TEMPO.CO – Sel, 19 Nov 2013
TEMPO.CO, Kebumen - Rencana pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Gombong dinilai tidak tepat karena melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kebumen. Kawasan bukit karst Gombong selatan sebenarnya masuk dalam kawasan lindung yang tak boleh ditambang.
"Dalam Perda RTRW Kebumen, karst Gombong masuk dalam kawasan lindung yang sangat penting untuk hajat hidup orang banyak," kata Thomas Suryono, salah satu peneliti dari Acintyacunyata Speleological Club Yogyakarta, Selasa, 19 November 2013.
Thomas mengatakan bukit karst Gombong selatan sebenarnya juga telah dilindungi dalam Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang menyebutkan terdapat dua alasan penting bahwa bentang alam karst seharusnya menjadi bagian dari Kawasan Lindung Nasional. "Kawasan karst sebagai daerah resapan air dan keunikan morfologinya," katanya.
Rencana pembukaan pabrik semen di wilayah Gombong dan pengambilan bahan baku berupa batu gamping merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan daya dukung kehidupan masyarakat di sekitarnya. Jika diteruskan, dalam tiga hingga empat tahun mendatang, Kebumen akan mengalami krisis air bersih.
Thomas menambahkan, pengupasan batu gamping dalam skala besar dikhawatirkan akan merusak tata hidrologi. "Dalam tiga tahun setelah penambangan, kawasan sekitarnya akan kering saat kemarau dan banjir saat hujan," katanya.
Pada saat ini penyusunan amdal oleh BLH masih dalam tahap awal. Penyusunan Amdal akan memperhatikan kawasan tersebut sebagai kawasan lindung dan kawasan penyerap air. Dengan Amdal, kata dia, akan terlihat dampak pabrik itu terhadap lingkungan dan masyarakat.
ARIS ANDRIANTO
https://id.berita.yahoo.com/pabrik-semen-gombong-dinilai-langgar-tata-ruang-014207352.html
0 komentar:
Posting Komentar