Minggu, 17 November 2019

3 Aktivis Penolak Tambang Pasir Besi Ilegal Bima Dipenjarakan oleh Pemerintah Sendiri


17 November 2019


Bima-Berjumlah tiga orang aktivis penolak tambang ilegal dipenjarakan oleh pemerintah Kabupaten Bima melalui KABAG HUMAS PEMDA BIMA, karena dinilai terlalu agresif hingga merusak fasilitas Kantor Camat Wera Bima NTB. Sabtu, (16/11/2019)

Ketiga aktivis tersebut masing-masing bernama Hasbul Fizai Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH), M.Natsir Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP BIMA) dan Gendra Mahasiswa (STKIP TAMAN SISWA BIMA) telah ditahan oleh Polres Bima Kota pada hari Sabtu,16 November 2019 .

Menurut Mahyudin salah Satu aktivis tambang Bima, “kasus yang menimpah ketiga aktivis penolak tambang pasir besi ileal di Kec.Wera Kab.Bima ini merupakan langkah pemerintah kabupaten Bima untuk menghentikan gerakan mahasiswa dan masyarakat Bima agar tidak lagi menolak keberadaan tambang tersebut.


 Mahyudin menambahkan, sewalau pun ada pengerusakan fasilitas kantor camat Wera itu benar adanya, akan tetapi itu semua disebabkan karena pemerintah kecamatan Wera dan kabupaten Bima tidak pernah menyambut baik aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa penolak tambang ilegal tersebut yang di kelolah oleh PT. Jagat Mahesa Karya (JMK).


Sejauh ini yang kami pantau bahwa keberadaan penggarapan tambang pasir besi oleh PT.JMK tersebut memang sering meresahkan masyarakat Bima, pasalnya banyak masyarakat mengaitkan meletusnya gunung Sangiang api hampir setiap hari diduga akibat aktivitas penambangan tersebut, karena jaraknya yang cukup dekat, mengingat beberapa data yang dimiliki oleh mahasiswa penolak tambang menemukan bahwa ada dugaan tambang yang dikelola tersebut adalah ilegal.

0 komentar:

Posting Komentar