DPRD Lupa dan Pemkab Lepas Tanggungjawab
PERPAG-PEMKAB-DPRD: Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) kembali mendesak pengembalian KBAK (Kawasan Bentang Alam Karst) Gombong Selatan. Rapat digelar di ruang pleno DPRD Kebumen (12/7) lalu [Foto: Tls-Doc.Perpag]
Janji DPRD Kebumen melalui Komisi A yang akan membentuk Pansus KBAK (Kawasan Bentang Alam Karst) Gombong selatan, tak pernah ada wujud realisasinya. Penyampaian surat desakan DPRD Kebumen kepada Pemprov Jawa Tengah, sebagaimana hasil terakhir aksi MayDay (2/5/2017), bagi inisiasi perubahan kembali (pengembalian_Red) KBAK; tak pula sesuai harapan masyarakat.
DPRD sendiri mengaku “lupa” pada kesanggupan pihaknya untuk mengirim surat kepada Pemprov Jateng. Maka wajar jika untuk janji pembentukan Pansus KBAK pun pasti juga lupa. Sehingga untuk kesekian kalinya, pertemuan Perpag (Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong), Pemkab dan DPRD Kebumen, yang digelar di ruang pleno DPRD (12/7); Pemkab dan DPRD pun terkesan lepas tanggung jawab ketimbang mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Mestinya DPRD Kebumen secara pro-aktif menunjukkan keberpihakan pada masyarakat. Sesuai keinginan dari masyarakat agar kawasan KBAK Gombong kembali seperti semula yakni 48,94 kilometer persegi bukan 40,89 kilometer persegi”, papar H Samtilar di tengah berlangsungnya curah pendapat.
Sedangkan terhadap ihwal “penghilangan” 8,05 kilometer persegi luasan KBAK melalui penerbitan regulasi di tingkat kementrian, dalam hal ini kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), baik DPRD maupun Pemkab Kebumen; terkesan hanya lempar bola. Pasca pertemuan ini, delegasi Perpag mengaku sangat kecewa.
“Saya tak habis pikir kalau DPRD dan Pemkab seperti ini sikapnya”, tutur Agus Fujianto dari Perpag yang mewakili elemen pemuda.
Pelik Pengembalian KBAK
Hadir dalam pertemuan itu Sabar Irianto (Asisbup 1), Hartomo, Siti Durotul, M. Herunoto (Dinas Perumahan Permukiman Lingkungan Hidup/ Disperkim LH), Muhadi (Bagian Hukum), A. Aminudin W (Bappeda). Sedangkan DPRD Kebumen yang hadir adalah Bagus Setiyawan (Wakil Ketua DPRD/ Koordinator Komisi A), Hj. Supriyati SE, Aksin, Restu Gunawan, Hj Susi Susilowati, Fitria Handini, Danung Adi Nugroho, Musinun SH, Hj. Enny Nandayani (Komisi A) dan Erni Kristanti.
Sementara itu Perpag yang ikut dalam pertemuan tersebut, H. Samtilar, Siti Hanifah, Tulus Wijayanto, Nanang Tri Adi, Adi H Budiawan, Agus Fujianto, Tugimin, Sumarno, Waris, Sumer, Satimin, Prayitno serta dari elemen perempuan St. Hanifah, St. Fatimah, Lusmi, Wati dan serta para anggota dan para pengurus lainnya yang berjumlah lebih kurang 25 orang.
Pertemuan Perpag, Pemkab dan DPRD difasilitasi Bagus Setiyawan (Waket DPRD/Koordinator Komisi A) memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak, dalam hal ini Perpag dan jajaran Pemkab Kebumen mengeluarkan pendapat masing-masing tentang Kawasan Bentang Alam Karst Gombong (KBAK) dan opsi pengembaliannya sebagaimana dituntut Perpag.
Menurut Asbup 1 Sabar Irianto, bahwa saat ini Pemkab Kebumen tidak dapat mengikuti keinginan masyarakat atau Perpag untuk menyurati Gubernur Jawa Tengah dalam pengembalian KBAK.
“Wewenang tersebut tidak lagi berlaku dikarenakan telah adanya UU No 23/2014. Namun Pemkab Kebumen akan meneruskan surat usulan dari Perpag kepada Gubernur”, demikian Sabar.
“Dengan demikian keputusan layak tidaknya usulan KBAK selanjutnya ada pada tingkat Propinsi”, sambungya.
Bagi Perpag, perihal surat ke Pemprov Jateng ini sesungguhnya telah dijanjikan sebelumnya saat Perpag melakukan Aksi MayDay (2/5) dan akan disanggupi paling lambat pada 22 Juni bulan lalu. Itu sebabnya ketika masuk pertengahan bulan Juli perkembangannya masih sepi; Perpag pun mendesak kembali. Pada awalnya DPRD berkilah, setelah Perpag menunjukkan bukti hasil aksi MayDay barulah DPRD mengaku lupa. Rupanya sejak awal tak ada koordinasi antara DPRD dan Pemkab Kebumen.
Pernyataan Hartono dari Disperkim LH bahwa dalam waktu dekat Pemkab Kebumen akan segera meneruskan surat Perpag kepada Gubernur. Wewenang di Kabupaten yang semula di bawah dinas ESDM sudah tidak ada lagi, dikarenakan dinas ESDM untuk Kabupaten sudah ditiadakan. “Dengan demikian ESDM Provinsi lah dan Badan Geologi yang berwenang dalam hal ini”, demikian Hartono.
PROFIL KBAK: Foto faktual profil KBAK Gombong Selatan yang didominasi jenis "karst terumbu" terancam eksploitasi tambang semen. Gambar diambil saat ribuan warga di sekitar kawasan itu menggelar aksi tanam pohon 27.000 batang untuk menghijaukan kawasan [Foto: Yatno PW]
Mengabaikan Fakta Tentang KBAK
Dalam menyikapi tuntutan Perpag soal pengembalian KBAK, menurut Hj. Supriyati SE (Komisi A) pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke Badan Geologi di Bandung. Selain itu, pihaknya bersama Perpag ke Kementrian ESDM yang lalu. Dari kunjungan ke Badan Geologi di Bandung (tanpa menyertakan wakil Perpag_Red) Komisi A DPRD Kebumen mendapatkan data-data yang menjelaskan secara terperinci bahwa dalam pengurangan luas KBAK Gombong tersebut, Pemkab Kebumen sudah memenuhi persyaratan dan mekanisme yang tepat.
“Namun Komisi A DPRD Kebumen dalam hal ini sebagai fasilitator. Dan DPRD Kebumen akan selalu berkerja untuk kemaslahatan rakyat Kebumen”, janjinya.
Sementara itu, H. Samtilar mendasarkan pada fakta-fakta di lapangan dimana dapat dibuktikan bahwa di dalam luas yang dikurangi (seluas 8,05 Km2_Red) dari luas semula, terdapat adanya gua-gua, mata air, ponor dan jaringan sungai-sungai bawah tanah yang membentuk sistem hidrologi karst. DPRD boleh saja melakukan kunjungan kerja ke mana pun, tetapi satu hal tidak bisa mengingkari fakta-fakta lapangan.
“Dengan demikian luasan KBAK harus segera dikembalikan seperti semula”, desak Ketua Perpag ini.
Perwakilan Perpag lainnya Tulus Wijayanto menilai DPRD maupun Pemkab Kebumen tidak serius menanggapi desakan pengembalian luasan KBAK yang dimanipulasi ini. Seakan-akan data faktual yang dimiliki oleh Perpag hanyalah data kosong belaka. Perpag siap mengajak Pemkab Kebumen serta Badan Geologi melakukan investigasi langsung ke lokasi yang dikurangi dari luas KBAK.
“Ini agar secara jelas kita semua bisa membuktikan layak tidaknya gua-gua, mata air, ponor-ponor serta tata air bawah tanah dan lainnya dimasukkan dalam KBAK”, ajak Tulus.
Ini substansi yang menjadi tuntutan Perpag semata untuk kepentingan menyelamatkan KBAK Gombong Selatan. Tentang surat mengusulkan kepada Gubernur untuk mengembalikan luasan KBAK, Perpag meminta Pemkab Kebumen tidak hanya sekedar meneruskan saja. Mengingat basis perubahan KBAK yang “menghilangkan” luasan 8,05 kilometer persegi itu awalnya juga bermula dari inisiasi Pemkab, dalam hal ini Bupati lama. Perubahan regulasi kan tidak diabdikan untuk merusak kelestarian alam...
[tls-ap]