Perpag Aksi Tanam Pohon

Menghijaukan kembali kawasan karst Gombong selatan, tengah diritis menjadi tradisi aksi berkelanjutan yang dimulai dari Desa Sikayu Buayan [Foto: Div.Media-Perpag]

Bentang Karst Kendeng Utara di Pati

Perbukitan Karst selalu identik dengan sumber-sumber air yang bukan hanya menjadi andalan kebutuhan domestik harian, melainkan juga kebutuhan utama sektor pertanian, perikanan dan kebutuhan agraris lainnya

KOSTAJASA

Koperasi Taman Wijaya Rasa membangun komitmen Bersama Hutan Rakyat - Kostajasa; berslogan "Tebang Satu Tanam Lima" [Foto: Div.Media-Perpag]

Ibu Bumi Dilarani

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

UKPWR

Warga UKPWR (Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, Roban) tengah melakukan aksi penolakan PLTU Batubara Batang. Aksi dilakukan di perairan Roban (9/1) yang sekaligus merupakan perairan tempat para nelayan setempat mencari ikan [Foto: Uli]

Kamis, 15 September 2016

Komnas HAM Minta Negara Ambil Tanah yang Dikuasai Konglomerat

Prima Gumilang, CNN Indonesia | Kamis, 15/09/2016 17:54 WIB

Sebanyak 74 persen tanah di Indonesia dikuasai oleh 0,2 persen penduduk. Lahan yang dikuasai pengusaha kerap dijadikan lahan perkebunan sawit. (ANTARA FOTO/ Budi Candra Setya)

Jakarta -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Hafid Abbas meminta pemerintah mengambil sebagian besar tanah yang dikuasai konglomerasi besar di Indonesia. Tanah itu, kata Hafid, harus dibagikan kepada kelompok masyarakat miskin.

Dia menyebut ada perusahaan yang didirikan pengusaha keturunan Tionghoa memiliki tanah 5 juta hektar. Bagi Hafid, tak ada alasan bagi seorang pengusaha menguasai tanah seluas itu.
"Jadi 5 juta hektar tanah yang dimiliki satu orang itu boleh digusur, diambil sebagian oleh negara, dan dibagi ke kelompok miskin, yang sekarang ini Sinar Mas memiliki 5 juta hektar," kata Hafid saat diskusi mengenai kasus penggusuran DKI Jakarta, di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Berdasarkan laporan Bank Dunia pada 15 Desember 2015, Hafid menyebutkan, sebanyak 74 persen tanah di Indonesia dikuasai oleh 0,2 persen penduduk. Termasuk penguasaan lahan 5 juta hektar oleh taipan yang pernah dinobatkan sebagai orang terkaya pertama di Indonesia.

Idealnya distribusi tanah mengikuti formula 1 juta untuk orang kaya, 2 juta untuk kelas menengah, dan 3 juta untuk masyarakat miskin.

Bagi Hafid, distribusi tanah yang terjadi saat ini menunjukkan negara telah dimiliki sekelompok kecil penduduk. Sementara orang miskin tidak memiliki celah untuk keluar dari kemiskinannya karena mereka tidak mempunyai tanah.

"Pengalaman di Afrika Selatan, 5 persen penduduk kulit putih menguasai 50 persen tanah, negaranya bubar. Kita 0,2 persen penduduk menguasai 74 persen tanah. Inilah satu distribusi lahan paling ekstrim di dunia," ujar Hafid.
Penguasaan lahan oleh kelompok kecil penduduk ini berimbas pada maraknya penggusuran di beberapa kota, termasuk di Jakarta. 

Berdasarkan panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa, kata Hafid, negara harus menghindari penggusuran semaksimal mungkin karena tindakan itu merupakan pelanggaran HAM. 
"Kalau pun dilakukan terpaksa sekali, atau sebagai alternatif terakhir," katanya.
Penggusuran dapat diterima jika memiliki landasan hukum dan ditujukan untuk penataan kembali atau redistribusi lahan untuk membantu masyarakat miskin. Negara harus menunjukkan keberpihakannya kepada yang miskin.

Dia menegaskan, penggusuran seharusnya betul-betul dimaksudkan untuk menguntungkan orang miskin, mereka yang menderita dan terisolasi.

"Boleh dilakukan penggusuran terhadap mereka yang memiliki tanah yang terlalu luas ini untuk dikasih ke orang miskin. Itu menurut panduan PBB, indah sekali," kata Hafid.
Sumber: CNN Indonesia 

Sabtu, 10 September 2016

Perpag (Persatuan Masyarakat Peduli Karst Gombong) Kecewa, Surat Kepada Bupati Kebumen Tidak Ditanggapi

redaksi -

SindoNewsToday.Com – KEBUMEN

Jum’at (9/9), Perpag (Persatuan Masyarakat Peduli Karst Gombong) untuk kedua kalinya menyurati Bupati Kebumen untuk dapat bertemu(audensi) membicarakan tentang lingkungan yang ada di sekitar Karst Gombong Selatan. Adapun untuk surat yang kedua kalinya ini dilayangkan oleh pihak Perpag tertanggal 7 September 2016 yang diterima oleh pihak jajaran Pemkab Kebumen.

Lapiyo : Demi Menyelamatkan  Air Kars Gombong,Sampai Kemana Pun Kami Siap.

Lapiyo, kepada SindoNewsToday.com, menjelaskan bahwa hingga sampai saat ini Perpag akan tetap berkeyakinan bahwa Bupati Kebumen adalah Bupati yang pro akan Rakyat. Surat yang kami layangkan adalah bertujuan mengajak kepada Bupati Kebumen utnuk sama-sama membahas keadaan lingkungan yang saat ini terjadi disekitar kawasan Karst Gombong. Tutur Lapiyo seraya melanjutkan, Kawasan Karst Gombong harus tetap dilindungi dan di jaga kelestariannya. Dimana Karst Gombong inilah yang memberikan kehidupan bagi masyarakat terutama pada air jernih yang melimpah ruah mengalir mencukupi kebutuhan masyarakat di 10 Kecamatan. 
Tidak hanya itu saja, lanjut Lapiyo, bisa disaksikan langsung bahwa kawasan Karst Gombong memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Inilah yang harus diketahui oleh para pejabat-pejabat yang ada di Kebumen terutama kepada Bupati Kebumen.

Dikatakannya, Tidak ada kata tawar-menawar, Kawasan Karst Gombong harus dilindungi dari para oknum-oknum pengusaha yang tujuannya merusak.
Kami harapkan kepada Bupati Kebumen untuk serius menanggapi keinginan masyarakat tentang Kawasan Karst Gombong yang harus dilindungi dan tetap dijaga kelestariannya serta melakukan pengembalian KBAK (Kawasan Bentang Alam Karst) ke posisi semula “Demi menyelamatkan Air Karst Gombong,sampai kemanapun kami siap” tegas Lapiyo yang juga merupakan Wakil Ketua Perpag.


Hal senada juga dikatakan oleh, Tulus Wijayanto “Bahwa untuk mencari sebuah solusi dari permasalahan ini harus dengan cara yang santun dan berwibawa yakni duduk bersama-sama dalam pembahasan masalah tersebut. Sehingga pada akhirnya akan muncul lah solusi yang menguntungkan semua pihak. Maka dari itu sudah selayaknya Bupati Kebumen untuk segera menanggapi keinginan masyarakat wilayah Gombong dan sekitarnya” tuturnya.

Dalam pantauan SindoNewsToday.com melihat, bahwa masyarakat disekitar kawasan Karst Gombong diantaranya Kecamatan Ayah, Kecamatan Buayan dan Rawa Kele saat ini memiliki keinginan agar Pemerintah Kebumen dalam hal ini Bupati Kebumen untuk melindungi masyarakat disekitar kawasan Karst Gombong agar kawasan yang dimaksud benar-benar terlindungi dengan mengembalikan KBAK kepada posisi semula. Bagaimana selanjutnya respon pihak Pemerintah dalam hal ini,akan terus dijajaki. (Ismail)

Kamis, 08 September 2016

Saga | Hutan Gunung Tumpang Pitu Digerus, Ancaman Smong Tak Terbendung

Kamis, 08 Sep 2016 12:00 WIB | Hermawan Arifianto 

Mereka meminta Presiden Joko Widodo mendengar suara masyarakat. Sebab manusia bisa hidup tanpa emas, tapi tidak tanpa air.

Sejumlah wisatawan menikmati suasana pantai Pulau Merah di Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (21/8). Pasca terjadinya banjir lumpur sejak seminggu terakhir di Pantai Pulau Merah, aktivitas wisata sudah r

Banyuwangi - Matahari begitu terik kala saya berjalan menuju Pantai Pulau Merah. Dan setelah hampir 2,5 jam menggunakan sepeda motor dari pusat kota Banyuwangi, saya pun tiba di pantai yang berada di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran.

Sepanjang mata memandang, air laut berwana hijau dengan bukit kecil di tengahnya. Hangat pasir putih pantai pun masih terasa saat kaki saya terbenam. Inilah Pulau Merah –sebuah objek wisata yang kondang di Banyuwangi. Sebab di dekat bibir pantai, ada bukit kecil berwarna hijau bertanah merah. Bukit ini bisa didaki jika air laut surut.

Tak hanya itu, ada pula Pura yang kerap dijadikan lokasi upacara Mekiyis. Maka tak salah kalau Pemkab Banyuwangi gencar mempromosikan Pulau Merah hingga ke mancanegara.

Saking tenarnya, saban hari sekitar 700 pelancong dari dalam dan luar negeri berhamburan di pantai ini. Tapi, hampir sebulan Pantai Pulau Merah sepi. Kursi kayu yang terpasang payung besar di sepanjang pinggir pantai, kosong. Hanya ada beberapa mobil yang terparkir dan beberapa orang yang bisa dihitung dengan jari.

Salah satu warga, Suyitno bercerita, sunyinya pantai ini terjadi sejak 22 Agustus lalu. Sembari menunjukkan sisa-sisa lumpur yang mengendap di sebagian bibir pantai, ia mengenang peristiwa tiga pekan lalu itu. Kata dia, laut berubah jadi kolam lumpur raksasa.
“Ini sisanya masih banyak lagi di situ. Lumpur sampai seperti ini katanya ngecek-ngecek tapi apanya yang dicek? Lumpur hitam seperti ini. Ini lumpur yang saya ambil itu kalau satu meter masih ada ini. Katanya ramah lingkungan, tidak ada limbah sedikitpun yang meluap, yang mengalir ke laut ini apa?” kata Suyitno sambil menunjukan sisa lumpur yang ada di pinggir pantai.
Dengan nada kesal, ia menyebut banjir lumpur jadi penyebabnya. Dan itu dampak dari penggundulan hutan di kawasan Gunung Tumpang Pitu untuk disulap menjadi tambang emas –yang mana dilakukan PT. Bumi Suksesindo (BSI).


Gagal Panen Hingga Pulang Melaut dengan Tangan Kosong


Tak hanya Suyitno yang ketumpuan malang. Yogi Turnado, anggota kelompok masyarakat pengelola wisata Pulau Merah mengatakan, banjir lumpur menyebabkan 300 hektar tanaman jagung yang berada di sebelah selatan Gunung Tumpang Pitu, gagal panen. Padahal tanaman jagung itu sebentar lagi masuk musim panen. 
“Bahwasanya ini masih bagian kecil daripada tambang sudah berdampak seperti ini, apalagi nanti ke depan kalau ini sudah benar-benar gundul dan sudah beroperasional? Karena alam ini tidak bisa diduga dan airnya meluap ke laut dan bercampur dengan zat-zat yang  kita tidak inginkan. Ini jelas yang kita khawatirkan di situ,” kata Yogi Turnando.
Khusni Tamrin, Ketua Rukun Nelayan Pelabuhan Pancer Banyuwangi pun kesal lantaran hasil tangkapan ikan menyusut drastis, malah kadang pulang dengan tangan kosong.

Sebab, lumpur itu mengakibatkan terumbu karang di perairan Pancer rusak parah. Alhasil, ikan pun kabur ke tengah laut.
“Kalau dampaknya banyak, dari penghasilan teman-teman  yang sekarang turun, dari ikan pancingan yang sekarang tidak ada. Ini kami sudah tidak melaut karena ada dampak dari PT BSI. Ini belum beroperasi sudah seperti ini lumpurnya, apalagi nanti kalau satu tahun, dua tahun sudah produksi tidak tahu. Sedangkan gunung ini sangat-sangat produktif," ucap Khusni Tamrin.
Nelayan lainnya, Rahmat membenarkan hal itu. Tiap kali melaut tak ada satupun ikan nyangkut di jaringnya. Bahkan untuk sehari-hari, ia malah harus membeli ikan ke daerah lain. Sebab di Pelabuhan Pancer sudah tak ada lagi penjaja ikan. 
“Lautnya sudah tidak bisa diharapkan karena tercemar dengan adanya lumpur yang datangnya dari Gunung Tumpang Pitu. Saya mohon untuk ke depan seperti pemerintah daerah jangan tinggal diam tolong dipikir tentang nasip nelayan. kalau dibiarkan ke depan gimana yang namanya perut kan butuh makan,” kata Rahmat.
Belakangan, Bupati Abdullah Azwar Anas menegur langsung PT Bumi Suksesindo –perusahaan yang diberi kuasa menambang emas di Gunung Tumpang Pitu. Kata dia, dalam teguran itu perusahaan diharuskan menyelesaikan pembangunan enam dam yang berfungsi menampung limbah penambangan emas dalam tiga bulan ke depan.

Sementara kini, PT Bumi Suksesindo baru bisa merampungkan tiga dam. Akibatnya, ketika hujan deras lumpur dan sampah terbawa hingga ke hilir termasuk ke Sungai Katak muaranya menuju Pantai Pulau Merah. 
“Mulai saya menjabat baru sekarang saya mengantarkan surat sendiri, sekaligus saya ngecek dilapangan. Karena kasus hulu air yang coklat ini bagi sebagian orang  dianggap pertama,” tegas Abdullah Azwar Anas.
Menjawab hal itu, Direktur PT Bumi Suksesindo, Cahyono Seto menyatakan siap memenuhi tenggat tiga bulan. Perusahaannya pun, kata dia, bersedia memperbaiki pencemaran di Pantai Pulau Merah, menomarlisasi Sungai Katak dengan menyedot serta mengeruk lumpur, juga memasang jaring penahan lumpur di Sungai Katak. 
“Dari kami yakin bahwa selama tiga bulan ini kami bisa menyelesaikan dam tersebut, ke depan kami juga akan melakukan perbaikan di dam ini. Mungkin dari teman-teman akan memberi tahukan kepada BLH untuk mengecek program daripada penyelesaian dam ini,” jelas Cahyono Seto.
Tapi solusi atas pencemaran di Pantai Pulau Merah, rupanya tak sesederhana itu. Sejumlah LSM Pemerhati Lingkungan punya catatan dan data berbeda. Pasalnya, tambang emas di Gunung Tumpang Pitu hanya membawa bencana bagi warga sekitar. 

Karyawan PT Bumi Suksesindo (BSI), perusahaan tambang di Tujuh Bukit, Banyuwangi, menyelesaikan pembuatan bronjong untuk menahan sedimentasi di Sungai Katak, Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (26/8). PT BSI melakukan pengerukan sungai Katak untuk mendukung pemulihan kawasan wisata Pantai Pulau Merah yang terkena banjir akibat tingginya curah hujan di kawasan tersebut. ANTARA FOTO 

Status Hutan Gunung Tumpang Pitu Diturunkan


Kawasan Hutan Gunung Tumpang Pitu, berada di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur. Di sana, hidup sedikitnya 18 jenis flora seperti Jambu Hutan, Akasia, dan Ketangi atau Bungur. Keutuhan Tumpang Pitu juga penting bagi kelangsungan hidup babi hutan, monyet, kijang, rusa, dan jenis mamalia lainnya.

Dan sebagai hutan lindung, Tumpang Pitu menjadi kawasan resapan air yang krusial dalam menjamin ketersediaan air bawah tanah dan sungai-sungai di sekitarnya.

Tapi pada 19 November 2013, Menteri Kehutanan yang dipegang Zulkifli Hasan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 826/2013 yang menyetujui penurunan status hutan lindung Tumpang Pitu menjadi hutan produksi.

Kira-kira setahun setelahnya pada September 2014, Kementerian Kehutanan menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) lewat Surat Keputusan Nomor 812/Menhut-II/2014 seluas 1.942 hektar. Di lahan itulah, pertambangan terbuka dilakukan –dimana PT Bumi Suksesindo menjadi pengelolanya.

Saat ini PT Bumi Suksesindo tengah dalam pembangunan kantor, gudang, dam, dan fasilitas lainnya. Dan diperkirakan akhir tahun ini bakal dimulai ekplorasi tambang emas dengan target 2 juta ton per tahun selama 8-9 tahun mendatang. Satu ton batuan di area tersebut mengandung 0,9 gram emas.

Penambangan emas itu menggunakan sistem pengolahan heap leaching dan tak menyisakan tailing atau limbah dari pengerusan dan pemisahan (estraksi) emas. Cara kerja heap leaching ini dengan menumpuk batuan bijih emas di satu kolam yang di bawahnya dilapisi plastik. Tumpukan bijih besi itu lantas disiram dengan larutan kimia sianida –tujuannya melarutkan emas.

PT Bumi Suksesindo mengklaim, sistem tersebut ramah lingkungan. Hal itu didukung pula oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyuwangi, Khusnul Khotimah.
”Sistem teknis pengelolaanya adalah sistim tumpukan atau heblict, tidak ada tailing. Karena tailing itu adalah lumpur. Punyak kita itu airnya seperti teh maka air itu bisa digunakan kembali namanya sistem recycle,” ucap Khusnul Hotimah.
Bahkan dalam Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) air yang digunakan dalam proses penambangan akan diolah kembali sehingga bisa dipakai ulang. 

Hanya saja, organisasi lingkungan BaFFEL atatu Banyuwangi Forum For Environmental Learning menyebut, metode heap leaching tetap membutuhkan air yang tak sedikit. Juru bicaranya, Rosdi Bachtiar mengatakan, bila menelisik dokumen Amdalnya, untuk melakukan pemisahan bijih emas, setiap harinya dibutuhkan air 2,038 juta liter. Itu artinya potensi air di Tumpang Pitu bakal terancam.
“Itu kan hutan lindung isinya pohon-pohon yang mencengkram tanahnya. Tanahnya yang dicengkram itu diledakkan. Pohon yang mencengkram tanahnya dihilangkan, jadilah banjir lumpur yang sekarang. Yang berikutnya sianidanya itu pasti ada di sana. Terus dia akan akan mengubah bentang lahan secara ekstrem, ya bentang lahan itu kalau diubah pasti akan ada perubahan yang cukup besar  bagi manusia yang hidup di sekitarnya,” kata Rosdi Bahtiar Martadi.
Dan setelah beroperasi, tambang tetap akan membuang tailing atau limbah –yang didalamnya terkandung sianida sebanyak 2.361 ton ke Teluk Pancer. Zat beracun itu akan mengalir setiap hari.

Lagipula, kata dia, dam –yang berfungsi menampung limbah tailing dianggap percuma. Selain karena tak cukup, jika kemarau dan debit air sedikit, maka dam akan menyedo air dari dalam tanah. 
“Persoalanya dampak lingkungan itu tidak seperti pembunuhan, orang ditikam sekarang ya sekarang mati. Dampak lingkungan itu ditebang hari ini bisa jadi tiga tahun mendatang dampaknya. Apakah ada peledakan yang paling ekstrem itu. Peledakan itu kan akan mempengaruhi porositas tanah, kohesi tanah, daya rekat tanah dengan tanah yang lain,” sambungnya. 
Limbah atau tailing ini tidak saja akan membunuh biota laut di Teluk Pancer melainkan mencemari seluruh perairan Banyuwangi. Pencemaran akibat tailing sianida, kata Rosdi, juga mengancam kehidupan tiga taman nasional yang mengelilingi Banyuwangi; Taman Nasional Meru Betiri, Taman Nasional Alas Purwo dan Taman Nasional Baluran. Dari tiga taman nasional tersebut, Meru Betiri paling terancam karena lokasinya berjarak sekitar 4,7 km dari batas luar wilayah kuasa pertambangan PT Bumi Suksesindo.

Padahal Meru Betiri memiliki banyak fungsi ekologis, yakni daerah tangkapan air bagi Kabupaten Jember dan Banyuwangi. Juga tempat hidup ratusan jenis tumbuhan obat langka; tempat berbiaknya 4 jenis penyu; dan rumah terakhir bagi Harimau Jawa (Panthera Tigri Sondaica).


Smong Mengancam Warga Desa Pesanggaran

Hutan lindung Tumpang Pitu sesungguhnya termasuk kawasan resapan air. Hal itu dipertegas dalam buku “Mekanisme dan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) JAWA TIMUR 2002” yang menyebutkan , Tumpang Pitu merupakan kawasan potensi air bawah tanah tingkat tinggi dengan potensi debit di atas 30 liter per detik.

Dan bila fungsi Tumpang Pitu sebagai resapan air terganggu, maka vegetasi tanaman pertanian terancam mati. 
“Amdalnya tidak logis dan ini kegiatan di kawasan rawan bencana ketika pada tahun 2006, 2007 itu peta tata ruangnya provinsi menyatakan Tumpang Pitu itu kawasan konserfasi air. Jadi tahun 2005 tata ruang provinsi ngomong kalau Tumpang Pitu itu kawasan konserfasi air tingkat tinggi,” tegas Rosdi.
Pada 2006, Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat luas hutan Pulau Jawa tinggal 11 persen. Sementara pada Agustus 2016, Departemen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mendata jika luas hutan Pulau Jawa tinggal 3 juta hektar atau sekitar 4,3 persen.

Dengan hutan yang kian menyusut itu, hutan di Jawa harus menyangga kebutuhan pangan, air, dan oksigen untuk 4.600 desa. Menyusutnya hutan itu diperparah dengan diizinkannya alihfungsi hutan lindung untuk pertambangan.

Sementara itu, LSM WALHI Jawa Timur menyatakan, jika Gunung Tumpang Pitu ditambang bencana akan melanda Desa Sumberagung dan sekitarnya. Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Rere Christanto menuturkan, smong menjadi ancaman paling nyata.

Pasalnya, Gunung Tumpang Pitu yang berada di pantai Laut Selatan menjadi benteng alami yang melindungi penduduk dari angin kencang dan gelombang smong.

Ia mengenang kejadian 3 Juni 1994 –dimana smong pernah menghantam kecamatan ini. Setidaknya 214 orang mati dan puluhan orang hilang. Karena itulah, kawasan Tumpang Pitu ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana tsunami. 
“Tumpang Pitu adalah benteng terutama untuk menghadapi angin tenggara yang cukup kencang. Di sisi lain masih ada memori kolektif di masyarakat terkait tsunami tahun 1994, dimana setidaknya sampai mendekati 300 jiwa tewas pada waktu itu. Gunung Tumpang Pitu menjadi salah satu bagian yang sebetulnya memperkecil resikonya,” ungkap Rere Christanto.
Melihat risiko-risiko itu, Pemkab Banyuwangi dinilai gagal melindungi warganya. Sebab belakangan diketahui, keputusan Menteri Kehutanan atas penurunan status Hutan Gunung Tumpang Pitu dilandasi usulan Bupati Abdullah Azwar Anas melalui surat No. 522/635/429/108/2012. Padahal dalam Amdal penambangan tersebut dikatakan Hutan Tumpang Pitu merupakan tempat bersarangnya ratusan hewan yang dilindungi.
“Dalam amdal itu tabel mamalianya itu menunjukan macan tutul, itu kan satwa dilindungi. Terus menunjukkan ada elang. Dan amdal itu menginventarisir fauna di dalam hutan itu dan dimunculkan bahwa itu ada. Berarti kalau itu ada, artinya masih berfungsi dong sebagai hutan lindung? Kok diturunkan Tumpang Pitu jadi pertanyaan,” tegas Rosdi.
Masyarakat setempat tak ingin tanah kehidupan mereka porak-poranda karena tambang emas. Karena itulah, petisi pencabutan izin tambang emas dibuat oleh lima organisasi lingkungan; Banyuwangi Forum For Environmental Learning (BaFFEL), Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum Unair, Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Korda Jawa Timur, dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). 
Mereka meminta Presiden Joko Widodo mendengar suara masyarakat. Sebab manusia bisa hidup tanpa emas, tapi tidak tanpa air. 
Editor: Quinawaty
Sumber: KBR.ID 

Senin, 05 September 2016

Ratusan Warga Kendeng Datangi PTUN Semarang Kawal Penyerahan Memori Kasasi

5 September 2016 | 12:32
Reporter:  Lismanto

Aksi penolakan pabrik semen yang dilakukan ibu-ibu warga Kendeng di depan Kantor Bupati Pati beberapa waktu lalu. (MuriaNewsCom/Lismanto)

MuriaNewsCom, Pati – Sekitar 600 warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Senin (05/09/2016). Kedatangan ratusan warga Kendeng untuk mengawal penyerahan memori kasasi di Mahkamah Agung (MA), karena gugatan terkait pencabutan izin pabrik semen PT Indocement kalah di PTTUN Surabaya.

Mereka yang datang ke PTUN Semarang berasal dari warga Kecamatan Sukolilo, Kayen, dan Tambakromo. “Hal ini menjadi bagian dari perjuangan panjang warga Pegunungan Kendeng untuk menyelamatkan kelestarian alam dan keadilan bagi kehidupan, serta anak cucu dari ancaman kerusakan pembangunan pabrik semen di Pati,” kata Gunretno.

Menurutnya, proses penyerahan memori kasasi perlu dikawal dengan baik karena banyak bukti hukum yang masih tajam ke bawah, tetapi tumpul di atas. Karena itu, warga Kendeng perlu untuk mengawal, sehingga bisa mengetuk hati dan pikiran Majelis Hakim di Mahkamah Agung  yang akan memutus kasasi gugatan terhadap izin lingkungan pendirian pabrik dan penambangan PT Sahabat Mulia Sakti (SMS), anak perusahaan PT Indocement Tbk.

Gunretno mengaku tidak akan pantang mundur dalam menyelematkan kelestarian lingkungan Pegunungan Kendeng. Perjuangan warga Kendeng diakui sebagai bagian dari panggilan moral dan hati nurani agar masa depan anak cucu tidak terwarisi dengan kondisi lingkungan yang sudah rusak akibat penambangan pabrik semen.

“Kami warga Kendeng tidak akan bosan mengingatkan para hakim dalam memutus perkara tidak hanya mempelajari materi gugatan saja, tetapi juga harus melihat bukti-bukti empiris dengan mengecek langsung kondisi di lapangan. Kami berharap besar agar para hakim punya rasa keadilan dan kepekaan terhadap masalah lingkungan,” ucap Gunretno.

Pada 24 Agustus 2016, warga melalui kuasa hukum mengajukan kasasi di PTUN Semarang. Namun, panitera memperingatkan warga, karena persoalan lingkup daerah cukup sampai di PTTUN Surabaya. Artinya, keputusan PTTUN Surabaya yang mengabulkan upaya banding dari Pemkab Pati dan PT Indocement sudah final.

Kendati begitu, kuasa hukum kemudian mendaftarkan kasasi melalui PTUN Semarang yang akhirnya kasasi warga diterima. 
“Kami berharap para hakim bisa memegang teguh prinsip keadilan, berpihak pada fakta kebenaran. Pegunungan Kendeng wajib dilestarikan untuk mendukung program Nawacita Presiden Joko Widodo, yaitu mewujudkan kedaulatan pangan. Misi itu tidak akan tercapai bila tanah dan air rusak akibat penambangan pabrik semen,” pungkasnya.
Editor : Kholistiono

 
http://www.murianews.com/2016/09/05/93559/ratusan-warga-kendeng-datangi-ptun-semarang-kawal-penyerahan-memori-kasasi.html  

[Press-Release]: Warga Kendeng Pati Mengawal penyerahan memori Kasasi di PTUN Semarang


Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)
“KENDENG NJEJEGKE ADIL”
Warga Kendeng Pati Mengawal penyerahan memori Kasasi di PTUN Semarang


Tembang Pocung :

Kang den luru
Jejeging adil satuhu
Kendheng sawetahnyo
Kanggo anak putu mami
Warisan mrih cukup sandhang ugi boga
Sega kulup
Asil Kendheng kang wis cukup
Gawe awak sumyah
Karasa wis murakabi
Tanpa kudu adol lemah lan tegalan.
Kendhi satus
Pralambang yen uwis putus
Bela keadilan
Mrih Kendheng tetep lestari
Hayu ayem kang urip aneng kupengnyo.
Nanging lamun
Mblenjani janji rumuhun
Sami titenana
Bu Pertiwi kang ngadili
Tumpes tapis tan ana siji kang sisa  




Semarang, 05 September 2016, Kurang lebih 600 warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) dari Kecamatan Sukolilo, Kayen dan Tambakromo mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang guna mengawal penyerahan memori Kasasi. Hal ini merupakan bagian dari perjuangan panjang warga pegunungan Kendeng untuk menyelematkan kelestarian alam dan keadilan bagi kehidupan dan anak cucu dari ancaman kerusakan pembangunan pabrik semen. 

Secara hukum, menurut kami penting proses penyerahan memori kasasi ini kami kawal, sebab banyak bukti hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Untuk itu kami warga pegunungan kendeng kembali mengetuk hati dan pikir Majelis Hakim di Mahkamah Agung yang akan memutus KASASI gugatan terhadap izin lingkungan pendirian pabrik dan penambangan oleh PT. Sahabat Mulia Sakti (SMS) anak perusahaan PT.Indocement Tbk yang dikeluarkan oleh Bupati Pati pada tanggal 8 Desember 2014.

Melalui 5 warga yang terkena dampak langsung yaitu : Jasmo, Paini, Warjo, Samiun dan Sarjudi sebagai penggugat yang didampingi 15 kuasa hukum yaitu :

1.   Trimoelja D.Soerjadi, S.H
2.   Bambang Widjojanto, S.H
3.   Siti Rakhma M.H., S,H.,M.Si.,MA
4.   Muhnur, S.H.
5.   Asfinawati, S.H.
6.   Hamzal Wahyuddin, S.H
7.   Evarisan, S.H.,M.H.
8.   Eko Roesanto Fiaryanto, S.H.,M.H.
9.   Nur Badriyah, S.H.
10. Luthfi Khakim, S.H.
11. Nihayatul Mukharomah, S.H.
12. Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H.
13. Fristy Ninda Yuriza, S.H.
14. Zainal Arifin,S.H.I
15. Ikhwan Sapta,S.H.


Kami tidak akan pantang mundur dalam penyelamatan kelestarian lingkungan Pegunungan Kendeng. Sebab ini bagian dari panggilan moral dan hati nurani, agar masa depan anak cucu tidak terwarisi lingkungan yang rusak dan menyengsarakan hidup mereka kelak. 

Kami, JM-PPK tak akan bosan mengingatkan agar para hakim dalam memutus perkara tidak hanya mempelajari materi gugatan saja, tetapi harus melihat bukti-bukti empirik dengan mengecek ke lapangan langsung, dan sebagai pemangku keadilan harus punya kepekaan terhadap persoalan lingkungan.

Kami yang hidup sehari-hari di lokasi rencana pabrik semen tersebut meyakini bahwa dari sudut manapun pertimbangannya, sungguh tidak layak jika di Kecamatan Tambakromo akan didirikan pabrik semen. Misalnya, dipertimbangkan dari segi kepadatan penduduk saja, kalau dibandingkan dengan kepadatan penduduk Kecamatan Sukolilo yang telah terbukti gagal dalam rencana pendirian pabrik semen gresik tahun 2009 lalu, maka Kecamatan Tambakromo lebih padat jumlah penduduknya. Belum lagi soal ancaman rusaknya bentang alam karst dan sumber ekonomi warga lainnya, yang sudah mulai terlihat dan menjadi pengalaman di daerah lain.

Tanggal 9 Agustus 2016 hakim PT TUN Surabaya memutuskan perkara nomor 79/B/2016/PT TUN.SBY bahwa hakim mengabulkan permohonan tergugat/pembanding dan membatalkan putusan nomor 15/G/2015/PTUN.SMG. Padahal para hakim yang memutus perkara bersertifikasi lingkungan. Sementara itu, sesama hakim yang bersertifikasi lingkungan di PTUN Semarang dan PT TUN Surabaya, mengapa dalam memutuskan perkara yang sama hasilnya berbeda. Ini menjadikan tanda tanya yang sangat BESAR bagi kami. 

Terkait substansi dalam putusan tersebut tidak ditemukan pendapat hakim pada perkara, baik terkait permohonan tergugat atau pembanding dan pengugat atau terbanding. Tetapi, ada terdapat hakim yang Dissenting Opion, yakni hakim anggota II. Menimbang, Putusan PTUN Semarang sudah tepat dan benar. 
Karena pada saat penerbitan objek sengketa a-quo mengandung cacat hukum (tidak mengikut sertakan masyarakat. Serta bertentangan dengan AUPB). Namun hakim I dan III berpendapat lain. Yakni, membatalkan putusan tingkat pertama, maka dengan disenting opinon (Hakim berpandangan beda) maka putusan majelis hakim Surabaya ada persoalan yang harus dibongkar.

Yang menjadi tanda tanya besar juga Bupati Pati dan Kabag Hukum kabupaten Pati setelah adanya putusan membuat opini bahwa masyarakat sudah tidak punya kesempatan Kasasi, ini bagian bukti juga bahwa Bupati Pati melakukan melawan hukum.

Pada tanggal 24 Agustus 2016 warga melalui kuasa hukum mengajukan KASASI di PTUN Semarang sebelumnya PANITERA sempat memberi rambu-rambu bahwa warga tidak bisa melakukan KASASI, karena persoalan lingkup daerah cukup sampai di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.Tapi, saat kuasa hukum mendaftarkan KASASI lewat PTUN Semarang, akhirnya KASASI warga dapat diterima.

Kami berharap para Hakim memegang teguh prinsip keadilan dan berpihak pada fakta dan kebenaran. Salah satunya demi tujuan kelestarian alam Pegunungan Kendeng yang harus tetap terjaga, demi keberlangsungan kehidupan dan keberlanjutan ekosistem. Slogan “Pati Bumi Mina Tani” telah menyatakan bahwa Pegunungan Kendeng wajib dilestarikan untuk mendukung misi Nawacita Presiden Joko Widodo, yakni terwujudnya kedaulatan pangan. Bagaimana mungkin terwujud kedaulatan pangan jika tanah dan air kami rusak?

Selain itu kawasan karst yang akan ditambang akan berdampak pada rusaknya keseimbangan ekosistem, hilangnya sumber air dan sungai bawah tanah yang selama ini digunakan warga untuk pertanian, ternak, dan kebutuhan hidup sehari-hari. 

Tanggal 27 Agustus 2016 warga melakukan pemetaan di kawasan yang akan terancam adanya pabrik semen,warga menemukan sungai bawah tanah. Namun di dalam dokumen AMDAL PT SMS hanya menemukan 24 mata air saja dan tidak menyebutkan kalau ada sungai bawah tanah.

Kami meyakini bahwa Pegunungan Kendeng seharusnya dilindungi kelestariannya, bukan semata-mata karena telah menghidupi pertanian dan seluruh makhluk yang ada didalamnya, tetapi lebih dari itu Pegunungan Kendeng adalah pegunungan purba dimana berbagai kekayaan situs bersejarah masih tersimpan didalamnya, selain itu fungsinya sebagai penjaga keseimbangan ekosistem yang sangat vital, yaitu Kawasan Bentang Alam karst (KBAK) Sukolilo. Sehingga melestarikan dan menjaga ekosistem Pegunungan Kendeng akan dapat mencegah bencana ekologis.

Dengan seluruh harapan, permohonan dan pertimbangan yang kami sampaikan di atas, maka kami sangat yakin bahwa Hakim masih memiliki nurani dan menjunjung tinggi kebenaran serta keadilan. Sebab hakikat tugas aparat pengadilan dituntut untuk bersikap adil dan melayani para pencari keadilan, sebab pada dasarnya orang sama haknya di depan pengadilan.

“Maka putuslah dengan adil dan jujur, berpihak pada Ibu Bumi dan kelestarian alam”

Salam Kendeng
Lestari

JM-PPK
Kontak : Gunretno (081391285242)

9,5 Persen Kawasan Karst Indonesia Rusak



ill: Kompas.com
 
Sekitar 9,5 persen dari total wilayah karst Indonesia dengan luas 155.000 kilometer persegi rusak. Kerusakan bentang alam karst antara lain akibat dari aktivitas penambangan batu gamping dan alih fungsi lahan.

Pakar Karst UGM, Dr. Eko Haryono, M.Si., mengatakan persoalan utama dalam pengelolaan kawasan karst di Indonesia muncul akibat dari konsekuensi adanya desentralisasi kewenangan, khususnya kewenangan perijinan pertambangan batu gamping. Adanya desentralisasi kewenangan itu menjadikan peraturan-peraturan pengelolaan karst yang dikeluarkan pemerintah pusat menjadi tidak berjalan efektif. Meskipun sudah terdapat peraturan terkait penetapan kawasan karst, namun dalam implementasinya sering berlawanan dengan kebijakan politis kepala daerah yang memegang kewenangan pengelolaan.

“Kondisi ini menyebabkan kawasan karst mempunyai karakteristik yang hampir sama dapat menjadi kawasan lindung di satu kabupaten/kota/provinsi dapat menjadi kawasan budidaya di kabupaten/kota/provinsi lain,” jelasnya, Senin (5/9) di Fakultas Geografi UGM.

Persoalan lainnya terkait dengan belum adanya peraturan perundangan yang mengatur operasionalisasi konservasi bentang alam di Indonesia. Peraturan yang ada lebih mengatur pada konservasi biodiversitas dan budaya. Disamping itu, banyaknya pengajuan surat ijin pertambangan batu gamping di Jawa turut berkontribusi terhadap kerusakan bentang alam karst yang semakin masif.

“Sifat industri berbasis batu gamping yang cenderung mendekatkan pasar dengan bahan baku menyebabkan investor saling berlomba untuk menginvestasikan industri pertambangan batu gamping di Jawa sehingga kerusakan kawasan karst banyak terjadi di Pulau Jawa,” tutur Ketua Asia Union of Speleology (AUS) ini.
Eko menyampaikan setidaknya 20 persen dari total luas 1.228.538,5 hektar bentang alam karst di Jawa mengalami kerusakan. Kerusakan terjadi menyebar di sejumlah kawasan karst di Jawa dengan kerusakan terbesar terjadi di Jawa Timur, diikuti Jawa Barat lalu Jawa Tengah dan DIY.

Upaya pelestarian karst menjadi penting karena selain berfungsi sebagai kantong penyimpan cadangan air bersih, kawasan karst juga menjadi daerah penyerapan karbon. Bentang alam karst mampu menyerap karbon yang mencemari udara dalam jumlah besar yaitu sebesar 13,482 Giga gram per tahunnya.
Pengelolaan Karst Harus Komperehensif

Guna menahan laju kerusakan bentang alam karst, Eko menyebutkan bahwa dalam penetapan kebijakan pengelolaan kawasan karst hendaknya dipertimbangkan secara komperehensif. 
Kriteria penetapan kawasan fungsi lindung bentang alam karst sebaiknya tidak hanya didasarkan pada kriteria teknis seperti yang berlaku saat ini. Pasalnya, kriteria ini tidak akan berjalan efektif di era otonomi daerah. Kriteria-kriteria yang hanya berbasis pada kriteria teknis akan cenderung memicu timbulnya konflik dalam implementasinya.

“Kriteria kawasan karst yang bersifat teknis perlu dipadukan dengan kriteria relatif berbasis kepentingan dan keunikan,”jelas dosen Departemen Geografi Lingkungan UGM ini.

Nilai kepentingan menyangkut tata ruang dan konflik pemanfaatan lahan yang ada. Sementara itu, nilai keunikan berbasis pada kriteria teknis terkait perkembangan morfologi, hidrologi, dan hidrogeologi karst. Kawasan karst dengan konflik pemanfaat yang tinggi dapat dinilai memiliki kepentingan tinggi untuk dijadikan kawasan lindung. Di sisi lain, karst dengan perkembangan lanjut umumnya mempunyai keunikan tinggi diarahkan untuk kawasan fungsi lindung. Sedangkan kawasan karst yang dapat dijadikan kawasan budidaya diarahkan ke kawasan karst yang belum berkembang dengan konflik pemanfaatan yang rendah.

“Kepentingan yang dimaksud harus mempertimbangkan skala dan kedetilan informasi. Penetapan kawasan lindung tersebut dapat diusulkan melalui tahapan kawasan lindung dengan kepentingan nasional dan kawasan lindung dengan kepentingan pulau atau provinsi,”paparnya.

Secara nasional, pemerintah pusat harus menetapkan kawasan karst yang memiliki kepentingan dan keunikan tinggi. Sementara pada skala provinsi, penetapan kawasan lindung berdasarkan keunikan dan kepentingan provinsi.

Eko menekankan perlunya penyusunan peraturan perundangan yang mengatur operasionalisasi konservasi berbasis geodiversitas. Hal tersebut penting dilakukan agar pengelolaan kawasan karst memiliki pijakan hukum yang kuat. Selain itu, skema pengelolaan kawasan lindung di bawah UNESCO seperti warisan dunia atau cagar biosfer pun perlu didorong dalam rangka perlindungan karst yang memiliki nilai unggul.

Tidak hanya itu, kriteria spasial yang juga mendesak untuk disusun adalah terkait penetapan pemilihan gua untuk wisata alam. Wisata gua massal sebaiknya hanya dilakukan di gua-gua yang mempunyai energi tinggi dengan sirkulasi udara yang terhubung dengan udara luar. Gua-gua ini pada umumnya memiliki daya dukung yang lebih tinggi untuk menampung wisatawan. (Humas UGM/Ika)

Jumat, 02 September 2016

Menelusuri Gua, Memberi Peran untuk Masyarakat

Jumat, 2 September 2016 | 15:08 WIB
Oleh: Cahyo Rahmadi

Pendataan di Gua Urang, Grobogan

Belum usai perjuangan masyarakat Rembang memperjuangkan hak untuk hidup nyaman dan bertani dengan bahagia, beberapa hari lalu terdengar kabar Pemerintah Kabupaten Grobogan memberikan sinyal hijau masuknya pabrik semen baru.

Ketika perjuangan di Rembang belum tuntas, Pati semakin tertekan dengan dimenangkannya banding Bupati Pati di Pengadilan Tinggi Tata Usaha negara di Surabaya.

Pada Bulan Juni 2016, PT Semen Grobogan melenggang dengan keluarnya Ijin Lingkungan dari Bupati Grobogan No. 660.1/1841/2016 untuk penambangan batu gamping dan pengoperasian pabrik

Padahal Pegunungan Kendeng ditetapkan sebagai Kawasan Karst Sukolilo melalui Kepmen ESDM 0398 K/40/MEM/2005 yang kemudian dikuatkan oleh Pergub Jawa Tengah No. 28 Tahun 2008 sebagai Kawasan Lindung Kars Sukolilo oleh Gubernur Bibit Waluyo.

Kawasan Karst Sukolilo memiliki luas 118,02 km2 di Kabupaten Pati, 72,17 km2 di Kabupaten Grobogan dan 4.53 km2 di Kabupaten Blora. Penetapannya didasarkan pada tatanan geologi, bentang alam karst luar (eksokarst) dan bentang alam karst dalam (endokarst) dan tatanan hidrogeologi.

Pada tahun 2014, seiring keluarnya peraturan baru Permen ESDM No. 17 Tahun 2012, akhirnya karst Sukolilo ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo sesuai dengan Kepmen 2641 K/40/MEM/2014 menjadi kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional.


Belum menjamin

Namun sayangnya, status lindung tersebut masih belum cukup menjamin kelangsungan fungsi karst sebagai penyedia jasa lingkungan yang ada di Pegunungan Kendeng. 

Jasa penyedia air, pengendali air  dengan fungsi resapan dan pengendali hama melalui kelelawarnya, serta menjaga kepastian siklus hidrologi maupun siklus hara yang menopang kawasan sekitarnya berada di ujung ketidakpastian.

Penetapan KBAK tersebut menjadi kawasan lindung ternyata justru menjadi kue yang menggunggah selera industri semen. Daerah di luar kawasan lindung menjadi menu pesta industri semen dari Rembang, Pati sampai Grobogan.

Berbagai alasan muali dari tapak penambangan yang sudah sesuai dengan RTRW, dan lokasi yang berada di luar KBAK menjadi dalih yang rutin didengar ketika suara penolakan dikumandangkan.

Dasar penetapan KBAK yang ternyata tidak selaras dengan fakta di lapangan menjadi permasalahan tersendiri.

Kawasan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Semen Indonesia di Rembang yang berada di Cekungan Air Tanah Watu Putih juga menjadi masalah.
Mata air itu, berdasarkan data di dokumen Andal, 40 persen daerah tangkapannya berada di dalam IUP. Hal ini dikhawatirkan mengancam kelangsungan ketersediaan air nantinya.

Persoalannya sekarang, penetapan KBAK ternyata tidak menjamin fungsi karst dan jasa lingkungannya terlindung dari ancaman industri semen.
Kekhawatiran soal hancurnya mata air serta meningkatnya air larian yang menyumbang banjir teryata belum cukup mengetuk hati pemegang kebijakan.

 
 
C. Rahmadi Kondisi lahan di Karst Sukolilo yang digunakan sebagai perkebunan
Permasalahan penetapan kawasan inilah yang menyebabkan polemik pabrik semen berkepanjangan. Pasalnya ternyata masih banyak kriteria lindung yang berada di luar KBAK. Dengan kata lain, daerah yang seharusnya dilindungi mestinya lebih luas.
  Sebagai contoh, beberapa gua yang memiliki sungai bawah tanah sebagai kriteria lindung dalam Permen ESDM No. 17 Tahun 2012 ternyata masih luput dari kajian penetapan KBAK Sukolilo. Padahal, ketika gua ditelusuri, didalamnya ditemukan air yang membentuk sungai bawah tanah.


Peran penelusur gua

Inilah yang menjadi kendala ketika pengelolaan kawasan karst ditetapkan dengan data yang sepotong. Penetapan suatu kawasan justru menjadi permasalahan bukan penyelesaian penataan pemanfaatan.

Di sini peran penelusur gua menjadi penting dalam melakukan eksplorasi dan pendataan sehingga mampu mengungkap keberadaan sungai bawah tanah di dalam gua. Penelusur gua bisa mengambil peran untuk ambil bagian dalam melengkapi data dan informasi.

Bukan hanya mulut gua yang dilihat, tapi menembus jauh ke dalam lorong gua untuk mendapatkan informasi bentang alam bawah permukaan (endokarst) secara lengkap dari potensi hidrologi, potensi biologi sampai potensi ornamen gua (speleotem) yang menjadi kriteria penetapan KBAK.

Peran ini mesti diambil para penelusur gua sebagai bentuk kontribusi terhadap ilmu pengetahuan dan masyarakat. Penelusur gua tidak hanya bersenang-senang untuk dirinya sendiri, tapi bisa berperan untuk memastikan masyarakat di kawasan karst bisa hidup, berkegiatan, dan bertani dengan nyaman.

Mari mendata dan berbagi peran untuk karst dan masyarakat Indonesia.
Editor : Wisnubrata
 
Cahyo Rahmadi
Peneliti
Peneliti di Pusat Penelitian Biologi LIPI yang menekuni taksonomi kalacemeti (Amblypygi) dan biologi gua. Sarjana biologi diperoleh dari Fakultas Biologi UGM, dan meraih gelar doktor dari Faculty of Science and Engineering Ibaraki University. Aktif di kegiatan penelusuran gua dan saat ini menjadi Presiden Indonesian Speleological Society (ISS).

http://regional.kompas.com/read/2016/09/02/15084641/menelusuri.gua.memberi.peran.untuk.masyarakat#