Perpag Aksi Tanam Pohon

Menghijaukan kembali kawasan karst Gombong selatan, tengah diritis menjadi tradisi aksi berkelanjutan yang dimulai dari Desa Sikayu Buayan [Foto: Div.Media-Perpag]

Bentang Karst Kendeng Utara di Pati

Perbukitan Karst selalu identik dengan sumber-sumber air yang bukan hanya menjadi andalan kebutuhan domestik harian, melainkan juga kebutuhan utama sektor pertanian, perikanan dan kebutuhan agraris lainnya

KOSTAJASA

Koperasi Taman Wijaya Rasa membangun komitmen Bersama Hutan Rakyat - Kostajasa; berslogan "Tebang Satu Tanam Lima" [Foto: Div.Media-Perpag]

Ibu Bumi Dilarani

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

UKPWR

Warga UKPWR (Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, Roban) tengah melakukan aksi penolakan PLTU Batubara Batang. Aksi dilakukan di perairan Roban (9/1) yang sekaligus merupakan perairan tempat para nelayan setempat mencari ikan [Foto: Uli]

Minggu, 31 Januari 2016

BUPATI PATI & PT. INDOCEMENT BANDING, APA YANG HARUS DILAKUKAN GERAKAN RAKYAT TOLAK PABRIK SEMEN?

· 

Gambar: Aksi Tolak Pabrik Semen di Kecamatan Tambakromo & Kayen, Pati
PT Indocement Tunggal Prakarsa melalui anak perusahaannya, PT Sahabat Mulia Sakti menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Nomor 015/G/2015/PTUN.Smg tanggal 17 November 2015. Yusril mengatakan bahwa “Berdasarkan analisa yuridis dari kami sudah cukup alasan bagi PTTUN Surabaya membatalkan putusan PTUN Semarang. Perkara ini juga berkaitan dengan persoalan lain seperti politis, dan aspek budaya… Aturan itu tidak perlu persetujuan mayoritas masyarakat. Lagipula yang berwenang menilai izin lingkungan adalah Komisi Penilai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)“(Berita Satu, 29/01/16). Hasil PTUN Semarang itu sendiri berisi keputusan yang membatalkan izin lingkungan pembangunan pabrik semen, serta penambangan batu gamping dan batu lempung yang dikeluarkan Bupati Pati.
Investasi Rp 7-8 triliun di atas lahan 2600 hektare yang dilakukan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa di Kecamatan Tambakromo dan Kayen, Pati memang terus mendapatkan perlawanan dari rakyat. Namun penolakan yang dilakukan oleh mayoritas masyarakat lereng Pegunungan Kendeng Utara tersebut (sebagaimana data survey AMDAL bahwa 67% masyarakat menolak, 20% menerima, & 13% tidak jawab) tidak menyurutkan niat PT Indocement untuk tetap berekspansi membangun pabriknya di Pati Bumi Mina Tani tersebut.
Menurut Husaini (SHEEP Pati) banding Bupati Pati, Haryanto dan PT SMS sebagai tergugat merupakan hak mereka dan dalam konteks prosedur hukum tidak ada yang boleh menghalangi. Hal tersebut kemudian tinggal bagaimana hakim PTTUN Surabaya memahami kasus ini.
Sedangkan Edi Murawan (FORMASI & AAWK) menyesalkan banding yang dilakukan. “Kalau dalam konteks hukum itu memang hak mereka, tapi dalam ranah sosial dan budaya itu jelas menyalahi janji Bupati Pati yang diomongkan selama ini bahwa akan menerima apapun hasil keputusan PTTUN Semarang. Itu artinya Haryanto telah mengingkari janjinya dan tidak layak sebagai pemimpin serta menunjukan sikapnya yang hanya mencari keuntungkan sebesar-besarnya dengan mengabaikan kehidupan rakyat” kata Edi (31/01/16).
PTTUN Surabaya memiliki citra negatif bagi masyarakat tolak pabrik semen di kabupaten Pati. Seperti pengalaman putusan PTTUN Surabaya ketika kasus rencana pertambangan batu gamping & tanah liat serta pendirian pabrik semen di Kecamatan Sukolilo Pati pada tahun 2009 yang memenangkan pihak tergugat atau membatalkan putusan PTUN Semarang saat itu. Proses sidang yang dilakukan secara tertutup di PTTUN Surabaya membuat masyarakat cukup kesulitan untuk mengawalnya.
“Melakukan advokasi litigasi (jalur hukum) di Indonesia itu masih seperti berjudi. kalau nasib lagi mujur, cuaca sedang mendukung ya bisa menang, namun potensi kalahnya sangat besar. Kita bisa lihat berapa kasus yang di advokasi litigasi kawan-kawan aktivis, berapa yang menang, berapa yang kalah” Ungkap Husaini. Secara lebih lanjut Husaini melihat bahwa pilihan menempuh jalur litigasi itu tidak hanya murni karena ingin ber-acara di pengadilan, akan tetapi bagaimana menjadikan sidang-sidang dipengadilan sebagai panggung kampanye dan pengembangngan advokasi non-litigasi. Itu seperti keyakinan dari dia bahwa “tanpa ada aksi long march dan kepung kantor PTUN Semarang gugatan kita pasti kalah
Hal senada diungkapkan Edi Murawan, “apapun yg mereka lakukan (red- pemkab Pati & PT SMS), kita tak kan gentar dan mengendurkan perlawanan sedikitpun. Hukum dalam hal ini hanya sebuah alat penguasa dan pengusaha untuk memuluskan kepentingan mereka, itu karena hukum adalah produk politis yang berisi kompromi-kompromi yang intinya menunggangi penderitaan rakyat. Itu yang membuat hukum tumpul keatas dan tajam kebawah“.
Suara-suara perlawanan memang terus nyaring disuarakan serta aksi-aksi perlawanan sudah hampir ratusan kali dilakukan oleh masyarakat terkait penolakan terhadap penambangan dan pendirian pabrik semen di Tambakromo dan Kayen Pati, terhitung sejak 2011 – awal 2016 ini. Menyikapi banding yang dilakukan oleh Bupati Pati dan PT SMS bagi Edi Murawan akan tetap terus dilawan apapun hasil keputusan hukumnya. Itu karena hukum hanya keadilan prosedural, sedangkan keadilan sejati terletak pada nurani serta kemanusiaan.
Menurut Husaini hal yang penting dilakukan oleh gerakan rakyat adalah konsolidasi membangun kekuatan dari bawah, oleh karena itu membutuhkan kerja pengorganisasian yang kuat, kampanye masih, tapi tanpa dibarengi aksi gerakan arus bawah yang kuat kemenangan sulit didapatkan. Husaini menekankan bahwa pengorganisasian masyarakat sekitar yang menjadi korban menjadi sangat penting, seperti kasus PT SMS ini bagaimana masyarkaat 14 Desa (di Kecamatan Tambakromo dan Kayen) tapak pabrik dan lokasi tambang benar-benar diorganisir. Dan apabila proses tersebut berjalan, diyakini gerakan penolakan dari rakyat pasti menang.

Kita harus belajar dari pelajaran pahit kasus melawan PT. Semen Indonesia di Rembang. masyarakat basisnya lupa diorganisir. Meskipun simbol besarnya sangat mengena: tenda perlawanan dan kaum perempuan ibu bumi, namun kita juga harus tahu bahwa perusahaan dan pemerintah itu bekerja mengumpulkan data dan argumentasi. Mereka sesungguhnya tahu seberapa besar kekuatan gerakan masyarakat, bahkan PT Indocement secara khusus melakukan riset untuk memetakan perlawanan masyarakat di kendeng” ungkap Husaini. (an).

Kamis, 28 Januari 2016

BPMPT Urus Izin PT Semen Gombong ke Provinsi

illustrasi 

KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Di tengah penolakan sejumlah warga, Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu (BPMPT) ternyata telah membantu mengurus perizinan PT Semen Gombong di Kebumen  ke pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kepala BPMPT Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo menyampaikan, dia bersama perwakilan masyarakat setempat baru saja mendampingi pihak PT Semen Gombong ke Semarang baru-baru ini.

Menurut Aden, itu setelah  BPMPT Kabupaten Kebumen menyelesaikan kerangka acuan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam proses perizinan PT Semen Gombong.  Dan, sebagai tindaklanjut atas penyelesaian kerangka acuan Amdal itu lantas diurus proses perizinan lingkungan ke pemerintah provinsi. "Dokumen tersebut (kerangka acuan Amdal) sebagai salah satu syarat Amdal," kata Aden didampingi Kabid Perizinan Industri, Perdagangan, dan Jasa Usaha pada BPMPT Kabupaten Kebumen Karyanto.

Dikatakan Aden, proses perizinan yang dilimpahkan ke provinsi itu karena di Kebumen tidak memiliki komisi Amdal. Dokumen yang diserahkan itu nantinya akan dinilai oleh provinsi.

Namun demikian, ditambahkan Karyanto, BPMPT akan terlebih dahulu mengumumkan ke publik lewat media maupun papan pengumuman di lokasi strategis. Selanjutnya masyarakat dipersilahkan memberi saran masukan, baik lewat BPMPT maupun kepada perwakilan masyarakat yang ikut mendampingi pihak PT Semen Gombong mengurus izin lingkungan ke provinsi. "Operasionalnya menunggu keluarnya izin Amdal melalui keputusan sidang Amdal," jelas Aden sembari mengatakan, terlepas bagaimana keputusannya nanti akan ditentukan pada Februari mendatang.

Aden menegaskan memberi kemudahan bagi investor untuk menanamkan modalnya di kabupaten berslogan Beriman ini. Sehingga diharapkan banyak investor datang di Kebumen. Pihaknya pun berharap masyarakat mendukung kehadiran PT Semen Gombong di Desa Nogoraji Kecamatan Buayan, karena akan memberi dampak positif bagi perekonomian wilayah setempat. Misalnya tumbuh warung-warung dan penginapan serta merekrut tenaga kerja dalam jumlah yang banyak.

Ditambahkan Karyanto, pada tahun 2015 terdapat sebanyak 1.069 izin yang dikeluarkan BPMPT. Sedangkan pada  2016 ini baru 79 yang menyangkut  pelayanan perizinan tiga jam. Antara lain izin prinsip non penanaman modal, izin gangguan (HO), izin usaha pengangkutan, dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Pelayanan perizinan tiga jam yang diberlakukan sejak Desember 2015 itu untuk peningkatan proses percepatan pelayanan. "SIUP yang semula sampai dua hari menjadi tiga jam dari persyaratan lengkap," kata Karyanto.

Lebih lanjut, pelayanan perizinan tiga jam yang dilaunching Gubernur Ganjar Pranowo itu merupakan bentuk inovasi dari BPMPT Kebumen. Dan kabarnya di Indonesia baru ada di Kebumen yang melaksanakan inovasi tersebut.
(mam)

http://www.kebumenekspres.com/2016/01/bpmpt-urus-izin-pt-semen-gombong-ke.html

Selasa, 19 Januari 2016

Karst Indonesia Perlu Dilindungi dari Ancaman Eksploitasi

Senin, 19 Januari 2015 | 08:46
      
Ilustrasi gunung kapur (Istimewa)
Jakarta - Perlindungan karst (gunung kapur) di Indonesia sangat penting dilakukan dari eksploitasi yang mengancamnya. Karst yang dilindungi dapat menjaga kelangsungan hidup mahluk hidup dan jika dirusak akan menimbulkan bencana.
Karst merupakan bentang alam di bawah permukaan (endokarst) dan di permukaan (eksokarst) tanah yang secara khusus berkembang pada batuan karbonat sebagai akibat proses pelarutan air alami.
Ekosistem karst di Indonesia cukup luas dan sebarannya merata di seluruh kepulauan. Cakupan 15 juta hektare (ha) kawasan karst Indonesia perlu dilindungi dan dikelola dengan baik dan berkelanjutan.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ibnu Maryanto mengatakan, karst sangat unik karena menyimpan air. Daerah dimana ada karst, pasti ada persawahan subur dan pengairan.
"Karst yang dihuni kelelawar dan walet membuat hama berkurang. Mereka sumber pembawa energi kehidupan dari luar ke dalam gua," katanya di Jakarta, Minggu (18/1) malam.
Dengan begitu lanjutnya, hewan itu sekaligus berperan sebagai pembasmi hama, sawah pun panen sepanjang masa. Fungsi lainn karst adalah menjaga supply dan demand air. Jika karst dihancurkan, banjir akan terjadi di daerah sekitarnya.
Ibnu mengungkapkan, adanya rencana eksplorasi karst untuk pabrik semen di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah juga harus dihentikan. Jika tidak, persawahan di sekitarnya akan mati. Jika ingin Indonesia berdaulat di bidang pangan, hal itu harus dihentikan.
Ia menegaskan, eksplorasi karst di Jawa sudah harus dihentikan total. Jika tidak dihentikan, dampak ekonominya jauh lebih merugikan. Misalnya, kelelawar mampu memakan 3000 nyamuk per malam. Jalau kelelawar musnah karena eksploitasi karst, berapa investasi yang harus dikeluarkan untuk pengobatan, jika nyamuk tersebut merupakan nyamuk malaria.
Eksplorasi karst sudah harus beralih ke wilayah Indonesia timur, seperti Timor, Flores, Sulawesi dan Sumatera. Sedangkan untuk di Jawa, karst alami di daerah Pacitan, Gunung Kidul dan Gombong harus tetap dilindungi.
Ari Supriyanti Rikin/FAB
Suara Pembaruan
http://www.beritasatu.com/kesra/241757-karst-indonesia-perlu-dilindungi-dari-ancaman-eksploitasi.html

Rabu, 13 Januari 2016

Lapindo yang Kembali Tebar Ancaman

Patung dengan latar belakang semburan lumpur Lapindo di kolam penampungan lumpur yang menyembur 31 Mei 2006. Foto: Petrus Riski

Warga Desa Glagahharum, Kecamatan Porong dan sekitarnya resah, setelah PT. Lapindo Brantas mengumumkan rencana pengeboran migas di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Lokasi itu, hanya dua kilometer dari pengeboran lumpur Lapindo sebelumnya, Sumur Banjar Panji 1, yang telah mengubur Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, 31 Mei 2006 silam.

Juru bicara Desa Glagaharum yang tergabung dalam Korban Lapindo Menggugat, Khobir mengatakan, warga yang berada dekat lokasi pengeboran sepakat menolak, karena trauma dampak semburan lumpur yang terjadi sembilan tahun terakhir.

Tidak hanya bahaya luberan lumpur panas, warga sudah pernah merasakan ketakutan akibat banjir air lumpur, tercemarnya air tanah dan sungai, serta bau tidak sedap. “Warga sangat tidak setuju karena trauma dan takut,” kata Khobir kepada Mongabay Indonesia, Senin (11/1/2015).

Tidak hanya itu, warga juga mengalami kerugian akibat rusaknya lahan pertanian hingga gagal panen petani tambak. Ikan mujaer, bandeng, dan udang milik warga mati, sejak ada luapan lumpur, sehingga kerugian ekonomi tidak terhitung. “Ini sama saja dengan racun. Belum lagi bandeng dan udang windu yang siap panen yang mati,” keluh Khobir yang meneruskan aspirasi petambak.

Sebelumnya, Minggu (10/1/2015), di lokasi pemadatan lahan yang akan dibor, sudah tidak ada lagi kegiatan setelah Gubernur Jawa Timur meminta aktivitas dihentikan. Aksi penolakan warga mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sementara suasana di sekitar pengeboran di Desa Kedungbanteng cukup sepi. Menurut Khobir, meski situasi kondusif, warga takut bersuara di media karena merasa terancam oknum aparat maupun pihak Lapindo.


Bencana lumpur Lapindo yang hingga kini menyisakan kepedihan dan masalah. Foto: Petrus Riski

Tidak belajar

Keluarnya izin pengeboran dan izin lokasi di Desa Kedungbanteng menjadi bukti tidak sensitifnya pemerintah terhadap kondisi masyarakat. “Izin pengeboran itu menunjukkan pemerintah tidak belajar dari bencana sebelumnya. Pemerintah gagal mengawasi dan membiarkan operasi pertambangan migas di lokasi padat huni,” papar Rere Christanto, Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur.

Rere menambahkan, seharusnya pemerintah menuntaskan dulu persoalan lumpur Lapindo yang hampir 10 tahun tak terselesaikan. Seperti, pembayaran ganti tugi, sertifikat rumah penduduk, hingga pemulihan dampak lingkungan dan kesehatan akibat lumpur. “Persoalan sebelumnya belum kelar kok malah memberikan perizinan baru.”

Praktik pertambangan di kawasan padat huni di Jawa Timur bukan kali ini saja yang menyebabkan dampak buruk bagi masyarakat. Selain semburan lumpur Lapindo, kasus ledakan sumur migas Sukowati 5 di Bojonegoro yang menyebabkan 148 orang dirawat di rumah sakit dan ribuan lainnya mengungsi, harusnya jadi bukti nyata bahwa aktivitas pertambangan di kawasan padat huni sangat membahayakan dan merugikan.

Rere mengaskan, negara harus membela kepentingan rakyat, yang selalu dikalahkan pemodal besar. Selain itu, keselamatan ruang hidup rakyat harus menjadi pilihan bagi pemegang kebijakan, bila tidak ingin kerusakan lingkungan menyebabkan kepunahan makhluk hidup lain. “Negara harus melindungi warganya.”

Hingga kini, luapan lumpur panas Lapindo telah menimbun 15 Desa di 3 Kecamatan, yang terletak di sekitar 800 hektar kawasan padat penduduk. Sedikitnya, 75 ribu jiwa terpaksa meninggalkan kampung halamannya karena terendam lumpur Lapindo.

Negara Tidak Melindungi Ekosistem Karst

Selasa 12 Januari 2016 09:30 WIB 


NEGARA atau pemerintah dinilai tidak serius melindungi ekosistem karst. Pemerintah leluasa mengeluarkan izin pabrik semen dan industri pendukungnya, mengeksploitasi karst dengan menyampingkan fungsi ekologis. Hal ini mengancam kelangsungan potensi air dan keanekaragaman hayati yang dikandung gugusan bukit-bukit kapur tersebut. Itu berarti ancaman penghidupan sebagian masyarakat saat ini dan ke depan.

Prihatin dengan kondisi ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melakukan konsolidasi nasional pelindungan ekosistem karst. Eksekutif Nasional Walhi dan delapan eksekutif daerah Walhi mengonsuldasikan nasib karst,  di Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dirangkaikan konferensi media di Makassar, 11 Januari 2016. Salah satu poin penting, Walhi  mendesak presiden segera mengeluarkan peraturan pemerintah yang melindungi karst, sebagai jabaran dari UU Lingkungan Hidup.

Walhi menilai selama ini pemerintah keliru menyerahkan pengelolaan kawasan karst yang lebih besar pada kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.  Akibatnya yang terjadi adalah eksploitasi tanpa perlindungan. Kawasan ekosistem karst berbagai daerah di Indonesia dijejali Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pemerintah dengan dalih pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan investasi, tak henti-hentinya mengeluarkan izin perusahaan semen.

Menurut Walhi,  pemerintah getol menggaet investor asing mengekploitasi kawasan karst dengan pabrik semen. Padahal sesuatu bacaan Walhi, dengan lima perusahaan semen saja, jika dimaksimalkan, sudah mampu memasok kebutuhan semen nasional. Tetapi yang terjadi, pemerintah terus mengeluarkan izin, termasuk untuk perusahaan asing, yang terus memicu laju kerusakan ekosistem karst.

Manager Hukum dan Advokasi Eksekutif Nasional Walhi, Munhur Satyahaprabu menyatakan China harus menghentikan sekitar 700 perusahaan semen, lalu kawasan karst dialihkan menjadi kawasan industri pariwisata agar menjamin kelangsungan fungsi ekologis ke depan. Kesadaran ekologis ini juga terjadi di Vietnam. Untuk tetap melanjutkan industri semen juga untuk kebutuhan nasional, China melakukan ekspansi ke negara lain.

Apa yang dikemukakan Munhur menjadi hal yang ironis. Pemerintah Indonesia justru melihat ekspansi perusahaan semen di China ke berbagai negara ini hanya semata-mata sebagai peluang investasi. Pemerintah tampaknya tidak menyadari bahwa China maupun Vietnam memindahkan industri ekstraktif mereka ke negara lain agar investasi terus dipertahankan, terus mengeruk keuntungan ekonomi, tetapi negeri mereka bebas dari dampak kerusakan lingkungan.

China menyadari jika mereka terus menumbuhkan industri semen di negeri sendiri, itu sama halnya menabung dampak kerusakan lingkungan. Sumber air dan keanekaragaman hayati yang menghidupi masyarakat akan habis, bila tidak mengurangi atau menghentikan investasi ekstraktif tersebut.

Namun, apa yang terjadi? Walhi menilai pemerintah gagal mendefinisikan (memaknai) kawasan karst. Walhi menilai kebijakan tata kelola karst hingga saat ini tidak konsisten. Pemerintah  terlalu banyak mengeluarkan izin pertambangan di kawasan ekosistem karst. Padahal undang-undang lingkungan hidup telah menegaskan kawasan karst harus dilindungi untuk menjamin kelangsungan penghidupan bagi masyarakat.

Konsolidasi Nasional Perlindungan Ekositem Karst yang dilaksanakan Walhi Sulawesi Selatan ini berupa review dari laporan masing-masing eksekutif daerah yang sempat mengikuti kegiatan ini. Pada 10 Januari 2016, peserta konsolidasi mengunjungi kawasan karst di Kabupaten Maros. Mereka melihat langsung kondisi karst yang saat ini juga dipenuhi puluhan IUP pertambangan termasuk PT Semen Bosowa itu. Peserta konsolidasi menilai kawasan yang menyimpan air baku untuk penduduk Kabupaten Maros dan sebagian warga Kota Makassar itu kondisi kerusakan dan keteramcamanya seperti nasib kawasan-kawasan karst daerah lain di Indonesia.


Kondisi Masing-masing Daerah

Di Sumatera, Direktur Eksekutif Walhi Sumatra Barat, Uslaini mengemukakan kawasan karst sepajang Bukit Barisan saat ini dieskploitasi lewat lewat 15 IUP dengan menguasai  12.186 hektar kawasan karst. Kawasan konsesi itu diperuntukan bagi PT Semen Padang, PT Asia Fortuna dan PT Indonesian Comcocrown.

Di Sulawesi Selatan, menurut Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Asmar Exwar, untuk kawasan ekosistem karst di Kabupaten Maros dan Pangkep, dengan data sementara tercatat 34 IUP dengan luasan areal 19.066 hektar. Padahal kawasan karst yang membentang dari Maros hingga Pangkep ini mengemban fungsi ekologis, selain sebagai penyaimpan potensi air untuk Maros, Pangkep dan Kota Makassar juga kawasan taman nasional, konservasi, taman purbakala dengan aneka fauna dan flora endemik. Luasan konsesi ini dikuasai dua perusahaan semen besar yakni PT Semen Tonasa dan PT Semen Bosowa, dan kini menyusul investor dari China, PT Conch.

Sementara di Pulau Kalimantan, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Dwito Frasetiandy menyatakan di Kalimantan Selatan ada 28 IUP operasi produksi dan 47 IUP eksplorasi  menggerus ekosistem karst Meratus. Kawasan konsesi terbesar dikuasai PT Indocement Tunggal Perkasa dan PT Conch South Kalimantan Cement.  Sedangkan di Kalimantan Timur, kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat tercatat PT Semen Kalimantan menguasai 5000 hektar wilayah konsesi, serta PT Semen Bosowa dengan IUP di atas areal 1.800 hektar.

Sedangkan di Pulau Jawa, Direktur Eksekutif Walhi Yogyakarta Halik Sandera menyatakan Jawa sesungguhnya sudah kolaps secara ekologis. Kawasan karst yang membentang dari Yogyakarta hingga Jawa Tengah, seperti kawasan Sewu  justru makin rusak karena kabijakan kawasan lewat Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Kebijakan ini ternyata bukan untuk melindungi, melainkan menjadi kawasan eksploitasi dengan perluasan izin lebih dari 10 ribu hektar, dikuasai oleh perusahaan India, Ultratech Mining Indonesia dan PT Margola di Magelang. Di Kabumen, Wonogiri dan Rembang, masyarakat sedang berjuang melawan industri semen.

Di Jawa Timur meski perusahan semen mengoyak-ngoyak kawasan karst meninggalkan lubung-lubung  menganga yang belum direklamasi, tetapi pemerintah tetap mengeluarkan izin untuk PT Holcim Indonesia, PT Uniman, PT Abadi Cement dan PT Semen Indonesia .

Manager Kampanye Walhi Nasional, Nurhidayati menyatakan kawasan ekosistem karst sebagai salah satu kekayaan alam Indonesia sudah mengalami kolaps. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengampanyekan perlindungan karst. Karst merupakan potensi strategis yang memberikan kehidupan bagi masyarakat.  (mustam arif)

sumber foto: bisnis.com

https://indonesiana.tempo.co/read/58172/2016/01/12/mustamarif/negara-tidak-melindungi-ekosistem-karst#.VpTUTjAGlsc.twitter

Rabu, 06 Januari 2016

Pemuda Rembang Pertanyakan Kekerasan Aparat Kepolisian Terhadap Ibu-Ibu Tolak Tambang Semen

Puluhan anak muda Rembang pada Selasa, 5 Januari 2016 melakukan aksi di kantor Polres Rembang untuk mempertanyakan upaya yang telah dilakukan oleh pihak Polres Rembang terhadap beberapa anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap Ibu-Ibu tolak tambang PT Semen Indonesia yang terjadi pada November 2014 lalu.

“Kami ingin menanyakan apakah ada hukuman bagi anggota polisi yang melakukan kekerasan dan kami ingin tahu apa hukumannya,” kata Supiyon pemuda dari desa Tegaldowo

Selain itu, kami juga meminta kepada Kapolres Rembang untuk menarik pasukan polisi yang saat ini melakukan penjagaan di depan portal tapak pabrik. Jika adanya polisi untuk menjaga pabrik dengan alasan sebagai objek vital, namun faktanya perusahaan sudah berbohong, perusahan PT. Semen Indonesia di Rembang belum ditetapkan sebagai objek vital negara.

Tidak ada alasan yang cukup jelas mengenai keberadaan aparat kepolisian yang membatasi akses warga menuju tenda perjuangan ibu-ibu. Jika alasannya adalah pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional sektor Industri (OVNI) maka berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian No 466/M-IND/Kep/8/2014 tentang Obyek Vital Nasional sector Industri maka Pertambangan Semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang tidak termasuk dalam obyek vital yang harus mendapatkan jaminan pengamanan dari Kepolisian”.

Hingga saat ini kepolisian Resort Rembang bersama satpam perusahaan juga telah mengerahkan pasukannya untuk membuat tenda dan menutup akses di jalan menuju tenda perjuangan ibu-ibu.

“keberadaan aparat kepolisian yang berdampingan dengan satpam PT Semen Indonesia menyulitkan warga yang hendak menjenguk ibu-ibu di tenda serta secara psikologis merupakan bentuk intimidasi terhadap warga yang masih bertahan di tenda.”

Untuk itu kami Pemuda Rembang dengan ini:

1. Menuntut Kepolisian Daerah jawa Tengah menindaklanjuti laporan warga atas kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian resort rembang;
Menarik aparat/pasukan kepolisian dari lokasi tapak pabrik semen di Rembang;
menindak tegas para perusak alam

2. Mendessak Kepolisian agar bersikap Netral dan menjalankan fungsi serta kewajibannya untuk mengayomi masyarakat;

CP: Dedy Setyo Aji [085727020181]

Senin, 04 Januari 2016

‪#‎CatatanKarst2015‬

Gambar: Illustrasi Goa Kalibong, Aloa
Teman teman seperjuangan Karst Sangkulirang Mangkalihat :

1. Untuk istilah karst hidup dan karst mati yang saya maksud pada wawancara itu, adalah bahwa istilah karst mati dan karst hidup tidak bisa dipakai untuk kriteria pembolehan tambang-batu (quarry). Pada UU tataruang jelas sekali menyebutkan salah salah satu kawasan bentangalam yang dilindungi adalah bentangalam Karst.
Jadi fenomena karst hidup (kastifikasinya aktif) dan/atau karst mati (karstifikasinya fosil) semuanya tetap terjadi pada bentangalam karst yang (sebenarnya) dilindungi.
Yang bisa digunakan untuk quarry ya batuan karbonat yang bukan karst, misal gamping, marmer, dll.
2. Kriteria Kawasan Bentang Alam Karst adalah seperti yang temaksud pada Permen ESDM 2012. Namun keputusan suatu kawasan disebut bukan bentangalam karst seperti pada kepmen itu tidak serta merta merupakan 'ijin' bagi didirikannya quarry/pabrik semen. Banyak pihak (khususnya pihak pro semen), menganggap keputusan kepmen adalah keputusan 'sapu jagat' bagi boleh tidak bolehnya suatu kawasan bukan karst dijadikan tambang semen.
2. Ada pihak yang menganggap mempunyai pabrik semen adalah keharusan dan suatu kebanggaan. Padahal bila dilihat dari kebutuhan Semen dalam negeri sampai 10-20 tahun mendatang hanya mencapai 1 milyar ton. Sedangkan konsesi lahan batuan karbonat yang dikuasai oleh konsorsium semen sudah mencapai 10 milyar ton (lihat catatan A.b. Rodhi Al Falah dan Petrasa Wacana untuk Komnas HAM).
Artinya, yang belum jelas adalah prioritas RI, apakah semen ini untuk kebutuhan dalam negeri atau import?
Semua pihak semen bungkam terkait masalah ini.
Perlu dicatat, luasan quarry semen cukup pada luasan 500-1.000 ha saja. Bila terdapat ijin luasan di atas itu perlu diwaspadai, apalagi bila mencapai puluhan ribu hektar (lihat kasus ijin Sekrat, ada yang 1.100 ha, ada yang 10.000 ha, waspadai yang 10.000 ha!!).
3. Dari paparan di atas, mengapa tidak ada pihak (khususnya PEMDA) yang merasa harus dan bangga karena melindungi karst, demi Modal kemakmuran yang sustainable. Contohnya Cina yang bangga menghentikan semua pabrik dan quarry semen di wilayah karstnya, karena memelihara karst Cina untuk pariwisatanya ternyata jauh lebih memakmurkan dibandingkan quarry semen.
Belum lagi jasa lingkungan dari karst yang luarbiasa : sumber air utama dan penyerap karbon 3x lebih banyak dari hutan.
4. Teman teman, di tingkat pusat, Kementrian2 terkait perlindungan juga kesulitan melawan perspektif ekonomi import karst ini. Apalagi bila kawasannya berada pada status APL.
Perlu teman teman ketahui, di pusatpun definisi 'hukum' karst terus diulik (seperti akan menjauhi definisi ilmiahnya). Apakah karena kemudian ingin dapat 'memenuhi' kuota 10 milyar ton tadi? Wallahu a'lam.
Namun, teman teman dapat mengawasi pihak pihak pembuat definisi karst, yaitu Badan Geologi ESDM dan Dir Pengelolaan Ekosistem Esensial, LHK. Bila terlalu memihak quarry, harus segera dipertanyakan.
5. Untuk melindungi kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yg berada di dalam APL, sedang dibuat konsep perlindungan pada RPP Ekosistem Esensial Karst.
6. Untuk bentangalam karst yang berada di dalam wilayah kehutanan, perlu dicermati pengalihan fungsi dari status lindung ke budidaya. Namun sejauh ini, bila kawasan bentang alam karstnya di dalam status kehutanan, tampaknya masih terlindungi.
7. Pada perspektif Kaltim, Kaltim suka atau tidak suka memang berpotensi menjadi pusat produksi semen Asia Timur. Karena potensi batuan karbonatnya dan posisi geografisnya di Asia Timur.
Namun demikian, sebenarnya terdapat dua pilihan dari kondisi existing tsb:
Pilihannya pertama, mau menjadi pusat quarry Karbonat Asia Timur selama 200 tahun, dan kemudian menderita selamanya? Silahkan pelajari pengalaman quarry di Jawa dan di Maros.
8. Atau pilihan kedua yang sejak 12 tahun lalu ditawarkan pada Kaltim: "ada daerah yang boleh di quarry, ada yang tidak perlu".
Pilihan kedua ini tetap melajukan ekonomi semen bermodal besar pada sebagian kecil kawasan karbonat Kaltim, namun sebagian besar kawasan berkriteria ILMIAH karst tetap harus dipelihara untuk ‪#‎modalkemakmuran‬masa depan Kaltim.
Sekali lagi kita bisa berkaca dari pengalaman Gunung Sewu, dari salah satu daerah miskin, menjadi salah satu daerah termaju (diakui Nasional, lihat kunjungan akhir tahun Jusuf Kala), kemajuan Gunung Sewu Yogyakarta salah satunya karena menjual kawasan karst yang terpelihara).
9. Khususnya Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat yang menjadi prioritas utama untuk dipelihara adalah sekitar 400 ribu ha. Bila 400rb ha ini di quarry, yang paling menderita adalah orang orang yang hidup di Sangkulirang Mangkalihat, bukan para pemilik/pemberi ijin quarry yang tidak tinggal di Sangkulirang Mangkalihat.
Kawasan utama karst 400rb ha di Sangkulirang Mangkalihat ini sejauh yang saya pahami, masih terlindungi oleh perspektif politik Pak Awang Faroek (Wallahu a’lam), bila melihat Tataruang Kaltim kemarin.
Jangan lupa, kawasan Sangkulirang Mangkalihat mempunyai tinggalan gambar cadas prasejarah yang sangat istimewa untuk ukuran dunia!!!
Sisanya 1,4 juta ha lagi, jika memang ingin dimanfaatkan, manfaatkanlah dengan hati hati dan penuh kejujuran, karena taruhannya adalah disaster yang irreversible (mirip bencana irreversible kebakaran hutan karena pengeringan kubah gambut, namun diikuti dengan kekeringan hulu hilir dari sungai2 utama Sangkulirang Mangkalihat).
10. Saya adalah salah satu dari sedikit orang yang berada di pusaran ini. Tentunya saya pada pihak perlindungannya, dan di Kaltim saya merasa punya banyak teman seperjuangan (saya tag teman teman seperjuangan disini). Teman teman seperjuangan ini bahkan sudah bersama sejak awal memperjuangkannya pada tahun 1995, serta juga dengan cara dan institusi masing masing.
Yang perlu dimaklumi, hanyalah desas desus fitnah dan cerita tak sedap tentang para pejuang karst ini akan makin sering diudarakan di kawasan kawasan karst Indonesia, khususnya Sangkulirang Mangkalihat. Tapi percaya lah, kami para pejuang karst hanya bertujuan melindungi melestarikannya saja, tidak ada kepentingan lain.
Silahkan memanfaatkannya karena itu wilayah teman teman Kaltim sendiri, namun saran saya manfaatkanlah dengan sustainable, jangan semuanya di quarry.
Dalam sejarahnya, Kalimantan Timur sudah bisa makmur tanpa harus quarry karst besar besaran...!!
Salam Lestari
Karst Sangkulirang Mangkalihat
Know it, Share it, Proud it