Perpag Aksi Tanam Pohon

Menghijaukan kembali kawasan karst Gombong selatan, tengah diritis menjadi tradisi aksi berkelanjutan yang dimulai dari Desa Sikayu Buayan [Foto: Div.Media-Perpag]

Bentang Karst Kendeng Utara di Pati

Perbukitan Karst selalu identik dengan sumber-sumber air yang bukan hanya menjadi andalan kebutuhan domestik harian, melainkan juga kebutuhan utama sektor pertanian, perikanan dan kebutuhan agraris lainnya

KOSTAJASA

Koperasi Taman Wijaya Rasa membangun komitmen Bersama Hutan Rakyat - Kostajasa; berslogan "Tebang Satu Tanam Lima" [Foto: Div.Media-Perpag]

Ibu Bumi Dilarani

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

UKPWR

Warga UKPWR (Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, Roban) tengah melakukan aksi penolakan PLTU Batubara Batang. Aksi dilakukan di perairan Roban (9/1) yang sekaligus merupakan perairan tempat para nelayan setempat mencari ikan [Foto: Uli]

Rabu, 22 April 2015

Industri Semen Ramah Lingkungan?

Selasa, 21 April 2015

Tambang dan Lingkungan: Sebuah Perdebatan yang (Di)hilang(kan)

OLEH  · APRIL 20, 2015

HUSEIN AMIN EFENDI, S.H (kanan), SUSILOWATI SIAHAAN, S.H(tengah), dan DESY WULANDARI, S.H (kiri); 
adalah tiga nama majelis hakim yang kemarin mengetuk palu dan menolak gugatan para petani atas izin lingkungan yang diberikan Gubernur Jawa Tengah pada PT Semen Indonesia di Rembang. Saya sengaja menulis nama mereka dengan huruf kapital bukan karena saya mengabaikan kaidah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), namun saya berharap pembaca tulisan ini mengingat ketiga nama hakim ini. Mereka adalah para hakim yang menolak gugatan petani-petani yang tidak mau kehilangan lahan pertanian dan ruang hidup disekitar mereka rusak jika pertambangan tetap dilaksanakan.
Tapi, perlu dicatat, di tulisan ini saya tidak akan menjelek-jelekan pribadi para hakim, saya hanya akan mengulas kembali proses panjang pengadilan yang diakhiri dengan keputusan yang membuat saya sangat terkejut: kalah dengan alasan kadaluarsa. Jujur, saya yang mengikuti berkali-kali persidangan tidak menyangka keputusan akan berakhir dengan kesimpulan semacam ini. Saya masih bertanya-tanya, bagaimana mungkin proses pembuktian panjang –tentang AMDAL, kawasan kars, cekungan air tanah, kawasan imbuhan air, dampak kerusakan, eksistensi gua, ponor, dan mata air–, tiba-tiba diakhir kesimpulan:tidak perlu dilanjutkan pembahasanya karena gugatan sudah melampaui batas waktu (kadaluarsa).
Sejak awal memang saya kurang optimis ketika melihat proses persidangan: melihat cara bagaimana hakim bertanya dan menghentikan jawaban saksi. Tetapi, ketika saya membolak-balik ulang transkrip rekaman para saksi (saksi fakta dan ahli), saya selalu optimis bahwa sidang PTUN akan dimenangkan warga. Inilah yang akan saya uraikan, dimana saya merasa optimis sebelumnya. Walaupun tidak saya pungkiri, bahwa gugatan warga telah ditolak. Tetapi, saya juga punya hak untuk bercerita bagaimana proses panjang pengadilan dan perdebatan didalamnya berlangsung.
Mengapa mengupas ulang isi persidangan perlu dilakukan? Alasannya adalah karena saya melihat nyaris sebagian besar media massa yang meliput proses persidangan tidak mau serius mengupas substansi persidangan. Hal itu saya amati dari waktu ke waktu ketika proses persidangan masih berlangsung. Bahkan, sehari sebelum keputusan, saya sudah memprediksi dalam diskusi dengan beberapa kawan, bahwa jika warga kalah, saya yakin seluruh media massa “hanya akan mengulas kekalahan” tersebut di judul-judul berita mereka tanpa mau memberi catatan kritis. Dan ternyata tepat sekali, semua media massa membahas kekalahan warga tanpa memberikan sikap kritis bahwa ada yang aneh dengan keputusan “sudah kadaluarsa” (lihat Tabel 1). Itu artinya, informasi yang diterima publik yang luas pun juga tidak akan ada yang kritis, dengan kata lain publik hanya tahu tentang hasil (keputusan), tanpa mengetahui bagaimana proses (perdebatan) dalam pengadilan.
Tabel 1
Judul Berita-Berita Media Massa Tentang Hasil Sidang PTUN Semarang
Media
Judul
tempo.coKasus Izin PT Semen Indonesia, Gugatan Warga Rembang Ditolak
regional.kompas.comHakim Putuskan PT Semen Indonesia Tetap Beroperasi di Rembang
koran-sindo.comPTUN Tolak Gugatan Walhi soal Pabrik Semen
republika.co.idPTUN Tolak Gugatan Warga Atas Izin PT Semen Indonesia
ekonomi.metrotvnews.comGugatan di PTUN Selesai, SMGR Ingin Proyek Rembang Sesuai Target
krjogja.comPTUN Semarang Tolak Gugatan Walhi
semarang.solopos.comPTUN Tolak Gugatan Walhi
jateng.tribunnews.comGugatan Penolak Pabrik Semen Rembang Tidak Dikabulkan Hakim PTUN
muria.coGugatan Warga Rembang, Ditolak PTUN Semarang

Dari tabel di atas terlihat bahwa hampir semua media seakan sedang menyenandungkan lagu yang sama: gugatan ditolak. Sedikit sekali media yang menaruh sikap kritis. Meski demikian, masih ada beberapa media yang memiliki sudut pandang yang berbeda, seperti reportase “Hakim Menolak Gugatan Warga Rembang Terkait Pabrik Semen. Apa Alasannya?” di mongabay.co.id, reportase lpmhimmahuii.org dalam berita “Pokok Perkara Tidak diperiksa, Gugatan di Tolak”, serta nu.or.id dalam berita “Gus Yahya: Putusan PTUN Semarang Sepelekan Kemanusiaan”. Maka, untuk mendudukan persoalan secara lebih komprehensif, perlu sekiranya ada ulasan bagaimana proses persidangan selama ini berlangsung. Tergerak untuk mendeskripsikan bagaimana proses panjang perdebatan di persidangan dan letupan-letupan yang terjadi ketika persidangan masih berproses, saya memutuskan untuk membuat tulisan ini.
Mengapa Alasan Kadaluarsa Aneh?
Dengan mengajukan pertanyaan di atas, jangan pernah menganggap saya sebagai orang yang tidak taat atau tertib hukum. Saya masih mengakui bahwa putusan kekalahan warga itu sebagai putusan hukum yang sah.[1]Tetapi, saya memiliki hak untuk menyampaikan kegelisahan-kegelisahan saya terkait hasil keputusan hukum. Persis ketika seorang pengacara setelah kalah dalam sidang, pasti akan ada press conferenceyang mempertanyakan ulang dan menyampaikan keganjilan-keganjilan sebuah keputusan pengadilan. Itulah yang sekarang saya lakukan, yakni dalam argumen tertulis.
Gugatan warga ini berjudul gugatan izin lingkungan. Artinya, persoalan izin lingkungan yang menjadi fokus persoalan. Kata “lingkungan” mewakili arena perdebatan yang sangat luas, khususnya fokus pada apa pengaruh sebuah aktivitas pertambangan semen terhadap persoalan lingkungan. Untuk itu, AMDAL PT Semen Indonesia menjadi instrumentasi yang diperdebatkan terus menerus dalam proses persidangan.  Makanya tidak aneh jika perdebatan itu melibatkan banyak pihak dari berbagai disiplin ilmu. Hal itu karena cara pandang memahami lingkungan, perlu dilihat dari berbagai cara pandang.
Dengan pernyataan Ketua Hakim, “Alasan hukum tenggang waktu kedaluarsa cukup beralasan, sehingga alasan lain tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut” di Kompas menekankan pengertian bahwa perdebatan yang panjang tentang ekologi yang terjadi selama persidangan sebenarnya tiada artinya selama ini. Sebab, keputusan ini hanya berputar pada persoalan sah tidaknya prosedur gugatan, tidak menyentuh substansi persidangan yang diberi nama: gugatan izin lingkungan.
Buat saya, keputusan semacam ini berisiko tinggi terhadap keberlangsungan lingkungan hidup, tidak hanya di Rembang tetapi diseluruh Indonesia. Jika setiap konflik lingkungan kemudian dibawa ke ranah hukum, dan pengadilan hanya berfokus pada pembuktian ketaatan prosedur sosialisasi yang dilakukan korporasi, maka bersiap-siaplah hukum akan mendapat hukumannya. Karena hal ini akan mendeligitimasi hukum itu sendiri. Misal, ketika orang mengadukan pada hukum apa yang menjadi keluh kesahnya, ternyata hukum memutuskan bagian yang bukan menjadi pokok masalah utama, maka orang itu tentu bukan saja kecewa, namun juga semakin tidak percaya pada hukum.
Memang benar, bahwa pengajuan gugatan ke PTUN menurut  Pasal 56 (1) UU No. 5 Tahun 1986 dibatasi hanya 90 hari setelah keputusan Tata Usaha Negara dikeluarkan, yang artinya sedari awal gugatan warga di Rembang sudah kadaluarsa ketika diajukan. Di hukum, ada satu kosakata yang disebut dengan proses dismissal, yakni proses sebelum gugatan diadili dalam persidangan. Proses dismissal ini memeriksa persoalan administratif, seperti surat-surat (kuasa hukum, dan lain-lain), syarat-syarat formil gugatan,termasuk tenggang waktu masuknya gugatan. Sedangkan dalam kasus Rembang ini, gugatan telah lolos proses dismissal (karena kemudian masuk dalam proses persidangan pokok perkara), tetapi menjadi sangat tidak logis ketika dalam prosesdismissal gugatan lolos syarat formil, lalu saat putusan dinyatakan tidak diterima karena justru hanya masalah formil? Disini letak keanehan hukum di mata beberapa penggiat hukum. Lalu, bagaimana di mata rakyat luas, tentu saja lebih aneh bukan.
Alasan tidak menerima gugatan warga pun tidak kalah anehnya. Majelis hakim menilai bahwa Pemerintah Daerah Jawa Tengah dan PT SI dianggap telah melakukan sosialisasi atas izin lingkungan dengan memasang pengumuman di website dan menyampaikan informasi ke perangkat desa. Pertamawebsite jelas bukan media informasi yangfamiliar di desa seperti Tegaldowo dan Timbrangan, apalagi sebagian besar penduduknya adalah generasi petani yang masih awam soal internet. Kedua, warga desa sejak turun-temurun menggunakan mekanisme rembukan (musyawarah) untuk menyelesaikan persoalan yang besar, bukan perwakilan pada perangkat desa yang menurut warga malah seringkali menutup-nutupi persoalan.
Bagaimana Perdebatan Tambang dan Lingkungan Berlangsung dalam Persidangan?
Saya akan menceritakan bagaimana pemeriksaan materi terkait lingkungan dan dampak pertambanganyang terjadi di pengadilan dan letupan-letupan perdebatan yang terjadi diluar pengadilan. Dua hal ini tidak boleh dipisahkan. Mengapa? Ada kecenderungan ketika proses pengadilan berlangsung, semua pihak diharapkan tidak memberi intervensi atas proses hukum yang berlangsung. Saya sepakat tidak boleh adaintervensi dalam hukum. Hanya saya kurang sepakat bahwa proses hukum harus dipisahkan dengan realitas di masyarakat, artinya proses perdebatan di luar pengadilan pun tetap penting dilakukan dan itu tidak bisa dianggap sebagai intervensi atas hukum.
Disini saya akan uraikan bagaimana saksi ahli warga mengkritisi dokumen Amdal dan menyampaikan dampak kerusakan akibat pertambangan pada saat persidangan PTUN di Semarang.
Dari paparannya dalam persidangan, ada beberapa poin penting yang saya catat, diantaranya:
  • Karst itu terbentuk melalui proses puluhan ribu sampai jutaan tahun. Dalam karst terdapat banyak zona, salah satunya zona kering dan zona basah. Kedua zona ini tidak bisa dipisahkan. Bila zona kering dikeruk, maka terjadi perubahan bentang alam, yakni batunya akan menghilang dan akibatnya kuantitas dan kualitas air di zona basah akan berubah.
  • Pengerukan bagian permukaan kars (zona kering) tentu akan mempengaruhi eksistensi air di dalam tanah (zona basah). Karena proses pembentukan kars itu sangat lama, maka eksistensi mata air juga tidak tiba-tiba dalam beberapa tahun langsung hilang, namun dampaknya akan dirasakan untuk waktu yang panjang nanti (hilang di masa depan).
  • Ponor adalah lubang atau rekahan yang biasanya menghubungkan ke sungai bawah tanah. Artinya, makin banyak ponor kemungkinan besar ada sungai bawah tanah (keterangan: ASC dan JMPPK menemukan ada sekitar 44 ponor di area yang akan ditambang)
  • Walau dilakukan jauh dari pemukiman, jika karst tersebut merupakan satu kesatuan sistem, berarti berhubungan langsung dengan mata air-mata air yang digunakan masyarakat. Hal ini berarti akan berdampak pada mata air disekitar karst, termasuk polusi terhadap air tentunya.
  • Contoh yang luar biasa baik dalam pengelolaan karst malah ditunjukkan oleh rezim otoriter, yakni di Tiongkok Selatan. Di sana penambangan di kawasan karst dilarang keras, namun pertanian tetap dibolehkan
B. Petrasa Wacana (ahli Speleologi dari Acintyacunyata Speleological Club)
Beberapa paparan yang penting dari saksi ahli ini adalah:
  • Speologi adalah ilmu yang mempelajari gua dan kawasan sekitar gua dengan standar internasional. Ketika ada sebuah gua, itu berarti disana pernah ada proses pelarutan dan juga ada peran air didalamnya. Artinya, jika sebuah kawasan banyak ditemukan gua, maka di kawasan itu besar kemungkinan ada banyak air. Sebab gua sendiri merupakan input sekaligus output aliran air.(keterangan:JMPPK dan ASC menemukan ada 74 gua di sekitar area pertambangan PT SI).
  • Ketika gua terdapat banyak hewan, itu artinya gua tersebut memerankan fungsi bilogis atas lingkungan sekitar. Jika ada perubahan ekosistem, hewan-hewan ini juga akan kehilangan fungsi bilogisnya terhadap kawasan sekitar (keterangan: JMPPK dan ASC menemukan banyak hewan di banyak gua di Rembang)
  • Pemetaan gua di Cikoreng, wilayah Indocement pada waktu itu, ternyata beberapa mata air mengalami perubahan, yakni ada 12 sumber mata air yang hilang setelah 2 sampai 5 tahun pertama pertambangan.
          C. Suryo Adibowo (ahli Ekologi dari IPB)
Paparan ahli ini banyak menyasar pada kritik atas dokumen AMDAL yang dinilai bermasalah, seperti:
  • Indikator dampak disamaratakan begitu saja dalam AMDAL PT SI, kemudian hanya diperkirakan besar kecilnya dampak masing-masing indikator. Dari segi ekologis ini bermasalah, karena tidak ada fokus mana yang dinilai penting. Harusnya prakiraan dampak diarahkanuntuk kepentingan jangka panjang, khususnya terkait lingkungan dan manusia sekitarnya.
  • Evaluasi dampaknya menggabungkan semua data, padahal ukuran yang dipakai berbeda-beda. Selain itu, AMDAL di Rembang merujuk pada PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan, tetapi metodenya tidak dipakai secara menyeluruh.
  • AMDAL PT. SI tidak valid karena hanya menganalisis “sebelum” dan “sesudah” pertambangan, tapi tidak ada analisis dampak “dengan” dan “tanpa” pertambangan.
Demikianlah berbagai perdebatan yang mungkin tidak pernah disampaikan oleh media massa selama ini. Sehingga informasi bagaimana dampak pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat di kawasan Rembang  juga tidak sampai ke publik. Melalui tulisan ini, sekarang sidang pembaca bisa mendapat informasi detail bagaimana proses perdebatan dalam persidangan berlangsung, tidak semata hanya tahu hasilnya saja: kalah dengan alasan kadaluarsa.
Dipihak lain, perdebatan yang sama juga disampaikan oleh saksi-saksi ahli yang didatangkan pihak tergugat (Gubernur Jateng dan PT SI). Beberapa uraian kesaksian mereka adalah sebagai berikut.
A. Heru Hendrayana (ahli Geologi dari UGM)
Beberapa uraian penjelasan saksi ahli ini,serta letupan perdebatan yang terjadi diluar persidangan, sebagaimana saya catat adalah:
  • Penelitian badan geologi tahun 1998 di CAT Watuputih, batu gamping disana berjenis ‘terondo’ batu karang, tidak berlapis, tidak ada pori-pori, tidak ada lapisan, dan bukan kawasan air tanah. (pernyataan ini bertentangan dengan Surat Kepala Geologi ESDM yang melarang pertambangan semen karena CAT Watuputih adalah kawasan imbuhan air)
  • CAT Rembang batasannya salah, tidak termasuk bagian dari imbuhan air. (bertentangan dengan Surat Badan Geologi Kementrian ESDM No.1855/140/BGL/2014 tentang Data Koordinat Batas CAT Watuputih Rembang, pernyataan ini juga dikritik keras oleh pakar hidro-geologi lain, Bosman Batubara dalam tulisannya “Benarkah Batu di Rembang tidak memiliki sumber air”).
B. Eko Haryono (Ahli Geomorfologi dari UGM)
Beberapa uraian yang disampaikan ahli ini adalah sebagai berikut.
  • Kawasan Karst di Rembang bila mengacu teori (klasifikasi Karst) masuk ke dalam Karst “Muda”. Kemudian, apabila mengacu pada peraturan kawasan Karst di Rembang, berarti bukan cagar. Itu artinya kawasan kars Rembang boleh ditambang. (selain pernyataan itu dibantah dan dikritik oleh Bosman Batubara (2015), juga di beri sanksi oleh pihak UGM karena mengarahkan kesaksian pada kesimpulan dan kepentingan tertentu, padahal tidak melakukan penelitian[3])
C. Suyud (ahli kesehatan lingkungan dari UI)
Beberapa uraian dari ahli ekologi asal Universitas Indonesia ini adalah:
  • Peran penilai AMDAL hanya sebatas menilai dokumen, tupoksinya tidak sampai memonitor pelaksanaan RKL-RPL. Pemrakarsa tetap wajib bertanggungjawab atas kegiatannya.
  • Amdal adalah kajian tentang dampak penting tentang kegiatan yang direncanakan, namanya rencana jadi belum ada kegiatan, tetapi dampaknya di prakirakan, agar bisa diminalisir dan diterima.
  • Ahli berharap bahwa Indonesia mempunyai SDA, kita tidak mungkin tidak melakukan pembangunan, dan pembangunan tidak mungkin tidak ada dampak, namun harus tetap memperhatikan dan membangun lingkungan.
Dari uraian ini, terlihat bagaimana kesaksian-kesaksian ahli yang di datangkan PT SI selalu memunculkan banyak persoalan, bahkan letupan di luar proses persidangan, misalkan kritik keras dari sesama pakar (Bosman Batubara), bahkan sanksi dari institusi akademik (UGM). Adapun kesaksian dari Dr.Suyud, memang tidak saya temukan adanya terjadi letupan persoalan diluar persidangan. Namun, kesaksian ahli ekologi asal Universitas Indonesia itu kemudian membuat pertanyaan baru dibenak saya. Siapa kemudian yang memonitor RKL-PRL sebuah AMDAL? Bagaimana mungkin jika belum ada mekanisme kontrol yang jelas, sebuah AMDAL bisa disetujui? Jika RKL-RPL itu dikontrol sepenuhnya oleh korporasi sendiri, bukankah itu artinya sama dengan tidak ada kontrol? Belum lagi kesaksian tentang pembangunan sangat tendensius menurut saya. Apakah pembangunan hanya bisa dilakukan oleh pertambangan?Bukankah melalui pertanian sebuah pembangunan juga bisa digerakkan?
Sebenarnya, diluar keenam saksi ahli di atas, ada saksi ahli lain yang berbicara soal prosedur perizinan lingkungan. Di saksi ahli yang didatangkan warga, Riawan Tjandra, ahli hukum Tata Usaha Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, menyatakan bahwa proses perizinan harus partisipatif, dalam pengertian melibatkan warga. Sedangkan saksi ahli yang didatangkan PT SI, Harsanto Nursadi, pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia, menyatakan bahwa asas partisipatif dalam AMDAL cukup dengan sistem keterwakilan. Saya kira, pembaca tulisan ini tidak perlu saya tunjukkan bagaimana analisis menyikapi perdebatan ini, tapi silahkan menilai dengan kejernihan berfikir masing-masing.
Rekomendasi
Uraian panjang di atas merupakan cuplikan singkat bagaimana perdebatan lingkungan dan dampak pertambangan terjadi dalam sidang PTUN yang berlangsung selama beberapa bulan itu. Gambaran bagaimana terjadinya perdebatan memang sengaja saya munculkan agar publik mendapat informasi yang jelas bagaimana selama ini proses persidangan berlangsung. Hal ini saya lakukan karena kegelisahan melihat gelagat media-media mainstream yang seolah-olah menutup mata bahwa keputusan “kadaluarsa” seperti jatuh dari langit, tanpa memberi catatan kritis untuk publik secara luas, dan bahwa ada perdebatan panjang tentang lingkungan dan dampak pertambangan sebelumnya.
Untuk mengakhir tulisan ini, saya ingin mengajukan rekomendasi bagaimana kita ke depan menatap persoalan hukum yang menyangkut persoalan lingkungan seperti ini. Agar distorsi-distorsi informasi yang sebelumnya saya uraikan tidak terjadi lagi.
Pertama, ketentuan batas 90 hari dalam pengajuan PTUN harus dikritisi secara serius. Atau bahkan para ahli hukum, khususnya hukum lingkungan saya sarankan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk merubah ketentuan ini. Mengapa? Karena pasal ini agak riskan dan berpotensi menjadi celah manipulasi bagi korporasi-korporasi yang akan menghajar SDA.Hal itu membuka potensi perselingkuhan pejabat dan korporasi untuk menyembunyikan kapan izin lingkungan dikeluarkan. Dengan mengajukan uji materi ini, kita bisa memperjuangkan hak warga dalam mendapatkan  informasi yang sejelas-jelasnya. Kasus Rembang memberi pelajaran pada kita semua, ketika warga aktif saja informasi sulit didapatkan, apalagi kelompok warga di tempat lain yang sedari awal tidak ada imajinasi bahwa pengajuan gugatan Tata Usaha Negara hanya dibatasi 90 hari. Dengan demikian, celah ini harus segera ditutup, jika kita tidak mau putusan PTUN seperti yang di Rembang terjadi lagi ditempat lain.
Kedua, gerakan lingkungan harus menata barisan lebih kuat untuk mendesak bagaimana proses pengadilan menyentuh ke akar persoalan lingkungan, tidak lagi bengong menyaksikan pengadilan memutuskan perkara prosedural izin, sedangkan substansi perdebatan lingkungan tidak disentuh sama sekali. Contoh menata barisan misalkan, membuat media-media alternatif yang memberi informasi yang jelas pada publik bagaimana proses pengadilan berlangsung. Sebab, tanpa membuat media sendiri, mengharapkan pada media mainstream untuk informatif terhadap publik dan tidak menyembunyikan fakta-fakta riil dalam perdebatan lingkungan, tampaknya agak berat dilakukan untuk saat ini. Terlebih media mainstream sekarang sudah menjadi korporasi-korporasi besar yang melayani kepentingan sesama korporasi lainnya.
Ketiga, rekomendasi terakhir yang paling efektif, tapi nampaknya sulit dipenuhi, yakni Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebaiknya mencabut izin lingkungan PT SI di Rembang, bahkan jika mungkin mengajukan usulan ke pemerintah pusat untuk menjadikan Pegunungan Kendeng secara keseluruhan sebagai kawasan konservasi. Jika pemerintah otoriter seperti di Tiongkok Selatan saja bisa memaksa kawasan karst secara keseluruhan menjadi kawasan konservasi, apalagi Bapak Ganjar Pranowo, seorang pemimpin di rezim demokratis dan dikenal sebagai wakil rakyat kecil.
Bapak Ganjar pasti ingat bukan apa yang telah bapak rumuskan di“AGENDA 18 Arah Kebijakan Pemerintah Provinsi Jateng 2013-2018”. Mungkin publik tidak banyak yang tahu tentang dokumen ini, dokumen tentang arah besar dan cita-cita bapak sebagai pemimpin Jawa Tengah yang Pro Rakyat. Tapi saya sudah membaca detail kata per kata dokumen itu, disana (AGENDA 18) bapak secara jelas sedari awal tidak pernah berencana menjadikan pertambangan sebagai soko guru ekonomi di Jawa Tengah. Sebaliknya, sejak awal Bapak punya cita-cita besar untuk membangun “JatengIjo Royo-Royo”, “Desa Berdikari yang Berasas Musyawarah Mufakat”, “Pemerintahan Ora Korupsi, Ora Ngapusi”, “Jateng Berbasis Trisakti Bung Karno”, dan banyak lagi. Saya tidak akan mendetail mengupas ini, sudah ada teman saya yang siap menguraikan apa dalil-dalil AGENDA 18 dan apa yang sudah bapak perbuat selama menjabat. Apakah sudah sejalan atau malah bertabrakan, itu urusan teman saya yang sedang mengoreksinya nanti. Tapi sebagai penutup, saya ingin mengutipkan satu isi AGENDA 18 milik Bapak Ganjar Pranowo sendiri.
Pencapaian kesejahteraan tanpa jalan berdikari, maka yang dapat terjadi adalah memaksakan diri untuk mencapai pemenuhan kebutuhan dasar rakyat yang berupa fisik dan material semata dengan mengeksploitasi SDM dan SDA secara besar-besaran tanpa kendali. Model Pembangunan dengan memaksakan diri ini hanya akan membawa pada ketergantungan dan pembangunan tanpa kontrol yang membawa pada kehancuran mental rakyat dan kerusakan lingkungan hidup. hlm. I.9 (garis bawah dari penulis)
Rakyat Berdaulat sepenuhnya untuk menentukan sendiri sumber daya alam yang ada di wilayahnya sebagai wahana hidup dan sumber kehidupan secara terus menerus dari generasi ke generasi. Berdaulat secara politik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jawa Tengah, adalah keterlibatan kewargaan dan keinsankamilan rakyat Jawa Tengah dalam segenap proses politik yang tidak dapat dipertukarkan dengan segala bentuk prakmatisme-kebendaan. Hlm. I.12 (garis bawah dari penulis)
Nah, rakyat mana yang tidak akan senang dengan orang yang memiliki cita-cita seperti di atas. Itulah yang membuat rakyat kagum hingga berbondong-bondong menuju bilik pencoblosan guna memberikan mandatnya pada bapak. Ayolah, saatnya membuktikan, Bapak Ganjar ada dipihak mana: rakyat atau korporasi?. Berhentilah berada di wilayah abu-abu (grey area), rakyat sudah menunggu. []
Catatan:
[1] Orang yang belajar hukum mungkin akan menyebut istilah “kalah” kurang tepat, karena bagi mereka hasil putusan ada beberapa istilah, seperti gugatan ditolak, gugatan dikabulkan, gugatan tidak diterima, dan gugatan gugur. Namun, saya menyebut denganistilah kekalahan karena saya melihat bahwa gugatan ditolak atau tidak diterima secara substantif memiliki arti: kalah dalam gugatan.
[2] Kabar Kampus. “UGM Beri Sanksi Dua Dosen Saksi Ahli Semen Rembang”. 
___
Daftar Bacaan:
Apriando, Tommy. “Hakim Menolak Gugatan Warga Rembang Terkait Pabrik Semen. Apa Alasannya?”, diakses darihttp://www.mongabay.co.id/2015/04/17/hakim-menolak-gugatan-warga-rembang-terkait-pabrik-semen-apa-alasannya/, 17 April 2015.
Batubara, Bosman. (2015). “Benarkah Batu di Rembang tidak memiliki sumber air”, dalam Dwicipta dan Hendra Try Ardianto (ed.). #RembangMelawan: Membongkar Fantasi Pertambangan Semen di Pegunungan Kendeng. Yogyakarta: Literasi Press, h.55-64.
Kabar Kampus. “UGM Beri Sanksi Dua Dosen Saksi Ahli Semen Rembang”, Diakses dari http://kabarkampus.com/2015/04/ugm-beri-sanksi-dua-dosen-saksi-ahli-semen-rembang/.
Kompas. “Hakim Putuskan PT Semen Indonesia Tetap Beroperasi di Rembang”, akses di regional.kompas.com, Kamis, 16 April 2015, 15:19 WIB.
Metro News. “Gugatan di PTUN Selesai, SMGR Ingin Proyek Rembang Sesuai Target”, akses di ekonomi.metrotvnews.com, 16 April 2015, 18:24 WIB.
Muria. “Gugatan Warga Rembang, Ditolak PTUN Semarang”, akses di muria.co, Kamis, 16 April 2015, 20:30 WIB.
  1. “Gus Yahya: Putusan PTUN Semarang Sepelekan Kemanusiaan”, diakses dari http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,58926-lang,id-c,nasional-t,Gus+Yahya++Putusan+PTUN+Semarang+Sepelekan+Kemanusiaan-.phpx, Sabtu, 18/04/2015.
Pranowo, Ganjar dan Heru Sudjatmoko. “Agenda 18: Arah Kebijakan Pemerintah Provinsi Jateng 2013-2018”.
Republika. “PTUN Tolak Gugatan Warga Atas Izin PT Semen Indonesia”, akses di republika.co.id, Kamis, 16 April 2015, 18:20 WIB.
Solopos. “PTUN Tolak Gugatan Walhi”, akses di semarang.solopos.com, Kamis, 16 April 2015 18:50 WIB.
Tempo. “Kasus Izin PT Semen Indonesia, Gugatan Warga Rembang Ditolak”, akses di tempo.co, Kamis, 16 April 2015, 19:28 WIB.
Tribun Jateng. “Gugatan Penolak Pabrik Semen Rembang Tidak Dikabulkan Hakim PTUN”, akses di jateng.tribunnews.com, Kamis, 16 April 2015, 16:19 WIB.
Surat Badan Geologi Kementrian ESDM No.1855/140/BGL/2014 tentang Data Koordinat Batas CAT Watuputih Rembang.
http://islambergerak.com/2015/04/tambang-dan-lingkungan-sebuah-perdebatan-yang-dihilangkan/

Jumat, 17 April 2015

Gugatan Walhi terhadap Gubernur Jateng Ditolak

Kamis, 16 April 2015 | 21:54

Ilustrasi Pengadilan (Istimewa)
Semarang - Ketua majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan yang diajukan Joko Prianto dkk serta Walhi terhadap gubernur Jawa Tengah, yang mengeluarkan surat keputusan tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Indonesia Tbk (Persero) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
“Tidak menerima gugatan yang diajukan oleh penggugat,” tegas Ketua Majelis Hakim, Susilowati Siahaan saat membacakan putusannya di PTUN Semarang, Kamis (16/4).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan, gugatan yang diajukan oleh para penggugat sudah kedaluwarsa atau sudah lewat waktu, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU No 51/2009).
“Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan terbukti gugatan yang diajukan para penggugat telah kedaluwarsa,” kata Susilowati.
Pasal 55 UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan, gugatan dapat diajukan hanya dalam rentang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara. Majelis hakim berpendapat, para penggugat sudah mengetahui adanya rencana kegiatan penambangan sejak proses penyusunan Amdal dan menghadiri kegiatan sosialisasi.
Para penggugat juga mengetahui adanya Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen milik PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang tertanggal 7 Juni 2012 yang diumumkan melalui sarana multimedia dan juga surat kabar Suara Merdeka dan Jawa Pos. Demikian juga sosialisasi dengan Wakil Bupati Rembang pada 22 Juni 2013 di rumah dinas Wakil Bupati Rembang dihadiri oleh penggugat Joko Prianto dan Sumarno.
Susilowati, yang mengantongi sertifikat lingkungan tersebut, juga membacakan fakta-fakta dalam persidangan yang mengungkapkan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia Tbk telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Rembang tentang Kawasan Karst Lindung. Dengan kata lain, area tambang tidak berada di dalam kawasan karst lindung. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya goa basah, sungai bawah tanah, stalagtit, dan stalagmit. Demikian juga tidak ditemukan adanya mata air permanen dan ponor di wilayah penambangan.
Majelis hakim juga memaparkan fakta dalam persidangan bahwa wilayah pabrik semen milik Semen Indonesia tidak tumpang tindih dengan wilayah CAT Watuputih yang ditetapkan berdasarkan Keppres No.26/2011. Wilayah penambangan juga terbukti berada di luar kawasan imbuhan air sehingga tidak masuk wilayah konservasi dan boleh dilakukan kegiatan penambangan.
Dalam persidangan sebelumnya, pakar geologi dari UGM Eko Haryono yang juga bersaksi sebagai ahli di persidangan menegaskan, kawasan karst di Rembang tidak termasuk dalam bentangan alam karst yang dilindungi. Menurut Eko, hanya ada tiga kawasan karst dilindungi di Indonesia, yaitu kawasan Sukolilo, Gunung Sewu, dan kawasan karst Gombong. "Kawasan karst Rembang termasuk dalam kategori karst muda sehingga di lokasi itu dapat dilakukan pengelolaan atau budidaya apa pun, termasuk penambangan," katanya.
Kuasa hukum Semen Indonesia Sadly Hasibuan menyambut positif putusan majelis hakim PTUN Semarang tersebut. Menurut Sadly, putusan majelis hakim semakin menegaskan, pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia Tbk di Rembang, beserta seluruh perijinan dan Amdal yang disusun perseroan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Putusan ini merupakan kemenangan masyarakat Rembang. Klien kami memiliki komitmen kuat untuk mengedepankan keseimbangan antara manusia, alam dan lingkungannya dalam membangun dan mengoperasikan pabrik semen di Rembang ini,” tegas Sadly.
Tim kuasa hukum penggugat langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim PTUN Semarang tersebut.
Suara Pembaruan
Stefi Thenu
Suara Pembaruan

http://www.beritasatu.com/kesra/266099-gugatan-walhi-terhadap-gubernur-jateng-ditolak.html