Monday, 21 August 2017 17:33
Pertemuan perwakilan Koalisi Petani Kendeng dan staf KLHK (GATRAnews/VRU)
Jakarta, Gatranews - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang telah menolak Peninjauan Kembali (PK) PT Semen Indonesia yang kembali memastikan kemenangan gugatan warga petani Rembang melalui putusan nomor 91 PK/TUN/2017 pada 20 Juni 2017. Padahal tahun lalu mereka menang di MA melalui PK No 99 PK/TUN/2016.
Kini PT Semen Indonesia malah dituding telah menggunakan kekuatannya untuk mengkriminalisasi petani Pegunungan Kendeng. “Salah satunya melalui kriminalisasi terhadap Joko Prianto, wakil masyarakat pegunungan Kendeng melalui Kepolisian Daerah Jateng oleh PT Semen Indonesia,” ujar Ferry Widodo, salah satu aktivis "Koalisi Peduli Kendeng Lestari".
Koalisi Peduli ini kemudian mengunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senen (21/8). Mereka diterima oleh sejumlah staf Kementerian. Ferry melanjutkan, kondisi tersebut sangat bertentangan dengan UU Lingkungan Hidup No 32/2009 Pasal 66. Pada pasal itu, papar Ferry, negara menjamin setiap warga negara yang memperjuangkan lingkungan hidupnya tak boleh dikriminalisasi.
“Siapa pun, baik individu maupun korporasi sama kedudukannya di mata hukum dan harus menaatinya. Oleh sebab itu, kami akan menagih pelaksanaan UU tersebut ke KLHK sebagai bentuk protes untuk menaati produk hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Koalisi Peduli ini kemudian mengunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senen (21/8). Mereka diterima oleh sejumlah staf Kementerian. Ferry melanjutkan, kondisi tersebut sangat bertentangan dengan UU Lingkungan Hidup No 32/2009 Pasal 66. Pada pasal itu, papar Ferry, negara menjamin setiap warga negara yang memperjuangkan lingkungan hidupnya tak boleh dikriminalisasi.
“Siapa pun, baik individu maupun korporasi sama kedudukannya di mata hukum dan harus menaatinya. Oleh sebab itu, kami akan menagih pelaksanaan UU tersebut ke KLHK sebagai bentuk protes untuk menaati produk hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Repoter: VRU
Editor: Nur Hidayat
0 komentar:
Posting Komentar