Minggu, 01 Mei 2011

Penambangan Ancam Kawasan Karst Gombong

  • 01 Mei 2011
  • oleh Supriyanto
SELAIN Kawasan Geologi Karangsambung, Kawasan Karst Gombong Selatan (KKGS) merupakan salah satu kekayaan alam yang dimiliki Kabupaten Kebumen.
Perbukitan kapur berupa karst itu sangat istimewa, karena proses terbentuknya terjadi ratusan ribu bahkan jutaan tahun silam.
Secara fisik di permukaan, kawasan karst di Gombong selatan terlihat kering dan gersang. Namun di bawah tanah banyak mengandung sumber air yang terus mengalir tiada henti dan penyimpan cadangan air. Salah satunya telah dimanfaatkan sebagai sumber baku air bersih oleh PDAM.

Kawasan batu gamping, terutama kawasan karst merupakan daerah yang sangat rentan terhadap perubahan lingkungan. Hal tersebut dikarenakan oleh sifat batu gamping yang mudah bereaksi dengan air sehingga membentuk daerah karst dengan kondisi ekologi yang sangat spesifik. Kawasan ini pun berfungsi sebagai daerah resapan air tanah untuk wilayah sekitarnya.

Betapa penting dan istimewanya kawasan karst tersebut. Karst merupakan potensi sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (nonrenewable resources). Begitu pentingnya sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan mengatur kawasan karst antara lain melalui Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi nomor 1456 K/20/MEM/2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst.

Melalui Kepmen ESDM Nomor 961 K/40/MEM/2003, pada 23 Juli 2003, pemerintah menetapkan Kawasan Karst Gombong Selatan sebagai kawasan lindung. Kawasan karst Gombong terbentang seluas 48,94 km2 meliputi Kecamatan Ayah, Rowokele dan Buayan. Bahkan tahun 2004, Presiden SBY mencanangkan Wilayah Geologi Gunungsewu dan Gombong Selatan sebagai Kawasan Eko Karst.

Kawasan karst berkembang pemanfaatannya. Seperti menjadi daerah wisata dengan objek gua, tempat habitat satwa seperti ular, walet, dan kelelawar, serta kawasan hutan produksi maupun hutan lindung. Berdasarkan survei yang dilakukan tim tata ruang Pemkab Kebumen di Gombong Selatan, ditemukan 173 gua bentukan alam. Keberadaan gua dengan sungai bawah tanah seperti Gua Jatijajar, Gua Petruk, Gua Simbar, Gua Barat sangat menakjubkan dan menarik perhatian bagi pecinta gua (speleolog).

Sumber Daya Geologi

Harta karun yang dikandung dalam Kawasan Karst Gombong Selatan adalah melimpahnya potensi sumber daya geologi. Adanya batuan yang bervariasi serta kontrol struktur menjadikan kawasan itu memiliki potensi berbagai bahan tambang. Antara lain berupa andesit, batu gamping, phospat, bentonit, kaolin trass, mangaan, emas dan serpih bitumen yang  tersebar merata di seluruh kawasan.
Dari studi pemetaan geologi tata lingkungan pada kawasan karst Gombong selatan yang dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (SDA ESDM) Kebumen tahun 2009, potensi batu andesit terdapat di Desa Mangunweni, Candirenggo, Kalipoh, Srati, Jintung dan Adiwarno di Kecamatan Ayah dengan total cadangan sekitar 106.130.975 m3.

Kualitas batu andesit bagus dan lokasi keterdapatan bukan berada di dalam kawasan karst. Dengan kualitas baik, sehingga dapat dimanfaatkan untuk bahan bangunan bertingkat.
Kemudian potensi batu gamping dengan luas sebaran diperkirakan 5.083,5 hektare terdapat sekitar 389.250.000 metrik ton dengan kualitas sangat baik. Namun sekitar 60 % termasuk kawasan karst kelas I, 30 % termasuk kawasan karst kelas II dan 10 % masuk dalam kawasan karst kelas III.

Batu gamping merupakan jenis bahan galian yang banyak dimanfaatkan sebagai bahan penetral asam, sebagai kapur tohor dan kapur padam, untuk bahan bangunan, semen portland. Berdasarkan analisa kandungan CaCO3 lebih 90 %, CaO 54,38ñ55,50 %, MgO 0,2746ñ0,49 % sehingga batu gamping pada KKGS berkualitas sangat baik untuk bahan utama pembuatan semen.

Luas sebaran batu gamping diperkirakan 5083,5 hektare terdapat sekitar 389.250.000 metrik ton, pada ketinggian di atas 150 meter yang diperkirakan tidak habis dalam waktu 100 tahun. Melihat potensi itu, tidak heran jika investor PT Semen Gombong di bawah bendera Medco bernafsu mendirikan pabrik semen, meski gagal karena terkena imbas krisis moneter.

Namun dari hasil penelitian yang menggandeng CV Mitra Development Services Semarang itu diketahui, sebaran batu gamping sekitar 60 % masuk kawasan karst kelas I, 30 % termasuk kawasan karst kelas II dan 10 % masuk dalam kawasan karst kelas III.

Padahal pada kawasan karst I tidak boleh dilakukan penambangan karena akan sangat merusak ekosistim.
Kawasan karst kelas II dapat dilakukan penambangan secara terbatas, sedangkan kawasan karst kelas III diperbolehkan penambangan.

Adapun bahan tambang phospat guano yang tersebar pada gua-gua batu gamping, berkualitas cukup baik namun cadangan sulit ditentukan. Bentonit, dihasilkan dari alterasihidrotermal batuan vulkanik dengan cadangan sekitar 100.000 m3. Trass dihasilkan dari ubahan batuan vulkanik yang banyak mengandung felspar dan silika, dengan cadangan sekitar 60.000 m3 dan dapat dimanfaatkan untuk pembuatan semen pozzolan.

Kemudian, cadangan mangaan diperkirakan cukup besar, kualitas bervariasi, umumnya kurang baik namun beberapa tempat menujukkan kadar tinggi. Sementara cadangan emas belum bisa ditentukan, demikian pula kandungannya, namun masih ekonomis untuk penambangan rakyat. Misalnya, bekas penambangannya ditemukan pada aliran Sungai Jladri, Buayan serta Kali Majingklak Desa Argopeni,Ayah.

Penambangan Ilegal

Di satu sisi kawasan karst memiliki aneka ragam potensi sumber daya alam, namun di sisi lain kawasan karst harus dilindungi untuk kelestarian ekosistim. Idealnya, perlu keseimbangan antara pengelolaan dan kelestarian lingkungan sehingga kegiatan penambangan dapat berkelanjutan serta tidak merusak kawasan karst.

Namun realitasnya, meningkatnya permintaan pasar terhadap bahan tambang, serta persoalan perekonomian, mengakibatkan peningkatan aktivitas penambangan secara ilegal. Data di Bidang ESDM pada Dinas SDA ESDM Kebumen diketahui terdapat 130 usaha tambang batu kapur di tiga kecamatan yang masuk kawasan karst Gombong. (24)

0 komentar:

Posting Komentar