17 November 2019
Bima-Berjumlah tiga orang aktivis penolak tambang ilegal
dipenjarakan oleh pemerintah Kabupaten Bima melalui KABAG HUMAS PEMDA BIMA,
karena dinilai terlalu agresif hingga merusak fasilitas Kantor Camat Wera Bima
NTB. Sabtu, (16/11/2019)
Ketiga aktivis tersebut masing-masing bernama Hasbul
Fizai Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH), M.Natsir Mahasiswa Sekolah
Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP BIMA) dan Gendra Mahasiswa (STKIP
TAMAN SISWA BIMA) telah ditahan oleh Polres Bima Kota pada hari Sabtu,16
November 2019 .
Menurut Mahyudin salah Satu aktivis tambang Bima, “kasus
yang menimpah ketiga aktivis penolak tambang pasir besi ileal di Kec.Wera
Kab.Bima ini merupakan langkah pemerintah kabupaten Bima untuk menghentikan
gerakan mahasiswa dan masyarakat Bima agar tidak lagi menolak keberadaan
tambang tersebut.
Sejauh ini yang kami pantau bahwa keberadaan penggarapan
tambang pasir besi oleh PT.JMK tersebut memang sering meresahkan masyarakat
Bima, pasalnya banyak masyarakat mengaitkan meletusnya gunung Sangiang api
hampir setiap hari diduga akibat aktivitas penambangan tersebut, karena
jaraknya yang cukup dekat, mengingat beberapa data yang dimiliki oleh mahasiswa
penolak tambang menemukan bahwa ada dugaan tambang yang dikelola tersebut
adalah ilegal.
0 komentar:
Posting Komentar