Kamis, 24 Mei 2018

Siaran Pers |Sidang Perdana Aktivis Penolak Pencemaran PT RUM

Perjuangan Masih Terus Berlanjut!


Semarang, 24 Mei 2018
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat!
Hidup Persatuan Rakyat!
Hukum tumpul keatas tajam kebawah. Sudah sejak 4 Maret 2018 aktivis dan warga sukoharjo penolak PT. Rayon Utama Makmur (RUM) ditahan. Warga dan aktivis yang ditahan ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan negara. Proses penangkapan yang banyak kecacatan mulai dari surat penangkapan 4 warga yang dituli tangan saat penangkapan dan juga prosedur penangkapan yang semena – mena. Sementara PT. RUM yang mencemari lingkungan, negara bergerak lambat untuk memprosesnya. Padahal pelaporan sudah dilayangkan warga sebanyak 5 kali.
Kesewenang-wenangan negara bahkan terlihat sejak pendudukan PT. RUM. Aparat menyeret 3 orang warga tanpa sepengetahuan massa pendudukan yang lain dan melakukan tindak kekerasan berupa pemukulan. Bahkan satu diantara tiga orang tersebut masih berusia 14 tahun. Benar-benar tindakan yang tidak manusiawi. Selain itu kesewenang-wenangan negara lagi-lagi ditunjukkan saat penangkapan kawan Iss yang tiba-tiba disergap oleh 5 orang polisi berseragam preman yang langsung memborgol kedua tangannya dan diseret paksa menuju mobil tanpa menunjukkan surat penangkapan. Lokasi penangkapannya pun sangat jauh dari Sukoharjo. Kawan Iss ditangkap atau mungkin lebih pas jika disebut diculik di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Kawan Iss berada di Jakarta dengan niatan melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepada aktivis dan warga penolak PT. RUM. Belum sempat melapor, kawan Iss sudah terlanjur ditangkap oleh pihak kepolisian. Di lain tempat 2 orang warga ditangkap pagi-pagi buta. Kelvin ditangkap jam 2 pagi disusul Sutarno pada jam 3 pagi. Tak tanggung-tanggung, 28 aparat kepolisian diturunkan untuk menangkap keduanya. Parahnya surat penangkapan yang ditunjukkan ditulis tangan. Selang 10 hari Brillian dan Sukemi menyusul, keduanya pun ditangkap saat dini hari dengan surat penangkapan ditulis tangan juga. Jelas hal tersebut membuktikan tindakan semena mena negara terhadap rakyatnya.


Genap 2 bulan sudah kelima orang aktivis dan warga penolak PT. RUM mendekam di dalam tahanan. Seharusnya 23 Mei 2018 penahanan mereka batal demi hukum karena penetapan penahanan tidak diberikan kepada kelimanya pada 22 Mei 2018. Namun anehnya, saat dikonfirmasi ke Pengadilan Negeri Semarang oleh LBH Semarang pada Selasa 23 Mei 2018 tiba – tiba pihak pengadilan memberikan informasi bahwa perkara tersebut tlah diregister dan djadwalkan untuk sidang pertama pada 24 Mei 2018. Padahal jelas dalam Pasal 146 ayat (1) KUHAP dinyatakan *“Penuntut umum menyampaikan surat pengadilan kepada terdakwa yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai”*. Ketika ditanyakan tentang hal itu, pihak Pengadilan Negeri menjawab bahwa surat penetapan penahanan dan panggilan sidang sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan sejak tanggal 17 Mei 2018. Sementara itu, saat Tim Kuasa Hukum kelima orang yang tergabung dalam Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Pencemaran menanyakan kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo perihal waktu persidangan dan surat penahanan, kejaksaan menyatakan belum mendapatkan penetapan hari sidang dari PN Semarang. Atas hal tersebut kami menduga ada maladministrasi yang dilakukan oleh lembaga terkait yaitu Pengadilan Negeri Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang, Kejaksaan Negeri Sukoharjo maupun pihak Lapas Kedungpane. Hingga kemarin (23/5), masih belum ada surat panggilan sidang resmi yang dikirimkan kepada 5 orang aktivis yang saat ini dikriminalisasi maupun kuasa hukum. Untuk itu, kami akan melakukan pelaporan ke berbagai lembaga diantaranya ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan, serta Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Dengan kesewenang-wenangan yang dilakukan, nampak semakin jelas bahwa hukum di negara ini benar-benar tidak memihak pada rakyat. Mereka yang memperjuangkan lingkungan hidupnya diproses dengan cepat sedangkan perusaknya tak kunjung diproses sampai hari ini. Kita tidak akan tinggal diam melihat kesewenang-wenangan negara terhadap rakyat seperti ini. Kita akan tetap berjuang sampai keadilan benar-benar ada ditangan rakyat.
Maka dari itu kami menuntut untuk :
1. Bebaskan aktivis pejuang penolak PT RUM
2. Usut pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM
3. Usut kekerasan aparat terhadap massa aksi penolak PT RUM
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat!
Hidup Persatuan Rakyat!


Narahubung :
Blows 0812 5998 2371 (Sukoharjo Melawan Racun/SAMAR)
Rizky Putra Edry 0823 8680 7165 (LBH Semarang)

0 komentar:

Posting Komentar