Selasa 11 Oct 2016, 10:14 WIB
Andi Saputra - detikNews
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memenangkan warga dengan membatalkan izin pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah. Izin itu dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada 2012 lalu.
Kasus bermula saat Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan SK Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang tertanggal 7 Juni 2012. Penambangan itu ditujukan untuk membangun pabrik semen.
Warga menolak rencana itu karena mengancam kehidupan para petani. Mereka terancam kehilangan lahan, air bersih, hingga terpapar pencemaran udara yang berbahaya bagi kesehatan.
Langkah yang dilakukan yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang tetapi kandas. Sebab pada 16 April 2015, PTUN Semarang memutuskan tidak menerima putusan itu. Vonis itu tidak berubah karena dikuatkan majelis banding pada Pengadilan Tinggi TUN Surabaya pada 3 November 2015.
Jalan pamungkas lalu dilakukan warga dan Walhi dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Apa kata MA?
"Mengabulkan PK, membatalkan putusan judex facti (PTUN Semarang dan PT TUN Surabaya)," demikian lansir website MA yang dikutip detikcom, Selasa (11/10/2016).
Duduk sebagai ketua majelis adalah hakim agung Dr Irfan Fachruddin dengan anggota Is Sudaryono dan Yosran.
"Mengadili kembali, mengabulkan gugatan, membatalkan objek sengketa," ujar majelis.
Objek sengketa yang dimaksud yaitu SK Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang tertanggal 7 Juni 2012.
(asp/try)
http://news.detik.com/berita/d-3317666/menangkan-petani-ma-batalkan-izin-pembangunan-pabrik-semen-di-rembang?utm_source=News&utm_medium=Desktop&utm_campaign=ShareFacebook
0 komentar:
Posting Komentar