PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
PBNU, YLBHI, LBH Semarang, KOMNAS HAM, LAPESKDAM NU, FNKSDA, Jaringan Gusdurian, PGI, KWI
Atas Kriminalisasi 3 Petani Surokonto Wetan dan Permohonan Grasi
Kyai Nur Aziz, Sutrisno, dan Rusmin (tiga petani miskin di Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah) telah divonis penjara 8 (delapan) dan denda Rp. 10 Milyar karena memperjuangkan hak atas tanah yang dikelola oleh masyarakat sejak tahun 1970.
Kedua petani (Nur Aziz dan Sutrisno) akan mengajukan Permohonan Grasi Kepada Presiden Republik Indonesia karena putusan majelis hakim tersebut tidak adil dan tidak berperikemanusiaan.
Kedua petani tersebut dituduh merambah hutan dengan menggunakan dasar Pasal 94 ayat (1) huruf a UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan negara.
Awalnya, wilayah tersebut adalah lahan perkebunan terlantar yang kemudian digarap masyarakat Desa Surokontowetan. Tetapi, lahan ini ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh KLHK karena tukar guling Perhutani dengan PT Semen Indonesia yang sedang membangun pabrik semen di Kabupaten Rembang – Jawa Tengah. Proses peralihan lahan perkebunan dan menjadi kawasan hutan tidak sepengetahuan masyarakat penggarap lahan.
Kedua petani yang memohon grasi tersebut adalah perwakilan masyarakat Desa Surokonto Wetan, dimana terdapat 450 Kepala Keluarga penggarap di lahan seluas 127, 821 hektar tersebut. Karena adanya ancaman dari Perhutani KPH Kendal bahwa masyarakat penggarap tidak dapat lagi bertani di lahan tersebut, para penggarap melakukan upaya-upaya untuk mencari tahu mengapa bisa lahan yang sudah digarap sejak lama bisa ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi sehingga masyarakat harus terusir.
Tindakan-tindakan masyarakat untuk memperjuangkan hak atas tanahnya dipandang Perhutani KPH Kendal sebagai bentuk perambahan kawasan hutan tanpa izin. Perhutani menuduh Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin sebagai pelaku perambahan hutan. Ketiga petani kemudian diadili di pengadilan dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi di MA, majelis hakim telah menyatakan ketiga petani bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp. 10 Miliar. Putusan ini menguatkan putusan PN Kendal.
Dalam kasus di atas, Komnas HAM RI menilai terdapat 3 (tiga) aspek yang terkait yaitu:
Belum optimalnya proses penataan dan penyelesaian konflik tenurial oleh Kementerian LHK, Perum Perhutani, Pemprov. Jawa Tengah dan Pemkab Kendal sehingga permasalahan lahan 127 Ha yang dimanfaatkan oleh sekitar 450 KK untuk mencukupi kebutuhan hidupnya;
Penetapan lahan pengganti oleh PT. Semen Indonesia (SI) terhadap kawasan hutan di wilayah Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah yang berdampak langsung dengan kelangsungan hidup sekitar 450 KK;
Proses penegakan hukum terhadap tokoh atau pihak yang memiliki pengaruh dengan tuduhan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum sesuai Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.
Bahwa ketiga aspek tersebut saling berkaitan dengan aspek pemenuhan hak atas kesejahteraan, terutama mengenai perlindungan atas kepemilikan dan memilih pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan minatnya; hak untuk mengembakan diri terutama mengenai hak atas pemenuhan kebutuhan dasar untuk tumbuh dan berkembang secara layak yang diatur dalam Pasal 38 ayat (1), 36 ayat (1) dan (2) serta Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kami dari PBNU, Komnas HAM RI, KWI, YLBHI, Lakpesdam PBNU, LBH Semarang, Walhi Jateng, Jaringan Gusdurian dan segenap masyarakat sipil lainnya Peduli Petani Desa Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal atas nama Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin dan perwakilan petani Desa Surokonto Wetan memberikan dukungan terhadap Permohonan Grasi Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin untuk dikabulkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Adapun alasan kami mendukung permohonan grasi Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin:
Pertama, bahwa terpidana dalam pandangan kami tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana yang diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung;
Kedua, memberikan pengampunan terhadap Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin. Putusan Hakim MA sama sekali tidak beralasan dan berdasarkan dugaan (Zhann) yang sepihak. Menurut para Ulama, dugaan yang tidak berdasar dan tidak akurat tidak dapat dijadikan landasan hukum yang sah untuk menghukumi seseorang. Kaidah Fikih menyatakan: ‘’Dugaan yang jelas-jelas kesalahannya tidak diperhitungkan sebagai ketetapan hukum’’ dan masyarakat Surokonto adalah mustahiq (yang berhak) atas tanah tersebut;
Ketiga, bahwa putusan tersebut bertentangan dengan norma agama karena mengabaikan rasa keadilan dan tidak memikirkan kelangsungan hidup 450 Kepala Keluarga Masyarakat Desa Surokontowetan dan keluarga Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin;
Keempat, Demi rasa kemanusiaan dan keadilan hukuman dan denda yang diterima oleh masing-masing terpidana memberatkan dan mengingkari rasa kemanusiaan terlebih yang bersangkutan adalah rakyat jelata;
Kelima, bahwa kami merasakan keputusan hakim jauh di luar rasa keadilan dan kemanusiaan;
Kelima, bahwa kami merasakan keputusan hakim jauh di luar rasa keadilan dan kemanusiaan;
Keenam, bahwa jika Permohonan Grasi tidak dikabulkan akan menjadi preseden buruk untuk kasus-kasus berikutnya khususnya menyangkut rakyat kecil ketika berhadapan dengan penguasa atau lembaga tertentu.
Ketujuh, bahwa Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin adalah pejuang kelestarian lingkungan hidup yang seharusnya dilindungi dari upaya pemidanaan sesuai dengan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kami akan mengajukan permohonan Grasi Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Pasal 6A UU 5/2010 Tentang Grasi yang berbunyi:
(1) Demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk mengajukan permohonan grasi;
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan Grasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 6A ayat (1) dan menyampaikan permohonan dimaksud kepada Presiden.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, kami meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengabulkan Permohonan Grasi yang dimohonkan oleh Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin.
Jakarta, 5 Maret 2017
CP:
SITI RAKHMA MARY (YLBHI) 0812-2840-995
ZAINAL ARIFIN (LBH SEMARANG) 085-727-149-369
HAMZAH SAHAL 0812-9423-3803
SAIFUL HUDA 0811-2794-345
SITI RAKHMA MARY (YLBHI) 0812-2840-995
ZAINAL ARIFIN (LBH SEMARANG) 085-727-149-369
HAMZAH SAHAL 0812-9423-3803
SAIFUL HUDA 0811-2794-345
0 komentar:
Posting Komentar