Aktivis Perpag Adi Budiawan, mengatakan kegiatan tersebut bentuk kepedulian yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan Karst Gombong Selatan. Juga mendapat dukungan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Selain itu juga melibatkan para pemerhati lingkungan dari Indonesian Speleological Society.
"Ini untuk meningkatkan atau memperbaiki kembali fungsi hidrologi sumber daya alam ekosistem karst khususnya fungsi mata air berikut habitat flora dan fauna yang ada didalamnya," ujar Adi Budiawan, Kamis (24/11).
Dia mengatakan, meski Amdal PT Semen Gombong sudah dinyatakan tidak layak, tetapi ancaman terhadap ekosistem Karst Gombong Selatan belum juga berakhir. Pasalnya, secara hukum kawasan tersebut hingga saat ini belum juga dinyatakan sebagai kawasan lindung. Sehingga sewaktu-waktu, nantinya dapat dipastikan akan ada pengajuan amdal-amdal baru yang ingin mengekploitasi seluruh Kawasan Karst Gombong Selatan yang menjadi kawasan budidaya tersebut.
"Kegiatan ini hanya untuk pelestarian lingkungan, dan para warga sepakat untuk tidak mempermasalahkan hak kepemilikan pohon-pohon yang akan ditanam nantinya, karena kegiatan ini adalah murni gerakan sosial demi terjaganya warisan bumi anak cucu bangsa Indonesia," paparnya.
Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan merupakan wilayah fosil prasejarah yang prosesnya berlangsung sejak puluhan ribu tahun silam yang membentuk suatu ekosistem karst. Di dalam ekosistem karst juga terdapat mahluk hidup dan satwa liar kelelawar, walet, burung hantu, landak, dan kera. Wilayahnya terdiri dari ratusan gua-gua aktif yang membentuk suatu jaringan terhubung secara hidrologis dalam aliran sungai bawah tanah yang saling terhubung.
“Beberapa ilmuwan dan pakar ahli karstologi sebelumnya pernah mengatakan jika di wilayah tersebut mengalami kemarau panjang hingga 60 tahun sekalipun masyarakatnya yang hidup di sekitarnya tidak akan kekurangan air,” katanya.
Kawasan Karst Gombong Selatan pernah ditetapkan sebagai kawasan eco-karst yang artinya secara hukum kawasan tersebut terbebas dari usaha penambangan sebagaimana dicanangkan di Wonosari Yogyakarta 6 Desember 2004. Luasannya tercatat di Kementrian ESDM sesuai Kepmen No 1659/40/MEM/2004 yaitu mencapai 48,94 km2.
“Namun atas usulan bupati Kebumen, tahun 2013 di Kawasan Karst Gombong Selatan telah terjadi pengurangan yang luasnya mencapai + 8,05km2. Dengan dijadikannya sebagai kawasan budidaya berarti kawasan tersebut diperbolehkan untuk ditambang,” imbuhnya.
Padahal faktanya di kawasan budidaya tersebut masih banyak terdapat gua-gua, mata air, dan ponor merupakan suatu fitur karst permukaan dimana air dapat masuk ke dalam sistem jaringan air bawah tanah.
Salah satu gua aktif berair adalah gua pucung, mata air dari gua ini adalah pusat mata air yang dimanfaatkan untuk kebutukan pertanian, perikanan, dan rumah tangga oleh warga Desa Sikayu, Banyumudal Kecamatan Buayan dan Desa Kalisari Kecamatan Rowokele.(ori)