selain memberi IUP ke perusahan milik Setya Novanto, Marianus juga pernah menerbitkan empat surat izin pertambangan dan perkebunan yang patut dicurigai.

Di antaranya, surat izin lokasi kepada perusahaan perkebunan kemiri Reutealis Trisperma, PT Bumiampo Investama Sejahtera yang merupakan anak perusahaan dari PT Bahtera Hijau Lestari Indonesia, pada 2011. Izin yang dikeluarkan Marianus adalah untuk lahan seluas 30.000 hektare.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Marianus sebagai tersangka penerima suap sejumlah proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp 54 miliar. Selain Marianus, Direktur Utama perusahaan PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Total uang yang diterima Marianus adalah Rp 4,1 miliar.

Terkait korupsi yang menjerat Bupati Ngada, ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaganya sudah membuat tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK di seluruh Indonesia. Diakui Agug, salah satu provinsi yang dianggap potensial untuk didalami perihal penerbitan izin tambang adalah NTT.
"Sudah kalau itu tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK sudah ada. Setiap informasi yang diterima oleh tim di sana kami serap kita tindak dan kita lanjuti," ujarnya. MG
Sumber: Kriminologi.Id 

0 komentar:

Posting Komentar