Kamis, 02 Agustus 2018

Jokowi Wajib Penuhi Janjinya untuk Selamatkan Pegunungan Kendeng dari Kehancuran Tersistematis

Pernyataan Sikap
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)

JOKOWI WAJIB PENUHI JANJINYA UNTUK SELAMATKAN PEGUNUNGAN KENDENG DARI KEHANCURAN TERSISTEMATIS


Pangkur

Wis amungkur kalih warsa
Panggonan iki setya dadi saksi
Pangandikan dhawuhipun
Pangarsa kita sedaya
KLHS supaya enggal kasusun
Pamrih anylametke alam
Supaya Kendeng lestari


Pak Jokowi pepundhen kula
KLHS rampung nggenya nandangi
Nanging sajakke tan kasdu
Samya angklaksanana 
Kabukten ngkrusak alam terus lumaku
Aturan namung aturan
Nanging tetep den cidrani

(Dua tahun yang lalu, tempat ini masih tetap jadi saksi, pemimpin kita memerintahkan menyusun KLHS yang tujuanya untuk menyelamatkat alam agar Kendeng tetap lestari)
(Pak Jokowi pemimpinku, KLHS telah selesai dikerjakan tetapi hasilnya tetap tidak dilaksanakan, terbukti dengan perusakan alam masih saja dilakukan sepertinya aturan hanya aturan yang tidak pernah ditepati sebagaimana mestinya)



Jakarta, 2 Agustus 2018.

Tepat dua tahun lalu (2/8/2016) kami Masyarakat dan Petani dari Pegunungan Kendeng Utara yang tergabung dalam JM-PPK berada di seberang istana negara ini dan kemudian masuk kedalam istana serta bertemu dengan Bapak Presiden Joko Widodo dalam rangka meminta agar Pegunungan Kendeng tempat kami hidup diselamatkan dari potensi kehancuran.
Pertemuan tersebut mencapai beberapa kesepakatan dan lalu Pak Jokowi memerintahkan beberapa hal dengan butir-butir sebagai berikut : 
Pertama, Perlu segera dibuat analisa Daya Dukung dan Daya Tampung Pegunungan Kendeng melalui KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis); 
Kedua, Pelaksanaan KLHS akan dikoordinasi oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengingat masalah di Kendeng bersifat lintas kementerian dan lintas daerah (meliputi 7 Kabupaten, 2 Provinsi); 
Ketiga, Dalam pelaksanaan KLHS nanti Kementerian LHK sebagai Ketua Panitia Pengarah; 
Keempat, Selama proses KLHS yang akan dilakukan selama 1 tahun, semua izin dihentikan; dan 
Kelima, Pemerintah menjamin proses dialog/rembug multi pihak yang sehat selama proses KLHS berlangsung.


Dari perintah Pak Jokowi tersebut, ternyata perintah Keempat Pak Jokowi sama sekali tidak dijalankan. Nyatanya semua izin yang berlaku tidak dihentikan, PT. Semen Indonesia di Rembang akhirnya menyelesaikan pembangunan pabriknya dan kemudian beroperasi hingga saat ini. Bahkan pengeluaran izin pertambangan tetap dikeluarkan secara masif oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dari data Izin Usaha Pertambangan Dinas ESDM Jateng tahun 2018, setelah instruksi Jokowi tersebut, Pemprov Jateng justru menerbitkan setidaknya 41 perizinan tambang di Rembang dan 7 di Pati yang masuk dalam lokasi kajian KLHS Kendeng. Hal yang paling nyata adalah penerbitan kembali izin lingkungan dan IUP OP teruntuk PT. Semen Indonesia di Rembang yang sebelumnya dicabut oleh putusan Mahkamah Agung.
KLHS Kendeng akhirnya diselesaikan. KLHS itu terdiri dari KLHS tahap I meliputi wilayah CAT Watuputih dan sekitarnya yang terbit pada April 2017, dan tahap II meliputi wilayah Pegunungan Kendeng di enam Kabupaten dari dua Provinsi yang terbit pada Desember 2017.


Dari KLHS tahap I kemudian secara tegas menggambarkan kondisi CAT Watuputih yang penting, dimana memenuhi kriteria kawasan lindung. Namun juga dijelaskan bahwa sebagian wilayah daya dukungnya telah terlampaui dan terdapat potensi penurunan daya dukung ekosistem yang signifikan. Selain itu penambangan diperkirakan akan menimbulkan biaya/kerugian ekonomi yang tinggi setidaknya sebesar 2,2 trilyun per tahun selama 50 tahun operasi penambangan. KLHS lalu merekomendasikan agar CAT Watuputih dan sekitarnya ditetapkan sebagai kawasan lindung dan dilakukan proses penetapan KBAK, revisi KRP RTRWK Rembang, RTRWP Jateng hingga RTRWN, penghentian sementara penambangan, penghentian penerbitan IUP baru, bahkan audit lingkungan bagi pelaku operasi penambangan.
Sementara dari KLHS II, ditegaskan bahwa ekosistem Pegunungan Kendeng kini telah berada pada titik kritis yang dapat mengancam keberlanjutannya dimasa mendatang, salah satunya dimana semua kabupaten mengalami defisit air. Oleh karena itu dipandang penting untuk segera diambil langkah-langkah darurat, konkrit, terencana dengan baik, dan sistematis untuk mencegah lebih jauh kemerosotan ekosistem Pegunungan Kendeng. Karena itu ditekankan oleh rekomendasi KLHS tahap II yaitu KRP yang berorientasi pada upaya rehabilitasi lingkungan dan/atau mengendalikan kerusakan lingkungan.
Karena itu, selain hasil KLHS tahap I yang telah secara jelas dan konkrit dalam memberikan rekomendasi, secara umum kami menegaskan bahwa KLHS Kendeng telah meletakkan dasar yang tegas, yaitu dengan diagnosa kondisi lingkungan Pegunungan Kendeng yang kini berada pada titik kritis dan mengancam keberlanjutannya.
Dijelaskan pula bahwa kondisi kritis tersebut disebabkan salah satunya oleh aktivitas eksploitatif seperti pertambangan dan alih fungsi. Selain itu, ditekankan pula bahwa yang dibutuhkan adalah upaya pemulihan dan rehabilitasi kondisi lingkungan Pegunungan Kendeng.


Karena itu, diluar rekomendasi dari KLHS Pegunungan Kendeng, kami menyerukan bahwa segala upaya permisif terhadap kegiatan/usaha khususnya pertambangan di Pegunungan Kendeng, baik yang telah berjalan maupun yang masih berupa rencana dan eksplorasi akan bertentangan dengan upaya pemulihan dan rehabilitasi yang dirumuskan dalam rekomendasi KLHS. Selain itu, upaya permisif dan afirmasi eksploitasi Pegunungan Kendeng ditengah kondisi lingkungan yang kritis, hanya akan menaikkan level lingkungan Pegunungan Kendeng yang kritis menjadi sangat kritis dan pada akhirnya rusak secara total dan semakin membuat kami masyarakat Kendeng menjadi korban dari kebijakan penghancuran ekologis yang tersistematis dan terstruktur.
Untuk itu, sebelum kerusakan dan kondisi kritis tersebut semakin parah, hari ini kami datang untuk menagih janji Pak Jokowi untuk menyelamatkan Pegunungan Kendeng dari kehancuran. Dengan mendasarkan pada hasil KLHS dan diluar kewajiban untuk dilakukannya revisi RTRWN, RTRWP Jateng dan RTRWK 7 Kabupaten di 2 Provinsi, kondisi kritisnya Kendeng sudah seharusnya ditanggulangi dengan kebijakan konkrit berupa penghentian dan penutupan segala bentuk upaya eksploitasi khususnya pertambangan dan pabrik semen diseluruh wilayah Pegunungan Kendeng, menetapkan keseluruhan ekosistem karst Pegunungan Kendeng sebagai kawasan lindung geologi, dan tentunya kebijakan tentang pemulihan dan rehabilitasi ekosistem karst Kendeng yang telah rusak.
Selain itu, fakta dimana Kawasan Karst di Jawa memiliki luas yang paling kecil dari wilayah lainnya, total 5292,9 km2, atau hanya 3,5 % dari total luas kawasan karst di Indonesia (154.000 Km2) (Balazs, 1968), namun Pulau Jawa memiliki jumlah pabrik semen paling banyak, ada 21 Pabrik Semen yang sudah beroperasi di sebagian besar kawasan karst di Pulau Jawa, yang tergabung dalam Asosiasi Semen Indonesia. Jumlah ini sudah melebihi daya dukung kawasan karst di Pulau Jawa, sehingga saat ini tidak ada kebutuhan adanya pabrik semen baru. Industri semen di Indonesia berdasarkan laporan Asosiasi Semen Indonesia telah mengalami surplus hingga 27 juta ton pada tahun 2016 dan setiap tahun selalu mengalami peningkatan surplus terhadap permintaan nasional. Hal ini mengindikasikan bahwa rasio antara jumlah produksi semen, terutama di Pulau Jawa jauh lebih besar daripada permintaan pasar. Dengan melihat hasil KLHS tentang Pegunungan Kendeng dan kondisi Kawasan Karst di Pulau Jawa Pemerintahan Jokowi perlu melakukan Moratorium untuk semua kawasan karst di Jawa melalui kebijakan yang kongkrit demi melindungi keberlanjutan dan melindungi ruang hidup masyarakat di seluruh kawasan Karst di Jawa.
Semua itu didasari bahwa sesuai UU PPLH dan PP KLHS dimana dasar berupa KLHS tidak hanya diperuntukkan bagi dasar perumusan dan evaluasi rencana tata ruang dan rencana pembangunan, namun juga diperuntukkan sebagai dasar perumusan serta evaluasi semua kebijakan, rencana dan/atau program (KRP). Selain itu, KLHS Kendeng sebetulnya juga bertujuan untuk merekomendasikan pemanfaatan dan pengelolaan Pegunungan Kendeng yang berkelanjutan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian _(pre-cautionary principle)_ dan prinsip pencegahan _(prevention principle)_, terutama untuk wilayah-wilayah tertentu yang menjadi ajang sengketa dan konflik akses sumber daya alam.
Kontak Person
Ngatiban (081348479183)
Gunritno (081391285242)

0 komentar:

Posting Komentar