Jumat, 7 Desember 2018 15:31 WIB
Foto: Okezone
KEBUMEN - Realisasi pendirian pabrik semen di Desa Nogoraji Kecamatan Buayan Kebumen saat ini sudah tertutup peluangnya setelah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)nya ditolak oleh tim penilai dokumen. Bahkan, pasca penolakan tersebut pihak investor hingga kini tak berusaha mengajukan dokumen amdal yang baru.
"Perlu diluruskan bahwa bukan status Geopark Nasional yang kini disandang oleh kawasan Karst Gombong Selatan yang menutup peluang pendirian pabrik semen, melainkan penolakan terhadap dokumen amdalnyalah yang menjadi dasar hukum bahwa di lokasi itu tak bisa didirikan pabrik semen," ujar Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kebumen, Djoenedi Fatoerachman MSi, di ruang kerjanya, Jum'at (07/12/2018).
Menurut Djoenedi, pernyataannya tersebut merupakan jawaban atas berulangkalinya protes dengan unjuk rasa maupun audiensi oleh Perpag (Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, dalam dua bulan terakhir ini.
Dalam protes-protes tersebut Perpag menduga adanya upaya untuk melanjutkan rencana pendirian pabrik semen tersebut. Selain itu, Perpag juga menilai Pemkab Kebumen tak punya komitmen untuk menolak pabrik semen tersebut.
"Padahal dengan adanya penolakan terhadap dokumen amdal tersebut maka Pemkab Kebumen menganggap persoalan terhadap pro kontra pendirian pabrik semen oleh PT Semen Gombong tersebut telah selesai dan bahwasanya pabrik semen tak bisa didirikan. Kami pun punya komitmen yang sama dengan Perpag bahwasanya Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan harus dilestarikan," ujar Djoenedi.
Hingga Jum'at (07/12/2018) protes Perpag terhadap rencana pendirian pabrik semen di Nogoraji menurut Djoenedi belum berakhir. Karena, Perpag meminta beraudiensi lagi dengan Pemkab Kebumen pada Senin (10/12/2018). (Dwi)
Sumber: KR Jogja
0 komentar:
Posting Komentar