Selasa, 13 Februari 2018 13:05:07 WIB
Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae. Foto: Facebook
Marianus Sae
Komisi
Pemberantasan Korupsi akan mengusut penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT
Laki Tangguh Indonesia milik Setya Novanto yang dikeluarkan oleh Bupati Ngada,
Marianus Sae pada 2010. KPK tengah menelusuri kebijakan nyeleneh Marianus
yang kini telah menjadi tersangka karena tertangkap tangan menerima suap.
"Pasti itu akan jadi tujuan kami untuk menuntaskan kasus suap. Kasus suap yang terjadi kemarin itu jadi pintu masuk kami mencari beberapa kebijakan nyeleneh Marianus Sae," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat, Selasa, 13 Februari 2018.
Penerbitan
izin PT Laki Tangguh Indonesia diduga tidak dilakukan sesuai
prosedur. Forum Pemuda Peduli Keadilan dan Perdamaian Nusa Tenggara Timur
pernah melaporkan Marianus dan Direktur PT Laki Tangguh Indonesia,
Muhammad Ansor ke Bareskrim Polri pada 20 September 2013.
Jaringan
Advokasi Tambang (Jatam) juga menyatakan hal yang sama. Jatam menduga
ada manipulasi dalam penerbitan izin PT Laki Tangguh Indonesia. Jatam
menyebut, izin pertambangan itu keluar sebelum proses pengajuan. Luas konsesi
lahan milik perusahaan Setya Novanto itu mencapai 28.291 hektare.
"Selain itu, indikasi pelanggaran lainnya adalah permohonan IUP yang tidak logis, kesalahan lokasi pertambangan serta absennya kajian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)," kata Koordinator Kampenye Jatam, Melky Nahar dalam keterangan tertulisnya.
Menurut
Melky, selain memberi IUP ke perusahan milik Setya Novanto, Marianus juga
pernah menerbitkan empat surat izin pertambangan dan perkebunan yang patut
dicurigai.
Di
antaranya, surat izin lokasi kepada perusahaan perkebunan kemiri Reutealis
Trisperma, PT Bumiampo Investama Sejahtera yang merupakan anak perusahaan dari
PT Bahtera Hijau Lestari Indonesia, pada 2011. Izin yang dikeluarkan Marianus
adalah untuk lahan seluas 30.000 hektare.
Sebelumnya,
KPK telah menetapkan Marianus sebagai tersangka penerima suap sejumlah proyek
di Kabupaten Ngada senilai Rp 54 miliar. Selain Marianus, Direktur Utama
perusahaan PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu juga ditetapkan sebagai
tersangka pemberi suap. Total uang yang diterima Marianus adalah Rp 4,1 miliar.
Terkait
korupsi yang menjerat Bupati Ngada, ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaganya
sudah membuat tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK di
seluruh Indonesia. Diakui Agug, salah satu provinsi yang dianggap potensial
untuk didalami perihal penerbitan izin tambang adalah NTT.
"Sudah kalau itu tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK sudah ada. Setiap informasi yang diterima oleh tim di sana kami serap kita tindak dan kita lanjuti," ujarnya. MG
Sumber: Kriminologi.Id
0 komentar:
Posting Komentar