Perpag Aksi Tanam Pohon

Menghijaukan kembali kawasan karst Gombong selatan, tengah diritis menjadi tradisi aksi berkelanjutan yang dimulai dari Desa Sikayu Buayan [Foto: Div.Media-Perpag]

Bentang Karst Kendeng Utara di Pati

Perbukitan Karst selalu identik dengan sumber-sumber air yang bukan hanya menjadi andalan kebutuhan domestik harian, melainkan juga kebutuhan utama sektor pertanian, perikanan dan kebutuhan agraris lainnya

KOSTAJASA

Koperasi Taman Wijaya Rasa membangun komitmen Bersama Hutan Rakyat - Kostajasa; berslogan "Tebang Satu Tanam Lima" [Foto: Div.Media-Perpag]

Ibu Bumi Dilarani

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

UKPWR

Warga UKPWR (Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, Roban) tengah melakukan aksi penolakan PLTU Batubara Batang. Aksi dilakukan di perairan Roban (9/1) yang sekaligus merupakan perairan tempat para nelayan setempat mencari ikan [Foto: Uli]

Rabu, 12 Oktober 2016

Kalah di Pengadilan, Semen Indonesia Nekad Bangun Pabrik

Rabu, 12 Oktober 2016 | 21:50 WIB 

Lokasi pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di kawasan Pegunungan Kendeng Utara, Rembang, Jawa Tengah. Tempo/Budi Purwanto 

TEMPO.COJakarta - Sekretaris perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Agung Wiharto mengatakan pihaknya berencana tetap membangun pabrik semen demi mempertahankan ketahanan semen dalam negeri serta gempuran pemain asing dan swasta. Misalnya, proyek yang akan dibangun di Aceh dan Kupang, Nusa Tenggara Timur. “Kami bertanggung jawab untuk memenuhi pasokan semen dalam negeri,” katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 12 Oktober 2016.

Meski begitu, Semen Indonesia terancam batal membangun pabriknya di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah. Sebab, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) atas gugatan warga Rembang. Putusan itu dikeluarkan pada Rabu, 5 Oktober 2016.

Warga Rembang menggugat Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tertanggal 7 Juni 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambang dari pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia.

Menanggapi potensi kekalahan itu, Agung masih belum berkomentar. Pihaknya enggan merespons apabila Gubernur Jawa Tengah akhirnya mencabut surat keputusan yang diterbitkan gubernur sebelumnya berkaitan dengan izin lingkungan penambangan dan pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng.

“Kami menunggu hasil pemberitahuan resmi dari pihak yang berwenang (Mahkamah Agung) terkait amar putusan gugatan,” katanya.

Agung menegaskan, sebagai perusahaan BUMN publik, manajemen akan taat pada putusan hukum yang mengikat. Selain itu, mereka berkomitmen mengikuti ketentuan dan peraturan sesuai dengan koridor hukum.

Menurut Agung, rencananya pembangunan pabrik semen di Rembang akan mendatangkan keuntungan yang cukup besar. Apabila pabrik mereka diizinkan berproduksi di Rembang, akan mampu menghasilkan semen dengan kapasitas tiga juta ton per tahun. Sama halnya dengan pabrik semen yang baru dibangun di Padang, yakni Indarung VI. Sebab, Indarung VI dan pabrik di Rembang kapasitasnya sama, yaitu tiga juta ton per tahun.

Perencanaan pembangunan pabrik di Rembang sebenarnya telah bergulir sejak 2009. Pada 2010, perusahaan membuat rancangan pabrik melalui tim independen di Bappenas dengan PT Koala Biru bertindak sebagai konsultan. Agung berujar, dua tahun setelahnya, rancangan pabrik tersebut jadi.

Agung menuturkan, pihaknya juga telah mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar perihal rencana pembangunan itu. Pada 2014, setelah dipastikan aman, Perseroan mulai menjalankan pembangunan pabrik. Namun warga Rembang menolak pembangunan pabrik tersebut, dengan alasan analisis dampak lingkungan belum terpenuhi. Agung mengatakan sudah membuka komunikasi dengan masyarakat, penampungan air pun dibangun.

Namun, Agung memastikan, persoalan gugatan di Rembang tidak menutup rencana membangun pabrik semen di daerah lain. “Kami sebagai BUMN industri semen akan terus menjaga pasokan dalam negeri, berupaya mempertahankan pangsa pasar, dan kinerja kami,” tuturnya.

Agung menambahkan, 65 persen kapasitas industri semen dikuasai pemain asing atau global dan swasta. Sementara itu, saat ini, Semen Indonesia Group di Indonesia menguasai pasar sekitar 41 persen meskipun capacity share hanya 30 persen. Namun pihaknya terus berjuang menjaga ketahanan industri semen dalam negeri.
DANANG FIRMANTO
 
https://m.tempo.co/read/news/2016/10/12/058811757/kalah-di-pengadilan-semen-indonesia-nekad-bangun-pabrik

Selasa, 11 Oktober 2016

Tiket Pesawat Jadi Novum, Gugatan Penolak Semen Dikabulkan

Selasa, 11 Oktober 2016 | 10:31 WIB 

Warga sejumah desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah membawa seratus kendi (tempat minum dari tanah) dijejerkan di halaman PTUN Semarang, 4 Mei 2016. TEMPO/Budi Purwanto
 
TEMPO.CO, Semarang - Mahkamah Agung memenangkan upaya peninjauan kembali (PK) gugatan warga Rembang terhadap izin pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang menjadi kuasa hukum warga menyatakan bukti baru (novum) untuk pengajuan peninjauan kembali tersebut adalah tiket penerbangan pesawat atas nama Joko Prianto.

“Tiket pesawat ini menjadi bukti bahwa Joko Prianto sebagai penggugat I tak mengetahui obyek sengketa saat adanya silaturahmi Pemerintah Kabupaten Rembang ke Desa Tegaldowo,” kata direktur LBH Semarang Zainal Arifin kepada Tempo, Selasa, 11 Oktober 2016. Silaturahmi ini sebagai upaya sosialisasi pendirian pabrik semen ke warga.

Di tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, gugatan itu ditolak hakim pada 16 April 2015. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan gugatan warga dianggap kedaluwarsa. Mereka menyatakan Joko Prianto telah mengetahui obyek sengketa saat adanya silaturahmi Pemkab Rembang ke Desa Tegaldowo.

Zainal Arifin menyatakan putusan tingkat pertama salah karena hakim berpendapat tergugat I Joko Prianto telah mengetahui objek sengketa.  Padahal, pada hari tersebut Joko Prianto sedang melakukan perjalanan dari Pontianak ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda. Nah, bukti tiket pesawat inilah yang diajukan sebagai novum.

Penggugat menyerahkan bukti berupa boarding pass atas nama diri Joko Prianto yang melakukan perjalanan dari Pontianak ke Jakarta pada 22 Juni 2013. Joko juga menyertakan surat pernyataan dari maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang menyatakan dirinya memang benar-benar menjadi salah satu penumpang penerbangan pada tanggal tersebut.

Perkara gugatan ini awalnya diajukan Joko Prianto bersama warga Rembang, yang menolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang melawan Gubernur Jawa Tengah sebagai tergugat I dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sebagai tergugat II. Obyek gugatan berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambang dari pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia.

Kalah di tingkat pertama, warga Rembang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Namun, pengadilan menolak banding yang diajukan warga Rembang.

Peninjauan kembali akhirnya diajukan pada 4 Mei 2016 setelah warga Rembang menemukan novum (bukti baru) atas kejanggalan-kejanggalan di persidangan-persidangan sebelumnya.

Dikabulkannya gugatan warga ini diketahui dari situs Mahkamah Agung. Hakim kasasinya adalah Yosran, Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

Di situs itu tercantum tulisan: “Amar putusan: kabul PK, batal putusan judex facti, adili kembali, Kabul gugatan, batal objek sengketa”. Hingga kini, salinan putusan kasasi itu belum diberikan ke penggugat.

Joko Priyanto menjelaskan putusan Mahkamah Agung memiliki dampak yang besar. Sebab, materi gugatannya adalah akar dari pokok permasalahan, yaitu pembatalan izin lingkungan. "Kalau izin lingkungan batal maka semuanya batal secara otomatis. Akarnya itu kan izin lingkungan baru keluar izin-izin yang lain," ucap dia.

PT Semen Indonesia memastikan saat ini pembangunan pabrik di Rembang sudah mencapai 95 persen. “Tahun ini pabrik Rembang dan Padang selesai, tahun depan mulai diopersionalkan,” kata Kepala Biro Komunikasi PT Semen Indonesia, Sigit Wahono, Jum’at 7 Oktober 2016.

Menurut Sigit tahapan 95 persen pembangunan pabrik itu sudah pada proses finalisasi dengan target operasional tentatif. “Setelah selesai enam bulan tahapan uji alat sebagai periode komersialiasi tes produk,” kata Sigit menjelaskan.

Pabrik semen di Kabupaten Rembang seluas 55 hektare sedangkan luasan tambang mencapai 450 hektare. Pabrik itu mampu memproduksi 130 tahun dengan rata-rata produksi mencapai 3 juta ton per tahun.

Nilai investasi pabrik semen di Rembang itu mencapai Rp 4,5 triliun untuk memenuhi kebutuhan semen di Jawa Tengah dan Jawa Barat yang sebelumnya disuplai dari Tuban. “Dengan operasional Rembang, produksi pabrik Tuban dialihkan ke timur Bali Nusa Tenggara,” kata Sigit menjelaskan.

ROFIUDDIN | MAYA AYU PUSPITASARI | EDI FAISOL
 
https://nasional.tempo.co/read/news/2016/10/11/058811244/tiket-pesawat-jadi-novum-gugatan-penolak-semen-dikabulkan

Menangkan Petani, MA Batalkan Izin Pembangunan Pabrik Semen di Rembang

Selasa 11 Oct 2016, 10:14 WIB
Andi Saputra - detikNews

Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memenangkan warga dengan membatalkan izin pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah. Izin itu dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada 2012 lalu.

Kasus bermula saat Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan SK Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang tertanggal 7 Juni 2012. Penambangan itu ditujukan untuk membangun pabrik semen.

Warga menolak rencana itu karena mengancam kehidupan para petani. Mereka terancam kehilangan lahan, air bersih, hingga terpapar pencemaran udara yang berbahaya bagi kesehatan.

Langkah yang dilakukan yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang tetapi kandas. Sebab pada 16 April 2015, PTUN Semarang memutuskan tidak menerima putusan itu. Vonis itu tidak berubah karena dikuatkan majelis banding pada Pengadilan Tinggi TUN Surabaya pada 3 November 2015.

Jalan pamungkas lalu dilakukan warga dan Walhi dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Apa kata MA?

"Mengabulkan PK, membatalkan putusan judex facti (PTUN Semarang dan PT TUN Surabaya)," demikian lansir website MA yang dikutip detikcom, Selasa (11/10/2016).

Duduk sebagai ketua majelis adalah hakim agung Dr Irfan Fachruddin dengan anggota Is Sudaryono dan Yosran.

"Mengadili kembali, mengabulkan gugatan, membatalkan objek sengketa," ujar majelis.

Objek sengketa yang dimaksud yaitu SK Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang tertanggal 7 Juni 2012.
(asp/try)


http://news.detik.com/berita/d-3317666/menangkan-petani-ma-batalkan-izin-pembangunan-pabrik-semen-di-rembang?utm_source=News&utm_medium=Desktop&utm_campaign=ShareFacebook

Euforia kemenangan ibu-ibu Kendeng atas pabrik semen

Fariz Fardianto | 9:13 AM, October 11, 2016 
Mahkamah Agung memenangkan upaya peninjauan kembali (PK) gugatan warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia. 
Warga Kendeng menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara (31/07). Foto diambil dari @omahekendeng/Twitter. 

SEMARANG, Indonesia - Sejumlah ibu di lereng Pegunungan Kendeng Rembang langsung bersuka cita begitu kabar keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas pembangunan pabrik semen sampai ke tenda mereka.

"Iya, kita sudah tahu dan kita semua sangat senang," kata Sukinah, salah seorang aktivis Kendeng, kepada Rappler, Senin malam 10 Oktober 2016. Sukinah merayakan keputusan MA bersama 27 ibu aktivis Kendeng lainnya di tenda perjuangan yang dibangun tak jauh dari lokasi pabrik di lereng Pegunungan Kendeng Rembang.

Mahkamah Agung memang telah memutuskan mengabulkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) putusan pengadilan yang mengizinkan pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia di kawasan Pegunungan Kendeng.

Pengajuan gugatan PK diantar langsung ratusan warga pada Rabu, 4 Mei. PK diajukan lantaran warga meminta pembangunan pabrik semen di kawasan karst dibatalkan karena bisa merusak alam dan lingkungan Pegunungan Kendeng. Pembangunan pabrik semen dinilai juga akan merusak mata pencaharian warga sebagai petani.

Dengan keputusan ini, pembangunan pabrik semen tak bisa lagi dilanjutkan. Perjuangan para petani Kendeng selama lebih dari 2,5 tahun pun berbuah manis. “Sebagai wujud syukur kita harus berterimakasih kepada Bumi dan Gusti Allah," kata Gunretno, koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK).

Gunretno mengaku terharu saat mendengar gugatan peninjauan kembali mereka dikabulkan Mahkamah Agung. Menurutnya kemenangan ini adalah buah konsistensi ibu-ibu Kendeng yang telah lama berjuang melindungi Pegunungan Kendeng dari cengkraman pabrik semen.

“Kita selama ini yakin kalau berjuang dengan jalan yang benar pasti akhirnya menang,” kata Gunretno.


Ia akan menjadikan tenda perjuangan sebagai tonggak kemenangan mereka. Sebab di tenda itulah petani Kendeng rutin berjaga. Bila satu merasa letih usai bekerja seharian, maka yang lain menggantikan jaga. Begitu seterusnya sampai kabar bahagia tiba sampai ke telinga mereka pada Senin malam.

"Sudah lama mereka di tenda dan nantinya jadi monumen bersejarah buat kita semua bahwa itu jadi tonggak melawan pabrik semen sampai mandek," sahut Gunretno.

Kawal ketat KLHS pabrik semen

Meski bersuka cita, namun Gunretno meminta warga tak tenggelam dalam euforia. Sebab mereka masih harus memperketat pengawalan terhadap proses Kajian Lingkungan Hidup Sementara (KLHS) atas pendirian pabrik semen.

Ia mengatakan pabrik semen seharusnya tahu diri dan tidak lagi ngotot menancapkan 'kuku-kukunya' di Bumi Kendeng. "Kita terus mengawal ketat keputusan Presiden Jokowi (terkait KLHS) dan pabrik semen jangan lagi ngotot begitu ya," sambungnya.

Warga Kendeng yang kebanyakan menggantungkan hidupnya dengan bercocok tanam tak sudi lagi memaklumi segala upaya pelanggaran yang dilakukan pabrik semen.

"Pabrik semen kalau dulu masih nekat beroperasi masih kita maklumi karena belum ada SK dari Presiden Jokowi karena proses KLH saya menganggap memakan waktu dan lama. Namun dengan kondisi sekarang, warga sudah tidak mentoleransi lagi," katanya.

Dengan keputusan ini, maka tidak ada alasan bagi pabrik semen untuk melanjutkan operasional mereka. "Ya harus punya malu. Seharusnya berhenti total," kata Gunretno.

Suka cita juga dirasakan penggiat hak asasi manusia (HAM) Yunantyo Adi saat mendengar keputusan MA ini. "Mengharukan. Kemenangan yang perjalanannya begitu panjang dan keras, sangat luar biasa,” katanya. 

Menurutnya keberpihakan hakim MA jadi bukti kemenangan besar petani Kendeng, sementara pemerintah Rembang dan Jateng terbukti telah sewenang-wenang mengekplorasi Pegunungan Kendeng. —Rappler.com
http://www.rappler.com/indonesia/148826-euforia-kemenangan-ibu-ibu-kendeng-atas-pabrik-semen