AYAH – Kawasan karst merupakan daerah yang sangat rentan terhadap perubahan lingkungan. Hal tersebut karena sifat batu gamping atau karst yang mudah bereaksi dengan air. Kawasan sepert ini pun berfungsi sebagai daerah resapan air tanah untuk wilayah sekitarnya.
Melalui Kepmen ESDM Nomor 961 K/40/MEM/2003, pada 23 Juli 2003, pemerintah menetapkan Kawasan Karst Gombong Selatan sebagai kawasan lindung. Kawasan karst Gombong terbentang seluas 48,94 km2 meliputi Kecamatan Ayah, Rowokele dan Buayan. Karst merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
Namun kini sejumlah titik di Kawasan Karst Gombong Selatan penambangan terus saja terjadi. Kebutuhan ekonomi yang mendesak melatarbelakangi para penambang untuk mendulang rupiah dari batuan andesit, batu gamping, phospat, bentonit, kaolin trass, mangaan, hingga emas yang tersebar merata di seluruh kawasan. Seperti yang berada di desa Mangunweni dan desa Candirenggo di kecamatan Ayah.
Penambangan batu di perbukitan desa Mangunweni sudah sangat mengancam terjadinya tanah longsor. Terlebih diatas bukit terdapat banyak mata air yang selama ini dimanfaatkan oleh warga untuk kebutuhan sehari hari. Dan kini warga desa Mangunweni mulai merasakan kesulitan air bersih. Bahkan pada 2010 lalu beberapa rumah disekitar tambang tertimba reruntuhan dari atas perbukitan.
Sementara di desa Candirenggo permintaan batu Andesit yang sangat tinggi oleh pasar membuat para penambang membuka sebuah tambang di wilayah tersebut. Penambangan galian C yang berada di Wilayah Karst Klas 1 Gombong Selatan ini seharusnya tidak boleh dilakukan karean wilayah tersebut merupakan hutan lindung. (LintasKebumen©2014)
https://lintaskebumen.wordpress.com/2014/09/06/karst-ditambang-warga-mulai-kesulitan-air-bersih/