Selasa, 11 Oktober 2016 | 10:31 WIB
Warga
sejumah desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah membawa seratus kendi
(tempat minum dari tanah) dijejerkan di halaman PTUN Semarang, 4 Mei
2016. TEMPO/Budi Purwanto
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang menjadi kuasa hukum warga menyatakan bukti baru (novum) untuk pengajuan peninjauan kembali tersebut adalah tiket penerbangan pesawat atas nama Joko Prianto.
“Tiket pesawat ini menjadi bukti bahwa Joko Prianto sebagai penggugat I tak mengetahui obyek sengketa saat adanya silaturahmi Pemerintah Kabupaten Rembang ke Desa Tegaldowo,” kata direktur LBH Semarang Zainal Arifin kepada Tempo, Selasa, 11 Oktober 2016. Silaturahmi ini sebagai upaya sosialisasi pendirian pabrik semen ke warga.
Di tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, gugatan itu ditolak hakim pada 16 April 2015. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan gugatan warga dianggap kedaluwarsa. Mereka menyatakan Joko Prianto telah mengetahui obyek sengketa saat adanya silaturahmi Pemkab Rembang ke Desa Tegaldowo.
Zainal Arifin menyatakan putusan tingkat pertama salah karena hakim berpendapat tergugat I Joko Prianto telah mengetahui objek sengketa. Padahal, pada hari tersebut Joko Prianto sedang melakukan perjalanan dari Pontianak ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda. Nah, bukti tiket pesawat inilah yang diajukan sebagai novum.
Penggugat menyerahkan bukti berupa boarding pass atas nama diri Joko Prianto yang melakukan perjalanan dari Pontianak ke Jakarta pada 22 Juni 2013. Joko juga menyertakan surat pernyataan dari maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang menyatakan dirinya memang benar-benar menjadi salah satu penumpang penerbangan pada tanggal tersebut.
Perkara gugatan ini awalnya diajukan Joko Prianto bersama warga Rembang, yang menolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang melawan Gubernur Jawa Tengah sebagai tergugat I dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sebagai tergugat II. Obyek gugatan berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambang dari pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia.
Kalah di tingkat pertama, warga Rembang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Namun, pengadilan menolak banding yang diajukan warga Rembang.
Peninjauan kembali akhirnya diajukan pada 4 Mei 2016 setelah warga Rembang menemukan novum (bukti baru) atas kejanggalan-kejanggalan di persidangan-persidangan sebelumnya.
Dikabulkannya gugatan warga ini diketahui dari situs Mahkamah Agung. Hakim kasasinya adalah Yosran, Sudaryono dan Irfan Fachruddin.
Di situs itu tercantum tulisan: “Amar putusan: kabul PK, batal putusan judex facti, adili kembali, Kabul gugatan, batal objek sengketa”. Hingga kini, salinan putusan kasasi itu belum diberikan ke penggugat.
Joko Priyanto menjelaskan putusan Mahkamah Agung memiliki dampak yang besar. Sebab, materi gugatannya adalah akar dari pokok permasalahan, yaitu pembatalan izin lingkungan. "Kalau izin lingkungan batal maka semuanya batal secara otomatis. Akarnya itu kan izin lingkungan baru keluar izin-izin yang lain," ucap dia.
PT Semen Indonesia memastikan saat ini pembangunan pabrik di Rembang sudah mencapai 95 persen. “Tahun ini pabrik Rembang dan Padang selesai, tahun depan mulai diopersionalkan,” kata Kepala Biro Komunikasi PT Semen Indonesia, Sigit Wahono, Jum’at 7 Oktober 2016.
Menurut Sigit tahapan 95 persen pembangunan pabrik itu sudah pada proses finalisasi dengan target operasional tentatif. “Setelah selesai enam bulan tahapan uji alat sebagai periode komersialiasi tes produk,” kata Sigit menjelaskan.
Pabrik semen di Kabupaten Rembang seluas 55 hektare sedangkan luasan tambang mencapai 450 hektare. Pabrik itu mampu memproduksi 130 tahun dengan rata-rata produksi mencapai 3 juta ton per tahun.
Nilai investasi pabrik semen di Rembang itu mencapai Rp 4,5 triliun untuk memenuhi kebutuhan semen di Jawa Tengah dan Jawa Barat yang sebelumnya disuplai dari Tuban. “Dengan operasional Rembang, produksi pabrik Tuban dialihkan ke timur Bali Nusa Tenggara,” kata Sigit menjelaskan.
ROFIUDDIN | MAYA AYU PUSPITASARI | EDI FAISOL
https://nasional.tempo.co/read/news/2016/10/11/058811244/tiket-pesawat-jadi-novum-gugatan-penolak-semen-dikabulkan
0 komentar:
Posting Komentar