Senin, 03 Desember 2012 09:33
Kondisi geologis, geomofologis, dan hidrologis ekosistem karst menjadikan kawasan ekosistem karst memiliki keterbatasan yang berbeda dengan kawasan lain seperti kawasan gunung api, kawasan pesisir, dan kawasan dataran aluvial. Keterbatasan yang menonjol dari ekosistem karst adalah kondisi solum tanah yang tipis dan kelangkaan air permukaan. Tipisnya solum tanah dan keterbatasan air permukaan di ekosistem karst merupakan pembatas permanen bagi kehidupan di atasnya, baik sebagai media tanam maupun sebagai habitat biota yang tinggal di dalamnya. Keterbatasan inilah menjadikan ekosistem karst memiliki daya dukung yang rendah.
Rendahnya daya dukung ekosistem karst tersebut kemudian menyebabkan ekosistem karst sangat peka terhadap perubahan lingkungan. Perusakan yang terjadi di dalamnya akan menyebabkan kerusakan yang lebih cepat dibandingkan dengan kawasan lainnya. Disamping itu, membutuhlan waktu yang panjang untuk pemulihan dan bahkan tidak terpulihkan. Hilangnya tutupan vegetasi menyebabkan erosi tanah mengalami percepatan dan meninggalkan singkapan batuan di lereng-lereng perbukitan karst. Kondisi lahan dengan batuan yang tersingkap inilah yang menjadikan upaya pemulihan ekosistem karst relatif sulit. Oleh karena itu, diperlukan upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst untuk mencegah terjadinya kerusakan ekosistem karst, dalam hal ini suatu Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst
Peraturan pemerintah ini hanya mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst, sedang perlindungan dan pengelolaan ekosistem lain yang meliputi ekosistem tanah, terumbu karang, mangrove, padang lamun, gambut dan/atau ekosistem lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst ini mengatur masalah perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, serta pengawasan dan penegakan hukum. Perencanaan meliputi kegiatan inventarisasi karakteristik ekosistem karst, penetapan kawasan ekosistem karst, kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst (RPPEK). Pemanfaatan karst ditentukan berdasarkan RPPEK. Pengendalian perusakan ekosistem karst dilakukan dengan penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem karst dan penerapan instrumen izin lingkungan setiap kegiatan yang memanfaatkan ekosistem karst. Pemanfaatan ekosistem karst juga disertai dengan pemeliharaan ekosistem karst, pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin dan peraturan pemerintah ini. Pelanggaran atas ketentuan izin dan/atau peraturan pemerintah ini dikenakan sanksi administrasi, dan/atau perdata.
http://www.djpp.kemenkumham.go.id/pembahasan-ruu/63-rancangan-peraturan-pemerintah/2360-rancangan-peraturan-pemerintah-tentang-perlindungan-dan-pengelolaan-ekosistem-karst.html