Perpag Aksi Tanam Pohon

Menghijaukan kembali kawasan karst Gombong selatan, tengah diritis menjadi tradisi aksi berkelanjutan yang dimulai dari Desa Sikayu Buayan [Foto: Div.Media-Perpag]

Bentang Karst Kendeng Utara di Pati

Perbukitan Karst selalu identik dengan sumber-sumber air yang bukan hanya menjadi andalan kebutuhan domestik harian, melainkan juga kebutuhan utama sektor pertanian, perikanan dan kebutuhan agraris lainnya

KOSTAJASA

Koperasi Taman Wijaya Rasa membangun komitmen Bersama Hutan Rakyat - Kostajasa; berslogan "Tebang Satu Tanam Lima" [Foto: Div.Media-Perpag]

Ibu Bumi Dilarani

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

UKPWR

Warga UKPWR (Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, Roban) tengah melakukan aksi penolakan PLTU Batubara Batang. Aksi dilakukan di perairan Roban (9/1) yang sekaligus merupakan perairan tempat para nelayan setempat mencari ikan [Foto: Uli]

Jumat, 03 Mei 2019

Sexy Killers : Masyarakat Sebagai Anak Tiri Pertambangan? [2]


oleh Jalal* - 3 May 2019

  • ·         Pertambangan sepanjang sejarahnya adalah sektor yang penuh kontroversi. Sektor yang menghadirkan banyak sekali masalah bagi lingkungan dan masyarakat yang hidup di sekitar tambang.
  • ·         Wacana tentang pertambangan berkelanjutan semakin komprehensif, mencakup ekonomi, sosial dan lingkungan yang saling memengaruhi dan dampak tiga fungsi seharusnya kepada ketika sebuah pertambangan telah berhenti beroperasi.
  • ·         Sayangnya secara umum aspek sosial dalam pertambangan kinerjanya memang masih rendah bila merujuk pada 6 kriteria Deanna Kemp dan John Owen dalam makalah Social Performance Gaps in the Global Mining Industry.
  • ·         IIED dan WBCSD menyebutkan sangat tampak bahwa kehidupan masyarakat pascatambang belumlah mendapat perhatian yang memadai.
  • ·         Artikel opini ini merupakan bagian kedua dari tiga tulisan opini.

***
“Viewing social performance through a purely social licence lens  provides no incentive for companies to obtain a more detailed,  operationally useful understanding of community needs and issues,  or of ‘out-bound’, company-induced social risk.”  Deanna Kemp dan John Owen
  
Perkembangan Mutakhir Wacana Pertambangan Berkelanjutan

 Setelah publikasi Botin di tahun 2009 itu, perkembangan wacana pertambangan keberlanjutan terus menguat. Di antaranya mewujud dalam prinsip yang dirumuskan oleh International Council on Mining and Metals (ICMM), standar pelaporan berkelanjutan Mining and Metals Sector Disclosure (MMSD) yang dibuat oleh Global Reporting Initiative (GRI), serta upaya untuk menjelaskan keterkaitan sektor pertambangan dengan Sustainable Development Goals (SDGs).

ICMM didirikan pada tahun 2001. Kini beranggotakan 27 perusahaan pertambangan dan metal, organisasi ini menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk menciptakan industri pertambangan dan metal yang aman, adil dan berkelanjutan. Laman muka dari website-nya menyatakan komitmen “Only by mining with principles can the mining and metals industry contribute to sustainable development and protect the planet.” ICMM pertama kali membuat Kerangka Pembangunan Berkelanjutan atau ICMM Principles di tahun 2003 sebagai respons atas seluruh isu keberlanjutan yang diidentifikasi pada projek Mining, Metals, and Sustainable Development.

Pada tahun 2015, rumusan ICMM Principles diperbarui menjadi sepuluh prinsip sebagai berikut:
“1. Apply ethical business practices and sound systems of corporate governance and transparency to support sustainable development; 2. Integrate sustainable development in corporate strategy and decision-making processes; 3. Respect human rights and the interests, cultures, customs and values of employees and communities affected by our activities; 4. Implement effective risk-management strategies and systems based on sound science and which account for stakeholder perceptions of risks; 5. Pursue continual improvement in health and safety performance with the ultimate goal of zero harm; 6. Pursue continual improvement in environmental performance issues, such as water stewardship, energy use and climate change; 7. Contribute to the conservation of biodiversity and integrated approaches to landuse planning; 8. Facilitate and support the knowledge-base and systems for responsible design, use, re-use, recycling and disposal of products containing metals and minerals; 9. Pursue continual improvement in social performance and contribute to the social, economic and institutional development of host countries and communities; And, 10. Proactively engage key stakeholders on sustainable development challenges and opportunities in an open and transparent manner. Effectively report and independently verify progress and performance.”

Film dokumenter Sexy Killer yang menceritakan tentang industri batubara dari hulu ke hilir, dan dampaknya terhadap lingkungan, sosial, ekonomi sampai kesehatan masyarakat. Foto : watchdoc

Setiap prinsip tersebut kemudian diuraikan lebih jauh dengan butir-butir ekspektasi tindakan dan kinerja yang perlu dicapai. Prinsip-prinsip yang diajukan ICMM ini jauh lebih komprehensif dibandingkan dengan apa yang diajukan di dalam pustaka sebelum tahun 2010-an. Hal yang sama juga bisa dilihat pada dokumen MMSD yang dikeluarkan GRI untuk laporan keberlanjutan versi keempatnya, atau G4. Di situ dapat dilihat bahwa GRI menginginkan perusahaan pertambangan untuk melaporkan secara komprehensif dalam kategori ekonomi, lingkungan dan sosial, yang jumlah total indikatornya melampaui 100.

Pada masing-masing kategori terdapat aspek-aspek spesifik pertambangan yang harus dilaporkan, di antaranya melalui penekanan tertentu, bahkan ada aspek khusus yang diciptakan. Dalam kategori ekonomi kinerja ekonomi dan kehadiran di pasar menjadi penekanan. Dalam kategori ekonomi, yang ditekankan adalah material, keanekaragaman hayati, emisi, serta limbah cair dan padat. Kategori sosial dibagi ke dalam empat subkategori, yaitu praktik ketenagakerjaan, HAM, Masyarakat, serta Tanggung Jawab atas Produk. Selain menekankan pelaporan pada aspek seperti K3, kebebasan berserikat, dan masyarakat lokal; kategori ini juga membuat aspek-aspek baru, yaitu: tanggap bencana, pertambangan rakyat dan skala kecil, pemukiman kembali, rencana penutupan tambang, dan pengelolaan matarial yang baik.

Cakupan yang sangat komprehensif juga ditunjukkan ketika lembaga-lembaga terkemuka dan para pakar menunjukkan bagaimana tambang bisa merisikokan dan memberi kontribusi terhadap pencapain SDGs. SDGs adalah kesepakatan global tentang bagaimana konsep pembangunan berkelanjutan akan diwujudkan oleh seluruh negara yang menandatanganinya antara tahun 2016-2030. Sebagai formalitas atas keberlanjutan, maka setiap sektor industri, termasuk pertambangan, sangat penting untuk melihat bagaimana dirinya dapat berkontribusi pada pencapaian SDGs di tingkat daerah dan nasional.

Mapping Mining to the Sustainable Development Goals: An Atlas yang dipublikasikan oleh Columbia Center on Sustainable Investment, SDSN, UNDP dan WEF di tahun 2016 serta SDG Industry Matrix: Energy, Natural Resources, & Chemicals yang dibuat oleh UNGC dan KPMG di tahun 2017 adalah dua di antara beberapa publikasi tentang sektor pertambangan dan SDGs yang paling menonjol. Di dalamnya, ke-17 Tujuan SDGs dipetakan menunjukkan apa saja yang telah dan bisa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan.

PLTU Celukan Bawang, Buleleng, Bali yang menggunakan batubara menyebabkan emisi dan pencemaran udara. Foto : Anton Muhajir/Mongabay Indonesia

Kinerja Sosial yang Rendah

 Hal yang paling jelas terlihat dari seluruh diskusi tentang pertambangan berkelanjutan adalah bahwa pemahaman atasnya semakin komprehensif. Bukan saja soal ekonomi, sosial dan lingkungan yang diuraikan dengan makin terperinci dan digambarkan sifat hubungannya yang saling memengaruhi, namun juga terkait dengan harus berjalannya ketiga fungsi itu secara baik di masyarakat ketika sebuah pertambangan telah berhenti beroperasi.

Ini menunjukkan bahwa salah satu hal paling penting sebagai penanda apakah pertambangan itu memang berkelanjutan adalah apakah kehidupan di tempat tersebut terus mengalami perbaikan jauh setelah perusahaan tambang meninggalkan lokasi. Kondisi inilah yang seharusnya menjadi aspirasi dan pemandu operasi seluruh perusahaan tambang. Karenanya, perencanaan pascatambang yang dibuat sedini dan sekomprehensif mungkin adalah kunci pertambangan berkelanjutan.

Tetapi, bagaimana aspirasi itu bisa diwujudkan dalam waktu segera apabila ternyata secara umum aspek sosial dalam pertambangan kinerjanya memang masih rendah? Ruang perbaikan yang sangat besar itulah yang ditemukan ketika di tahun 2018 Deanna Kemp dan John Owen mencoba merumuskan apa yang terjadi selama ini dalam pengelolaan sosial pertambangan lewat makalah ringkas Social Performance Gaps in the Global Mining Industry.

Ada enam hal yang menurut Kemp dan Owen yang membuat kinerja sosial, terutama yang terkait dengan masyarakat, menjadi rendah, yaitu “1. There is a focus on risks to mining from the community; rather than on risks to the community from mining; 2. The ‘social licence to operate’ approach limits understanding of social issues; 3. There is an assumption that doing ‘good deeds’ equates to social responsibility, 4. Community relations and public relations are conflated and confused; 5. There is limited understanding of the value of social performance activities; 6. Social performance capacity within companies is at perilously low levels.”

Butir pertama menunjukkan bahwa cara berpikir kebanyakan perusahaan tambang memang masih melihat masyarakat sebagai faktor risiko, sementara mereka gagal melihat dirinyalah yang membawa risiko ke kehidupan masyarakat. Sebagaimana yang diketahui oleh siapapun yang pernah membuat AMDAL dengan benar untuk perusahaan tambang, ada banyak dampak sosial negatif yang timbul karena pertambangan. Namun, setelah AMDAL disahkan, kebanyakan perusahaan kemudian mengalihkan pandangannya, tidak lagi melihat aktivitasnya yang membawa risiko dan dampak, melainkan masyarakatkah yang menjadi risiko terhadap mereka.

Fatria, salah satu perempuan Wowanii, yang berjuang menolak tambang.
Dia meneteskan air mata usai mendengar pernyataan Lukman Abunawas yang akan mencabut 15 IUP di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan. Foto: Kamarudin/ Mongabay Indonesia

Dukungan masyarakat untuk operasi (social license to operate) adalah hal yang sangat penting bagi perusahaan tambang. Namun, bila itu menjadi satu-satunya tujuan, maka beragam isu sosial lain bisa tak tergarap dengan benar. Salah satu yang paling menonjol adalah bahwa menjelang penutupan operasi, perusahaan tambang makin merasa tidak membutuhkan masyarakat, dan perhatian mereka atas kehidupan masyarakat pascatambang sangat menurun.

Kebanyakan perusahaan tambang menyamakan tindakan karitatif (charity) dengan pengembangan masyarakat (community development), bahkan CSR secara keseluruhan. Padahal, sebagai tanggung jawab perusahaan atas seluruh dampak yang ditimbulkannya, CSR sangatlah luas. Reduksi CSR menjadi sekadar tindakan karitatif sangat menonjol, bahkan di kalangan mereka yang bertitel manajer atau direktur CSR di pertambangan. Demikian juga kekacauan terkait pengertian hubungan dengan masyarakat (community relations) dengan pembinaan hubungan dengan seluruh pemangku kepentingan. Di Indonesia, di mana public relations diterjemahkan dengan humas (hubungan masyarakat), kekacauan itu semakin menjadi-jadi.

Terakhir, walau sudah jauh berkurang dibandingkan satu hingga hingga dua dekade lampau, penghargaan atas apa yang dilakukan oleh mereka yang mengurusi aspek sosial di pertambangan memang masih kurang. Ada banyak perusahaan pertambangan yang memberlakukan para pengelola sosial itu sebagai orang-orang yang menghabiskan uang perusahaan semata.

Di sisi lain, para pengelola itu juga tidak atau belum fasih dalam menjelaskan manfaat pengelolaan sosial terhadap kelancaran operasi dan kinerja keuangan perusahaan tambang secara keseluruhan. Hal ini, sangat boleh jadi, terkait dengan pemahaman yang salah atas CSR. Hingga sekarang, sebagian besar perusahaan melihat CSR sebagai cost center belaka, sehingga menganggapnya sebagai ‘fungsi’ yang tak perlu diurus dengan serius. Akibatnya, sumberdaya yang disediakan biasanya seadanya saja, dan pengembangan kapasitasnya tidak diprioritaskan.
Biasanya, perusahaan tambang tidak berani terlampau mengabaikan masyarakat ketika ada di tahapan konstruksi dan operasi. Mereka tahu bahwa keamanan operasi adalah prasyarat agar mereka bisa bekerja dengan baik. Tetapi, menjelang akhir operasi, kebutuhan perusahaan atas hubungan yang baik dengan masyarakat tiba-tiba menurun.

Apalagi, di perusahaan-perusahaan yang menetapkan sumberdaya finansial untuk pengembangan masyarakat dan pengelolaan sosial lainnya sebagai fungsi dari besaran produksi. Begitu produksi menurun menjelang penutupan, turun pula urusan dengan masyarakat. Hal ini sebetulnya juga terlihat dari literatur tentang pascatambang yang baru-baru ini saja memasukkan pertimbangan sosial secara komprehensif.

Rahmawati memperlihatkan foto anaknya yang meninggal di lubang tambang. Foto: Jatam Kaltim/Mongabay Indonesia

Pascatambang yang (Hampir) Melupakan Masyarakat

Ketika di tahun 2002 IIED dan WBCSD mengeluarkan sebuah dokumen berjudul Mining for the Future dengan salah satu apendiksnya berjudul Mine Closure Working Paper, sangat tampak bahwa kehidupan masyarakat pascatambang belumlah mendapat perhatian yang memadai. Terdapat 7 isu penting yang dibahas pada dokumen tersebut, yaitu manajemen air, infrastruktur pertambangan, pekerjaan tambang bawah tanah, pekerjaan tambang terbuka, limbah bebatuan dan ore, tailing, serta mitigasi sosio-ekonomi. Kondisi masyarakat hanya mendapatkan perhatian selintasan saja.

Menurut dokumen tersebut, ada dua isu penting terkait dengan mitigasi sosio-ekonomi pascatambang, yaitu itu ketenagakerjaan dan masyarakat lokal. Tujuan dari pengelolaan isu ketenagakerjaan disebutkan untuk memastikan mereka mendapatkan pekerjaan baru dan relokasi ke tempat baru dengan lancar. Yang dapat dilakukan untuk tujuan itu adalah memberi bantuan pencarian kerja dan tempat tinggal baru, bantuan keuangan, konseling, serta pelatihan.

Terkait dengan masyarakat lokal, tujuan pengelolaan isunya adalah stabilitas ekonomi, kesehatan yang baik, serta ketersediaan fasilitas pendidikan. Untuk tujuan tersebut, yang dapat dilakukan adalah perencanaan pembangunan wilayah sejak awal, membangun perusahaan-perusahaan lokal yang mandiri, membangun yayasan atau menyediakan dana perwalian untuk menjamin layanan esensial, dan relokasi pendatang.

Berselang tiga tahun, laporan bersama dari UNDP dan UNEP bertajuk Mining for Closure: Policies and Guidelines for Sustainable Mining Practice and Closure of Minesditerbitkan. Para penulisnya menjelaskan bahwa publikasinya bertujuan sebagai “a recipe for stimulating debate and public accountability of mining legacies and operations. Through applying the basic principles and guidelines, not only will mining become environmentally and socially more sustainable, it may also result in more democracy, increased wellbeing and security of those directly and indirectly affected.” Dokumen tersebut, walaupun menyatakan hendak menginklusikan secara eksplisit keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam rencana penutupan tambang, ternyata tidak cukup memberikan ruang bagi diskusi tentang keberlanjutan sosial.

Pada tahun 2008 muncul buku terkenal Mine Closure Handbook. Tujuan buku tersebut diterbitkan dinyatakan sebagai berikut: “The handbook provides general guidelines for mine closure planning. Decisions on closure strategy should always be ultimately based on a case-specific assessment, taking into consideration the full diversity of characteristics and requirements at each mine site.” Buku tersebut disunting oleh P. M. Heikkenen, P. Noras dan R. Salminen. Hal yang sangat menonjol dari buku tersebut adalah hampir tidak adanya pembahasan tentang aspek manusia di dalam penutupan tambang. Kecuali pembahasan singkat tentang berbagai regulasi terkait, isi buku tersebut adalah tentang aspek teknis penutupan tambang.

Surayah mengaku lebih sering sakit termasuk cucunya setelah PLTU Celukan Bawang beroperasi. Foto : Anton Muhajir/Mongabay Indonesia

Di tahun 2011, Pemerintah Australia mengeluarkan sebuah dokumen bertajuk A Guide to Leading Practice Sustainable Development in Mining. Bab terakhir pada dokumen tersebut adalah tentang rehabilitasi dan penutupan tambang. Masyarakat menjadi salah satu dari sembilan isu yang dibahas, dan pesan kunci terkait masyarakat adalah “Community engagement at the earliest possible time is essential. The goal should be community ownership as the community will inherit the project eventually. Community liaison or advisory groups established specifically for the mining project can help the operation focus its engagement program.” Pesan tersebut tentu saja penting. Namun tidak menjelaskan tujuan yang dari pascatambang untuk masyarakat secara memuaskan.

Mine Closure: Leading Practice Sustainable Development Program for the Mining Industry adalah dokumen yang juga dikeluarkan oleh Pemerintah Australia, mengikuti dokumen terdahulu. Terbit di tahun 2016, menaruh isu masyarakat di bagian akhir bab Sustainable Development and Closure. Isi bagian tersebut adalah seputar bagaimana melakukan pembinaan hubungan dengan masyarakat dalam penutupan tambang dan social license to operate sebagai modal penting dalam penutupan tambang.

Kalau seluruh pustaka tersebut dan yang lain diperhatikan, aspek sosial dari pertambangan tampak sangat menonjol pada fase operasi, sedikit pada fase konstruksi, dan hampir-hampir tidak ada pada fase eksplorasi. Agaknya, hingga baru-baru ini, perhatian terhadap masyarakat di sekitar tambang seperti mengikuti kurva lonceng fase pertambangan: tak ada atau sangat sedikit di awal, naik dengan pesat ketika masuk operasi, kemudian menurun untuk menghilang di fase penutupan dan pascatambang.

Di tahun 2012, Lamb dan Coakes menyimpulkan dalam artikel mereka, Effective Social Planning for Mine Closure, bahwa pada praktiknya “Planning for closure from a social perspective appears to be one of the last considerations in the project cycle: with many companies afraid that engagement with stakeholders in relation to closure planning will raise stakeholder expectations about final land use options that may not be feasible.”

Hal tersebut sesungguhnya sangat mengecewakan, dan membahayakan pertambangan sendiri. Masyarakat yang tidak dipersiapkan untuk menghadapi kehidupan pascatambang sangat boleh jadi akan melakukan tindakan yang mereka anggap perlu untuk memastikan keberlangsungan hidup mereka. Sudah banyak kasus yang menunjukkan masyarakat yang tahu bahwa mereka masih tergantung pada industri pertambangan—tak soal apakah mereka merupakan penduduk asli atau pendatang—kemudian menyandera perusahaan tambang dengan keharusan untuk menopang hidup mereka setelah perusahaan tidak lagi beroperasi.

Agaknya, kalau industri pertambangan sudah cukup lama mengenal istilah social license to operate—yang oleh Kemp dan Owen dinyatakan tidak memadai sebagai pemandu pengelolaan sosial itu—perlu kesadaran bahwa ada juga semacam social license to leave yang diperlukan perusahaan apabila mereka hendak meninggalkan masyarakat di penghujung masa operasinya.

Bagian berikutnya dari seri tulisan ini akan membahas lebih jauh tentang aspek sosial pascatambang itu, lalu membicarakan bagaimana perwujudannya di Indonesia.

***
*Jalal, Reader on Corporate Governance and Political Ecology Thamrin School of Climate Change and Sustainability. Artikel ini merupakan opini penulis.

Kamis, 02 Mei 2019

Sexy Killers : Pertambangan dan/atau Pembangunan Berkelanjutan? [1]

oleh Jalal* - 2 May 2019

  • Pertambangan sepanjang sejarahnya adalah sektor yang penuh kontroversi. Sektor yang menghadirkan banyak sekali masalah bagi lingkungan dan masyarakat yang hidup di sekitar tambang.
  • Adanya perdebatan wacana penghentian total pertambangan di dunia melihat dampak kerusakan lingkungan atau mendorong pertambangan yang berkelanjutan ramah lingkungan
  • Karena hasil tambang tetap dibutuhkan dunia, berkembang konsep pertambangan berkelanjutan dengan berbagai persyaratan dan indikatornya, seperti efisiensi ekonomi, dampak sosial masyarakat dan lingkungan
  • R.G. Eggert dalam bukunya menekankan aspek lingkungan justru menjadi bagian sangat penting dalam konsep keberlanjutan pertambangan

***

”….pertanyaannya bukan setuju atau tidak setuju pertambangan, melainkan bagaimana cara menambang agar dapat tercapai pembangunan berkelanjutan.”
Otto Soemarwoto

Tambang: Sebuah Pedang Bermata Dua

Pertambangan sepanjang sejarahnya adalah sektor yang penuh kontroversi. Di satu sisi ia menyediakan sumber energi dan materi penting yang menjadikan kemajuan umat manusia menjadi mungkin. Hasil tambang dan turunannya terdapat pada semua produk yang dimanfaatkan manusia modern. Di sisi lain, pertambangan juga dikenal sebagai sektor yang menghadirkan banyak sekali masalah bagi lingkungan dan masyarakat yang hidup di sekitar tambang.

Lantaran sifatnya yang kerap ditemukan di lokasi-lokasi terpencil, pertambangan banyak dilakukan di kawasan yang sensitif secara ekologi; selain juga bersisian, bersinggungan, atau bahkan berada di dalam kawasan yang dihuni oleh masyarakat-masyarakat tradisional. Apabila dikelola dengan benar, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bisa diminimalkan, selain juga membawa dampak sosial dan ekonomi yang positif seperti peluang bisnis, peluang kerja, pembangunan infrastruktur, peningkatan pendapatan daerah dan nasional, dan kemajuan-kemajuan lain yang dapat dinikmati oleh masyarakat.

Di sisi lain, pengelolaan yang buruk menghasilkan kerusakan lingkungan yang parah. Lubang-lubang bekas tambang dengan air asamnya merupakan gambaran yang bisa dilihat di seluruh bagian dunia. Penggusuran penduduk secara paksa, serta konflik dengan masyarakat adalah dampak pertambangan yang banyak dilaporkan. Demikian juga, kekayaan dari pertambangan yang seharusnya bisa dinikmati oleh negara dan warganya banyak yang hilang lantaran korupsi.

Sayangnya, harus diakui bahwa kinerja buruk pertambangan dalam pengelolaan lingkungan, sosial dan ekonomi masih sangat banyak terjadi, kalau bukan malah merupakan gambaran dominan. Karenanya, secara umum pertambangan memang dikenal sebagai sektor yang tidak baik. Film Sexy Killers—yang pada saat tulisan ini dibuat sudah diklik lebih dari 20 juta kali di YouTube, plus entah berapa ratus acara menonton bersama—menggambarkan sisi buruk pertambangan batubara yang sudah lama diketahui secara luas. Dalam dunia yang sedang berharap-hadapan dengan perubahan iklim, tambang dan pembangkit listrik tenaga batubara memang tidak popular.

Film dokumenter Sexy Killer yang menceritakan tentang industri batubara dari hulu ke hilir, dan dampaknya terhadap lingkungan, sosial, ekonomi sampai kesehatan masyarakat. Foto : watchdoc

Alih-alih memperbaiki praktik dan kinerjanya yang buruk, sejumlah besar perusahaan pertambangan malah kemudian melakukan tindakan-tindakan yang kosmetikal untuk memberi kesan positif kepada publik, sambil terus mempertahankan cara beroperasi yang membawa dampak negatif. Tentu saja, hal yang demikian bukan saja menghambat perbaikan industri pertambangan, melainkan juga membuat publik dan para pakar skeptis atas kemungkinan perubahan itu.

Salah satu pakar dalam bidang ini, Stuart Kirsch, menulis artikel bertajuk Sustainable Mining di dalam jurnal Dialectical Anthopology Vol.34/1 2010, dengan membeberkan bukti-bukti kuat soal keburukan pertambangan.
Dia menyatakan “The mining industry moves more earth than any other human endeavor. Yet mining companies regularly claim to practice sustainable mining. Progressive redefinition of the term sustainability has emptied out the concept of its original reference to the environment. Mining companies now use the term to refer to corporate profits and economic development that will outlast the life of a mining project. The deployment of corporate oxymorons like sustainable mining is one of the key strategies corporations use to conceal harm and neutralize critique.”
Berbeda dengan pendirian tersebut, The Plundered Planet: Why We Must—and How We Can—Manage Nature for Global Prosperity, buku karya Paul Collier yang terbit 3 tahun sebelum artikel Kirsch memang dimulai dengan menyediakan gambaran suram tentang sektor pertambangan di Afrika. Namun kemudian meyakinkan pembacanya bahwa pertambangan yang berkelanjutan itu bukan saja mungkin, melainkan sangat penting bagi kemakmuran dan keberlanjutan dunia.

Buku tersebut sangatlah popular dan menjadikan sentimen positif terhadap isu ini sangat menguat. Dengan semakin banyaknya jumlah manusia, kebutuhan materi dan energi yang berasal dari pertambangan—material dasar, material turunan, serta hasil pemanfaatan kembali—jelas juga akan meningkat. Karenanya, memastikan bahwa pertambangan yang berkontribusi positif pada pembangunan berkelanjutan, sebagaimana yang diserukan Collier, adalah keniscayaan.

PLTU di dekat pemukiman warga di Desa Muaramaung, Kecamatan Merapi Barat, Lahat, Sumsel. Warga terkena dampak buruk asap batubara. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

Tafsir Awal atas Keberlanjutan Pertambangan

Pada tahun 2005, dua tahun sebelum seruan Collier, tiga orang praktisi pertambangan, Vasudevan Rajaram, Subijoy Dutta, dan Krishna Parameswaran menyunting sebuah buku bunga rampai, Sustainable Mining Practices—A Global Perspective. Buku tersebut menjelaskan seluruh konsep dan praktik pertambangan yang berkelanjutan yang telah dilakukan pada saat itu.
Secara konseptual, buku tersebut menyajikan perdebatan tentang apakah pertambangan mungkin dinyatakan berkelanjutan, mengingat pertambangan adalah sektor yang mengambil materi yang tak terbarukan. Kalau pendiriannya bahwa apapun yang memanfaatkan materi tak terbarukan itu mustahil dinyatakan berkelanjutan, maka perdebatannya tentu sudah selesai.

Tetapi, dalam dunia keberlanjutan, memang dikenal paradigma  complementarity versus substitutability. Kalau yang pertama mengasumsikan bahwa seluruh bentuk sumberdaya harus tersedia karena sifatnya yang saling melengkapi, yang kedua berpendirian bahwa sesungguhnya beragam sumberdaya itu bisa saling menggantikan, setidaknya sampai batas-batas tertentu.

Karena ternyata istilah pertambangan berkelanjutan tetap dipergunakan, itu berarti paradigma substitutability-lah yang dianut. Buku tersebut menyatakan eksistensi pertambangan berkelanjutan dengan mengacu pada tiga kesepakatan yang dirumuskan oleh Douglas Yearley, yaitu: 
 “ 1. Integrated approaches to decision making on a full, life-cycle basis that satisfy obligations to shareholders and that are balanced and supported by sound science and social, environmental and economic analysis within a framework of good governance; 2. Consideration of the needs of current and future generations; and 3. Establishment of meaningful relationships with key constituencies based on mutual trust and a desire for mutually beneficial outcomes, including those inevitable situations that require informed trade-offs.”    
Tentu, kesepakatan tersebut tidak memuaskan bagi mereka yang melihat bahwa pertimbangan pertama menyatakan “…satisfy obligations to shareholders…” walaupun ada pernyataan diimbangi dan didukung oleh ilmu pengetahuan dan analisis ekonomi, sosial dan lingkungan. Bagaimanapun pernyataan itu seperti memberikan bobot yang sama antara kepentingan pemilik modal dengan keseluruhan kepentingan lainnya. Butir kedua yang menggunakan kata consideration juga kerap dipandang tidak memadai, lantaran kata tersebut tidak merujuk pada hasil—seperti misalnya dalam definisi pembangunan berkelanjutan, yang menjamin generasi mendatang untuk bisa memenuhi kebutuhannya—melainkan hanya pada proses.

Lebih jauh daripada perdebatan konseptual, ketika membicarakan isu-isu apa saja yang masuk ke dalam pertambangan berkelanjutan, buku tersebut menyebutkan tentang reklamasi, penutupan tambang, dan pascatambang sebagai isu pertama. Jelas bahwa para penulisnya memahami bahwa keberlanjutan pertambangan sangat ditentukan oleh kondisi lingkungan, masyarakat, dan ekonomi yang ada setelah pertambangan berhenti beroperasi.

Batubara, di tambang timbulkan masalah lingkungan dan kesehatan warga, di hilir, antara lain, pembangkit batubara, juga ciptakan beragam masalah. Apakah para calon pemimpin daerah, tak ada yang peka masalah rakyat ini? Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

Aspirasi tentang Lingkungan dan Masyarakat

Di tahun 2009, J. A. Botin menyunting bunga rampai Sustainable Management of Mining Operations. Botin kembali menegaskan bahwa yang dimaksud dengan pertambangan yang berkelanjutan bukanlah operasinya yang terus-menerus di satu tempat, karena di tempat tersebut material yang diambilnya pasti akan habis atau tidak lagi ekonomis untuk diambil. R. G. Eggert, yang menulis bab ketiga buku tersebut, What Sustainability and Sustainable Development Mean for Mining, menjelaskan bahwa ada empat prinsip pertambangan berkelanjutan: “1. Facilitate the creation of mineral wealth; 2. Ensure that mineral development occurs in an economically (socially) efficient manner; 3. Distribute the surpluses from mining fairly; and 4. Sustain the benefits of mining even after a mine closes.”

Berbeda dengan rumusan Yearley, Eggert menegaskan pentingnya efisiensi ekonomi dan sosial dalam menghasilkan mineral dari pertambangan. Eggert juga menekankan tentang distribusi surplus dari pertambangan secara adil, selain menegaskan bahwa manfaat pertambangan harus terus bisa dirasakan setelah pertambangan selesai.

Prinsip keempat tersebut semakin mengokohkan pentingnya penutupan dan pascatambang sebagai bagian penting dari keberlanjutan pertambangan.  Rumusan prinsip dari Eggert tersebut agaknya jauh lebih bisa diterima dibandingkan dengan yang sebelumnya diajukan Yearley. Hanya saja, prinsip itu malah tidak disebut sama sekali soal aspek lingkungan secara eksplisit.
Lingkungan, oleh Eggert kemudian dimunculkan dalam salah satu di antara tujuh pertanyaan untuk menguji keberlanjutan pertambangan. Ketujuh pertanyaan tersebut—yang dikutip Eggert dari publikasi International Institute for Sustainable Development di tahun 2002—adalah: “1. Engagement: Are engagement processes in place and working effectively? 2. People: Will people’s well-being be maintained or improved? 3. Environment: Is the integrity of the environment assured over the longer term? 4. Economy: Is the economic viability of the project or operation assured, and will the economy of the community and beyond be better off as a result? 5. Traditional and Non-Market Activities: Are traditional and non-market activities in the community and surrounding area accounted for in a way that is acceptable to the local people? 6. Institutional Arrangements and Governance: Are rules, incentives, programs, and capacities in place to address project or operational consequences? And, 7. Synthesis and Continuous Learning: Does a full synthesis show that the net result will be positive or negative in the long term, and will there be periodic reassessments?”

Dengan demikian, sesungguhnya aspek lingkungan jelas menjadi bagian sangat penting dalam konsep keberlanjutan pertambangan, yaitu dengan memastikan terjaganya integritas (daya dukung dan daya tampung) lingkungan. Ketika berbicara tentang masyarakat, pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa pertambangan yang berkelanjutan adalah pertambangan yang minimal memertahankan kesejahteraan masyarakat, kalau bukan malah yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kondisi ekonomi masyarakatnya harus meningkat, dan aktivitas tradisional masyarakat bisa terus terjaga.

Tetapi, hal itu adalah aspirasi di tingkat yang abstraksinya sangat tinggi. Prinsip dan pertanyaan panduan tentu masih sangat jauh dari strategi, program, eskekusi, dan kinerja. Bagian kedua dari seri tulisan ini akan menunjukkan tentang bagaimana tafsir yang lebih mutakhir atas pertambangan berkelanjutan, dan bagaimana isu kesejahteraan masyarakat ditempatkan.

Dua orang anak berjalan di kawasan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Cirebon I di Desa Kanci, Astanajapura, Cirebon, Jabar, pada awal Maret 2017. Menurut Greenpeace, PLTU berbahan batubara berpengaruh pada kesehatan karena mencemari udara karena asapnya mengandung polutan berbahaya. Foto : Donny Iqbal/Mongabay Indonesia

Artikel ini merupakan bagian pertama dari tiga tulisan opini.
* Jalal, Reader on Corporate Governance and Political Ecology Thamrin School of Climate Change and Sustainability. Artikel ini merupakan opini penulis.

Senin, 15 April 2019

Deklarasi Rakyat Tolak Oligarki Tambang di Pilpres 2019


Apr 15th, 2019




Sabtu, (13/4) pukul 08.00 WITA, warga Sanga-Sanga Dalam RT 24 mulai berkumpul di pendopo desa sembari menunggu kedatangan warga lainnya dari kampung Muara Jawa serta mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Jatam, Walhi, dan Pokja dari Samarinda, dalam aksi “Deklarasi Rakyat Tolak Oligarki Tambang di Pilpres 2019”.
Sekitar pukul 10:14 WITA, warga Muara Jawa, berbagai LSM dan mahasiswa tiba di Sanga-Sanga Dalam. Semua massa aksi berkumpul dan menuju lokasi tambang yang telah dipilih.  Lokasi tambang ini dipilih karena telah memakan korban seorang anak. Di lokasi ini pula Wakil Gubernur Kalimantan Timur berjanji memasangi pagar agar tidak lagi memakan korban. Namun sampai saat ini tidak ada hasil yang diterima oleh warga Sanga-Sanga Dalam Rt 24.
Sanga-Sanga Dalam sendiri adalah salah satu kampung yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Perusahaan tambang CV Sanga Perkasa menguasai 42 hektar di antaranya. Pada tahun 2014 ijin perusahaan berakhir, namun dapat beroperasi kembali pada tahun 2018, padahal ijin perpanjangan CV Sanga Perkasa yang diajukan telah melewati batas waktu. CV Sanga Perkasa membuat 2 lubang raksasa seluas 6 hektar dengan kedalaman mencapai 40 Meter dan jarak lubang dengan pemukiman warga hanya 300 meter. Imbas langsung yang dirasakan warga ialah saluran deainase kampung hancur, jalan kampung rusak oleh kegiatan tambang, banjir besar dan berbagai kerusakan lingkungan lainnya.
Sepanjang perjalanan menuju lokasi aksi yang telah dipilih, massa aksi menyanyikan lagu-lagu perjuangan. Setelah sampai, massa aksi mengibarkan bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan juga lagu-lagu perjuangan. Aksi juga diisi dengan orasi-orasi politik oleh warga, organisasi serta mahasiswa yang hadir. Pak Akmal salah satu petani Muara Jawa dalam orasinya menyebutkan bahwa pemerintah merupakan bagian dari perusak lingkungan melalui ijin-ijin usaha yang dikeluarkan. Beliau juga menjelaskan bahwa ini semua merupakan kepentingan untuk memperkaya diri dari para pemodal.  Sedangkan rakyat dihadapkan dengan masalah lubang tambang dan kriminalisasi. Sambil bergantian orasi, sebagian massa aksi membentangkan kain hitam berukuran besar serta bertuliskan sebuah pertanyaan, “Apakah Penghancuran Alam Akan Usai Jika Kami Punya Presiden Terpilih?”
Merah sebagai koordinator Jatam Nasional dalam orasinya menyampaikan bahwa jawabannya adalah penghancuran alam ini akan terus berlanjut. Karena di balik pemilu ini ada oligarki-oligarki ekstraktif yang berkuasa di indonesia. Mereka terbagi dan saling mendukung setiap pasangan calon presiden.
Sekitar pukul 11.00 WITA, sekitar 7 orang polisi datang dan memerintahkan massa aksi bubar dengan alasan mengganggu ketertiban umum. Namun massa berkeras bahwa tidak ada ketertiban yang diganggu di lubang tambang. Terjadi adu argumen antara massa aksi, salah seorang polisi memaki-maki warga. Sekitar pukul 11:30 WITA massa aksi membubarkan diri dan kembali ke lokasi termpat berkumpul. (pa)

Selasa, 09 April 2019

Bagaimana perusahaan memanipulasi adat untuk merampas tanah di Papua

Gecko Project \ Apr 9, 2019

Perbincangan dengan Dr. Sophie Chao


Merauke, 2012. Foto oleh Nanang Sujana

Kehadiran perkebunan berskala industri menimbulkan risiko besar bagi masyarakat adat di Papua yang budaya dan sumber penghidupannya bergantung pada hutan yang membentang luas di Tanah Hitam tersebut.
Pada Januari lalu, Mongabay dan The Gecko Project menerbitkan sebuah artikel investigasi yang menyibak transaksi-transaksi di balik proyek perkebunan raksasa di Papua sebagai bagian dari seri Indonesia Dijual.

Antropolog Sophie Chao telah mempelajari suatu relasi yang penuh dengan konflik antara masyarakat adat di Papua dan perusahaan perkebunan di mana masyarakat adat dipaksa untuk menyerahkan tanah mereka.

Sophie Chao adalah seorang akademisi bergelar doktor sekaligus peneliti riset pasca-doktoral (postdoctoral research associate) di University of Sydney, Australia. Salah satu fokus dari penelitiannya terkait dengan dampak agrobisnis terhadap masyarakat dan lingkungan di kawasan Asia-Pasifik dan Melanesia. Ia telah menghabiskan waktu selama satu tahun untuk meraih gelar doktoralnya dengan mempelajari sekaligus tinggal bersama dengan masyarakat adat Marind-Anim di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua. Kabupaten tersebut menarik perhatiannya karena menjadi target dalam perluasan perkebunan berskala besar. Sebelumnya, Dr. Sophie pernah bekerja untuk Forest Peoples Programme, sebuah organisasi nirlaba di Inggris yang melakukan kerja-kerja advokasi terhadap perusahaan dan pemerintah terkait dengan penghormatan prinsip-prinsip internasional hak asasi manusia (HAM) dalam sektor pembangunan perkebunan.

Hubungan antara masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan perkebunan di Papua, khususnya Merauke, diwarnai dengan berbagai konflik. Pemerintah telah menargetkan kabupaten tersebut untuk pengembangan perkebunan gula, kayu, dan sawit. Sementara itu, kehidupan masyarakat adat di Papua sangat bergantung pada hutan yang sedang dihancurkan dan dijadikan lahan-lahan perkebunan. Maka, “pembangunan” pun punya makna yang berbeda. Ketika kata itu kerap kali dielu-elukan sebagai suatu upaya terhadap perbaikan kesejahteraan maupun kualitas manusia, namun di sisi lain, kata tersebut justru jadi dalih bagi banyak perusahaan perkebunan yang sebetulnya tengah menggusur lahan-lahan pangan lokal dan mata air. Dan penghancuran terhadap hutan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pun ikut memberikan efek-efek negatif bagi masyarakat adat di tempat lain.

Penelitian Dr. Sophie menyelidiki sebab-sebab mendasar dari konflik tersebut sekaligus memaparkan perubahan-perubahan yang dialami oleh masyarakat adat di Papua secara drastis.

Pada Januari, The Gecko Project dan Mongabay mempublikasikan  Kesepakatan rahasia hancurkan surga Papua, sebuah artikel investigasi yang mengungkap kisah suram di balik proyek raksasa pembangunan perkebunan sawit di Boven Digoel. Boven Digoel sendiri adalah kabupaten yang bertetangga secara langsung — persis di bagian utara — dengan Merauke, Provinsi Papua. Kini, masyarakat adat yang tanahnya dirampas oleh proyek tersebut telah mulai merasakan dampak buruknya. Kami berbincang dengan Dr. Sophie untuk memahami lebih dalam tentang kompleksitas persoalan antara kehidupan masyarakat adat di Papua bagian selatan dan industri agrikultur yang sedang menekan mereka.

The Gecko Project dan Mongabay: Budaya masyarakat adat di Papua terhubung begitu erat dengan alam. Menurut Anda, apakah hal itu menjadi suatu kekhasan yang sangat kuat ditemukan di Papua dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia?

Dr. Sophie Chao: Banyak komunitas adat di Indonesia percaya bahwa binatang dan tumbuhan memiliki jiwa, niatan, dan pikiran. Tampaknya, itu adalah motif yang berulang. Hutan bagi masyarakat adat Marind dan banyak komunitas adat lainnya di Indonesia, termasuk Orang Dayak di Kalimantan, adalah suatu ekologi yang hidup (a sentient ecology) atau ‘ekologi diri’ (an ecology of selves). Sebagian memang mencakup manusia, namun tidak semuanya selalu manusia. Tetapi, seluruhnya berpartisipasi dalam membentuk ruang yang dinamis tersebut, yaitu hutan — melampaui batas-batas manusia. Marind memiliki kepercayaan pada roh-roh leluhur yang dapat mewujudkan dirinya pada berbagai bentuk tanaman dan hewan. Mereka adalah bagian dari wilayah adat (bentang alam dan budaya) masyarakat adat Marind. Sehingga, hutan menjadi semacam buku sejarah yang hidup (a living history book) dan itu pula dihidupkan oleh para roh, termasuk roh-roh yang termanifestasikan ke dalam bentuk tanaman maupun hewan di sekitar mereka.

Lalu, bagaimana suatu ikatan batin (keterhubungan) dengan alam itu, kemudian turut mempengaruhi persepsi mereka terhadap perusahaan perkebunan yang merambah dan mencaplok tanah-tanah mereka?

Saya menemui banyak komunitas adat yang telah menyerahkan tanah-tanah mereka kepada perusahaan sawit. Sebagian bahkan ikut menandatangani kontrak penjualan tanah-tanah suku lain tanpa persetujuan. Situasinya begitu karut marut. Ketergantungan mereka terhadap hutan pun semakin berkurang akibat laju deforestasi dan ekspansi perkebunan monokultur. Idiom lain yang dipahami oleh masyarakat adat dari dampak negatif ekspansi sawit terhadap lingkungan, — pencemaran air, kabut asap, dan limbah pabrik — adalah bahwa itu merupakan bentuk pembalasan dari roh-roh hewan dan tumbuhan atas kegagalan mereka melindungi berbagai hewan dan tumbuhan tersebut dari kekuatan luar yang merusak, yaitu sawit. Orang-orang memakai istilah bahwa wilayah adat mereka telah menjadi ‘kering.’ Air yang telah memberikan kehidupan sudah habis, termasuk sungai, air tanah, maupun darah dari binatang atau getah pada tumbuhan. Layaknya sungai, tubuh orang-orang pun ikut kering. Buaya dan ikan mabuk akibat racun yang berasal dari pabrik — pestisida dan pupuk. Ketika saya bertanya kepada orang-orang Marind apa dampak terburuk dari ekspansi sawit, mereka mengatakan sawit membunuh hutan. Atau, secara khusus, sawit membunuh pohon sagu. Tumbuhan tersebut merupakan pusat kosmologi bagi masyarakat adat Marind sebab sagu tak lain adalah makanan pokok mereka. Maka, penghancuran kebun sagu dan hutan berimplikasi pada sumber penghidupan dan subsistensi masyarakat adat Marind.

Merauke, 2012. Foto oleh Nanang Sujana

Menurut Anda, mengapa prosesnya menjadi begitu karut marut ketika perusahaan datang ke wilayah adat? Apakah itu disebabkan oleh ketiadaan proses dalam penentuan hak siapa yang berada di mana dan apakah masyarakat sendiri dapat memutuskan untuk menerima perusahaan atau tidak?

Kurangnya informasi adalah satu persoalan besar. Masyarakat menandatangani kontrak tanpa tahu implikasi hukumnya. Mereka tidak diberi tahu konsekuensi negatif yang dapat muncul. Beberapa dari mereka percaya bahwa tanah itu akan dikembalikan kepada mereka ketika masa perizinan lahan (konsesi) berakhir. Mereka tidak tahu bahwa tanah itu secara otomatis menjadi tanah negara (ketika izin konsesi perkebunan berakhir). Sebagian besar dari mereka tidak menyadari hal itu. Tidak ada informasi yang disampaikan.

Hal lain yang tampaknya membuat masyarakat adat Marind begitu sulit untuk menolak transaksi tanah, adalah bahwa perusahaan-perusahaan perkebunan sangat sadar akan pentingnya suatu hubungan timbal balik dan pertukaran di dalam komunitas adat. Dan itu benar-benar terjadi di wilayah Pasifik dan Melanesia. Idenya adalah seandainya seseorang memberi Anda hadiah, Anda tidak boleh menolaknya dan Anda harus membalas budi. Jadi, perusahaan-perusahaan perkebunan akan mengatur ritual pengorbanan babi, mereka akan memberikan mobil, mereka akan menyelenggarakan pesta, dan sebagainya. Itu membuat masyarakat seperti punya hutang dan kewajiban untuk melunasinya. Lantas, mereka akan merasa sungkan jika menolak menyerahkan tanah sebagai pertukaran yang dianggap selayaknya imbal jasa kepada perusahaan-perusahaan. Sekali lagi, pemahaman yang kritis terhadap nilai dari pertukaran dalam masyarakat Melanesia, memberikan saya petunjuk bahwa sebetulnya perusahaan-perusahaan itu tahu apa yang sedang mereka lakukan. Ada orang-orang di pihak perusahaan yang memahami serangkaian nilai, norma, dan adat istiadat tersebut. Itu jelas-jelas menciptakan persoalan.

Itulah alasan-alasan terbesar mengapa ada fragmentasi sosial. Tentu saja, ada skenario umum untuk memanipulasi masyarakat adat dengan minuman keras serta membawa mereka ke kota, tempat pelacuran, dan sebagainya. Ada beberapa kasus di mana laki-laki di desa tempat saya pernah bekerja, dikecohkan dengan mabuk alkohol dan tidur dengan pelacur. Dan itu semua difilmkan (didokumentasikan), kemudian rekaman itu digunakan untuk memeras. Ada juga berbagai strategi yang lebih terang-terangan terjadi secara langsung.

Merauke, 2012. Foto oleh Nanang Sujana

Pada kasus yang kami temui di Boven Digoel, ketika perusahaan datang ke desa-desa, orang-orang perusahaan menyuruh masyarakat menyiapkan babi yang akan disembelih untuk upacara. Kemudian, saat orang-orang perusahaan kembali, mereka membagi-bagikan uang dalam jumlah yang besar. Mereka menyodorkan amplop-amplop berisi uang kepada setiap setiap suku. Sangat blak-blakan. Mereka menggunakan istilah tali asih untuk menggantikan pembayaran. Tetapi, masyarakat desa bingung karena tak tahu untuk apa uang itu. Sepertinya, apa yang terjadi adalah orang-orang perusahaan memaksakan pertukaran hadiah upacara kepada masyarakat, suatu transaksi timbal balik yang dipaksakan. Itu adalah momen kunci dalam kisah proyek tersebut.
Apakah Anda memahami apa itu arti tali asih bagi mereka?

Teman bicara saya sangat bingung dengan konsep tali asih. Istilah itu kerap kali digunakan secara bergantian dengan istilah ganti rugi, uang ketuk pintu, kompensasi, pembayaran, sewa harga, kontrak sewa… Ada banyak sebutan untuk itu. Dan tidak jelas apa sebenarnya perbedaannya. Apakah itu menunjukkan niat baik? Apakah itu hadiah yang datang saat mereka membuka pintu? Apakah itu sekadar hadiah saja? Apakah ada ekspektasi untuk balasan hadiah? Uang ketuk pintu, secara harfiah berarti uang yang Anda bawa ketika Anda mengetuk pintu. Jadi, itu seperti perkenalan awal untuk membangun suatu hubungan sosial. Tetapi, sebagian besar masyarakat di sana merasa bahwa pemberian uang itu perlu dibalas. Satu-satunya cara yang mereka tahu dan memang satu-satunya hal yang tampaknya diinginkan oleh pihak perusahaan, adalah tanah-tanah masyarakat. Jadi, sangat tidak jelas apa makna dari istilah-istilah yang digunakan itu.

Saat ini, saya sedang menulis tentang ‘ritual-ritual yang gagal’. Para antropolog gemar menulis tentang ritual-ritual di luar masyarakat Barat, terutama masyarakat adat. Namun, sedikit sekali antropolog yang menulis tentang ritual-ritual yang gagal atau ritual-ritual yang justru menimbulkan masalah ketika ritual-ritual itu berhasil dilaksanakan. Dan bagaimana perusahaan mengkooptasi adat melalui pengorbanan babi dan hal-hal yang serupa. Lalu, masyarakat seolah-olah dipaksa untuk berpartisipasi pada praktik yang sebetulnya mereka jalankan sendiri, namun diadaptasi oleh aktor-aktor eksternal atau sebut saja ‘dukun korporasi.’ Persoalannya adalah, meskipun orang-orang perusahaan itu bukan bagian dari masyarakat adat Marind, — mereka juga bukan ahli ritual dan tak punya ikatan apa pun dengan masyarakat adat — tetapi mereka bisa melakukan ritual itu. Dan masalahnya, ritual itu berhasil.

Orang yang sakit jadi sembuh. Itu masalah yang sangat serius. ‘Mereka menggunakan berbagai nilai dan norma kami (masyarakat adat), sementara mereka bukan orang-orang Marind. Dan itu sukses… Lantas, apakah mereka juga dukun? Apakah mereka memiliki kekuatan atau kekuatan yang menurut kami adalah hak prerogatif kami? Dan jika demikian, bagaimana kami menghadapinya?’ Sangat menarik bagaimana penemuan kembali (reinvention) terhadap tradisi itu, dapat terjadi, dimanipulasi, dan dieksploitasi untuk melayani kepentingan yang sangat berbeda. Dan secara efektif memaksa masyarakat untuk berpartisipasi dalam penemuan kembali tradisi yang ditumbangkan itu.

Merauke, 2012. Foto oleh Nanang Sujana

Itu seperti granat tangan yang dapat tiba-tiba meledak di tengah-tengah komunitas mereka sendiri di Boven Digoel. Ada banyak kecurigaan tentang siapa yang mendapatkan apa dan untuk apa. Padahal, sebelumnya mereka hidup dengan damai. Setelahnya, muncul konflik dan — dalam beberapa kasus — mereka saling berkelahi. Bisakah Anda menjelaskan sedikit tentang dampak hal itu terhadap tatanan sosial?

Ada persoalan antar-generasi yang begitu serius di banyak desa tempat saya bekerja. Tingkat hubungan sosial sedang terputus. Itu bekerja di dua arah. Pada suatu arah situasi, para tetua adat (generasi tua) bersikukuh bahwa hutan harus dilestarikan, sementara generasi muda ingin maju, modern, kaya secara materi, dan pergi ke kota — akses ke dunia yang modern. Ada ketegangan antar-generasi. Pada arah yang berbeda, ada juga pemuda-pemuda adat Marind yang berpendidikan, misalnya yang berprofesi sebagai guru dan perawat, yang sangat kritis terhadap para tetua adat yang justru telah menyerahkan tanah mereka tanpa memahami ketentuan kontrak maupun implikasi hukumnya. Siapa yang mengendalikan kerangka timbal balik itu? (Kaum muda akan mengatakan,) ‘Hal itu terlihat baik-baik saja bagi masyarakat adat Marind, tetapi Anda tidak berurusan dengan Marind di sini. Anda perlu berubah, budaya kami juga perlu berubah dan beradaptasi. Kami berhadapan dengan audiens yang sangat berbeda — yang tidak membalas dan tidak memahami timbal balik (hutang budi) dengan cara yang sama.’
Jadi sebagian anak-anak muda ini mendorong terjadinya semacam transformasi budaya Marind sebagai cara untuk bertahan dari suatu jenis kekuatan dan aktor baru yang mereka hadapi sehari-hari.

Merauke, 2012. Foto oleh Nanang Sujana

Kami telah melihat peta yang dibuat oleh perusahaan dengan cakupan tanah-tanah suku yang masuk ke dalam wilayah konsesi. Peta itu menunjukkan bagian kecil bidang tanah yang diduga diserahkan oleh Suku Auyu di Boven Digoel ke perusahaan. Tentu saja, pengkotakkan tanah-tanah tersebut berupa batas-batas yang ditandai dengan garis persegi yang rapi. Terkait dengan itu, Anda sebelumnya pernah menulis tentang kompleksitas pemetaan wilayah adat Marind di mana mereka memiliki konsep alam dan ruang yang jauh lebih kompleks. Bisakah Anda menjelaskan seperti apa gambaran peta wilayah adat yang akurat?

Itu tergantung musim. Juga tergantung pada suku mana yang melakukan pemetaan. Bisa saja seharusnya berupa peta tiga dimensi (3D). Peta yang dilengkapi dengan iringan suara. Dan itu harus menjadi peta yang terbuka untuk direvisi. Tetapi, itu adalah hal yang bertentangan dengan standar gagasan terkait GPS (Global Positioning System), sudut pandang udara, objektivitas, pandangan atas-bawah dari benda dan tempat yang relatif statis. Sekali lagi, peta itu harus terbuka untuk direvisi. Ketika ada perubahan hubungan terhadap suatu suku, mereka ingin titik GPS tersebut dipindahkan lebih dekat atau lebih jauh. Ketika terjadi peristiwa yang menguntungkan atau kejadian-kejadian di hutan yang melibatkan perpindahan hewan-hewan tertentu dari suku lain, maka batas-batas mesti berubah. Jadi teknologi kartografi (ilmu atau seni pembuatan peta) seharusnya punya fleksibilitas dalam mengakomodasi panca-indera kita dalam memahami dunia, termasuk suara. Peta yang bisa mewakili suatu pergerakan.  Saya tidak tahu apakah dengan melakukan overlay (pelapisan) terhadap peta-peta yang berbeda akan membantu. Salah satu tantangan terbesar, adalah masyarakat mengikuti pergerakan hewan-hewan sebab itu membantu mereka melacak atau mengidentifikasi batas-batas mereka sendiri. Karena banyak dari mereka mengikuti pola migrasi atau pengembalaan maupun perkawinan hewan-hewan di mana pula disinggung dalam dongeng-dongeng mereka. Jadi, kita bisa bilang ada peta berbeda yang mewakili pergerakan hewan-hewan tertentu di seluruh wilayah adat. Itulah mengapa seharusnya peta bersifat terbuka untuk perubahan dan perlu memasukkan suara.

Peta wilayah tanah adat dalam proyek Tanah Merah, Boven Digoel, menurut perusahaan

Jadi, bisa dibilang bahwa peta seperti itulah yang mampu menjelaskan hubungan yang jauh lebih kompleks dengan alam dibandingkan peta yang kita miliki sekarang?

Tentu saja. Saya ingat pernah bertanya pada salah seorang informan saya (masyarakat adat). Saya bertanya, apa sih peta itu menurut kamu? Lalu, dia menjawab, ‘Lagu dan cerita.’ Saya pergi ke sana dengan pola pikir aktivis yang mengajak untuk membuat peta wilayah adat sebagai bukti yang sangat penting. Tapi kemudian, saya malah berkeliling memetakan suara burung. Saya mendengar cerita yang luar biasa indah dan berlarut-larut tentang hewan-hewan itu. Dari mana mereka berasal dan apa hubungan masyarakat dengan burung-burung. Maka, itu selayaknya lagu dan cerita terkait manusia dan burung. Itulah yang kemudian membangun semua narasi — peristiwa, dongeng, dan sebagainya. Dan itu adalah suatu proses yang sangat menyentuh, baik itu dalam hal terkait dengan gerakan pemetaan wilayah adat maupun bagi orang yang melakukan pemetaan. Sebab, apa yang dipetakan seperti orang yang melakukan pemetaan. Individu yang melakukan kartografi ini dilibatkan ke dalam proses. Dia akan menghasilkan peta yang secara inheren dibentuk oleh hubungannya dengan apa yang sedang dipetakan. Jadi, bagi mereka, mereka merangkul subjektivitas pemetaan. Sehingga, perspektif top-down (atas ke bawah) dalam pemetaan sangat tidak masuk akal.

Merauke, 2012. Foto oleh Nanang Sujana

Apakah menurut Anda masyarakat punya cara untuk menolak atau menentang perusahaan pemegang konsesi? Apakah itu sepenuhnya tergantung pada perusahaan atau pemerintah yang akan memberikan mereka pilihan?

Sebetulnya, sangat sulit untuk mempertimbangkan soal persetujuan dalam konteks tersebut. Militer ada di sana dan terlibat dalam sosialisasi. Orang-orang tidak punya banyak pilihan karena tekanan yang dihadapi sangat besar. Ada penindasan terhadap orang-orang yang terlibat pada urusan advokasi hak atas tanah. Dan situasi di sana diliputi dengan tindak kekerasan fisik maupun psikologis, penyitaan KTP (Kartu Tanda Penduduk), penahanan ekstra yudisial (tindakan aparat di luar hukum), hingga interogasi secara sporadis.

Menurut Anda, apa dampak jangka panjangnya?

Sepengetahuan saya, tanah tersebut dapat kembali ke pemilik tanah yang semula (masyarakat adat) begitu HGU (Hak Guna Usaha, izin konsesi lahan perkebunan selama 35 tahun) berakhir. Tetapi, itu pun selama masyarakat adat masih mempraktikkan kehidupan secara tradisional dalam hal pemberlakuan hukum adat dan kepemilikan tanah secara adat (kolektif). Sementara itu, tidak mungkin masyarakat masih dapat mempraktikkan penguasaan dan kepemilikan hak atas tanah adat jika tanah-tanah mereka telah dikonversi menjadi perkebunan monokultur berskala besar. Jadi, begitu HGU berakhir, peluang tanah-tanah itu untuk dikembalikan ke masyarakat, sangat kecil. Ada suatu paradoks yang melekat kuat di mana masyarakat adat dituntut untuk mempertahankan cara-cara hidup secara tradisional di tengah-tengah bentangan wilayah adat yang telah dibuat produktif secara ekonomi melalui penggunaan teknologi industri yang intensif. Jadi, tanah yang sudah dirampas sangat tidak mungkin untuk bisa kembali ke mereka.

Bentuk atau dimensi hutan adat itu unik. Yang sebetulnya berfungsi sebagai tapal batas wilayah adat suku tertentu, adalah penanda alam, seperti pohon-pohon tertentu maupun pohon sagu. Jadi, jika hutan hilang, maka itu berarti mereka kehilangan titik atau lokasi yang menjadi rujukan atau acuan mereka dalam menentukan batas-batas wilayah adat. Itu cukup rumit untuk kemudian (setelah adanya konsesi) mereka bisa mengidentifikasi kembali batas-batas kepemilikan tanah mereka. Ketika tanda-tanda alam itu hilang, bagaimana mereka akan membuat batas-batas lagi dan membagi-bagi bentangan wilayah adat yang telah dihancurkan. Itu adalah tantangan yang serius.

Merauke, 2012. Foto oleh Nanang Sujana

Sepuluh tahun ke depan, kira-kira apa yang akan terjadi dengan perkampungan adat di mana kebun sagu telah hilang bersamaan dengan sebagian besar hutan adat mereka? Lantas, ke mana masyarakat adat akan pergi jika mereka tidak bisa mendapatkan makanan yang cukup? Apa yang terjadi dengan budaya mereka?

Satu hal yang mungkin dapat terjadi, adalah masyarakat masih bisa tinggal di perkampungan, tetapi mereka menjadi sepenuhnya bergantung pada pemberian pemerintah dan perusahaan. Banyak desa adat di tempat saya bekerja, mereka mendapatkan paket kompensasi. Sebab, masyarakat sudah tidak bisa lagi berburu atau mencari makan. Mereka menyantap mi instan dan raskin (beras bersubsidi) sebagai program yang disediakan pihak pemerintah untuk masyarakat miskin maupun perwujudan program CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan dari pihak perusahaan. Sumber pangan maupun cara konsumsi masyarakat adat sedang diubah secara radikal. Itu berdampak pada kesehatan. Bayi-bayi yang menderita malnutrisi, meningkat terus menerus. Makanan-makanan tersebut tidak bergizi sama sekali. Jadi, saya mengantisipasi bahwa pasti akan ada dampak kesehatan bagi masyarakat yang tidak dapat lagi mengakses protein dari hutan dan kini hanya bisa makan makanan instan dengan nilai gizi yang amat sedikit. Tetapi, bisa jadi pula mereka akhirnya benar-benar bergantung secara material dan finansial pada pihak perusahaan terkait dengan makanan dan uang.

Di perkampungan tempat saya bekerja, sangat kritis terhadap desa-desa lain yang mereka anggap telah mencapai tingkat kemalasan. Jadi mereka ada yang hanya tinggal menunggu dana cair atau menanti uang perusahaan. Itu penyebab munculnya fragmentasi yang lain terkait dengan kritik internal. Sebagian orang yang tidak lagi berjuang kemudian hanya akan makan dari pemberian atau belas kasihan perusahaan dibandingkan makan dari hasil buruan sendiri. Itu terjadi secara nyata. Sebagian anak muda Marind kini lebih suka makan nasi dan mi instan. Mereka tidak tertarik lagi untuk berburu. Mereka lebih suka berada di kota, menjadi modern dan maju. Saya menduga perubahan ini akan berpengaruh pada generasi selanjutnya. Sejauh ini, itu hal-hal yang bisa saya bayangkan terjadi sekarang, baik itu terkait dengan ketergantungan total masyarakat adat maupun migrasi masyarakat adat ke kota-kota.
Kita berbicara tentang orang yang kini menjadi minoritas (dan ditindas) di tanah mereka sendiri. Statistik terbaru mengungkapkan bahwa jumlah warga masyarakat adat Marind hanyalah 38 hingga 40 persen dari total populasi penduduk di Merauke. Dilusi populasi (kemerosotan persentase populasi masyarakat adat Marind) adalah sesuatu yang penting untuk diperhatikan. Itu benar-benar terjadi. Maka, mungkin erosi budaya akan berjalan seiring dengan semakin berkurangnya jumlah masyarakat adat.

Merauke, 2012. Foto oleh Nanang Sujana

Perubahan nyata apa yang bisa dilakukan untuk memperbaiki situasi masyarakat adat Marind maupun masyarakat adat lainnya di Papua?

Saya pikir, di tingkat akar rumput, kuncinya adalah penguatan kapasitas masyarakat adat. Hal itu akan memperluas akses masyarakat adat pada mekanisme di level nasional dan internasional terkait dengan pemulihan hak-hak mereka yang telah diabaikan. Dan juga meningkatkan pemahaman mereka terkait dengan hak-hak masyarakat adat yang dijamin dan dilindungi oleh hukum nasional dan internasional. Tetapi, inisiatif tersebut perlu diiringi reformasi hukum yang akan mengharmonisasikan hukum nasional dengan ketentuan hukum internasional. Saat ini ada kesenjangan di antara kedua sistem itu.
Standar keberlanjutan seperti RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) merupakan suatu langkah penting untuk mendorong pendekatan berbasis hak terhadap produksi minyak sawit. (RSPO sendiri adalah sebuah asosiasi yang terdiri dari berbagai organisasi terkait sektor industri sawit yang menerapkan standar global untuk produksi minyak sawit berkelanjutan.) Tetapi sekali lagi, standar-standar tersebut hanya akan efektif seandainya disertai dengan reformasi hukum. Jika tidak, bahkan perusahaan yang mencoba menerapkan FPIC (Free Prior and Informed Consent atau Padiatapa (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan) secara komprehensif, justru akan terjebak di antara persyaratan RSPO dan hukum nasional. Tentu saja, reformasi hukum membutuhkan waktu dan itu tidak akan menyelesaikan masalah yang dihadapi Marind saat ini. Namun dalam jangka panjang, hal itu akan memberikan perubahan bagi generasi masyarakat adat Marind ke depan dan meningkatkan kapasitas mereka untuk mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidup secara lebih efektif.